Tag: ham

  • PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan Delpedro, Dkk. Jadi Bukti Represi Negara Terhadap Aktivis

    PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan Delpedro, Dkk. Jadi Bukti Represi Negara Terhadap Aktivis

    7cloud.asia – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) yang menolak gugatan pra peradilan Delpedro,dkk sebagai bukti represi negara terhadap aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat.

    “Penolakan ini memperlihatkan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat. Padahal itulah hak asasi yang dijamin UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” jelas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, hakim tunggal PN Jakarta Selatan dianggap kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan para tersangka serta kurang memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

    Baca: Usman Hamid Prihatin Penculikan Kembali Terjadi

    “Putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hakim itu pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil,” kata Usman.

    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengungkap banyak pelanggaran prosedur, dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan. 

    “Fakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Namun, hakim justru memperkuat pengabaian prinsip due process of law,” ungkap Usman.

    Usman khawatir jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.

    Baca: Jhonson Panjaitan yang Bikin Jaksa Ciut itu Telah Pergi Selamanya

    Sebab, lanjut Usman, negara seharusnya melindungi warga yang menyampaikan kritik, bukan menjadikannya musuh yang harus dipenjara.

    Polisi harus segera menghentikan proses hukum atas seluruh aktivis yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai saat aksi demo Agustus lalu.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim (dua pegiat HAM dari Lokataru Foundation), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (aktivis Aliansi Mahasiswa Penggugat asal Riau) mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

    Baca: Pemerintah tidak akan bentuk TGPF kasus kerusuhan akhir Agustus 2025

    Keempat aktivis tersebut sebagai pihak pemohon untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, dalam kasus dugaan penghasutan berkaitan dengan unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

    Sidang putusan praperadilan empat aktivis tersebut digelar terpisah. Pagi hari, hakim memberi putusan atas permohonan Khariq Anhar, lalu dilanjutkan pada siang hari atas permohonan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. 

    Suasana sidang praperadilan Khariq pagi tadi sempat ricuh saat petugas keamanan pengadilan  berupaya melarang pengunjung di luar ruang sidang membentangkan poster-poster dukungan bagi para aktivis.

    Baca: Amnesty desak polisi bebaskan aktivis yang ditahan

    Tampak pula seorang polisi berseragam merebut selembar poster, lalu melemparnya sambil berteriak “Ambil, Ambil!” Hal tersebut mengundang protes dari para pengunjung.

    Putusan hakim menolak permohonan mereka, maka keempat aktivis tersebut tetap berstatus tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa dan harus menjalani proses hukum selanjutnya. 

    Sebagai tersangka, para aktivis dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

     

  • Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mendesak pemerintah membatalkan gelar pahlawan nasional untuk bekas presiden, Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pemberian gelar pahlawan tersebut sebagai bukti adanya pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

    Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian massal 1965–1966; penembakan misterius (Petrus) 1982–1985.

    Baca: YLBHI Beberkan Alasan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Selain itu Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain menjadi bukti nyata kejahatan rezim Orde Baru.

    “Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini,” tulis rilis tersebut.

    Amnesty International Indonesia dan AKSI menganggap pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara.

    Baca: Setara Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bakal Menambah Beban Politik Prabowo

    Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional, yang dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.

    Padahal, negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

    Gelar pahlawan untuk Soeharto harus dibatalkan segera sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia.

    Selain itu pemerintah harus mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru.

    Baca: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dapat Sorotan Media Asing

    Ketua AKSI, Marzuki Darusman, Sekretaris AKSI, Ita Fatia Nadia serta Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam rilis tersebut menuntut penegakkan hukum dan pemulihan harkat martabat korban pelanggaran HAM berat.

    Mereka juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara.

    Terakhir, AKSI mendesak penegakan kembali cita-cita reformasi 1998, termasuk berantas KKN, tegakkan HAM, dan supremasi hukum.

     

  • BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    7cloud.asia – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak pemerintah mencabut gelar pahlawan nasional dan seluruh gelar kehormatan untuk bekas Presiden Soeharto.

    Dalam pernyataan resmi yang dibacakan ketua BEM masing-masing fakultas, penolakan dan pencabutan gelar pahlawan tersebut perlu dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan dan nilai-nilai reformasi.

