Tag: demokrasi

  • Demokrasi Butuh Kritik: Masyarakat Mendorong Adanya Peran Oposisi

    Demokrasi Butuh Kritik: Masyarakat Mendorong Adanya Peran Oposisi

    7cloud.asia – Survei nasional Kawula17 pada Q3 2025 menemukan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menilai keberadaan oposisi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

    Mayoritas masyarakat menilai peran partai politik adalah untuk mengawasi program atau kebijakan pemerintah (63 persen). Setidaknya 4 dari 5 orang menyatakan bahwa pelibatan oposisi dalam pembentukan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan esensial dalam sistem demokrasi.

    Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) menjadi koalisi terbesar di parlemen dengan 81 persen dari total 580 kursi DPR, menyisakan PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai di luar koalisi.

    Peta politik ini menciptakan situasi di mana hampir tidak ada kekuatan oposisi yang mampu menjadi penyeimbang program dan kebijakan pemerintah.

    Dalam sejumlah Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam Program Legislasi
    Nasional, seperti Revisi KUHAP dan RUU BUMN, posisi partai politik di DPR sangat
    terkonsolidasi.

    Padahal, 61 persen masyarakat tegas menolak Revisi KUHAP yang memperkuat kewenangan aparat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, dan 55 persen menolak kerugian BUMN yang dianggap sebagai risiko usaha, bukan kerugian negara.

    Baca: Populisme Prabowo-Gibran menghilangkan oposisi

    Ketidaksesuaian sikap mayoritas fraksi partai politik di DPR dengan sikap masyarakat juga terlihat pada RUU Kehutanan, dengan 70 persen masyarakat yang menolak kontrol pemerintah, daripada Masyarakat Adat dan komunitas lokal, atas hutan negara.

    Dukungan fraksi partai politik di DPR yang nyaris bulat memperkuat kesan bahwa stabilitas politik justru dibangun dengan mengorbankan keterwakilan rakyat.

    “Kita melihat bagaimana stabilitas digunakan sebagai alasan untuk menghapuskan perbedaan pandangan. Padahal, demokrasi yang matang justru membutuhkan ruang bagi ketidaksetujuan,” ungkap Maria Angelica, Program Manager Kawula17 dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia

    Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN,
    yang menilai bahwa ketiadaan oposisi akan menurunkan kualitas demokrasi karena tidak
    adanya mekanisme control dan check and balances.

    Ketimpangan koalisi di parlemen tercerminkan dari kuatnya pengaruh Presiden Prabowo
    sebagai Ketua Umum Gerindra, sebagaimana disampaikan Peneliti CSIS, Dominique Nicky
    Fachrizal.

    Dia mengatakan, dengan posisi Gerindra yang begitu dominan di parlemen, partai ini pada dasarnya menjadi operator politik yang memastikan program pemerintah dan rancangan undang-undang berjalan sebagaimana diarahkan.

    Baca: Salah besar jika ada yang sebut Indonesia tak butuh oposisi

    Dominasi tersebut membuat koalisi tidak benar-benar efektif. Pada akhirnya, fungsi koalisi menjadi lemah karena seluruh arah kebijakan cenderung mengikuti kehendak presiden.

    Masyarakat sebagai Oposisi
    Dalam situasi politik yang hampir tanpa oposisi, masyarakat sipil kini mengambil peran
    sebagai penyeimbang kekuasaan. Sebanyak 68 persen menyatakan bahwa masyarakat merasa menjadi pihak yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

    “Fenomena ini memperlihatkan tumbuhnya kesadaran publik bahwa partisipasi warga adalah bentuk pengawasan yang esensial terhadap kebijakan negara, sekaligus menandakan melemahnya fungsi representasi politik di parlemen.” ujar Angelica.

    Idealnya, aspirasi rakyat disuarakan oleh wakil mereka di DPR. Namun, realitas politik hari ini memperlihatkan jarak yang kian lebar antara masyarakat dan legislatornya.

    Hal ini terlihat dari posisi partai politik di Senayan yang kerap tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat terhadap sejumlah RUU dalam Prolegnas.

    “Parlemen berhenti menjadi ruang diskusi dan berubah menjadi ruang persetujuan, sehingga memaksa masyarakat untuk mengambilalih peran oposisi itu,” tambah Angelica.

    Baca: Ganjar Pranowo resmi deklarasikan diri jadi oposisi

    Di sisi lain, sebanyak 54 persen masyarakat dalam survei NKS Q3 2025 menilai bahwa peran
    oposisi yang aktif dibutuhkan untuk menjaga arah program dan kebijakan pemerintah
    agar tetap berpihak pada rakyat.

    “Tanpa oposisi yang aktif di parlemen, demokrasi berisiko kehilangan salah satu pilarnya: kemampuan untuk mengoreksi diri,” tegas Angelica.

    Kawula17 menilai absennya oposisi tidak hanya berdampak pada politik praktis, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan. Ketika kebijakan publik disusun tanpa kritik atau perdebatan yang memadai, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi lebih besar.

    “Demokrasi membutuhkan ruang bagi perbedaan karena dari situlah muncul inovasi,
    transparansi, dan kontrol terhadap kekuasaan,” tutup Angelica.

    Survei Nasional Kawula17 (NKS) merupakan survei per kuartal untuk melihat kinerja
    pemerintah dari perspektif masyarakat. Survei dilakukan dengan metode Computer
    Assisted Self Interviewing (CASI) atau survei daring.

    Periode pengumpulan data survei dilakukan pada tanggal 26-29 September 2025 dengan sampel representatif sebesar 404 responden dari seluruh Indonesia dan diikuti oleh responden berusia 17-44 tahun dengan margin of error 5 persen.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai membahayakan penegakan hukum

  • Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Jakarta: Terjadi Penyusutan Ruang Demokrasi Secara Sistematis

    Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Jakarta: Terjadi Penyusutan Ruang Demokrasi Secara Sistematis

    7cloud.asia – Tahun 2025 sebentar lagi akan berakhir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama tahun 2025 ada penyusutan ruang demokrasi secara sistematis yang dilakukan oleh negara.

    Dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta yang digelar pada Jumat (12/12/2025), sepanjang tahun ini, LBH Jakarta menerima 808 pengaduan. Meningkat 31,93% dari tahun sebelumnya.

    Direktur LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan Nazwar menjelaskan lonjakan ini bukan sekadar kenaikan angka, tetapi indikator memburuknya kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan ketidaksiapan negara dalam menyediakan perlindungan yang memadai.

    Baca: Jalan Terjal LBH Bersama Rakyat Meraih Keadilan

    Pengaduan tersebut, kata Fadhil mencakup kekerasan digital terkait pinjaman online, pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan, penggusuran paksa, sengketa layanan publik, hingga kriminalisasi peserta aksi.

    “Variasi kasus tersebut mencerminkan kegagalan kebijakan yang berdampak langsung pada kelompok rentan,” kata Fadhil.

    Sementara dalam pendampingan litigasi dan nonlitigasi, LBH Jakarta menangani 129 kasus struktural.

    “Kasus-kasus ini menunjukkan kecenderungan berulang: ketimpangan relasi kuasa antara warga dan institusi negara atau korporasi, hambatan akses terhadap keadilan, serta pembiaran pelanggaran oleh aparat penegak hukum,” jelas Fadhil.

    Baca: LBH Jakarta Tegaskan Udara Bersih Aadalah Hak Warga

    Sepanjang tahun 2025, LBH Jakarta juga mencatat tindakan represif aparat kepolisian maupun TNI menjadi keseharian yang dialami warga.

    “Negara mulai memperlakukan represi bukan sebagai penyimpangan, tetapi sebagai kebiasaan dalam menjalankan kekuasaan,” katanya.

    Hal ini tampak dalam berbagai aksi unjuk rasa mulai dari mahasiswa hingga komunitas kampung kota, pola yang sama berulang, yaitu aparat hadir dengan kekuatan berlebih.

    Selain itu penangkapan dilakukan tanpa prosedur, ponsel dirampas tanpa dasar, dan akses bantuan dan pendampingan dihalang-halangi seolah-olah hak warga dapat ditunda sesuai kehendak aparat.

    Baca: Kemiskinan dan Ketidakharmonisan Keluarga Membuat Perempuan Jadi Korban Kekerasan

    Dengan demikian, lanjut Fadhil, negara tampil dengan dua wajah. Di panggung resmi, ia bicara tentang stabilitas dan keamanan dengan nada patriotik.

    “Namun di jalanan, warga melihat wajah yang jauh lebih jujur, wajah yang datang dengan “Dosa, Kota, dan Perlawanan” 11 instruksi untuk membatasi, bukan melindungi,” ujarnya.

    Berdasarkan pendampingan yang dilakukan LBH Jakarta kepada para korban, tindakan keras bukan lagi reaksi situasional, tetapi strategi yang disiapkan sejak awal.

    Bukan lagi untuk mencegah kerusuhan, melainkan untuk menciptakan ketakutan agar kritik tidak berkembang menjadi gerakan yang lebih meluas.

    Baca: Demokrasi Butuh Kritik, Masyarakat Dorong Peran Opisisi

    “Represi yang terus diulang membuatnya terasa biasa. Ia menjadi bagian dari ritme kota yang muncul begitu sering hingga sulit dibedakan dari rutinitas,” katanya.

    Kondisi ini membuat warga merencanakan aksi bukan hanya berdasarkan tuntutan politik, tetapi berdasarkan tingkat risiko yang mungkin mereka hadapi.

    “Advokasi pun bergeser, dari memperluas ruang demokrasi menjadi mempertahankan ruang minimum agar suara publik tetap hidup. Inilah banalitas dosa negara di tahun 2025,” tutup Fadhil.

     

  • YLBHI: Di Tengah Carut-marut Persoalan Kemanusiaan Masih Ada Harapan di Tahun 2026

    YLBHI: Di Tengah Carut-marut Persoalan Kemanusiaan Masih Ada Harapan di Tahun 2026

    7cloud.asia – Catatan Akhir Tahun YLBHI mencatat situasi dan pola pelanggaran HAM, pengkhianatan atas negara hukum dan demokrasi sepanjang 2025.

    Pelanggaran ini dipertontonkan secara telanjang oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dalam beberapa sektor sehingga mengakibatkan ruang sipil dan demokrasi Indonesia dalam ancaman.

    YLBHI mencatat, pola-pola diantaranya serangan terhadap aktivis dan pembela HAM, pembungkaman pers dan aktivitas kesenian, partisipasi dalam perumusan UU diabaikan, penangkapan dan kekerasan massal terhadap Demonstran.

    Pola-pola penyempitan ruang sipil ini juga diperberat oleh ancaman pemidanaan serta kriminalisasi.

    YLBHI juga mencatat, ruang sipil dan demokrasi dipersempit, sebaliknya, militerisme hari ini kian diperkuat.

    “Kami menyebut era Pandemi Militer. Sektor ini merupakan salah satu kemunduran yang paling signifikan, alih-alih berfokus pada pertahanan negara, TNI justru semakin terlibat dalam ruang politik, pemerintahan bahkan bisnis,“ ujar Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur.

    Multifungsi TNI dihidupkan kembali melalui revisi Undang-Undang TNI, imbasnya militer campur tangan dalam urusan-urusan sipil seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Food Estate di Merauke, Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Naasnya lagi, prajurit TNI ditempatkan posisi strategis seperti Direktur Utama Bulog, PT Agrinas, PT Timah dan beberapa jabatan strategis lainnya.

    Kedua, pada sektor sumber daya alam, YLBHI dan 18 LBH Kantor sepanjang 8 tahun terakhir menangani 106 konflik agraria dengan skala luasan konflik sebesar 843.000 hektare lahan terdampak dan berimbas pada 91.938 jiwa menjadi korban dan 40 kasus kriminalisasi.

