Tag: demokrasi

  • Cara Membatasi dan Mengakhiri Dnasti Politik

    Cara Membatasi dan Mengakhiri Dnasti Politik

    7cloud.asia – Dinasti politik langsung menjadi sorotan publik, ketika Kaesang Pangarep didapuk menjadi Ketua Umum PSI hanya dua hari setelah ia bergabung. Kaesang dinilai terpilih menjadi ketua umum karena dia anak Presiden Jokowi.

    Dinasti politik makin ramai dibicarakan, setelah Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres menyusul keputusan MK yang diketuai Anwar Usman.

    Mengapa Kaesang, Gibran dan Anwar Usman dikaitkan dengan dinasti politik karena ketiganya memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo yang saat ini masih menjabat. 

    Dalam tulisan sebelumnya sudah dipaparkan bagaimana dinasti politik akan mempengaruhi kehidupan demokrasi sebuah negara. 

    Wawan Kurniawan, peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia yang telah terbit di The Conversation menulis, negara yang terjebak dalam dinasti politik akan sulit menerapkan good governance.

    Baca: Bahaya dinasti politik pada satu negara

    Karena itu ia merekomendasikan agar sebisa mungkin menghindarkan dinasti politik ini.

    Pertanyaannya, mungkinkah dinasti politik ini dicegah dan diakhiri? Menurut Wawan, mengakhiri atau membatasi dinasti politik memerlukan kombinasi dari reformasi kebijakan, kesadaran masyarakat, dan perubahan budaya politik.

    “Ini bisa dimulai dari menerapkan peraturan yang membatasi anggota keluarga tertentu dari pemegang jabatan politik untuk mencalonkan diri dalam pemilihan tertentu,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, perlu adanya aturan yang membatasi saudara, anak, atau pasangan dari pejabat yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri di posisi yang sama atau di wilayah yang sama.

    Pada saat yang bersamaan, partai politik perlu mengadopsi prosedur seleksi kandidat yang lebih demokratis dan merata, sehingga mengurangi kemungkinan satu keluarga mendominasi struktur partai.

    Baca: Beda dinasti politik Jokowi dan dinasti politik lainnya

    Selain itu, masyarakat harus terus sadar dan paham bahwa dinasti politik dapat berdampak buruk pada masa depan.

    Anggota dinasti politik, jelasnya, akan memiliki akses yang lebih baik ke sumber daya negara, seperti dukungan pemerintah, pekerjaan, atau manfaat lainnya.

    “Sementara masyarakat umum tentu akan dikesampingkan. Seperti itulah dampak dinasti politik itu,” ujarnya.

    Kepentingan dan prioritas dinasti politik mungkin tidak selalu sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

    Sebagai hasilnya, isu-isu penting yang menyangkut nasib rakyat dan masa depan bangsa mungkin diabaikan atau tidak mendapatkan perhatian yang cukup.

    Baca: Pemicu pecah kongsi Jokowi dan PDIP

    Pada akhirnya, dinasti politik lebih fokus pada pemeliharaan kekuasaan daripada pelayanan publik, kualitas pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kemungkinan besar akan menurun.

    Dinasti politik juga dapat mengancam pluralisme, prinsip demokratis yang menekankan pentingnya keragaman suara dan pandangan dalam pemerintahan.

    Jika satu keluarga atau kelompok mendominasi politik, suara-suara lain kemungkinan tersingkirkan.

  • Dinasti Politik, Bahaya dan Dampaknya Bagi Kehidupan Bernegara dan Demokrasi

    Dinasti Politik, Bahaya dan Dampaknya Bagi Kehidupan Bernegara dan Demokrasi

    7cloud.asia – Fenomena dinasti politik (political family atau legacy politician) kini sedang santer menjadi perbincangan publik menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

    Dinasti politik ini terutama dikaitkan dengan munculnya Kaesang sebagai Ketua Umum PSI hanya dua hari setelah ia bergabung, dan lolosnya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres menyusul keputusan MK yang diketuai Anwar Usman.

    Dinasti politik ini menjadi sorotan, karena Kaesang, Gibran dan Anwar Usman memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo yang saat ini masih menjabat. 

    Bagaimana dinasti politik ini mempengaruhi kehidupan politik? Serta apa ancaman dinasti politik pada kehidupan berdemokrasi?

    Berikut tulisan Wawan Kurniawan,  peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia yang telah terbit di The Conversation.

    Baca: Mengapa dinasti politik Jokowi disoal

    Asian Journal of Comparative Politics memunculkan beberapa pengertian tentang konsep dinasti politik.

    Secara garis besar dinasti politik diartikan sebagai keluarga yang memiliki beberapa anggota yang menduduki jabatan terpilih dan memiliki pengaruh signifikan terhadap politik lokal, regional, atau nasional.

    Beberapa ahli sepakat bahwa batas jumlah anggota bagi satu keluarga untuk dapat disebut dinasti adalah minimal empat orang keluarga dalam lingkar pemerintahan.

    Meskipun dinasti politik sering diasosiasikan dengan monarki atau sistem kekuasaan diwariskan berdasarkan garis keturunan, hal ini juga terjadi di negara demokrasi.

    Dinasti politik juga ditemukan di Indonesia, bahkan juga di Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara demokrasi mapan.

    Baca: Dinasti politik di Indonesia

    Beberapa studi menyebutkan bahwa justru dinasti politik ini adalah konsekuensi dari praktik demokrasi itu sendiri.

    Sebab, dalam prinsip demokrasi ada prinsip persamaan hak, sehingga semua warga negara, entah itu anak presiden maupun anak dari rakyat kelas menengah ke bawah, memiliki kesempatan yang sama.

    Namun, perlu ditekankan bahwa dinasti politik akan memberikan konsekuensi berupa rusaknya pilar demokrasi dan, dalam praktiknya, mengganggu keefektifan jalannya pemerintahan.

    Negara yang terbawa dalam dinasti politik yang berlarut biasanya sulit mewujudkan good governance.

    Jejak dinasti politik di negara demokrasi. Sejumlah negara demokrasi kerap terjebak dalam dinasti politik. Di AS, misalnya, ada dinasti Kennedy, Bush, dan Clinton.

    Baca: Dua hari bergabung, Kaesang langsung jadi Ketua Umum PSI, bagaimana kaderisasi PSI

    Pada masa pemerintahan dinasti di tiga masa itu, terjadi beberapa skandal yang dapat ditutupi dengan adanya kuasa politik, nepotisme, dan berbagai siasat yang bisa dijalankan dengan sentralisasi kekuasaan.

    Di Kanada, ada dinasti Trudeau yang di kondisi serupa, dapat memanfaatkan kekuasaan untuk menutupi masalah keluarga atau kepentingan pribadi.