    “Kami menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk penghianatan terhadap sejarah dan penderitaan rakyat Indonesia pada masa kekuasaan orde baru (orba),” kata salah satu ketua BEM fakultas.

    Baca: Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Selama lebih tiga dekade kekuasaannya, Soeharto dinilai telah memimpin rezim yang menindas, mengekang dan mengorbankan rakyat demi kekuasaan.

    Tidak hanya itu, Soeharto juga melanggengkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang menjadi penyakit bangsa hingga kini.  Selain itu banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama rezim orde baru berkuasa.

    Mulai dari tragedi kekerasan politik pasca 1965 yang menewaskan ratusan ribu warga sipil tanpa proses hukum, penembakan misterius terhadap warga tanpa pengadilan hingga penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi menjelang kejatuhannya 1998.

    “Semua peristiwa ini meninggalkan luka yang mendalam bagi bangsa yang hingga kini belum terselesaikan baik secara hukum maupun moral,” katanya.

    Baca: Amnesti International Indonesia Desak Pembatalan Gelar Pahlawan Soeharto

    BEM UI juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM baik melalui kebijakan kebudayaan, sistem pendidikan, maupun narasi resmi negara yang berupaya memutihkan kekerasan dan penindasan masa lalu.

    Tuntutan lainnya adalah mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk menjalankan tanggung jawab moral dan historis dalam memastikan rezim otoriter tidak pernah lagi dimuliakan dan tidak pernah lagi berulang di masa depan.

    Selain itu, BEM UI mengajak seluruh masyarakat terutama anak muda untuk menjaga warisan reformasi, mengawal kebenaran sejarah dan melawan segala distorsi narasi yang menghianati perjuangan rakyat.

  • Terungkap, Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Saat Tangani Demonstrasi

    Terungkap, Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Saat Tangani Demonstrasi

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mengungkapkan aparat kepolisian telah menggunakan granat gas air mata dalam penanganan demontrasi pada 25 Agustus hingga 1 September lalu.

    Hal ini terungkap dalam investigasi yang dilakukan Amnesty International Indonesia berdasarkan analisis bukti 36 video yang telah diverifikasi oleh Evidence Lab Amnesty International serta wawancara korban dan saksi mata.

    “Kami menemukan bahwa polisi menembakkan granat gas air mata sejenis GLI-F4, yang sangat berbahaya karena dapat mengandung bahan peledak yang menyebarkan zat kimia penyebab iritasi,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (09/12/2025).

    Selanjutnya Usman menjelaskan granat ini sebenarnya telah dilarang di banyak negara karena dapat menyebabkan cedera fisik serius ketika terkena ledakan atau serpihannya.

    Baca: Amnesty International Kecam Penangkapan Dua Orang yang Mengkritisi Pemerintah

    Amnesty International, lanjut Usma telah berulang kali menyerukan larangan penggunaan senjata ini dalam penegakan hukum karena bahaya besar yang dapat ditimbulkannya.

    Aparat kepolisian, lanjut Usman telah menggunakan kekuatan secara melawan hukum (unlawful force) terhadap pengunjuk rasa.

    Dalam satu insiden pada 25 Agustus, sebuah video memperlihatkan polisi menembakkan granat gas air mata di belakang pengunjuk rasa di Slipi, Jakarta Barat.

    “Tindakan ini melanggar standar hak asasi manusia internasional, termasuk Panduan HAM PBB tentang Senjata Kurang Mematikan (Less-lethal Weapons) dalam Penegakan Hukum, karena memaksa pengunjuk rasa bergerak ke arah aparat penegak hukum, sehingga meningkatkan risiko konfrontasi dengan aparat keamanan,” urai Usman.

    Video lain memperlihatkan polisi melepaskan granat gas air mata dari jembatan ke arah pengunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Agustus. Satu video lainnya juga menunjukkan penembakan gas air mata ke arah stasiun kereta Karet di Jakarta pada 28 Agustus.

    Baca: Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Terkait Demonstrasi Agustus

    Sementara data berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan lembaga bantuan hukum (LBH), setidaknya 4.194 pengunjuk rasa ditangkap dalam periode 25 Agustus hingga 1 September.

    Hingga 27 September, polisi telah menetapkan 959 orang di antaranya sebagai tersangka, sementara sisanya dibebaskan tanpa dakwaan.

