Tag: media sosial

  • Dari Aib Jadi ‘Topik’: Media Sosial Jadi Ruang Aman Bagi Penyintas Kekerasan Seksual

    Dari Aib Jadi ‘Topik’: Media Sosial Jadi Ruang Aman Bagi Penyintas Kekerasan Seksual

     

    7cloud.asia – Dalam tiga dekade terakhir, pembahasan tentang kekerasan seksual di media sosial dan media massa semakin signifikan.

    Contoh terbaru adalah viralnya memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans pada 2025 yang memicu diskusi luas tentang child grooming.

    Tahun 2024, sebuah akun Instagram mengunggah kronologi dugaan pelecehan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi. Kontennya kemudian menjadi perbincangan di media sosial dan berujung pemecatan dosen tersebut.

    Mundur ke 2021, mahasiswa perempuan Universitas Sriwijaya mengunggah pengalaman dugaan pelecehan seksual oleh dosennya di media sosial. Kasusnya mendapat sorotan publik, sehingga pihak kampus serta aparat turun tangan.

    Akhirnya, kepolisian menetapkan oknum dosen berinisial R sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan tersebut.

    Masih di tahun yang sama, mahasiswi Universitas Riau menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya di media sosial, hingga membawa tersangka pelaku ke pengadilan, walaupun akhirnya divonis bebas.

    Suara para penyintas kerap dipatahkan oleh sikap skeptis, tudingan “cari sensasi”, hingga upaya membungkam yang justru melanggengkan budaya menyalahkan korban.

    Di sisi lain, pembahasan di media sosial membantu meningkatkan visibilitas isu kekerasan seksual. Media sosial telah menjadi ruang perlawanan baru bagi penyintas.

    Ia bukan sekadar tempat berbagi cerita, tetapi alat untuk membongkar relasi kuasa, menekan institusi, dan mengoreksi sistem hukum yang kerap gagal melindungi korban.

    Dari aib ke isu publik

    Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual sering diabaikan karena dianggap masalah personal, aib, atau sering diragukan kebenarannya. Banyak korban tidak dipercaya, bahkan disalahkan. Akibatnya, kasus-kasus ini terkubur dalam diam.

    Perkembangan media sosial sejak 2000-an mengubah situasi ini. Dengan media sosial, penyintas kini mempunyai ruang untuk bercerita, menemukan dukungan, dan merasa tidak sendirian.

    Fitur anonimitas memberi mereka rasa aman untuk bersuara, meski risiko diserang balik tetap ada. Selain itu, algoritma meningkatkan visibilitas percakapan daring tentang kekerasan seksual.

    Di Indonesia, sejak dekade lalu, meluasnya gerakan bersuara melawan kekerasan seksual dibantu dengan banyaknya keterlibatan akun populer seperti komentator politik, aktivis dan organisasi feminis, serta media massa yang ikut memberitakan kasus-kasus kekerasan seksual di masa itu.

    Kolaborasi media Tirto.id, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi, misalnya, membantu membuka mata tentang kasus-kasus di kampus yang sudah menjadi rahasia umum. Jurnalis di media perempuan menyoroti perspektif perempuan dan korban kekerasan seksual.

    Lahirnya gelombang solidaritas global

    Sejak dekade 2010-an, penggunaan tagar dalam mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual mulai menjadi alat perlawanan, terutama di negara-negara demokrasi liberal seperti Amerika Serikat (AS).

    Puncaknya adalah gerakan #MeToo pada 2017, dengan lebih dari 20 juta unggahan di media sosial. Penggunaan tagar #MeToo meluas hingga mampu membongkar praktik pelecehan di industri hiburan AS dan menyeret tokoh-tokoh elite ke pengadilan.

    Di Indonesia, aktivis perempuan juga telah memulai aktivisme tagar sebelum #MeToo, seperti tagar #mulaibicara pada 2016.

    Akan tetapi, menceritakan pengalaman kekerasan seksual di media sosial sekalipun masih sulit dilakukan karena kuatnya kecenderungan victim blaming (menyalahkan korban), dogma, dan penegakan hukum yang belum berpihak pada perspektif korban.

    Pada saat #MeToo berkumandang di banyak negara, budaya patriarki di Indonesia dipandang telah menghambat gerakan ini untuk mencapai level yang sama dengan di negara lain.

    Ungkapan seperti “tak ada asap tanpa api” masih sering dilontarkan, seolah korban pasti punya andil atas kekerasan yang dialaminya. Padahal, kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban, melainkan karena ketimpangan relasi kuasa dan manipulasi dari pelaku.

    Media sosial jadi ruang edukasi dan aksi

    Perdebatan panjang tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di media sosial selama 2019 – 2022 menunjukkan bagaimana ruang digital menjadi arena edukasi publik. Banyak konten dibuat untuk menjelaskan konsep consent (persetujuan), relasi kuasa, dan pentingnya perspektif korban.

