Tag: cawapres

  • Dapatkah Hak Angket Digunakan untuk Menguji Putusan MK Nomor 90/2023

    Dapatkah Hak Angket Digunakan untuk Menguji Putusan MK Nomor 90/2023

    7cloud.asia – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, dalam rapat Rapat Paripurna hari Selasa, 31 Oktober 2023, mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Putusan MK yang diusulkan diselidiki dengan menggunakan hak angket tersebut mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

    Putusan MK ini menetapkan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa batas minimum usia capres maupun cawapres saat pencaloan adalah “paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

    Baca: Keputusan Majelis Kehormatan MK membuat pencalonan Gibran kehilangan legitimasi

    Putusan ini telah menjadi kontroversi publik. Masyarakat meyakini bahwa putusan tersebut sengaja dibuat guna membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.

    Gibran saat ini telah ditetapkan sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto untuk bertanding dalam Pemilu 2024.

    Menurut Masinton, putusan MK tersebut dapat mengakibatkan Indonesia mengalami tirani konstitusi.

    Tirani kekuasaan merupakan kekuasaan yang berpusat pada kekuasaan individu atau kelompok dan potensi pelanggaran UUD 1945 atas nama pragmatisme politik sempit semata.

    Namun, apa itu hak angket? Bagaimana penerapannya? Dan apakah putusan peradilan, termasuk putusan MK, dapat menjadi objek angket DPR?

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    Tentang hak angket DPR
    Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada pertengahan abad ke-14. Kemunculannya bermula dari tuntutan akan adanya hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

    Hak angket Ini kemudian disebut right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

    Di Indonesia, hak angket pertama kali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

    Lalu pada tahun 1954 diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang memberikan wewenang bagi DPR untuk menyelidiki (enquete) aturan-aturan yang ada.

    Regulasi hak angket terdapat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

    Baca: Pakar hukum nilai Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat

    Hak angket kemudian diperjelas dalam Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

    Pas itu menyatakan bahwa hak angket adalah “hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

    Hak angket juga menjadi salah satu hak DPR yang melekat pada fungsi dan jabatannya, sehingga diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan.

    Contoh penggunaan hak angket DPR pada 2009 terhadap Bank Century. Kala itu, DPR menggunakan hak angket terkait pencairan dana bantuan oleh pemerintah untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dianggap mencurigakan.

    Dapatkah hak angket membatalkan putusan MK?
    Respons masyarakat terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sangat luar biasa.

    Baca: Forum Pemred nilai Jokowi berpotensi memicu ketegangan politik

    Banyak kelompok masyarakat yang melakukan aksi protes terhadap dinasti politik–mengarah pada Jokowi yang tampaknya kini tengah mempersiapkan dinasti kekuasaan untuk anak-anaknya.

    Tidak hanya itu, proses yang terjadi di MK pun diyakini memuat banyak pelanggaran etika.

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etika dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

    Namun, jika merujuk pada UU MD3, disebutkan bahwa UU dan kebijakan pemerintah yang dimaksud sebagai objek hak angket dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

    Maka, MK sebagai lembaga yudikatif tidak masuk kategori/objek yang putusannya dapat diangket DPR.

    Baca: Ketua Umum PDIP nilai MK sudah dihancurkan marwahnya

    Terkait kemungkinan pembatalan putusan MK, jika pun terbukti adanya cacat formil dan materiil dalam proses pengambilan keputusannya, putusan tersebut langsung berlaku begitu dinyatakan dalam lembaran negara.

    Semua putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

    Tidak bisa dibayangkan jika putusan MK dapat dibatalkan, maka akan timbul kegaduhan hukum dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

    Dengan demikian, jelas secara bahwa hukum putusan MK itu tidak bisa dibatalkan, melainkan harus ditindaklanjuti oleh lembaga terkait guna mengisi kekosongan hukum.

    UU sebagai produk hukum sering kali tidak jelas rumusan dan normanya, sehingga perlu penjelasan yang baik agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan.

    Jangan sampai lembaga legislatif seperti DPR salah kaprah dalam menginterpretasikan hak dan tugasnya sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

    Artikel ini ditulis Mustakim, Associate Professor Law, Universitas Nasional dan sudah diterbitkan di The Conversation 

     

  • Gimmick Politik “Gemoy” Tunjukkan Pasangan Prabowo-Gibran Minim Gagasan, Ini Reaksi Pemilih Muda

    Gimmick Politik “Gemoy” Tunjukkan Pasangan Prabowo-Gibran Minim Gagasan, Ini Reaksi Pemilih Muda

    7cloud.asia – Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran menggunakan gimmick politik santuy untuk menarik pemilih di Pilpres 2024.

    Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Gibran menggunakan strategi kampanye politik gimmick seperti Joged Gemoy dan Politik Santuy yang disebarkan dalam berbagai platform media sosial untuk memikat pemilih.

    Meski dinilai sebagai langkah terobosan untuk menarik pemilih khususnya pemilih muda, gimmick politik pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran ini menuai kritik. 

    Strategi kampanye ini dinilai sebetulnya memiliki fungsi manipulatif untuk mengalihkan warga terkait berbagai persoalan yang membelit pasangan Prabowo-Gibran.

    Baca: Jika untuk kepentingan negara, mengapa harus Gibran yang jadi Cawapres?

    Seperti diketahui nama Prabowo dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sedangkan nama Gibran dikaitkan dengan pelanggaran etik berat dalam kandidasinya sebagai wapres dalam proses di MK.

    “Maupun kekhawatiran mobilisasi aparatur negara seperti perangkat desa demi pemenangan pasangan ini,” ujar Airlangga Pribadi Kusman Ph.D Dosen Politik Universitas Airlangga Surabaya. 

    Gimmick politik santuy yang diterapkan pasangan Prabowo-Gibran ini juga dinilai juga memiliki keterbatasan. 

    Airlangga mencontohkan ketidakhadiran Gibran dalam memenuhi undangan Universitas Muhammadiyah Surabaya  Jum’at (24/11/2023) dalam dialog visi misi capres dan cawapres. 

    Hal ini menunjukkan keterbatasan strategi politik gimmick yang digunakan oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam menghadapi Pilpres 2024.

    Baca: Aktivis HAM nilai pasangan Prabowo-Gibran tak layak dipilih karena tak punya perspektif HAM

    Ketidakhadiran Gibran, ujar Airlangga, membuktikan kekalahan gagasan, dan ketidaksiapan pasangan Prabowo=Gibran dalam mempertanggungjawabkan gagasan seperti apa yang akan diusung dalam momen pilpres 2024.

    “Berkaitan dengan hal tersebut, hal yang dapat kita ambil pelajaran adalah bahwa kontestasi Pilpres 2024 membutuhkan politik adu gagasan untuk memastikan jalan masa depan Indonesia tetap berada pada rel pemajuan bangsa dan negara kedepan,” imbuh Airlangga

    Ia mengingatkan, tingginya dosis politik gimmick hanya akan memperdaya publik dan mengelabui kesadaran publik.

    Menurutnya, pasangan yang menggunakan politik gimmick sebetulnya mereka tidak siap mengelola negara dengan gagasan dan praktik bernegara.

    “Mereka telah mengalami kekalahan awal politik yaitu kekalahan politik gagasan!” tandas Airlangga.

    Baca: Perilaku politik Jokowi dinilai menyimpang dari pakem politik

    Lantas apakah gimmick politik yang diterapkan pasangan Prabowo-Gibran ini mendapat respon positif dari calon pemilih khususnya pemilih muda? 

    Dari perbincangan 7cloud.asia, terungkap tak semua pemilih terkecoh dengan gimmick yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran.

    “Berdasarkan pengamatanku pada anak sendiri, pilihan pemilih muda sangat dipengaruhi oleh peer grup dalam memilih capres. Mereka memang buat batasan apa yang keren dan tidak keren,” ujar Ima, warga Jakarta Selatan

    Ia mencontohkan di kalangan anak muda ada anggapan mereka yang milih Prabowo-Gibran itu dianggap “nggak banget”.

    Hal ini karena ada penilaian jogetnya Prabowo dianggap sesuatu yang tidak pada tempatnya.

    Baca: Kumpulkan aparat desa, Pasangan Prabowo-Gibran dinilai langgar UU Pemilu

    Sedangkan pada sisi Gibran juga ada penilaian miring, karena dia mencapai posisi cawapres karena fasilitas dari keluarganya.

    “Jadi Gibran dan Kaesang dianggap anak muda instan yang “nggak banget”.” kata Ima sambil menambahkan penilaian ini sudah merebak di kalangan anak muda.

    Hal senada diungkapkan Cece, warga Depok Jawa Barat. Menurutnya, sekarang anak muda justru membandingkan Gibran dengan Alam Ganjar yang dianggap tak hanya ganteng, tapi juga pintar dan rendah hati (cool).

    Jadi, lanjutnya, Alam Ganjar ini sosok yang berpotensi digilai anak-anak muda.

    “Anak muda sekarang juga males dengan anak-anak presiden itu, karena mereka sendiri sadar akan susah mencari kerjaan setelah lulus,” pungkasnya.