    Setidaknya 12 dari mereka yang dijadikan tersangka adalah aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM) yang, oleh polisi, “dituduh menghasut orang untuk ikut serta dalam protes menggunakan kekerasan”.

    Polisi membenarkan laporan media bahwa 295 dari mereka yang didakwa adalah anak-anak pada saat penangkapan.

    OMS dan LBH juga mendokumentasikan bahwa setidaknya 1.036 orang menjadi korban kekerasan selama aksi protes, yang tercatat dalam 69 insiden terpisah di 19 kota.

    Fakta-fakta tersebut menunjukkan bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo yang mengatakan menjunjung tingg HAM hanyalah klaim belaka.

    Baca: Amnesty International Desak Revisi KUHAP Dibatalkan

    Sementara itu, Erika Guevara-Rosas, Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan melawan hukum oleh pihak berwenang ini menunjukkan budaya kepolisian yang memperlakukan perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan sebagai hak.

    “Banyaknya contoh kekerasan yang disponsori negara (state-sponsored violence) ini menunjukkan pengabaian terang-terangan oleh polisi terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak untuk hidup, dan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi selama aksi-aksi protes tersebut berlangsung,” kata Erika Guevara-Rosas.

    Pihak berwenang Indonesia, lanjut Erika harus segera melakukan penyelidikan yang independen, imparsial, dan efektif terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi.

    Ketika rakyat Indonesia bersuara melawan ketidakadilan, pemerintah seharusnya mendengarkan mereka, bukan membungkam mereka dengan pentungan dan gas air mata.

  • Amnesty International: Kekerasan terhadap Relawan di Aceh Utara Langgar HAM

    Amnesty International: Kekerasan terhadap Relawan di Aceh Utara Langgar HAM

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai insiden kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap relawan kemanusiaan di Krueng Mane, Aceh Utara, sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (26/12/2025).

    “Insiden kekerasan di Krueng Mane, Aceh Utara, bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Usman.

    Ia menyebut tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri terhadap relawan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan.

    Tindakan tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang bertentangan dengan standar hukum dan HAM.

    Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Tangani Demonstrasi Mata

    “Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan kemanusiaan mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum mana pun,” lanjutnya.

    Menurut Usman, setiap warga negara berhak atas rasa aman serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

    Ia menilai, ketika aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi HAM.

    “Setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Ketika aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil tak bersenjata, negara telah gagal menjalankan mandatnya untuk melindungi HAM,” jelasnya.

    Baca: Reformasi Kini Berada di Titik Nadir

    Amnesty International Indonesia juga mencatat beredarnya bukti visual yang menunjukkan warga sipil dipukul hingga terkapar. Bahkan, terdapat korban yang mengalami luka di kepala akibat hantaman popor senjata.

    Atas peristiwa tersebut, Amnesty mendesak dilakukan penyelidikan independen dan transparan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Negara harus berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif warga sipil, apalagi di tengah bencana,” ujar Usman.

    Ia juga menekankan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan relawan dan memastikan distribusi bantuan kemanusiaan tidak terhambat.

    Baca: Kekerasan dan Pelanggaran oleh Aparat Capai Level Epidemik

    “Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak lagi terhambat, serta membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak mana pun, termasuk internasional, demi keselamatan warga negara,” kata aktivis ’98 ini.

    Sebelumnya, insiden kekerasan terjadi saat aparat menghentikan konvoi truk bantuan warga di Krueng Mane, Aceh Utara, untuk memeriksa muatan dan atribut, termasuk bendera Bulan Bintang yang dikenal sebagai simbol khas Aceh.

    Ketegangan di lokasi dilaporkan berujung pada tindakan represif, dengan sedikitnya lima warga mengalami kekerasan fisik.

    Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan beberapa orang berseragam loreng hijau menendang dan memukul warga hingga terkapar.

    Baca: Pembubaran dan Intimidasi Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Bukti Reformasi

    Video lain menunjukkan aparat bersenjata laras panjang memukul warga, sementara korban tampak mengalami luka di kepala dan sebagian lainnya terbaring lemas di dalam kendaraan.

    Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka robek di kepala akibat hantaman popor senjata, meski telah menyatakan tidak membawa bendera Bulan Bintang.

    Korban merupakan warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, yang saat itu tengah mengantar bantuan banjir ke Aceh Tamiang.