    Di India, ada dinasti Jawaharlal Nehru, Perdana Menteri pertama India pascakemerdekaan pada 1947 yang menjabat hingga kematiannya pada 1964.

    Nehru adalah tokoh sentral dalam gerakan kemerdekaan India dan menjadi arsitek utama dari kebijakan luar negeri dan domestik India selama periode awal pascakemerdekaan.

    Dinasti politik Nehru-Gandhi, yang berasal dari garis keluarga Jawaharlal Nehru, telah memainkan peran dominan dalam politik India selama beberapa dekade.

    Anak perempuannya, Indira Gandhi, menjadi Perdana Menteri India selama beberapa periode dalam rentang tahun 1966-1977.

    Baca: Gen Z ini jadi idola anak muda

    Kemudian, cucunya, Rajiv Gandhi, juga menjabat sebagai Perdana Menteri India periode 1984-1989.

    Hingga kini, keluarga Nehru-Gandhi terus memainkan peran penting dalam politik India, dengan beberapa anggota keluarga lainnya yang juga aktif dalam kehidupan politik negara tersebut.

    Di Indonesia sendiri, sebelum gembar-gembor pembentukan dinasti Presiden Joko Widodo, dinasti politik sudah menjadi praktik lama. Yang paling terlihat jelas adalah pada masa rezim Suharto, presiden Indonesia kedua.

    Selama masa Orde Baru, Soeharto kerap membawa anaknya-anaknya masuk ke dalam lingkaran politik.

    Siti Hardiyanti Rukmana, misalnya, menjabat sebagai anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 1992-1998 dan menjadi Menteri Sosial tahun 1998.

    Baca: G30S, mengapa punya beragam nama

    Secara umum, dinasti politik didasarkan pada hubungan darah secara langsung dalam keluarga (consanguinity) dan hubungan perkawinan (marriage) dengan klan lainnya.

    Loyalitas, kepatuhan, dan solidaritas keluarga merupakan poin-poin penting berlangsungnya dinasti politik.

    Dengan hal itu, kekuasaan dan sejumlah kepentingan yang telah dan sementara dijalankan masih dapat terjaga atau terkendali.

    Dampak buruk dinasti politik, Intinya adalah, dinasti politik rentan korupsi. Ini merupakan konsekuensi paling jelas dan paling buruk.

    Sebab, dinasti politik akan melahirkan konsentrasi kekuasaan, kurangnya akuntabilitas, nepotisme, dan patronase.

    Ketika kekuasaan terkonsentrasi dalam tangan satu keluarga atau kelompok untuk jangka waktu yang lama, terdapat potensi yang lebih besar bagi individu atau kelompok tersebut untuk menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

    Baca: Putusan MK bakal pengaruhi proses pendaftaran capres-cawapres

    Dinasti politik cenderung membangun struktur yang melindungi anggota keluarganya dari pengawasan eksternal, mengurangi akuntabilitas, dan memfasilitasi praktik korupsi.

    Hal ini akan meningkatkan praktik nepotisme dan patronase dalam lingkaran politik tersebut.

    Misalnya, seorang pemimpin politik akan menempatkan keluarganya dalam posisi pemerintahan penting atau berpengaruh tanpa peduli apakah keluarga tersebut memiliki pengalaman atau kualifikasi yang layak.

    Di satu sisi, mereka telah memiliki akses khusus dalam pendanaan sehingga membuat langkah mereka menjadi lebih mudah.

    Di jurnal yang berjudul “The Irony of Indonesia’s democracy: The Rise of Dynastic Politics in the Post-Suharto Era” terdapat temuan empiris bahwa jumlah dinasti politik di Indonesia meningkat lebih dari tiga kali lipat antara 2010 dan 2018, atau hanya dalam satu siklus pemilu.

    Dalam konteks ini, terjadi parasitic symbionts yang dalam konteks biologi adalah interaksi simbiosis yang erat dan berjangka panjang antara dua organisme, yakni salah satu organisme hidup di dalam tubuh inangnya sehingga menimbulkan kerugian.

    Baca: Hakim MK ini malu dan berkabung atas putusan MK

    Dalam konteks politik, hal ini menjelaskan bagaimana pelaku dinasti melakukan apa yang disebut “institutional drift” yaitu mengatur sedemikian rupa aturan atau regulasi di institusi.

    Ini berarti mereka mampu memengaruhi dan mengubah cara kerja institusi demokratis untuk mendukung keberlangsungan dinasti politik mereka.

    Contoh praktiknya bisa dilihat dari bagaimana institusi peradilan, Mahkamah Konstitusi, memengaruhi dan mengubah aturan perundang-undangan untuk membuka jalan bagi figur tertentu untuk bisa maju di kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Hal ini bisa terjadi akibat adanya ruang dan kuasa yang bisa digunakan oleh pihak dinasti politik.

    Pada masa dinasti politik Suharto, ciri khas dalam pemerintahannya adalah maraknya korupsi dan nepotisme.

    Keluarga dan kerabat dekat Suharto mendapatkan keistimewaan dalam bisnis dan politik, yang mengakibatkan akumulasi kekayaan yang signifikan bagi keluarga Suharto dan kroninya.

    Baca: Mayoritas masyarakat nilai putusan MK tidak adil

    Selain itu, selama masa pemerintahannya, Suharto membatasi kebebasan pers dengan ketat. Banyak media yang kritis terhadap pemerintah ditutup atau ditekan, dan banyak jurnalis menghadapi ancaman bahkan penangkapan.

    Suharto juga mempertahankan kekuasaannya melalui pemilihan yang ia kendalikan dan manipulasi politik.

    Partai-partai oposisi dibatasi, dan pemilihan sering kali dirancang untuk memastikan kemenangan bagi Suharto dan partainya, Golkar.

    Selain itu, pemerintahan Suharto dikenal telah melakukan represi militer di beberapa daerah seperti Aceh, Papua, dan Timor Timur, yang mengakibatkan banyak korban jiwa.

    Lebih lanjut, politik dinasti membuat orang yang memiliki kompetensi layak semakin jauh dan sebaliknya, mereka yang tidak berkompeten tapi memiliki keluarga dengan mudah dapat menjadi bagian pemerintahan.

    Pada akhirnya, sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance).

    Kemungkinan itu bisa muncul kembali ketika politik dinasti benar-benar terjadi lagi di Indonesia.

    Dinasti politik jelas dapat merusak demokrasi. Politik yang semestinya menjadi kekuatan untuk menyelamatkan masyarakat atau orang banyak, akhirnya menghilang.

    Patronase dan nepotisme akan menghambat upaya atau cita-cita untuk menghadirkan kesetaraan.