    Dari 106 konflik, 40 diantaranya berada pada 2 sektor yakni Proyek Strategis Nasional dan Perkebunan.

    Pengerahan aparat keamanan dalam ranah sipil digunakan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap berujung pada perampasan tanah dan pelanggaran HAM.

    Praktik ini dilegitimasi oleh berbagai regulasi yang mempermudah pengadaan lahan, namun di lapangan sering disertai intimidasi dan kekerasan, seperti ancaman terhadap masyarakat adat Malind di Merauke dan kekerasan terhadap warga Rempang Eco City.

    Selain itu, revisi UU Minerba melalui Pasal 17A berpotensi melegalkan penggusuran pemukiman dan lahan pertanian demi kepentingan tambang.

    Ketiga, YLBHI menyoroti upaya Negara berupaya mengubur dosa pelanggar HAM masa lalu dan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan sejarah pelanggaran HAM berat.

    Hal ini ditandai dengan pernyataan Menko Hukum dan HAM yang menyangkal tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat serta tekanan agar Komnas HAM tidak membahas kasus Bumi Flora dan pembunuhan Munir.

    Hal ini sejalan dengan wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, yang bertentangan dengan dasar hukum, termasuk TAP MPR XI Tahun 1998 dan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    Keempat, di tengah masifnya perusakan terhadap negara hukum, demokrasi dan HAM oleh Pemerintah.

    Kondisi ini disempurnakan oleh pemangkasan anggaran secara drastis terhadap lembaga-lembaga pengawas negara seperti Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial dan lembaga sejenisnya.

    Ini sangat kontras dengan anggaran mega besar terhadap sektor keamanan seperti TNI dan Polri.

    Terakhir, di tengah carut-marut persoalan kemanusiaan tersebut, harapan justru terus menyala sebagai antitesis atas kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Harapan itu hidup dalam menguatnya gerakan rakyat yang tumbuh dari bawah.

    Pengurus YLBHI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh inisiatif kolektif yang lahir dari solidaritas—warga bantu warga di tengah bencana, aksi saling jaga, dan berbagai bentuk perlawanan serta soliditas lainnya.

    “Kami tegaskan, seberapapun negara meruntuhkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan HAM, kami bersama gerakan rakyat akan terus berdiri bersama: tegak, melawan, dan selalu menentang kekuasaan yang pongah!“ pungkas Isnur

     

  • 2025: Tahun Kelam bagi Media dan Ilmu Pengetahuan Akibat Tindakan Pemerintah

    2025: Tahun Kelam bagi Media dan Ilmu Pengetahuan Akibat Tindakan Pemerintah

    7cloud.asia – Setidaknya dalam dua bulan di penghujung tahun 2025, terdapat dua pernyataan dan tindakan pemerintah Indonesia yang mengancam kebebasan pers.

    Pertama, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang media yang terlalu membesar-besarkan kejahatan seksual di pesantren.

    Kedua, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo sebesar Rp200 miliar. Gugatan ini merupakan bentuk keberatan Amran atas pemberitaan media Tempo yang membahas tentang pengelolaan pangan nasional.

    Sayangnya, meskipun reaksi masyarakat sipil atas pernyataan Menteri Agama begitu keras, tidak ada teguran dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kedua peristiwa di atas hanyalah sedikit dari catatan ancaman kebebasan pers yang terjadi pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Walaupun janji kampanye keduanya mengatakan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi dan pemerintahan mereka, fakta menunjukkan banyaknya tindakan yang menghambat penyebaran informasi oleh pers dan akses informasi oleh masyarakat.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, terlepas dari transisi kepemimpinan dari Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo, tahun 2024 merupakan masa kelam dari kebebasan pers di Indonesia.

    Hal ini ditandai dengan banyaknya pelanggaran etika oleh media dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan media.

    Ironisnya, selain kedua situasi tersebut, AJI juga mencatat bahwa para jurnalis di Indonesia mengalami serangan dan kekerasan fisik. Bahkan angkanya meningkat dari 73 kasus pada 2024, menjadi 77 kasus pada tahun 2025.

    Dampak ancaman kepada pers
    Serangan dan ancaman kepada pers yang terus berlanjut, ditambah minimnya atau bahkan tiadanya respons yang layak dari pemerintah sebetulnya mengindikasikan beberapa hal.

    Dari teror kepala babi Tempo, kita mengetahui bahwa ancaman kepada media, dianggap lelucon biasa oleh pemerintah.

    Meskipun kemudian ada upaya penyelidikan oleh Polri, terdapat ketidakpahaman pihak kepolisian atas penggunaan pasal ancaman terhadap kerja jurnalistik dalam Undang-Undang Pers.

    Dalam peristiwa kartu pers jurnalis CNN Indonesia yang sempat ditarik, kita bisa melihat bentuk komunikasi publik pemerintah yang buruk, sekaligus ciri pemerintahan otoriter dengan upaya pembatasan arus informasi atas isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan publik.

    Baca juga: Kegagalan komunikasi pemerintah: Rakyat butuh dialog empatik, bukan represi elitis

    Bertolak belakangnya klaim Prabowo bahwa ia memercayai demokrasi dan pers sebagai bentuk kontrol dengan situasi setahun belakangan, memang berdampak pada keselamatan jurnalis dan media.

    Namun, ada dampak negatif lebih besar terhadap hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana pemerintahan menyusun kebijakan serta peraturan perundangan-undangan dengan menghindari kritik, alergi terhadap protes, dan membuat kebijakan tanpa berbasis bukti.

    Pemberitaan media yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintah memang terkesan “berisik”, tapi itu adalah konsekuensi demokrasi. Pasalnya, prinsip demokrasi berlandaskan suara setiap warga negara, sehingga pers yang mewakili warga bertugas menyampaikan itu.