    Sementara itu, pihak TNI melalui Kodam Iskandar Muda menyatakan tindakan pembubaran dan penyitaan dilakukan karena pengibaran bendera Bulan Bintang dianggap ilegal serta konvoi dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.

  • Orang Kaya Harus Mengerem Emisinya Agar Warga Miskin Terpenuhi Hak Asasinya

    Orang Kaya Harus Mengerem Emisinya Agar Warga Miskin Terpenuhi Hak Asasinya

    7cloud.asia – Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Volker Türk awal tahun 2025 lalu mengajukan pertanyaan reflektif di hadapan Dewan Hak Asasi Manusia:

    “Apakah kita mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi manusia dari kekacauan iklim, menjaga masa depan mereka, dan mengelola sumber daya alam dengan cara yang menghormati hak asasi manusia dan lingkungan?”

    Jawabannya sangat sederhana: masyarakat global belum melakukan cukup banyak.

    Dalam hal ini, dampak perubahan iklim harus dipahami tidak hanya sebagai keadaan darurat iklim, tetapi juga sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kata Profesor Joyeeta Gupta kepada UN News baru-baru ini.

    Ia adalah ketua bersama badan penasihat ilmiah internasional Komisi Bumi dan salah satu perwakilan tingkat tinggi PBB untuk sains, teknologi, dan inovasi untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

    Siapa yang paling menderita? Profesor Gupta mengatakan bahwa konvensi iklim tahun 1992 tidak pernah mengukur kerugian manusia secara kuantitatif.

    Baca: Ketika kota semakin panas, warga miskin semakin menderita

    Ia mencatat bahwa ketika Perjanjian Paris diadopsi pada tahun 2015, konsensus global menetapkan pembatasan pemanasan global hingga 2°Celcius, kemudian menetapkan 1,5° Celcius sebagai target yang lebih aman.

    Namun bagi negara-negara kepulauan kecil, bahkan itu pun merupakan kompromi yang dipaksakan oleh ketidakseimbangan kekuatan, dan “bagi mereka, dua derajat bukanlah sesuatu yang dapat mereka atasi,” katanya.

    “Naiknya permukaan laut, intrusi air asin, dan badai ekstrem mengancam untuk menghapus seluruh negara. Ketika negara-negara kaya menuntut bukti ilmiah, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) ditugaskan untuk mempelajari perbedaan antara 1,5° Celcius dan 2°Celcius,” lanjutnya.

    Ia mengatakan bahwa hasilnya jelas menunjukkan bahwa 1,5° Celcius jauh kurang merusak tetapi masih berbahaya.

    Dalam penelitiannya yang diterbitkan di Nature, Prof. Gupta menegaskan bahwa satu derajat Celcius adalah batas yang adil, karena di luar titik itu, dampak perubahan iklim melanggar hak lebih dari satu persen populasi global, sekitar 100 juta orang.

    Tragedi yang terjadi, menurutnya, adalah dunia telah melewati kenaikan suhu satu derajat Celsius pada tahun 2017, dan kemungkinan akan melampaui 1,5° Celsius pada tahun 2030.

    Baca: Orang kaya boros energi, tapi orang miskin yang menanggung dampaknya

    Ia menekankan bahwa janji-janji pendinginan di akhir abad ini mengabaikan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, termasuk mencairnya gletser, runtuhnya ekosistem, dan hilangnya nyawa.

    “Jika gletser Himalaya mencair, mereka tidak akan pernah kembali. Kita akan hidup dengan konsekuensinya selamanya.” katanya, “

    Lantas siapa yang paling bertanggung jawab. Prof. Gupta menegaskan bahwa keadilan iklim dan pembangunan berjalan beriringan. Setiap pemenuhan hak dasar –mulai dari air dan makanan hingga perumahan, mobilitas, dan listrik– membutuhkan energi.

    “Ada keyakinan bahwa kita dapat mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tanpa mengubah cara hidup orang kaya. Itu tidak masuk akal secara matematis maupun etis,” jelas Profesor Gupta.

    Penelitiannya menunjukkan bahwa memenuhi kebutuhan dasar manusia memiliki jejak emisi yang signifikan.