     

    Penulis: Wawan Kurniawan, Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia

  • Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Demokrasi Indonesia Diuji Gegara Putusan MK yang Dihasilkan Dari Pelanggaran Etika

    Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Demokrasi Indonesia Diuji Gegara Putusan MK yang Dihasilkan Dari Pelanggaran Etika

    7cloud.asia – Asosiasi pengacara Indonesia-Amerika Serikat (IALA)  mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan MK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK dan melarang dia terlibat dalam setiap pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

    Meski belum sempurna, IALA menilai Keputusan Majelis Kehormatan MK ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.

    “Tanpa adanya sistem hukum yang bisa dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat, konsep negara hukum akan jatuh pada rezim anarkis atau menjadi negara totalitarian,” kata Michael B. Indrajana, juru bicara IALA dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (14/11/2023).

    Michael menambahkan bahwa pemulihan kepercayaan publik jelas membutuhkan waktu terutama setelah guncangan yang hebat atas kredibilitas, integritas dan
    marwah MK.

    Baca: Forum Pemred nilai langkah Jokowi sudah mengancam demokrasi

    Namun, prinsip bahwa kepercayaan masyarakat atas sistem hukum peradilan dan supremasi hukum sipil (civil law) adalah salah satu landasan terpenting bagi kelangsungan demokrasi di negara manapun.

    IALA sendiri baru saja menyelenggarakan serangkaian diskusi ilmiah bertajuk “The Critical Hour”, dengan fokus pada tema “Judicialization of Politics: Bird’s Eye View from the U.S. and Indonesia”.

    Diskusi ini melibatkan advokat dan praktisi hukum dari diaspora Indonesia yang berbasis di AS, Anggota IALA, serta advokat senior dari Indonesia.

    Mereka membahas yudisialisasi politik dan membandingkan sistem peradilan di AS dan Indonesia, termasuk penanganan konflik hukum di kedua negara.

    Acara ini diadakan sebagai tanggapan atas berbagai peristiwa terkini yang telah mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan di AS dan Indonesia akibat
    ketidakpastian hukum.

    Baca: Tokoh bangsa nilai langkah Jokowi sudah melukai hati rakyat

    Diketahui di AS, saat ini baru saja menyelesaikan pemilihan umum paruh waktu yang dimenangkan oleh partai Demokrat.

    Sementara di Indonesia, fokusnya adalah pada kontroversi hukum dan politik yang muncul dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

    Diskusi dipimpin oleh Bhirawa J. Arifi dari Badranaya Partnership di Jakarta sebagai moderator, yang membuka pembahasan mengenai judisialisasi politik dan kondisi politik ketatanegaraan saat ini di Indonesia dan AS.

    Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Michael B. Indrajana, seorang pengacara Indonesia-Amerika yang berpraktik di San Mateo, California dan anggota Indonesian American Lawyers Association (IALA).

    Seperti diketahui, Michael adalah pengacara 57 ahli waris korban kecelakaan udara Boeing 737-MAX Lion Air Penerbangan JT 610 yang menggugat secara perdata melawan Boeing di Federal Court di negara bagian Illinois, AS.

    Baca: Ganjar Pranowo sebut demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    “Bahwa masalah utama bukanlah isi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri, melainkan konflik kepentingan yang terkait dengan putusan tersebut yang menyebabkan ketidakpastian hukum,”  terang Michael pada keterangan
    tertulis.

    Ketua MK Anwar Usman, ujarnya terlibat secara langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, yang menimbulkan pertentangan etik serius dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Para narasumber menyoroti beberapa aspek konflik dari putusan tersebut: Pertama, Keputusan MK yang menambahkan klausul terkait jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dianggap melebihi kewenangan MK karena tidak melalui proses legislasi yang sah sesuai UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi.

    Kedua, Putusan MK ini dianggap batal karena cacat hukum akibat konflik kepentingan.

    Ada potensi konflik antara Pasal 10 UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 17UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa putusan yang melanggar hukum dinyatakan tidak sah.

    Baca: Lewat pidatonya, Megawati siratkan PDIP tidak di belakang langkah Jokowi yang mengancam demokrasi

    Para pembicara dalam diskusi tersebut mengamati kesamaan antara aturan mengenai konflik kepentingan yang terdapat dalam Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan ABA Model Code of Judicial Conduct, Canon 2, Rule 2.11 di AS, terkait dengan diskualifikasi hakim dalam kasus tertentu.

    Namun, mereka menekankan bahwa kontroversi utama di Indonesia saat ini adalah persepsi publik tentang konflik kepentingan, khususnya dalam kasus di mana Anwar Usman tidak mengundurkan diri (self recusal) sebagai Hakim Ketua yang turut serta menyidangkan perkara tersebut,

    Hal ini akhirnya akhirnya menimbulkan pertanyaan apakah keputusan MK itu menimbulkan pertanyaan apakah hukum sudah berjalan secara adil dan
    netral.

    Pada akhir diskusi, para narasumber menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, integritas, dan etika dalam sistem hukum, baik di AS maupun di Indonesia.

    Mereka berpendapat bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berintegritas dan adil bergantung pada reputasi dan kredibilitas ahli hukum, pengacara, dan institusi kehakiman.

    Baca: Unjukrasa memprotes cawapres Gibran yang dinilai cacat hukum

    Di setiap negara, termasuk AS yang dianggap sebagai demokrasi tertua di era modern, dan Indonesia yang telah membuat kemajuan sejak 1998, konflik dan tantangan adalah bagian normal dari perkembangan demokrasi, sering
    disebut sebagai "growing pains of democracy.”

    Selain Michael dan Bhirawa, anggota IALA yang hadir antara lainnya adalah yaitu Albertus M. Alfridijanta (New York dan England, Wales), Lia Sundah Suntoso (New York), Jason Y. Lie (Los Angeles) dan advokat senior Saor Siagian.

    “Tekanan publik adalah tanda jelas bahwa demokrasi di Indonesia sedang diuji. Namun selama seluruh elemen masyarakat bergerak bersama, proses demokrasi akan terus berlangsung dan menjadi semakin matang,” pungkas
    Bhirawa. ***

  • Rakyat, Mahasiswa dan Seniman Bergerak Bersama Melawan Politik Dinasti Jokowi

    Rakyat, Mahasiswa dan Seniman Bergerak Bersama Melawan Politik Dinasti Jokowi

    7cloud.asia – Ribuan anggota masyarakat dan aktivis pro demokrasi, Sabtu (9/12/2023) menghadiri konser Panggung Rakyat Bongkar yang dihelat di Stadion Madya, Senayan Jakarta. 