    Lebih otoriter
    Dengan semakin banyaknya jejak pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak menjamin kebebasan pers, pemerintah sebetulnya sudah meninggalkan sistem demokrasi dan menjadi lebih otoriter.

    Peran media yang memaparkan fakta kejahatan dan bagaimana perbaikan bisa dilakukan, justru dianggap berlebihan oleh pemerintah. Sementara kontrol media yang terlalu ketat seperti sensor justru dapat memanipulasi persepsi publik atas isu-isu terkini, membungkam suara kritis, dan berbalik menjadi pendukung rezim.

    Bahkan, dalam isu spesifik seperti kesehatan masyarakat, studi tahun 2021 menunjukkan bahwa melemahnya kebebasan pers, berdampak pada tingkat harapan hidup, karena berhubungan dengan bagaimana pemerintah menyusun desain kebijakan.

    Antisains dan HAM
    Kritik bahwa pemerintah anti-sains dan tidak berpihak pada kebebasan sipil sebetulnya bukan hal baru. Sejak pemerintahan Jokowi, sikap ini sudah cukup jelas terlihat. Namun, “keberlanjutan” di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran memerparah sikap tersebut.

    Sikap kecurigaan dan meremehkan ilmu pengetahuan telah berdampak pada beragam kebijakan dan undang-undang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Ironisnya lagi, Prabowo lebih memilih untuk memercayai media sosial seperti TikTok sebagai bagian dari penguatan demokrasi ketimbang memperkuat peran pers, khususnya saat perusahaan media sosial juga banyak dikritik.

    Di tengah kuatnya represi atas suara masyarakat sipil, pemerintah masih juga melakukan upaya pembungkaman pers, terbaru lewat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).

    Pengesahan ini tidak mengindahkan partisipasi bermakna, bahkan belakangan mencatut nama beberapa organisasi masyarakat sipil dalam proses dengar pendapatnya. Di titik ini, cukup berat rasanya mengatakan bahwa Indonesia masih menjadi negara demokrasi.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Eka Nugraha Putra (Research Fellow at Centre for Trusted Internet and Community, National University of Singapore)

     

  • Kritik Mau “Ditertibkan”, Tanda Bahaya Demokrasi di Era Prabowo

    Kritik Mau “Ditertibkan”, Tanda Bahaya Demokrasi di Era Prabowo

     

    7cloud.asia – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan “menertibkan” pengamat dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan berpendapat.

    Aktivis Ray Rangkuti menegaskan, pelabelan kritik sebagai tidak patriotik adalah langkah berbahaya. “Negara sedang menentukan siapa boleh bicara dan siapa harus diam,” ujarnya dalam acara Halal Bihalal Komunitas Ciputat bertajuk “Halal Bihalal Sebelum Halal Bihalal Ditertibkan” pada Kamis (16/04/2026).

    Tekanan terhadap aktivis juga meningkat. Ray menyebut lebih dari seribu anak muda telah terseret proses hukum karena sikap kritis, sementara kasus kekerasan terhadap aktivis terus terjadi.

    Ironi, Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    “Hentikan kriminalisasi terhadap para aktivis. Setidaknya, setelah Andre Yunus disiram air keras, sudah ada empat aktivis lainnya yang dilaporkan ke polisi. Pelaporan seperti ini tidak serta-merta mencerminkan penegakan hukum, justru berpotensi mengaburkan keadilan. Sangat mungkin mereka yang dituduh akan melakukan pelaporan balik, dan situasi ini akan terus berulang tanpa ujung,” urainya.

    Sementara itu, mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. DR. Komaruddin Hidayat menjelaskan ada tiga pilar demokrasi. Yaitu hukum, kebebasan dan etika.

    “Itu pilar demokrasi. Jadi misal salah satu diambil itu akan roboh. Demokrasi itu hukum harus jelas dan tegas, kebebasan harus optimal, etika nya harus diwujudkan,” jelas Komaruddin.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror, Serangan Terhadap Kebebasan Akademik dan Ham

    Aktivis perempuan, Yuni Chuzaifah mengingatkan, pembungkaman kritik adalah gejala awal otoritarianisme.

    Di tengah tekanan ekonomi dan lemahnya pengawasan kekuasaan, masyarakat sipil menilai “penertiban” kritik bukan solusi, melainkan ancaman.

    Data Varieties of Democracy (V-Dem) 2025 mencatat skor demokrasi Indonesia anjlok ke 0,30 dan masuk kategori electoral autocracy.

    Baca: Komisi XIII Desak Komnas HAM Berikan Kesimpulan Terkait Serangan Terhadap Andri Yunus

    Karena itu, Komunitas Ciputat mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.

    Selain itu, mereka juga menuntut Presiden agar mencabut narasi “penertiban” yang berpotensi membungkam masyarakat sipil.

    Tuntutan lainnya adalah pemerintah harus pulihkan mekanisme checks and balances dan buka ruang oposisi yang sehat.

     

  • Akademisi Dikejar, Kritik Dihukum: Indonesia Menuju Otoritarianisme

    Akademisi Dikejar, Kritik Dihukum: Indonesia Menuju Otoritarianisme

    7cloud.asia – Ruang kebebasan akademik di Indonesia kembali dipertanyakan. Akademisi Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung, menegaskan negara seharusnya menghormati kebebasan berbicara para akademisi, bukan membungkamnya dengan tuduhan politis.

    Dalam diskusi bertajuk “Politik dan Kebebasan Akademik” di Jakarta beberapa waktu lalu, Rocky menyebut kebebasan berbicara adalah identitas yang melekat pada seorang akademisi dan tidak bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan.

    “Tugas negara adalah menghormati kebebasan saya. Udah, itu aja. Sama saya menghormati kebebasan negara untuk berbuat curang. Dua-duanya telos kalau kata (filsuf Yunani) Aristoteles. Telos negara adalah berbuat curang. Telos akademisi adalah berbuat jujur,” jelasnya.  