    Penelitian tersebut juga menyoroti, karena planet Bumi telah melampaui batas aman, masyarakat kaya harus mengurangi emisi jauh lebih agresif, tidak hanya untuk melindungi iklim, tetapi juga untuk menciptakan ruang karbon bagi orang lain untuk memenuhi hak mereka.

    “Kegagalan untuk melakukan hal itu mengubah ketidaksetaraan menjadi ketidakadilan iklim,” tegasnya.

    Baca: Pembangunan ruang terbuka hijau mikro di kawasan kumuh Jakarta

     

  • YLBHI: Di Tengah Carut-marut Persoalan Kemanusiaan Masih Ada Harapan di Tahun 2026

    YLBHI: Di Tengah Carut-marut Persoalan Kemanusiaan Masih Ada Harapan di Tahun 2026

    7cloud.asia – Catatan Akhir Tahun YLBHI mencatat situasi dan pola pelanggaran HAM, pengkhianatan atas negara hukum dan demokrasi sepanjang 2025.

    Pelanggaran ini dipertontonkan secara telanjang oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dalam beberapa sektor sehingga mengakibatkan ruang sipil dan demokrasi Indonesia dalam ancaman.

    YLBHI mencatat, pola-pola diantaranya serangan terhadap aktivis dan pembela HAM, pembungkaman pers dan aktivitas kesenian, partisipasi dalam perumusan UU diabaikan, penangkapan dan kekerasan massal terhadap Demonstran.

    Pola-pola penyempitan ruang sipil ini juga diperberat oleh ancaman pemidanaan serta kriminalisasi.

    YLBHI juga mencatat, ruang sipil dan demokrasi dipersempit, sebaliknya, militerisme hari ini kian diperkuat.

    “Kami menyebut era Pandemi Militer. Sektor ini merupakan salah satu kemunduran yang paling signifikan, alih-alih berfokus pada pertahanan negara, TNI justru semakin terlibat dalam ruang politik, pemerintahan bahkan bisnis,“ ujar Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur.

    Multifungsi TNI dihidupkan kembali melalui revisi Undang-Undang TNI, imbasnya militer campur tangan dalam urusan-urusan sipil seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Food Estate di Merauke, Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Naasnya lagi, prajurit TNI ditempatkan posisi strategis seperti Direktur Utama Bulog, PT Agrinas, PT Timah dan beberapa jabatan strategis lainnya.

    Kedua, pada sektor sumber daya alam, YLBHI dan 18 LBH Kantor sepanjang 8 tahun terakhir menangani 106 konflik agraria dengan skala luasan konflik sebesar 843.000 hektare lahan terdampak dan berimbas pada 91.938 jiwa menjadi korban dan 40 kasus kriminalisasi.

    Dari 106 konflik, 40 diantaranya berada pada 2 sektor yakni Proyek Strategis Nasional dan Perkebunan.

    Pengerahan aparat keamanan dalam ranah sipil digunakan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap berujung pada perampasan tanah dan pelanggaran HAM.

    Praktik ini dilegitimasi oleh berbagai regulasi yang mempermudah pengadaan lahan, namun di lapangan sering disertai intimidasi dan kekerasan, seperti ancaman terhadap masyarakat adat Malind di Merauke dan kekerasan terhadap warga Rempang Eco City.

    Selain itu, revisi UU Minerba melalui Pasal 17A berpotensi melegalkan penggusuran pemukiman dan lahan pertanian demi kepentingan tambang.

    Ketiga, YLBHI menyoroti upaya Negara berupaya mengubur dosa pelanggar HAM masa lalu dan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan sejarah pelanggaran HAM berat.

    Hal ini ditandai dengan pernyataan Menko Hukum dan HAM yang menyangkal tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat serta tekanan agar Komnas HAM tidak membahas kasus Bumi Flora dan pembunuhan Munir.

    Hal ini sejalan dengan wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, yang bertentangan dengan dasar hukum, termasuk TAP MPR XI Tahun 1998 dan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    Keempat, di tengah masifnya perusakan terhadap negara hukum, demokrasi dan HAM oleh Pemerintah.

    Kondisi ini disempurnakan oleh pemangkasan anggaran secara drastis terhadap lembaga-lembaga pengawas negara seperti Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial dan lembaga sejenisnya.

    Ini sangat kontras dengan anggaran mega besar terhadap sektor keamanan seperti TNI dan Polri.