    Konser yang berlangsung sejak siang itu, peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Demokrasi Indonesia (ASDI) merilis pernyataan bersama.

    Dalam pernyataannya ASDI menyebut, Indonesia menghadapi ancaman serius resesi demokrasi. Ancaman ini tampak dari penyusutan ruang kebebasan publik untuk kritik dan protes. 

    Selain itu, ASDI  juga menilai terjadi pelemahan pengawasan legislatif dan yudikatif, hingga pelemahan integritas sistem pemilihan umum.

    Akibatnya penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi dan kelestarian alam semakin jauh dari cita-cita Reformasi 1998.

    Baca: Serunya konser Panggung Rakyat Bongkar

    Kehendak Jokowi untuk terus berkuasa ditempuh dengan melemahkan kebebasan ekspresi, menjauhkan akuntabilitas aparat keamanan, dan mengabaikan penyelesaian pelanggaran berat HAM.

    “Haris-Fatia, Budi Pego, hingga Butet Kertaredjasa adalah sedikit sasaran dari kriminalisasi dan intimidasi penguasa atas kritik.” demikian salah satu poin pernyataan yang ditandatangani lebih dari 400 orang tersebut. 

    ASDI juga melihat tak ada keadilan untuk para korban Kanjuruhan dan
    korban pelanggaran HAM berat.  Tak ada kemauan politik Presiden dan para elite politik.

    Presiden melemahkan aktor-aktor politik yang semestinya berperan sebagai check and balance, seperti DPR dengan cara memperalat badan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan MK sebagai senjata kekuasaan eksekutif.

    Bukan hanya demi mengamankan penguasa dankroninya, tapi sekaligus menekan siapa pun yang berseberangan.

    Baca: Politik dinasti Jokowi ciderai demokrasi

    Terakhir adalah ancaman terhadap para kepala desa dan intimidasi Presiden Jokowi kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

    Hukum-hukum hasil perjuangan reformasi yang pro kepentingan rakyat di bidang anti korupsi dan hak asasi dilemahkan melalui Revisi UU KPK, Revisi UU MK, hingga Revisi KUHP dan UU ITE.

    Hukum-hukum baru yang anti-kepentingan rakyat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, justru diperkuat oleh proses cepat, tertutup, dan tanpa partisipasi publik.

    Yang terbaru adalah RUU Daerah Khusus Jakarta yang mencuri hak pilih warga atas pemilihan langsung gubernur.

    KPK yang efektif melawan korupsi dan dipuji dunia dikebiri. KPK tak independen dan diperalat.

    Baca: Tokoh bangsa nilai politik dinasti Jokowi melukai kepercayaan rakyat

    “Pimpinan KPK dipilih karena kompromi elit, bukan integritas. Tak heran kini tersangkut korupsi,” lanjut pernyataan itu.

    Integritas sistem pemilu di ujung tanduk. Jelang Pemilu 2024 Presiden tanpa malu bermanuver untuk terus berkuasa lewat rekayasa politik.

    Presiden menjadikan Ketua MK yang juga adik ipar Presiden untuk mengubah aturan konstitusi demi anaknya menjadi Calon Wakil Presiden.

    Untuk itu ASDI menyerukan agar seluruh rakyat bergerak bersama mencegah politik Dinasti dan kembalinya Tirani.

    “Mahasiswa harus segera mengkosolidasikan diri dan mengambil tantangan sejarah untuk berdiri tegak menjadi tonggak Demokrasi dengan menolak kembalinya Orde Baru dan Republik rasa kerajaan,” 

    Baca: Pencawapresan Gibran dinilai cacat hukum

    Untuk mencegah semakin parahnya resesi demokrasi, ASDI menuntut:

    1. Negara harus memulihkan hak masyarakat dan menghentikan represi aparat kepada warga yang bersuara kritis di bidang hak asasi manusia, lingkungan, hak
    perempuan/kesetaraan gender, hak-hak adat dan anti korupsi, juga isu keragaman/inklusifitas.

    2. Negara harus memulihkan penegakan hukum atas korupsi, pelanggaran berat hak asasi, dan kejahatan ekologis yang merusak bumi dan merenggut hak-hak generasi mendatang.

    3. Memilih pemimpin bangsa dalam seluruh tingkatan yang faham hak asasi, punya integritas tinggi, tidak punya jejak melakukan pelanggaran hak asasi dan berwatak inklusif dan menjunjung kesetaraan.

    4. Menghentikan segala bentuk penggunaan aparat penegak hukum untuk hal-hal apa pun, kecuali bagi penegakan hukum yang jujur, adil, dan bermartabat.

    Baca: Pasangan Prabowo Gibran dinilai tak punya perspektif HAM

    5. Negara harus memulihkan integritas badan pengawas seperti DPR dan stop penyalahgunaan penegak hukum seperti KPK maupun MK demi kepentingan keluarga dan golongan sendiri.

    6. Menjaga Pemilu jujur, adil, damai, bermartabat dan inklusif

     

  • Catahu LBH Jakarta 2023: Jokowi Membawa Demokrasi di Indonesia ke Dalam Cengkeraman Oligarki

    Catahu LBH Jakarta 2023: Jokowi Membawa Demokrasi di Indonesia ke Dalam Cengkeraman Oligarki

    7cloud.asia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2023 Jumat, 15 Desember 2023.

    Tahun ini, LBH Jakarta mengangkat tajuk “Jalan Asa Demokrasi di Negara Oligarki” dengan dilatarbelakangi oleh kondisi demokrasi di tengah cengkraman oligarki, yang semakin kacau terlebih menjelang tahun politik 2024.

    LBH Jakarta menilai, dua periode Presiden Jokowi telah nyata membawa demokrasi mundur ke era yang lebih culas ketimbang keterang-terangan rezim orde baru.

    Melalui berbagai kebijakan pembangunan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan, maupun pasal-pasal karet dalam KUHP dan UU ITE, rezim ini berhasil merampas ruang hidup rakyat, serta berhasil merampas kemerdekaan berekspresi, berpikir, berpendapat, dan berorganisasi, ruang sipil pun semakin menyempit (shrinking civic space).

    Di akhir masa jabatannya, Jokowi mewariskan sejumlah maslah. Salah satu ciri yang mencolok sekaligus warisan di ujung masa pemerintahan Jokowi adalah adanya regulasi-regulasi anti demokrasi.

    “Hal tersebut ditandai dengan proses legislasi yang mengabaikan prinsip partisipasi warga secara bermakna (meaningful participation) sekaligus substansinya yang melenceng jauh dari kepentingan publik,” ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia Jumat (15/12/2023).