    Baca: Akademisi Bongkar Penyimpangan yang Dilakukan oleh Prabowo

    Pernyataan itu muncul di tengah polemik yang menimpa Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, yang dituduh melakukan makar akibat kritiknya terhadap kekuasaan.

    Dosen Filsafat UI ini menilai, jika negara benar-benar menjamin kebebasan akademik, kasus semacam itu tidak akan terjadi. Ia juga mendesak kampus menjadi ruang diskursus yang terbuka tanpa rasa takut. “Akademisi tidak boleh gentar hanya karena kritiknya dipelintir menjadi ancaman terhadap negara,” tegasnya.

    Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UI, Todung Mulya Lubis. Ia menegaskan bahwa kritik adalah fondasi utama demokrasi dan tidak bisa dipidanakan.

    “Tidak ada demokrasi tanpa kritik. Jika kritik dibungkam atau dicurigai sebagai makar, itu tanda demokrasi sedang sakit,” kata Todung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Demokrasi Dipertanyakan

    Sebagai kuasa hukum Saiful Mujani, Todung menilai tuduhan makar terhadap kliennya tidak berdasar. “Apa yg dikatakan Saiful Mujani tidak ada salahnya. Betapa keras dan pahitnya dia kritik, itu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran konstitusional. Itu bagian dari konstitusionalisme yang harus kita hidupkan,” katanya lagi.

    Mantan Duta Besar Indonesia di Norwegia ini bahkan menyebut masyarakat selama ini terlalu permisif terhadap kekuasaan, sehingga diperlukan sikap yang lebih tegas untuk mengoreksi arah pemerintahan.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara UI, Bivitri Susanti, melontarkan peringatan lebih keras. Ia menilai Indonesia menunjukkan gejala kuat menuju otoritarianisme.

    “Ini bukan demokrasi lagi. Palagi melihat (kasus) Saiful Mujani, Ferry Amsari, Ubaedillah Badrun. Fenomena yang kita alami sekarang ini betul-betul sesuatu yang menjadi resep bagi banyak sekali pemimpin otoriter,” jelas perempuan yang akrab disapa Bibip ini.

    Baca: Amnesty International Sebut Dunia Memasuki Era Anti HAM

    Menurut Bibip ada tiga pola yang lazim digunakan rezim otoritarian untuk membungkam kritik. Pertama, kriminalisasi melalui instrumen hukum. Ia menyoroti kasus sejumlah akademisi dan ratusan anak muda yang disebut diburu sejak Agustus 2025 sebagai bagian dari pola tersebut.

    Kedua, serangan fisik terhadap aktivis, termasuk insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus.

    Ketiga, serangan digital berupa perundungan dan intimidasi di ruang siber yang kian masif. “Kita nggak ngapa2in juga bisa kena klo mereka, penguasa otoriter itu mau,” kata dosen Sekolahn Tinggi Hukum (STH), Jentera Indonesia ini.

    “Itu yang membuat kita takut. Hukum sedang digunakan sebagai senjata oleh penguasa yang otoriter. Senjatanya itu sangat ampuh. Para korban menjadi terdistraksi pekerjaannya, konsentrasinya, dan lain-lain,” lanjutnya lagi.

    Baca: Kritik Mau Ditertibkan, Tanda Bahaya Demokrasi Era Prabowo

    Gelombang kritik dari kalangan akademisi ini menegaskan satu hal: ketika kritik mulai dipersepsikan sebagai ancaman, demokrasi berada di titik rawan.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Saiful sempat dituduh melakukan makar setelah orasi politiknya di Beranda Utan Kayu pada akhir Maret lalu, di mana ia secara terbuka menyerukan penurunan Presiden Prabowo.

    “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujar Saiful kala itu.

    Meski demikian, Sjaiful menegaskan seluruh pandangannya disampaikan dalam kerangka akademik dan kebebasan berpendapat.

     

  • Hari Kebebasan Pers: Pemerintah Menyabotase Kerja Pers Demi Mengendalikan Informasi

    Hari Kebebasan Pers: Pemerintah Menyabotase Kerja Pers Demi Mengendalikan Informasi

     

    7cloud.asia – Sejak tahun 2025, publik disajikan dengan rentetan pembungkaman media yang dilakukan pemerintah. Alih-alih memberikan klarifikasi, pemerintah lebih memilih jalan pintas yakni melancarkan aksi represif kepada media.

    Contohnya, Biro Pers Sekretarian Presiden sempat mencabut kartu akses peliputan wartawan CNN Indonesia setelah menanyakan kasus keracunan massal diduga karena program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaannya dianggap “tidak sesuai tema”, dan Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan jawaban substansial.

    Menteri Pertanian pernah menggugat Majalah Tempo Rp200 miliar setelah laporan soal beras bermasalah. Alih-alih menjelaskan kebijakan Bulog yang menyerap gabah sembarangan, pemerintah justru membawa persoalan ini ke ranah hukum.

    Saat banjir di Sumatra akhir November 2025, CNN bahkan menarik sendiri footage laporannya dari YouTube. Ini terjadi di tengah kritik publik soal lambatnya respons pemerintah yang tak kunjung menerapkan status bencana nasional

    Pada saat yang sama, Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simajuntak justru meminta media untuk tidak memberitakan kekurangan pemerintah.

    Baru-baru ini, Kemenkomdigi memblokir konten media Magdalene yang memuat investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis. Pemblokiran (kemudian dibuka kembali) terjadi di tengah minimnya transparansi penanganan kasus tersebut dan terlibatnya anggota TNI sebagai pelaku.

    Dari kasus-kasus ini kita bisa melihat pola yang sama. Ketika publik menuntut penjelasan, ruang untuk bertanya melalui media justru dipersempit. Cara ini masuk dalam kategori sabotase akuntabilitas terhadap kerja pers. 

    Sekat tebal di antara pemerintah dan publik

    Dalam sistem demokrasi, pemerintah seharusnya akuntabel. Akuntabilitas adalah parameter untuk menilai apakah prinsip demokrasi dijalankan dengan baik ataukah justru negara menjadi otoriter.