    Kelompok Islam konservatif sempat menolak RUU ini dengan alasan nilai budaya dan agama. Namun, banyak konten edukatif membantu meluruskan kesalahpahaman bahwa aturan khusus justru dibutuhkan untuk melindungi korban, bukan merusak moral.

    Akhirnya, lahirlah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebuah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Di ranah pendidikan tinggi, aturan pencegahan juga diperkuat melalui kebijakan kementerian.

    Dukungan dan risiko

    Kasus viral seperti memoar Broken Strings menunjukkan bagaimana percakapan daring bisa berubah menjadi ruang edukasi massal tentang child grooming dan manipulasi relasi kuasa. Banyak warganet, aktivis, dan media ikut menjelaskan pola pelaku dan pentingnya mendukung penyintas.

    Namun, risiko dari media sosial tetap ada.

    Di satu sisi, ia memberi ruang aman bagi penyintas untuk didengar, membangun solidaritas, dan mendorong institusi bertindak.

    Di sisi lain, korban yang bersuara sering menghadapi serangan balik, dituduh mencari perhatian, merusak nama baik, atau dianggap “tidak bermoral”, bahkan mengalami perundungan digital, doxing, hingga ancaman hukum.

    Artinya, media sosial bisa menjadi ruang aman sekaligus ruang yang berbahaya bagi korban jika tidak disertai dukungan dan perlindungan yang memadai.

    Aktivisme tak bisa berhenti di dunia maya

    Percakapan daring penting, tetapi tidak cukup. Selama dua dekade, organisasi perempuan bekerja di belakang layar untuk mendorong perubahan hukum dan kebijakan.

    Hingga kini pun, penerapan UU TPKS masih menghadapi banyak tantangan, dari aparat yang belum sensitif gender hingga proses hukum yang melelahkan korban.

    Perjuangan melawan kekerasan seksual membutuhkan lebih dari sekadar viralitas, harus dibarengi edukasi berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, dan keberpihakan nyata pada korban. Mendengarkan dan mempercayai korban bukan soal tren, melainkan soal keadilan.


    Alia Azmi, Assistant Professor, University of Bengkulu, Universitas Bengkulu

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Larangan Akses Media Sosial untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun: Bisakah Melindungi Anak di Ruang Digital?

    Larangan Akses Media Sosial untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun: Bisakah Melindungi Anak di Ruang Digital?

     

    ruangkotacom – Lebih dari 60 persen anak sekolah di Indonesia mengakses internet untuk media sosial. Tingginya intensitas penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja ini membuat mereka menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

    Misalnya, paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis mereka.

    Merespons fenomena tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku efektif 28 Maret 2026 ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dalam ruang digital.

    Aturan ini rencananya bakal membatasi kepemilikan dan penggunaan akun pada platform digital berisiko tinggi (TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox) untuk anak berusia di bawah 16 tahun.


    Namun, implementasi kebijakan ini bukanlah perkara mudah. Anak-anak sering kali cepat mempelajari cara melewati berbagai sistem verifikasi usia platform digital.

    Karena itu tanpa mekanisme yang tepat, kebijakan pembatasan usia berpotensi hanya menjadi aturan formal yang sulit diterapkan secara efektif.

    Jebakan algoritma yang kian mengancam

    Anak-anak tidak selalu memiliki kebijaksanaan dan kedewasaan yang cukup untuk menghadapi dinamika ruang digital yang kompleks dan sering kali tidak terkontrol.

    Terlebih ketika mereka harus “berhadapan” dengan algoritma platform digital global yang tidak jarang menggiring konsumsi konten anak-anak tanpa filter.

    Dalam konteks ini, pembatasan usia untuk mengakses platform digital menjadi bagian penting dari kebijakan publik yang bertujuan melindungi anak dari kompleksnya risiko ekosistem digital.

    1. Kerentanan anak di ruang digital

    Pernahkah kamu merasa bahwa isi for your page (FYP) di TikTok atau timeline di Instagram selalu menampilkan jenis konten yang sama? Misalnya terus memunculkan video kucing, konten sepakbola, atau opini politik tertentu?

    Fenomena ini dijelaskan dalam penelitian tentang filter bubble tahun 2011. Filter bubble adalah sistem kerja algoritma media sosial yang hanya menampilkan konten yang sesuai dengan minat, klik, dan interaksi sebelumnya, sehingga pengguna terus melihat konten serupa dan jarang melihat perspektif lain.

    Algoritmalah yang secara diam-diam mendikte apa yang kita lihat, apa yang kita percayai, bahkan emosi apa yang paling mudah kita rasakan.

    Sejumlah penelitian menunjukkan sistem rekomendasi algoritma secara aktif menentukan konten apa yang diprioritaskan dan siapa yang paling sering melihatnya.

    Apa yang muncul di layar ponsel merupakan sajian rekomendasi yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.

    Dalam ekosistem digital, perhatian/atensi adalah komoditas ekonomi yang bernilai tinggi yang semakin lama seseorang berada di layar, semakin besar keuntungan yang diperoleh platform digital.