    Baca Juga: Pecah! Konser Panggung Rakyat Bongkar Tolak Koruptor dan Pelanggar HAM

    Citra mencontohkan, Perppu Cipta Kerja. Walaupun telah inkonstitusional secara bersyarat dan diperintahkan untuk diperbaiki berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

    Pada 30 Desember 2022, alih-alih memperbaiki, Pemerintah justru menerbitkan Perppu 2/2022 tentang UU Cipta Kerja.

    Pada 21 Maret 2023, DPR RI memperparah situasi dengan menggelar rapat paripurna yang menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Perppu 2/2022 tentang UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    “Hal tersebut jelas merupakan jalan culas penguasa untuk tetap memberlakukan substansi dalam ketentuan UU Cipta Kerja tanpa perlu memperbaikinya melalui proses legislasi<” imbuh Citra.

    Seolah tidak puas menyelundupkan pasal-pasal anti demokrasi, tahun ini Pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi kedua UU ITE.

    Beberapa norma dalam UU ITE mengadopsi dari UU KUHP. Walau berulang kali melakukan protes, hingga menunjukkan bukti dampak pasal-pasal ITE yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat, pembuat undang-undang tetap tidak menghapus pasal terkait.

    Misalnya, tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dan pasal pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan. Tak mengherankan substansi undang-undang ini bermasalah.

    Baca Juga: Rakyat, Mahasiswa dan Seniman Bergerak Bersama Melawan Politik Dinasti Jokowi

    Selain itu, undang-undang ini secara formil juga tidak transparan dan tidak partisipatif. Pendapat masyarakat sipil tidak pernah dijadikan pertimbangan dalam proses pembahasannya.

    Keadilan Di Ujung Tanduk, Rakyat Di Tepi Jurang Penderitaan

    Tiga tahun pasca UU Cipta Kerja disahkan, undang-undang ini melahirkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Regulasi tersebut nyatanya memfasilitasi pengusaha dengan beragam alasan yang sah untuk mengebiri hak buruh.

    LBH Jakarta kerap menemui kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja. Tercatat 120 kasus perburuhan (Nov 2022 s/d Oktober 2023) diadukan melalui mekanisme konsultasi hukum LBH Jakarta.

    Terdapat 8 kasus terkait PHK sepihak, 63 kasus terkait hak normatif seperti upah, lembur, tunjangan hari raya (THR), jam kerja dan lain-lain, serta 3 kasus terkait buruh migran. Sementara itu, kasus pidana perburuhan tercatat 39 kasus.

    “Sisanya terkait masalah pekerja gig economy, serikat buruh dan lain-lain,” papar Citra.

    Di sisi yang bersamaan, investasi dan pembangunan merupakan mantra pokok masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Tak ubahnya dengan rezim orde baru, Jokowi melanggengkan berbagai cara demi memuluskan agenda oligarki yang meminggirkan hak warga. Tak terkecuali hak atas tanah.

    Selama November 2022 hingga Oktober 2023, LBH Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 115 kasus konflik agraria dan 7 kasus penggusuran paksa.

    Hak-hak terdampak dalam sejumlah kasus tersebut diantaranya hak atas standar hidup yang layak, hak atas kesehatan, hak mendapat perlindungan dari kekerasan aparat, hak atas perumahan yang layak, dan lain-lain.

    Baca Juga: Aktivis Pro Demokrasi: Budiman Adalah Contoh Aktivis yang Rusak Moralnya

    Salah satu wujud konkret watak pembangunan yang eksesif adalah Proyek Strategis Nasional (PSN). Lewat dalih meningkatkan pertumbuhan ekonomi, PSN justru menjadi alat merampas ruang hidup warga.

    Pada tahun 2023, LBH Jakarta menerima pengaduan ancaman penggusuran paksa dari warga Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

    Warga yang menggarap lahan sejak tahun 1990-an tersebut harus menghadapi ancaman ini, demi pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), yang diberi ‘stempel’ Proyek Strategis Nasional. Penggusuran ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

    Ruang hidup warga juga terus dihantui penggusuran paksa. Melalui UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, penggusuran paksa tanpa musyawarah dan tanpa melalui putusan pengadilan seolah-olah mendapatkan legitimasi hukum.

    Aturan tersebut bahkan diadopsi oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

    Catatan LBH Jakarta, terdapat 3 wilayah atau kampung kota yang sudah, atau terancam penggusuran paksa melalui legitimasi Pergub ini, yakni Sunter Agung, Menteng Dalam, dan Pancoran Buntu II.

    Baca Juga: Seruan Tokoh Bangsa dari Jembatan Serong: Demokrasi Dipertaruhkan karena Praktik Politik Dinasti di Pemilu 2024

    Kelompok Minoritas dan Rentan (KMR) tak luput pula dari represi dan pengabaian. Di Kota Bogor, terdapat Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

    Perda ini berpotensi melanggengkan stigma terhadap kelompok minoritas identitas gender dan orientasi seksual. Stigmatisasi tersebut merupakan akar penyebab terjadinya tindakan persekusi terhadap kelompok LGBTI+.

    Selain itu, tindakan diskriminatif juga masih dihadapi oleh kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

    Akhir tahun 2022, jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menghadapi pelarangan ibadah natal pada 24 dan 25 Desember 2022 oleh warga dan aparat kepolisian.

    Ibadah dianggap tidak sah lantaran dilaksanakan di rumah pribadi. Pembatasan hak beribadah ini adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, UU HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

     

     

  • Jalan Terjal LBH Jakarta Bersama Rakyat Meraih Keadilan di Bidang Hukum dan Demokrasi

    Jalan Terjal LBH Jakarta Bersama Rakyat Meraih Keadilan di Bidang Hukum dan Demokrasi

    7cloud.asia – Pada Jumat (15/12/2023) Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta merilis catatan akhir tahun atau Catahu 2023.

    Dalam Catahu 2023 ini, LBH Jakarta menyebut di tengah rendahnya indeks demokrasi dan menguatnya oligarki, masih banyak upaya yang patut dirayakan selama setahun terakhir.

    LBH Jakarta bersama klien, komunitas dampingan, dan jaringan kerja telah menorehkan berbagai bentuk langkah advokasi.

    Meski kepercayaan terhadap lembaga peradilan kian terkikis, tahun ini LBH Jakarta masih menempuh jalur litigasi sebagai ikhtiar mendorong independensi dan profesionalisme lembaga peradilan.