    Sabotase dan pembungkaman terhadap media merupakan cermin kegagalan akuntabilitas pemerintah.

    Akuntabilitas merupakan hubungan antara aktor (pemerintah) dan forum (publik). Dan forum adalah wujud keberadaan publik yang perlu mengetahui arah kebijakan publik pemerintah.

    Aktor wajib menjelaskan perilakunya, sementara forum berhak bertanya, menilai dan memberikan konsekuensi terhadap aktor. 

    Dalam hubungan ini, media berperan sebagai jembatan. Namun, dalam praktik otoritarianisme, ada ketimpangan hubungan saat aktor justru mengendalikan forum.

    Ada dua cara aktor menyabotase akuntabilitas: membungkam suara (disabling voice) dan membatasi akses informasi (disabling acces to information).

    Mencabut akses liputan, mengintimidasi jurnalis, dan menekan media agar tidak memberitakan isu tertentu merupakan bentuk membungkam suara. Ini semua akan menutup pintu kritik dan dialog.

    Sementara bentuk membatasi akses informasi termasuk membuat publik tidak bisa mendapatkan informasi yang seharusnya mereka tahu. Contohnya adalah tidak adanya data dan pemblokiran konten.

    Dalam kasus-kasus tadi, dua praktik ini sering terjadi bersamaan. 

    Sabotase dalam penyelesaian kasus pers

    Lebih bermasalah lagi, sabotase akuntabilitas oleh aktor ini juga muncul dalam penyelesaian kasus pers.

    Misalnya:

    Pencabutan kartu liputan wartawan media CNN tidak dijelaskan secara transparan dan tidak mengikuti mekanisme UU Pers.

    Pada kasus majalah Tempo, Kementerian Pertanian tidak hadir dalam mediasi Dewan Pers sebelum menggugat Tempo. 

    Hal yang sama terjadi pada pemberitaan banjir Sumatera. Tidak ada kejelasan standar kenapa footage CNN saat banjir harus ditarik. Kasus Magdalene yang pun serupa. Pemblokiran konten Magdalene lewat SK nomor 127 tahun 2026 juga minim penjelasan terbuka.

    Artinya, bukan hanya kebijakannya yang tidak akuntabel, tetapi cara penyelesaian konflik dengan media pun sama bermasalahnya. 

    Apa bahayanya?

    Situasi yang problematik ini sangat berbahaya. Saat suara media dibatasi dan informasi ditutup, pemerintah menjadi sangat dominan. Forum konsultasi ditiadakan sehingga publik kehilangan akses.

    Kondisi ketiadaan akses seperti ini sangat “menguntungkan” bagi aktor dominan karena kebijakan menjadi lebih mudah dan cepat diimplementasikan.

    Di satu sisi, masalah penyelesaian kasus pers yang serba tertutup dan tidak sesuai UU Pers berisiko memperbesar peluang terjadinya sensor mandiri atau self-censorship. Maksudnya, pers menjadi lebih takut ketika memberitakan kritik terhadap pemerintah. Hal ini sangat mengganggu industri media dan kebebasan pers, termasuk kemerdekaan jurnalis.

    Dalam jangka panjang, hal ini mencenderai hak publik untuk mengetahui informasi yang berdampak pada hilangnya diskusi kritis. Dengan demikian pola otoritarian tidak saja telah terjadi, tapi dengan terbuka dipilih oleh pemerintah sebagai cara dalam mengelola negara.

    Sebab itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar relasi pemerintah dengan media, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Ketika ruang tanya dipersempit dan arus informasi dikendalikan, publik tidak lagi memiliki pijakan yang cukup untuk menilai, apalagi mengoreksi kekuasaan.

    Tanpa tekanan akuntabilitas, kebijakan berisiko melenceng tanpa konsekuensi, sementara kepercayaan publik terus tergerus. Jika pola ini dibiarkan, maka pembungkaman tidak lagi menjadi anomali, melainkan norma.

    Pada titik itulah demokrasi berhenti berfungsi sebagai mekanisme kontrol, berubah menjadi sekadar prosedur tanpa substansi.

     


    Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Ketika Oposisi Melemah Ruang Sipil Menyempit: Kualitas Demokrasi Ikut Terancam

    Ketika Oposisi Melemah Ruang Sipil Menyempit: Kualitas Demokrasi Ikut Terancam

     

    7cloud.asia – Perkembangan politik Indonesia kembali memunculkan kekhawatiran tentang kualitas demokrasi. Sejumlah peristiwa—mulai dari intimidasi terhadap aktivis pro-demokrasi hingga pelaporan hukum terhadap pihak yang menyampaikan kritik—menandai gejala menyempitnya ruang sipil.

    Namun, penyempitan ruang sipil ini tidak berdiri sendiri. Ia berjalan beriringan dengan melemahnya oposisi politik. Padahal, dalam sistem demokrasi, oposisi berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan, pengawas kebijakan pemerintah, sekaligus saluran alternatif aspirasi publik.

    Ketika oposisi melemah, mekanisme checks and balances ikut tergerus. Artinya, kemunduran demokrasi menjadi keniscayaan.

    Oposisi penting bagi demokrasi

    Dalam demokrasi, opisisi bukan sekadar “lawan politik” pemerintah. Keberadaan oposisi diperlukan agar kebijakan publik tetap diawasi dan kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok saja.

    Karena itu, kualitas demokrasi biasanya berkaitan erat dengan kuat lemahnya oposisi dan terbukanya ruang sipil. Ketika kedua elemen ini melemah secara bersamaan, kualitas demokrasi cenderung menurun.

    Gejala tersebut terlihat dalam politik Indonesia beberapa tahun terakhir. Pasca-Pemilu 2019, sebagian besar partai politik bergabung ke dalam pemerintahan. Koalisi besar membuat garis pembeda antara pemerintah dan oposisi semakin kabur.