    Masalahnya, konten yang memicu emosi kuat, seperti kemarahan, sensasi, atau ketakutan, cenderung lebih mudah menyebar dibandingkan informasi yang bersifat edukatif atau faktual. Akibatnya, ruang digital sering dipenuhi oleh konten yang provokatif dan ekstrem.

    Algoritma juga dapat mendorong konsumsi konten secara berulang, memperkuat ketergantungan terhadap media sosial, serta membentuk pola perilaku digital yang sulit dikendalikan.

    2. Kedaulatan digital dan kesenjangan regulasi global

    Masalah algoritma tidak mengenal batas negara. Platform digital besar beroperasi secara global, sedangkan regulasi masih timpang dan ditentukan oleh yurisdiksi nasional.

    Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kekuatan teknologi global dan kapasitas regulasi negara. Inilah yang sering disebut sebagai governance gap, yaitu situasi ketika teknologi berkembang secara transnasional tetapi mekanisme pengaturannya belum efektif untuk diterapkan.

    Beberapa negara mulai merespons situasi ini dengan memperkuat regulasi domestik untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

    Australia, misalnya, mengembangkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital setelah berbagai studi menunjukkan buruknya risiko anak terpapar konten berbahaya di internet.

    Sejumlah negara Eropa, seperti Prancis, Spanyol dan Denmark juga mulai mempertimbangkan penerapan pembatasan terhadap penggunaan media sosial, yang saat ini masih berada dalam tahap perumusan dan pengembangan kerangka regulasi.

    Langkah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 dapat dilihat dalam konteks yang sama.

    Regulasi ini merupakan bagian dari upaya negara memperkuat kedaulatan digital dalam mengatur ruang siber yang selama ini banyak dipengaruhi oleh perusahaan teknologi global.

    Regulasi saja tidak cukup

    Kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 hanyalah langkah awal agar ruang digital tidak dibiarkan sepenuhnya diatur oleh logika pasar dan algoritma.

    Peran keluarga dan literasi digital tetap menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam usaha melindungi anak-anak kita dari dampak media sosial.

    Orang tua tidak lagi cukup hanya mengawasi anak secara fisik, tetapi juga perlu memahami dinamika ruang digital yang dihadapi anak-anak mereka. Agar pengawasan bisa optimal, orang tua juga setidaknya perlu memahami dasar-dasar algoritma dan media sosial.

    Regulasi perlindungan anak di ruang digital harus dijalankan dengan menggabungkan pembatasan konten berisiko tinggi, literasi digital, serta kontrol orang tua.

    Upaya ini memungkinkan anak terlindungi dari bahaya digital tanpa mengekang hak masyarakat untuk mengakses informasi dan berpartisipasi dalam ruang digital.

    Pertanyaannya kini bukan lagi apakah anak perlu dilindungi di ruang digital, tetapi bagaimana memastikan bahwa perlindungan tersebut benar-benar efektif.

    Sebab, menjaga ruang digital yang aman bagi anak-anak merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan generasi penerus.


    Johanes De Brito Siga Nono, Lecturer, Universitas Nusa Cendana

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Platform Media Sosial dan Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab Biayai Rehabilitasi Judol

    Platform Media Sosial dan Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab Biayai Rehabilitasi Judol

    7cloud.asia – Pemerintah dan platform dan aplikasi media sosial ditagih tanggung-jawabnya untuk membangun dan membiayai pusat rehabilitasi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah.

    Anggota Komisi III DPR, Abdullah menegaskan bahwa platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan.

    “Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judi online,” tegas laki-laki yang akrab disapa Abduh ini kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

    Abdullah menyoroti maraknya kasus kejahatan dipicu kecanduan judi online. Fenomena judi online, sambungnya, telah menjadi pemicu kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

    Berbagai kasus diketahui bermuara pada aktivitas judi online. Teranyar, terjadi di Makassar, di mana seorang suami tega menebas istri dan sepupunya dengan parang, karena tidak diberi uang untuk judi online terjadi di Makassar.

    Baca: Ruang berbagi trauma dan bangkit bersama para korban judi online

    Sebelumnya di Lahat, seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya karena ketahuan mencuri emas milik ibunya sebanyak 13 gram untuk judol.

    Selain itu, terdapat kasus penggelapan dana oleh Camat Medan Maimun sebesar Rp1,2 miliar, serta pencurian Rp400 juta oleh seorang pekerja di Semarang, yang seluruhnya berkaitan dengan judol.

    Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

    Menurut Abdullah, hal ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional.

    Berdasar temuan tersebut, Abduh merefleksikan pada kenyataan bahwa fasilitas rehabilitasi di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judol, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital.

    Baca: Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan pemain judi online terbanyak

    “Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini.

    Menurut Abduh, kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan.

    “Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” tuturnya.

    Terakhir, legislator yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.

    Dua negara ini telah mengintegrasikan penanganan judi online melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya pemblokiran dan penindakan hukum.

    “Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” pungkasnya.