    “Tak kalah penting, proses litigasi ini kerap menjadi alasan dan medium warga untuk berkonsolidasi dan berkampanye,” ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Baca: LBH Jakarta sebut Jokowi membawa demokrasi Indonesia ke dalam cengkeraman oligarki

    Beberapa kasus diantaranya:

    1. Gugatan terkait pemutusan akses terhadap 8 situs layanan internet, aplikasi game dan platform digital (Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat);

    2. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KLHK melalui PTUN Jakarta terkait artikel opini Erik Meijaard dan Julie Sherman berjudul “Orangutan Conservation Needs Agreement on Data and Trends”;

    3. Gugatan (Onrechtmatige Overheidsdaad – OOD) atas pemusnahan SDN Pondok Cina 1 terhadap Walikota Depok; gugatan warga Kampung Bayam terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo (JakPro) ke PTUN Jakarta;

    4. Gugatan praperadilan menguji keabsahan penyidikan dan pelanggaran hak tersangka (John Sondang) di PN Jakarta Selatan; serta praperadilan ganti rugi dan rehabilitasi M. Fikri (korban salah tangkap dan penyiksaan).

    Baca: Rakyat, seniman dan mahasiswa bergerak bersama menolak politik dinasti

    Upaya non litigasi juga terus ditempuh LBH Jakarta. Misalnya dalam kasus PSN-Kampung Bulak, warga mengadukan kasus ke lembaga-lembaga HAM.

    Warga berharap Komnas HAM dapat memaksimalkan perannya melakukan mediasi hingga mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemerintah untuk menjamin keamanan bermukim (secure of tenure).

    Lembaga lainnya yang seringkali menjadi tujuan advokasi berbagai isu adalah Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lain-lain.

    Selain itu, juga melakukan pertemuan-pertemuan audiensi dengan pihak pemerintah terkait kasus dan kebijakan.

    Sepanjang 2023, LBH Jakarta bersama-sama jaringan masyarakat sipil juga fokus mengkonsolidasikan korban penggusuran paksa dan masyarakat urban lainnya.

    Baca: Peringati Hari HAM, Pemerintahan Jokowi Dikritisi soal penegakan hukum

    “Tujuannya untuk memperkuat gerakan, dan menjahit relasi antar warga kota,” cetus Citra.

    Warga, bersama LBH Jakarta, dan jaringan masyarakat sipil bersepakat memilih Pancoran Buntu II dan Kampung Bulak menjadi titik api perlawanan.

    Sejumlah aksi dilangsungkan di depan gedung-gedung pemangku kewajiban. Pada penghujung akhir tahun, hari HAM diperingati di Kampung Bulak dengan mengangkat tajuk “Duka Cita HAM”.

    Lewat upaya ini, masyarakat lintas isu berhasil dipertemukan, saling mendukung dan menguatkan. Upaya ini ingin memastikan gerakan kota yang inklusif dan interseksi.

    Untuk memperpanjang nafas perjuangan, tahun ini LBH Jakarta melakukan upaya merawat dan memperluas Probono Clearing House (PCH) dan Paralegal Komunitas.

     

    Baca: Harapan keluarga korban pelanggaran HAM untuk dapatkan keadilan

    Tahun ini, LBH Jakarta berhasil mengajak 12 Advokat individu dan 4 kantor hukum terlibat dalam mekanisme rujukan Advokat Pro Bono.

    “Langkah ini merupakan cara memperluas akses bantuan hukum, mengingat timpangnya jumlah pengacara publik jika dibandingkan dengan jumlah pencari keadilan,” terang Citra.

     

    Di sisi yang lain, LBH Jakarta juga terus mendapatkan pengaduan mengenai permasalahan hukum dan HAM dari masyarakat.

    Selama tahun 2023, LBH Jakarta tercatat menerima permohonan bantuan hukum sebanyak  726 pengaduan  dengan total jumlah 8.467 pencari keadilan.

    Dari jumlah tersebut, 581 pengaduan berasal dari individu, sementara 145 pengaduan lainnya diajukan oleh kelompok dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 7.886 orang.

    Baca: Vonis 4 tahun untuk penganiayaa PRT

    Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah tersebut jauh menurun karena adanya pembatasan jumlah.

    Namun, data tersebut tetap mencerminkan peran penting LBH Jakarta dalam memberikan akses keadilan kepada individu maupun kelompok yang membutuhkan bantuan hukum di tengah kompleksitas hukum dan demokrasi.

    Dilihat dari fokus isu yang diterima oleh LBH Jakarta, tercatat bahwa sebanyak 236 kasus atau 32,5% dari total pengaduan berkaitan dengan isu Pemukiman Masyarakat Urban (PMU).

    Kemudian disusul oleh isu Perburuhan sebesar 120 kasus atau 16,5%. Isu perburuhan menjadi sangat kompleks. Dominasi dua fokus isu LBH Jakarta diatas sangat relevan dan mencerminkan keberadaan LBH Jakarta yang berada di tengah konteks kota metropolitan.

    Fokus isu Fair Trial menjadi tertinggi ketiga, dengan 88 pengaduan dan isu Kelompok Minoritas Rentan (KMR) sebanyak 80 pengaduan.

     

     

  • Ganjar: Pemimpin Harus Memberi Contoh dan Melayani Rakyat

    Ganjar: Pemimpin Harus Memberi Contoh dan Melayani Rakyat

    ruangkota.com – Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menekankan perlunya seorang pemimpin memberikan contoh yang baik dalam berpolitik.

    Contoh dari pemimpin untuk memastikan demokrasi berjalan baik, dan pemimpin yang memiliki integritas tanpa konflik kepentingan. Demikian disampaikan Ganjar dalam debat terakhir Capres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

    Dalam kesempatan itu, Ganjar menyinggung keresahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat terkait perkembangan situasi politik saat ini. 

    Ganjar menunjuk pada berbagai petisi dan maklumat yang muncul di tengah masyarakat, mewakili keresahan rakyat dalam menyikapi langkah presiden Jokowi.

    “Tentu saja dalam politik kali ini, ujar Ganjar, itu mesti diberikan contoh, demokrasinya harus lebih baik, demokratisasi berjalan baik.

    Baca: Sivitas akademika dari berbagai kampus ramai-ramai mengritik Jokowi

    “Kemudian contoh teladan pemimpin yang juga baik, dan tidak ada konflik kepentingan. seperti Pak Mahfud contohkan, dia mundur, agar ini membangun integritas yang baik,” papar Ganjar.

    Ganjar mengakui keluhan yang muncul dari budayawan, seperti Gus Mus, cendekiawan dan guru besar filsafat moral, Romo Franz Magnis, ormas Muhamadiyah, serta keresahan dari kampus-kampus di Tanah Air.

    Mereka menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai Indonesia dan penerapan demokrasi yang seharusnya sesuai dengan koridor yang baik.

    Ganjar menambahkan, keresahan dan masukan yang muncul dari para tokoh bangsa dan perguruan tinggi seharusnya menjadi pengingat dan catatan bersama.