    Di parlemen, kritik terhadap kebijakan pemerintah menjadi relatif terbatas karena mayoritas kekuatan politik berada dalam kubu yang sama. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sipil sering kali menjadi salah satu kekuatan utama yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

    Namun secara bersamaan, ruang ekspresi kritis di masyarakat sipil juga menghadapi tekanan. Kritik publik kerap dibalas dengan serangan personal, delegitimasi media sosial, hingga ancaman pelaporan hukum.

    Sejumlah akademisi, aktivis, jurnalis, maupun pengamat juga menghadapi tekanan ketika menyampaikan pandangan yang dianggap berseberangan dengan kepentingan politik tertentu. 

    Sejarah menunjukkan polanya

    Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa melemahnya oposisi dan penyempitan ruang sipil kerap berjalan beriringan.

    Pada era Demokrasi Parlementer 1950-an, hubungan antara pemerintah dan oposisi berlangsung relatif cair, dan oposisi memainkan peran yang relatif kuat. Dua partai utama, Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi, berada pada kubu politik yang berbeda dan saling mengawasi.

    Memang, kabinet pada masa itu sering jatuh bangun sehingga pemerintahan kurang stabil. Namun, ruang perdebatan politik tetap terbuka dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan masih berjalan.

    Situasi berubah setelah Dekrit Presiden 1959 yang melahirkan Demokrasi Terpimpin. Pada periode tersebut, oposisi politik secara bertahap disingkirkan dan ruang kritik semakin dibatasi.

    Kondisi serupa kembali terjadi pada era Orde Baru. Rezim Suharto membangun sistem politik yang sangat terkonsentrasi melalui pengendalian partai politik, rekayasa pemilu, serta pembatasan kebebasan sipil.

    Sejumlah surat kabar yang kritis terhadap pemerintah diberedel pada tahun 1994 dan puluhan tokoh, termasuk Sutan Sjahrir, Mochtar Lubis, dan Hamka, dipenjarakan tanpa alasan jelas. Ini menjadi contoh nyata bagaimana negara menekan kekuatan oposisi dan suara kritis masyarakat.

    Meski demikian, sejarah mencatat bahwa oposisi dan masyarakat sipil tidak pernah sepenuhnya hilang.

    Gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, media independen, hingga kelompok prodemokrasi terus muncul dan menjadi bagian penting dalam mendorong Reformasi 1998. 

    Tantangan demokrasi hari ini

    Era Reformasi membuka ruang demokrasi yang jauh lebih luas melalui pemilu yang lebih kompetitif, kebebasan pers dan menguatnya masyarakat sipil.

    Namun, sejak pertengahan 2000-an, demokrasi Indonesia menghadapi tantangan baru berupa pragmatisme politik dan menguatnya politik kartel.

    Partai-partai cenderung merapat ke pemerintah demi akses terhadap kekuasaan dan sumber daya politik. Akibatnya, oposisi menjadi semakin kecil dan kurang efektif menjalankan fungsi pemerintahan.

    Dalam situasi seperti ini, penyempitan ruang sipil jadi makin serius. Sebab, ketika oposisi melemah dan masyarakat sipil menghadapi tekanan secara bersamaan, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar prosedur elektoral tanpa pengawasan yang kuat.

    Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu dimulai dari penghapusan pemilu atau pembubaran lembaga politik secara drastis. Situasi ini bisa juga terjadi karena adanya penyempitan ruang publik dan melemahnya oposisi.

    Karena itu, menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan memastikan pemilu tetap berlangsung. Demokrasi juga membutuhkan oposisi yang sehat, ruang sipil yang aman, serta kebebasan warga untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

     


    Israr, Dosen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Universitas Andalas

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Demokrasi Melemah Ketika Publik Lelah Bersuara dan Merasa Kritik Terasa Sia‑sia

    Demokrasi Melemah Ketika Publik Lelah Bersuara dan Merasa Kritik Terasa Sia‑sia

     

    7cloud.asia – Menurut data terbaru dari Press Freedom Index 2025, kebebasan pers di Indonesia kini anjlok di peringkat 127, dari posisi 111 sebelumnya. Penurunan ini menjadi sinyal serius tentang menyempitnya ruang kritik di tengah demokrasi.

    Media menjadi lebih berhati-hati, menghindari isu sensitif, dan meredam kritik terhadap penguasa. Saat jurnalis menghadapi kekerasan fisik, kriminalisasi, hingga ancaman digital, insting ruang redaksi pun bergerak untuk mengamankan dirinya.

    Dalam psikologi politik, kondisi ini dikenal sebagai self-censorship—strategi bertahan di lingkungan berisiko tinggi. Situasi tersebut menciptakan iklim informasi yang seolah tampak aman, tetapi perlahan kehilangan keberanian. Lambat laun, publik belajar untuk diam.

    Kritik dianggap mengganggu stabilitas

    Logika algoritma platform digital turut andil memperburuk keadaan. Liputan mendalam sering kalah oleh konten cepat, emosional dan sensasional.

    Akibatnya, kemampuan publik memahami isu struktural, seperti korupsi kebijakan, konflik kepentingan, dan pelemahan institusi demokrasi melemah. 

    Di sisi lain, gerakan sipil yang mengkritik kebijakan kerap dilabeli negatif oleh pemerintah. Kritik disamakan dengan antipemerintah dan dianggap menghambat pembangunan serta mengganggu stabilitas. Aktivis pun tak terhindar dari serangan digital, intimidasi simbolik, hingga doxing.

    Tekanan seperti ini memunculkan kondisi democratic fatigue, yakni kelelahan psikologis menghadapi politik yang terasa makin sulit diubah.

    Contoh lain adalah kritik terhadap ekspansi industri ekstraktif atau konflik lahan kerap diposisikan sebagai ancaman bagi investasi dan pembangunan nasional.

    Alhasil, peran aktivisme lingkungan kerap disepelekan sebagai penghambat kemajuan ekonomi dalam kacamata sempit pemerintah.