    Baca: Mayoritas warga yang tahu tidak setuju Jokowi terapkan politik dinasti

     

  • Dukungan Perangkat Desa ke Pasangan Capres-Cawapres Bisa Memicu Konflik Horizontal

    Dukungan Perangkat Desa ke Pasangan Capres-Cawapres Bisa Memicu Konflik Horizontal

    7cloud.asia – Acara silaturahmi 8 organisasi perangkat desa  di stadion Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) yang dihadiri Gibran dan sejumlah anggota TPN Prabowo-Gibran menuai sorotan

    Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengatakan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di acara silaturahmi perangkat desa.

    Bawaslu, katanya, mesti memanggil pihak penyelenggara acara dan cawapres Gibran untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan.

    Dilansir BBC News Indonesia, Nurlia mengakui di acara itu perangkat desa tidak secara eksplisit mendukung pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran. 

    “Tapi kehadiran Gibran jadi pertanda [kecurangan]. Dia sudah curi start yang terlembaga karena menggunakan institusi negara yaitu aparat desa.” ujar Nurlia.

    Baca: Kumpulkan perangkat desa, Pasangan Parbowo-Gibran dinilai langgar UU Pemilu

    “Jadi publik harus tahu proses penyelidikan Bawaslu, jangan tiba-tiba bilang tidak menemukan pelanggaran, kepercayaan publik bisa luruh.”

    Nurlia mengatakan, ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa dalam pemilihan umum bisa memicu konflik horizontal di masyarakat. Pasalnya telah terjadi kubu-kubuan di organisasi perangkat desa.

    Disebut dalam laporan Tempo , sejumlah organisasi perangkat desa di Jawa Timur yakni Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur dan Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menyatakan dukungannya untuk capres-cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

    Isu ‘pakta integritas’ mengungkit dugaan keterlibatan BIN dalam memenangkan Ganjar

    Baca: Netralitas Polri di Pemilu 2024 diragukan

    Berbeda dengan Papdesi dan AKD Jawa Timur, delapan organisasi kepala desa seperti Apdesi, DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa nasional (Abpednas), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Nusantara mengisyaratkan dukungannya ke Prabowo-Gibran.

    Dalam situasi begini, kata Nurlia, kepala desa yang tidak netral sudah pasti akan mengerahkan pengaruh mereka ke warganya agar memilih salah satu calon dengan berbagai cara.

    “Kepala desa ini yang paling dekat dengan masyarakat, mereka bisa menggunakan perangkat RT/RW untuk mengorganisir dukungan pada salah satu calon.”

    “Bisa dengan iming-iming sembako, bantuan token listrik, bahkan intimidasi.”

    Baca: Politik dinasti Jokowi akan lahirkan pemerintah yang tidak adil

    “Bagi masyarakat yang betul-betul ingin memilih sesuai hati nurani bisa marah. Apalagi pengetahuan masyarakat dalam politik kan sangat hitam-putih, sumbu pendek,” kata Nurlia.

    Itu mengapa Nurlia mendesak Bawaslu agar meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan panitia pengawas pemilu di tiap-tiap desa.

    Sehingga ketika ada potensi konflik di masyarakat bisa diantisipasi.

    “Apalagi dua paslon capres-cawapres lain merasa ada ketimpangan, ada pemihakan aparat pemerintah yang dinarasikan sebagai potensi kecurangan,” jelasnya.

    Sumber: BBC Indonesia

  • KPU Tegaskan Debat Capres Tiga Kali sedangkan Cawapres Dua Kali

    KPU Tegaskan Debat Capres Tiga Kali sedangkan Cawapres Dua Kali

    7cloud.asia – Kontroversi tentang peniadaan debat khusus untuk Cawapres di Pilpres 2024  dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dalam pernyataan yang dirilis Sabtu (2/12/2023), anggota KPU Idham Cholik menegaskan pelaksanaan debat capres dan cawapres di Pilpres 2024 dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.

    Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

    “Debat capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata Anggota KPU Idham Holik seperti dikutip antaranews.com

    Baca: Dicurhati soal TPPO di NTT, ini jawaban Ganjar

    Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) capres dan cawapres dalam setiap sesi debat.

    Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara antara capres dan cawapres akan disesuaikan dengan konteks debat.

    “Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham.

    Baca: Beda cara Ganjar Pranowo dan Prabowo atasi kemiskinan

    Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

    Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

    “Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023,” kata Idham.

    Baca: Cak Imin akan prioritaskan penanganan polusi udara jika terpilih

    KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

    Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

    Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

    Baca: Pilih pemimpin pro lingkungan di Pemilu 2024

    Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

    Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

    Tema-tema dalam debat capres di Pilpres 2024 tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

    Baca: Simak program lingkungan ketiga capres/cawapres

    Sementara itu, penetapan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 telah dilakukan, dengan nomor urut sebagai berikut:

    1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

    2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan

    3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md 

    KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

    Sumber: Antaranews.com

  • KPU Tetapkan Debat Cawapres di JCC  

    KPU Tetapkan Debat Cawapres di JCC  

     

    7cloud.asia – Debat kedua yang akan diikuti oleh tiga cawapres akan segera digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat sebagai tempat debat.