    “Bahwa kita dalam konteks berindonesia, berbudaya, semua dalam koridor yang baik,” tegas Ganjar.

    Baca: Sivitas akademika UGM nilai Jokowi telah keluar dari jalur demokrasi

    Ganjar juga mengingatkan bahwa mendengarkan suara rakyat langsung adalah prioritas utama mereka yang maju menjadi pemimpin.

    Ia juga mengajak mereka yang berkontestasi di Pemilu 2024 untuk menjadikan jabatan sebagai mandat untuk melayani rakyat. Dan bukannya hak istimewa untuk dilayani.

    “Dan tentu kenapa ini mesti kita lakukan, karena itulah suara-suara rakyat yang kamu dengarkan oleh Ganjar-Mahfud ketika kami tidur di rumah penduduk, ketika kami mendengarkan mereka dan mereka membuka seluruh unek-uneknya,” imbuh Ganjar.

    Semua masukan itulah yang kemudian dijadikan pameo pasangan Ganjar-Mahfud untuk selalu menjadikan rakyat sebagai tuan.

    “Tuanku adalah rakyat, jabatan ini hanyalah mandat,” pungkas Ganjar. 

    Baca: Pakar hukum tatanegara sebut Jokowi sudah layak dimakzulkan

     

  • Prihatin dengan Kemunduran Demokrasi di Ujung Pemerintahan Jokowi, Aktivis Jogja Gelar Aksi Jalan Mundur

    Prihatin dengan Kemunduran Demokrasi di Ujung Pemerintahan Jokowi, Aktivis Jogja Gelar Aksi Jalan Mundur

    radarjogja.com

    7cloud.asia – Forum Aktivis Jogja (Aktivis 98) melakukan aksi keprihatinan atas kondisi sekarang dengan prosesi jalan mundur dari Alun-Alun Utara menuju Gedung Agung Kota Jogja.

    Diiringi lagu Darah Juang, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa obor para peserta melakukan aksi jalan mundur. 

    Prosesi jalan mundur ini sebagai bentuk rasa keprihatinan atas situasi demokrasi Indonesia yang malah mundur dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai melanggar etika.

    “Aksi jalan mundur ini tercetus secara spontan oleh teman-teman aktivis Jogjakarta khususnya aktivis 98 karena keprihatinan atas situasi demokrasi Indonesia belakangan ini,” ujar Koordinator Aksi, Widihasto Wasana Putra, Kamis (8/2/2024) malam.

    Dilansir radarjogja.com, para peserta aksi jalan mundur menilai proses demokrasi yang diperjuangkan sejak zaman gerakan reformasi oleh para aktivis 98 tersebut dinilai telah dinodai.

    Baca: Aksi mahasiswa tuntut pemakzulan Jokowi

    Adanya pemilu multi partai, Pemilu yang Jujur adil dan bermartabat, ada MK dan KPU, Bawaslu dalam situasi hari ini dinilai berkebalikan dengan prinsip demokrasi. 

    “Mereka ternyata tidak lagi bisa dipercaya untuk melaksanakan proses demokrasi,” tuturnya.

    Hal tersebut dilihat dari keputusan MK dan KPU yang melanggar etika berat. Maka dari itu mereka menilai proses pemilu 2024 cacat etika dan cacat moral.

    “Setelah kita renungkan, sumber dari konflik ini adalah kepentingan yang dicontohkan oleh presiden Joko Widodo,” tandas Widi.

    Ia menegaskan, sebagai kepala negara, harusnya Jokowi menjaga netralitas justru seakan memaksakan anaknya, Gibran maju menjadi wakil presiden yang terbukti itu melanggar etika.

    Baca: Pakar sebut Jokowi sudah layak dimakzulkan  

    Aksi jalan mundur ini, ujarnya, bertujuan juga untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan marwah demokrasi di Indonesia.

    Sehingga sesuai cita-cita dalam gerakan reformasi Mei 1998.

    “Kami menginginkan demokrasi yang betul-betul berasal dari rakyat, karena syarat menjadi negara maju adalah dengan adanya demokrasi yang baik,” jelasnya.

    Widi menambahkan, kalau demokrasinya tidak baik pasti negara itu akan gagal, karena praktik kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) akan tambah subur,” imbuhnya.

    Pemilihan rute aksi di Alun-Alun Utara menuju Gedung Agung juga berdasarkan dari beberapa alasan. Alun-Alun Utara merupakan simbol tempat berkumpulnya rakyat dan kekuatan rakyat.

    “Aksi jalan mundur finish di Gedung Agung karena di gedung tersebut merupakan simbol kekuasaan,” jelasnya.

    Baca: Sivitas akademika yang mengritik Jokowi terus bertambah

    Widi menegaskan, jika Presiden Joko Widodo tidak mau mendengar suara-suara rakyat, maka ada kemungkinan rakyat akan bergerak bersama menumbangkan pemerintahanya.

    Ia menyatakan aksi tersebut tidak terafiliasi oleh partai dan paslon capres-cawapres manapun.

    “Sudah banyak yang mengingatkan (Jokowi) bahwa bisa saja pemerintahannya tumbang, hanya tinggal menunggu waktu saja,”

    Sementara itu, salah seorang aktivis 98 yang hadir dalam aksi tersebut, Titok Hariyanto menambahkan aksi tersebut berawal dari keprihatinan atas potensi Pemilu 2024 yang tidak jujur dan adil.

    Aksi tersebut juga bertujuan untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa demokrasi saat ini sedang mengalami kemunduran.

    Baca: Demokrasi Indonesia dipertaruhkan karena politik dinasti

    “Jalan mundur itu kan merupakan simbol kemunduran demokrasi. Kita harus waspada dan memanfaatkan momentum Pemilu 2024 untuk memberikan satu pelajaran kepada siapapun yang saat ini menodai demokrasi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, semangat Reformasi 98 yang dikhianati oleh politik dinasti harus dikembalikan.

    Ia menyatakan, Reformasi 98 tidak hanya menurunkan Suharto, tetapi juga membangun nilai-nilai baru.

    “Nilai yang lebih menghargai kebebasan, memberikan ruang yang lebih demokratis kepada masyarakat, menciptakan Pemilu yang Jujur dan Adil,” tandasnya.

    Sumber: RadarJogja

  • Pemilu 2024: Pengaruh Kemenangan Prabowo Bagi Demokrasi

    Pemilu 2024: Pengaruh Kemenangan Prabowo Bagi Demokrasi

    7cloud.asia – Hasil quick count Pemilu 2024 menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran berpeluang besar memenangi Pilpres 2024.

    Kemenangan ini disambut dengan kekhawatiran oleh para aktivis pro demokrasi terkait masa depan demokrasi di Indonesia.