    Narasi seperti ini berbahaya karena mengubah cara publik memandang kritik. Aktivisme tidak lagi dipahami sebagai mekanisme koreksi terhadap kekuasaan, tetapi sebagai sumber kegaduhan yang menghambat stabilitas.

    Padahal, dalam demokrasi yang sehat, gerakan sipil seharusnya berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

    Ketika fungsi ini dilemahkan melalui stigma, intimidasi dan kelelahan kolektif, demokrasi kehilangan salah satu mekanisme pengawas terpentingnya.

    Demokrasi tidak selalu melemah lewat kudeta atau pembungkaman besar-besaran. Tak jarang, ia melemah secara perlahan ketika masyarakat mulai merasa bahwa kritik adalah hal sia-sia.

    Peran vital media menjaga ruang kritik

    Media memang tak jarang terjebak pada logika konflik sesaat. Namun dalam kondisi kelelahan demokrasi saat ini, media tetap berperan penting.

    Gerakan sipil baru mendapat perhatian pers ketika terjadi bentrokan atau kontroversi. Sementara advokasi jangka panjang, riset kebijakan, dan kerja dokumentasi jarang memperoleh ruang yang memadai.

    Akibatnya, publik lebih sering melihat gerakan sipil sebagai keramaian politik dibanding kontribusi substantif bagi demokrasi.

    Karena itu, kolaborasi antara media dan gerakan sipil menjadi semakin penting, terutama di tengah tekanan politik dan ekonomi yang terus meningkat.

    Kolaborasi ini bukan berarti mengikis independensi media. Pilar keempat dalam demokrasi ini tetap harus menjaga verifikasi, kritik dan jarak profesinal.

    Setidaknya, media perlu menyadari jebakan netralitas sempit: sekadar melaporkan konflik tanpa menjelaskan akar persoalan. Hal itu dapat memperlemah ruang demokrasi yang pada akhirnya merusak kebebasan pers.

    Media perlu membantu publik memahami struktur masalah di balik sebuah peristiwa. Aksi protes, misalnya, tidak cukup dilihat sebagai keramaian jalanan, tetapi juga ekspresi dari persoalan kebijakan yang lebih dalam.

    Pada saat yang sama, gerakan sipil membutuhkan media agar kritik tidak tenggelam dalam arus informasi digital yang cepat dan dangkal. Visibilitas media dapat meningkatkan biaya politik bagi tindakan represif sekaligus memperluas pemahaman publik terhadap isu yang diperjuangkan.

    Demokrasi butuh keberanian untuk bersuara

    Yang sedang kita pertaruhkan sebenarnya bukan sekadar hubungan media dan gerakan sipil, melainkan kualitas ruang publik demokratis itu sendiri. 

    Demokrasi membutuhkan masyarakat yang percaya bahwa suara mereka masih berarti. Ketika publik mulai merasa bahwa kritik sia-sia, bahwa perubahan mustahil terjadi dan bahwa diam lebih aman daripada bersuara, demokrasi kehilangan fondasinya.

    Karena itu, mempertahankan ruang kritik bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang menjaga harapan bahwa perubahan masih mungkin diperjuangkan bersama.

    Ruang publik adalah arena di mana warga setara berdialog dan membentuk opini bersama. Ketika ruang itu menyempit, demokrasi tidak hanya kehilangan oksigen, tapi juga kehilangan jiwa.

    Masyarakat yang tidak percaya pada dirinya sendiri, dan merasa tidak berdaya untuk mengubah, adalah masyarakat yang siap menerima apa saja, tidak lagi menuntut akuntabilitas.

    Kini, mempertahankan ruang kritik bukan soal memperjuangkan kebebasan berpendapat semata, melainkan untuk menjaga harapan bahwa perubahan masih mungkin kita usahakan bersama.


    Wawan Kurniawan, Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Demokrasi Sedang Sekarat, PBHI Soroti Militerisasi dan Intimidasi terhadap Warga Sipil

    Demokrasi Sedang Sekarat, PBHI Soroti Militerisasi dan Intimidasi terhadap Warga Sipil

    7cloud.asia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan TNI.

    PBHI menilai keterlibatan militer dalam pengawasan warga sipil kritis hingga penanganan kriminalitas jalanan menjadi indikator serius kemunduran demokrasi dan bangkitnya kembali multifungsi TNI.

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan tindakan aparat militer yang memantau, mendata, hingga mendekati warga sipil karena kritik politik merupakan pola intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.

    Baca: Koalisi Sipil Tolak Pengerahan TNI Atasi Begal

    “Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” jelas Kahar pada Kamis (28/05/2026).

    PBHI menyoroti pengawasan terhadap pegiat media sosial Islah Bahrawi dan sejumlah warga sipil lain yang dinilai tidak bisa dinormalisasi sebagai pendekatan persuasif.

    “Justru yang berbahaya adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan mengawasi opini dan ekspresi publik warga sipil,” katanya.

    Kritik, lanjut Kahar, adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman keamanan. Selain itu, dia juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam memberantas begal di Jakarta.

    Baca: Amnesty Kecam Militerisasi di Sidang Tipikor

    Menurutnya pengerahan pasukan tempur untuk menangani kriminalitas sipil merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum.

    Dia menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk nyata shrinking civic space yang perlahan menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat.

    “Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri. Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” tegasnya.

    Dia menilai situasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai regulasi, mulai dari dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), RPP Tugas TNI hingga Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

    Baca: Imparsial Desak Lakukan Audit Program KPR Prajurit TNI AD

    Lebih lanjut, Kahar mengingatkan reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri dominasi militer di ruang sipil dan politik. Karena itu, setiap perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap agenda reformasi.

    Atas kondisi tersebut, PBHI mendesak pemerintah dan TNI menghentikan pengawasan terhadap warga sipil kritis, menarik satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan, serta menghentikan perluasan peran militer di ruang sipil.

    “Demokrasi mati ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal,” tutup Kahar.