7cloud.asia – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) yang menolak gugatan pra peradilan Delpedro,dkk sebagai bukti represi negara terhadap aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat.
“Penolakan ini memperlihatkan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat. Padahal itulah hak asasi yang dijamin UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” jelas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, hakim tunggal PN Jakarta Selatan dianggap kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan para tersangka serta kurang memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Baca: Usman Hamid Prihatin Penculikan Kembali Terjadi
“Putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hakim itu pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil,” kata Usman.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengungkap banyak pelanggaran prosedur, dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan.
“Fakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Namun, hakim justru memperkuat pengabaian prinsip due process of law,” ungkap Usman.
Usman khawatir jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.
Baca: Jhonson Panjaitan yang Bikin Jaksa Ciut itu Telah Pergi Selamanya
Sebab, lanjut Usman, negara seharusnya melindungi warga yang menyampaikan kritik, bukan menjadikannya musuh yang harus dipenjara.
Polisi harus segera menghentikan proses hukum atas seluruh aktivis yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai saat aksi demo Agustus lalu.
Seperti yang diwartakan sebelumnya Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim (dua pegiat HAM dari Lokataru Foundation), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (aktivis Aliansi Mahasiswa Penggugat asal Riau) mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Baca: Pemerintah tidak akan bentuk TGPF kasus kerusuhan akhir Agustus 2025
Keempat aktivis tersebut sebagai pihak pemohon untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, dalam kasus dugaan penghasutan berkaitan dengan unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Sidang putusan praperadilan empat aktivis tersebut digelar terpisah. Pagi hari, hakim memberi putusan atas permohonan Khariq Anhar, lalu dilanjutkan pada siang hari atas permohonan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Suasana sidang praperadilan Khariq pagi tadi sempat ricuh saat petugas keamanan pengadilan berupaya melarang pengunjung di luar ruang sidang membentangkan poster-poster dukungan bagi para aktivis.
Baca: Amnesty desak polisi bebaskan aktivis yang ditahan
Tampak pula seorang polisi berseragam merebut selembar poster, lalu melemparnya sambil berteriak “Ambil, Ambil!” Hal tersebut mengundang protes dari para pengunjung.
Putusan hakim menolak permohonan mereka, maka keempat aktivis tersebut tetap berstatus tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa dan harus menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebagai tersangka, para aktivis dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.