    Demikian dikatakan ketua KPU, Hasyim Asy’ari usai rapat finalisasi format debat kedua bersama pihak tim pasangan capres-cawapres serta media TV penyelenggara debat pada Senin (18/12/2023).

    “Kampanye debat cawapres diselenggarakan 22 Desember 2023, dimulai on air jam 19.00 WIB, tempat penyelenggaraan direncanakan di Jakarta Convention Center atau JCC di Jakarta,” jelas Hasyim seperti yang dikutip Antaranews.

    Baca: Susunan acara debat capres

    Pada debat kedua nanti, ada beberapa tema yaitu ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

    Durasi debat sama seperti debat sebelumnya, yaitu 150 menit, dengan durasi khusus debat 120 menit dan terdiri dari 6 segmen.

    Sementara itu untuk format debat, lanjut Hasyim, KPU tidak mengubah dari format debat capres sebelumnya.

    “Dan sebagaimana yang sudah kita ikuti bersama pada debat yang pertama, debat capres. Nanti format debatnya persis seperti itu, jadi ada enam segmen,” urainya.

    Pada segmen pertama, debat akan dibuka dengan penyampaian visi, misi, maupun program kerja dan ditutup dengan penyampaian pernyataan kesimpulan oleh masing-masing cawapres pada segmen keenam.

    Baca: KPU ubah format debat capres

    Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda capres Ganjar Pranowo  mengungkapkan kurangnya waktu untuk sesi tanya jawab dengan capres lainnya.

    “Kalau kemarin kan hanya dua kali ya, maka masih ada yang mengganjal. Kita mau klarifikasi upaya kita, hanya butuh publik mengatakan pada sikap ini iya atau tidak,” jelas Ganjar saat mengunjungi Pondok Pesantren Darussalam, Magelang pada Minggu (17/12/2023).

    Dia berharap dengan ditambahnya waktu, pasangan calon dapat memberikan data-data dari visi misi yang diusung.

    Selain itu, lanjut Ganjar, masyarakat juga dapat mengetahui lebih jauh mengenai program pasangan calon.

     Reporter: Nurakhmayani

     

     

  • Pasca Debat Cawapres, Mahfud MD Paling Sedikit dapat Sentimen Negatif dari Warganet

    Pasca Debat Cawapres, Mahfud MD Paling Sedikit dapat Sentimen Negatif dari Warganet

    7cloud.asia – Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar paling banyak mendapatkan sentimen negatif dari warganet pasca debat cawapres,Jumat (22/12/2023)

    Demikian hasil pantauan lembaga analisis Drone Emprit yang mengungkap sentimen warganet terhadap tiga calon wakil presiden (cawapres) di platform media sosial X (semula Twitter) ketika debat cawapres pertama.

    Dalam analisis itu, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka paling banyak mendapat sentimen positif dari warganet.

    Baca: Seputar debat cawares 22 Desember 2023

    Tapi keunggulan Gibran tak terlalu jauh jika dibanding dengan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yakni hanya satu persen.

    Di sisi lain, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mendapat sentimen positif paling sedikit dalam acara debat cawapres Pemilu 2024 yang digelar di JCC, Senayan, tersebut.

    Sementara itu, untuk sentimen negatif tertinggi dari warganet didapat Muhaimin dengan 41 persen.

    Baca: Total ada lima debat cawapres

    Gibran di urutan kedua dengan sentimen negatif dari warganet sebesar 23 persen, lalu Mahfud MD memperoleh sentimen negatif terendah dari warganet dengan 16 persen.

    “Berdasarkan informasi ini, Gibran Rakabuming menerima sentimen positif tertinggi dengan 70%, sedangkan Muhaimin Iskandar memiliki persentase sentimen negatif tertinggi dengan 41%.

    “Oleh karena itu, Gibran Rakabuming adalah yang paling positif dan Muhaimin Iskandar adalah yang paling negatif dalam hal reaksi di Twitter pada tanggal yang disebutkan,” bunyi analisis Drone Emprit, Sabtu (23/12/2023) dini hari WIB.

    Baca: Mahfud MD dianugerahi gelar jawara Banten

    Dalam periode analisis ketika debat cawapres, sentimen netral warganet di X untuk Muhaimin mencapai 11 persen

    Sedangkan Gibran di angka 7 persen, dan Mahfud tertinggi dengan 15 persen.