    Masa lalu Prabowo yang pernah tersandung pelanggaran HAM berat dan kedekatannya dengan rezim Orde Baru, serta kontroversi yang menyertai proses pencalonan Gibran menjadi cawapres pasangan Prabowo menjadi dasar kekhawatiran itu.

    Seperti apa pengaruh kemenangan Prabowo pada demokrasi? Berikut ulasan berikut ulasan , Associate Lecturer, School of Government, Universitas Jendral Achmad Yani sebagaimana telah terbit di The Conversation.   

    Baca: Peran kontroversial Jokowi bagi kemenangan Prabowo    

    Masa lalu Prabowo yang pasang-surut telah banyak dibahas. Ia adalah menantu dari pemimpin otoriter Indonesia, Suharto.

    Prabowo dituduh terlibat dalam penghilangan paksa terhadap 13 aktivis pada masa kepemimpinan presiden Suharto.

    Pengamanan demokratis yang diperkenalkan setelah jatuhnya rezim otoriter Suharto pada akhir 1990-an—sekaligus mengawali era reformasi— diperkirakan akan mampu mencegah Prabowo menjadi penguasa otokratis di Indonesia.

    Mengapa demikian? Pertama, Prabowo tidak sepopuler Jokowi.

    Tidak seperti Jokowi, yang memiliki tingkat kepuasan sangat tinggi sebesar 80% memberinya banyak kelonggaran untuk menguji batas kekuasaannya, Prabowo tidak begitu populer.

    Baca: Penolakan terhadap Prabowo terus berlanjut

    Sebelum Jokowi memberikan dukungan secara diam-diam, Prabowo secara konsisten berada di posisi kedua di belakang Ganjar dengan perolehan suara sekitar 20%.

    Saat itu, kecil kemungkinan Prabowo dapat mencapai posisi runner up jika pemilihan diadakan setahun yang lalu.

    Partai pendukung Prabowo, Gerindra, berada di posisi ketiga, menurut penghitungan cepat, di belakang PDIP dan Golkar.

    Reputasi Prabowo sebagai orang kuat mungkin menarik banyak orang untuk mendukungnya. Namun, pada saat yang sama banyak pemilih yang mewaspadainya.

    Terlepas dari bagaimana partai-partai politik yang korup, sulit untuk melihat bahwa mereka akan dengan sukarela menyerahkan kekuasaan yang diperoleh dengan susah payah setelah kediktatoran Soeharto, kepada Prabowo.

    Baca: Ada indikasi pelanggaran, Panwaslu Kuala Lumpur rekomendasikan pencoblosan ulang

    Yang terpenting, kalangan militer tidak serta merta mendukung Prabowo. Sebagai sebuah institusi, TNI selalu membanggakan diri mereka dengan mengikuti aturan hukum dan konstitusi, terutama setelah era reformasi.

    Sulit untuk melihat bahwa kalangan militer akan mempertaruhkan reputasi yang susah payah dibangun dan kepercayaan publik untuk mendukung langkah apa pun yang mungkin diambil Prabowo jika terpilih untuk merusak demokrasi.

    Pengalaman negara tetangga Myanmar seharusnya memberi mereka jeda: kudeta militer tahun 2021 di Myanmar telah menjerumuskan seluruh negara ke dalam perang saudara.

    Militer Myanmar yang berkuasa, Tatmadaw, terus mengalami kekalahan dari kelompok-kelompok etnis dan oposisi bersenjata.

    Baca: Dirty Vote ungkap kecurangan masif di Pemilu 2024

    Faktor lain yang perlu diingat adalah popularitas Jokowi yang bertahan lama.

    Ada beberapa pihak yang berpikir bahwa ia mungkin tergoda oleh besarnya dukungan rakyat untuk terus mencampuri urusan politik melalui pencalonan putranya, Gibran, sebagai wakil presiden.

    Ada juga yang merasa bahwa Jokowi menggunakan cara-cara non-demokratis untuk mempengaruhi pemilihan dan mengamankan tempat Gibran dalam pemilihan.

    Beberapa minggu sebelum pemilihan, organisasi masyarakat sipil dan akademisi serta para aktivis berbicara menentang Jokowi atas apa yang mereka lihat sebagai manuver untuk mempertahankan pengaruh politiknya.

    Baca: PDIP bentuk tim khusus untuk kumpulkan bukti kecurangan Pemilu 2024

    Barangkali, kemenangan Prabowo adalah ‘berkah’ tersembunyi bagi demokrasi Indonesia jika ini berarti masyarakat akan mulai serius memperjuangkan demokrasi—tidak lagi taken for granted atau menerima begitu saja.

    Rahma Sekar Andini menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris

  • Akan Terus Perjuangkan Demokrasi, Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Diwarnai Kecurangan

    Akan Terus Perjuangkan Demokrasi, Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Diwarnai Kecurangan

    7cloud.asia – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengungkapkan dirinya akan terus memperjuangkan demokrasi.

    Dipantau di akun Instagramnya @mahfudmd, Mahfud Md mengatakan bahwa perjuangan untuk menegakkan demokrasi tidak hanya berlangsung saat pemilu. 

    “Lebih dari itu, perjuangan untuk demokrasi jauh di atas kontestasi Pemilu,” kata Mahfud Md di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta.

    Menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024, Mahfud Md mengungkapkan bahwa  Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan terbukti curang.

    Baca: THN temukan 9 kecurangan di Pilpres 2024

    Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

    “Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” ujarnya.

    Mahfud kemudian membeberkan sejumlah putusan MK yang pernah membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

    Ia mencontohkan, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

    Baca: PDI Perjuangan bentuk tim khusus kumpulkan bukti kecurangan di Pilpres 2024

    Mahfud juga mencontohkan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan;

    “Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” ujarnya lagi.

    Mahfud juga menegaskan bahwa pada tahun 2008, istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai keputusan pengadilan di Indonesia.

    Saat itu,MK), tempat Mahfud menjadi hakim, mengadili perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.

    Baca: Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud tunggu hasil penghitungan resmi KPU  

    Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi landasan untuk keputusan-keputusan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu.

    Karena itu, TSM telah menjadi bagian dari yurisprudensi dan diatur dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya,” ujarnya.

    “Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” kata Mahfud.

    Baca: Kesalahan konversi rekap formulir C-1 Plano terjadi di lebih 2000 TPS

    Sebelumnya, Mahfud mengklarifikasi pernyataannya yang menurutnya diplintir, bahwa pihak yang kalah pasti selalu menuduh pemilu curang.

    Mahfud menambahkan , kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi. Akan tetapi dalam persidangan, pembuktiannya seringkali tidak cukup.

    “Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai,” kata Mahfud.

    “Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.