    Terakhir, di tengah carut-marut persoalan kemanusiaan tersebut, harapan justru terus menyala sebagai antitesis atas kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Harapan itu hidup dalam menguatnya gerakan rakyat yang tumbuh dari bawah.

    Pengurus YLBHI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh inisiatif kolektif yang lahir dari solidaritas—warga bantu warga di tengah bencana, aksi saling jaga, dan berbagai bentuk perlawanan serta soliditas lainnya.

    “Kami tegaskan, seberapapun negara meruntuhkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan HAM, kami bersama gerakan rakyat akan terus berdiri bersama: tegak, melawan, dan selalu menentang kekuasaan yang pongah!“ pungkas Isnur

     

  • Aliansi Eks Tapol/Napol: Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Indikator Serius Kegagalan Negara

    Aliansi Eks Tapol/Napol: Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Indikator Serius Kegagalan Negara

    7cloud.asia – Aliansi Mantan Tahanan dan Narapidana Politik (Tapol/Napol) Indonesia dan Papua menilai kematian Alfarisi bin Rikosen (21), seorang tahanan politik yang meninggal dunia, merupakan indikator serius kegagalan negara.

    “Setiap kematian dalam tahanan merupakan indikator serius kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia,” demikian pernyataan tertulis aliansi dalam rilis pers yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (01/01/2026).

    Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus sebagai terdakwa.

    Baca: Mantan Tapol dan Napol Dukung Serikat Tahanan Politik Indonesia

    Kematian Alfarisi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak atas kesehatan, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas proses hukum yang adil.

    Aliansi yang salah satu anggotanya mantan narapidana politik, Petrus Haryanto ini menilai negara harus bertanggung jawab penuh secara hukum atas keselamatan setiap orang yang berada dalam tahanan.

    Dalam tuntutannya, mereka mendesak pembentukan tim investigasi independen yang diberi akses penuh untuk menyelidiki kematian Alfarisi, termasuk di dalam Rutan Medaeng dan institusi kepolisian.

    Baca: Keluarga Tapol Jakarta Utara Mengadu ke Komnas HAM

    Selain itu, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya guna memastikan layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.

    Aliansi juga mendesak pembebasan seluruh tahanan politik yang ditangkap dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 di berbagai daerah, termasuk tahanan politik di Papua.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Alfarisi merupakan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan massa aksi Agustus–September 2025.

    Baca: Kontras Desak Usut Tuntas Tahanan Politik yang Meninggal Dalam Tahanan

    Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya sejak September 2025 lalu dan menghembuskan nafasnya pada Selasa (30/12/2025) pagi.

    Korban diketahui berasal dari Sampang, Madura. Alfarisi merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

    Untuk memenuhi kebutuhan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

    Pasca penangkapan di rumahnya pada 9 September 2025 lalu, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin (05/01/ 2026).

    Baca: Delpedro Marhaen Tulis Surat dari Tahanan, Ini Isinya

    Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

    Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis hingga diperkirakan hanya mencapai 30–40 kilogram. Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

    Jenazah Alfarisi telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura, untuk dimakamkan di pemakaman umum setempat.

     

     

  • Kesepakatan IEU-CEPA Wajibkan Indonesia Penuhi Standar Lingkungan dan HAM untuk Bisa Ekspor ke Uni Eropa

    7cloud.asia – Setelah melalui proses negosiasi sedekade, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa akhirnya resmi menandatangani Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada 23 September lalu.

    Bagi Indonesia, kesepakatan ini membuka peluang akses ekspor yang lebih luas ke pasar Uni Eropa. Sekitar 90,4 persen produk Indonesia kini bisa masuk dengan tarif nol persen ke kawasan tersebut.

    Tapi tentunya, tidak ada makan siang gratis. Indonesia harus menyesuaikan diri dengan beragam regulasi Uni Eropa, terutama European Union’s Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

    EUDR mewajibkan setiap produk ekspor ke Uni Eropa harus bebas dari deforestasi dan dapat ditelusuri hingga ke sumbernya. Misalnya, minyak sawit harus bebas deforestasi dan dapat ditelusuri hingga ke kebunnya.

    Sementara CBAM mengatur bahwa hanya negara yang terbukti mengurangi emisi karbon dalam proses produksinya, yang akan mendapat insentif perdagangan.

    Kedua aturan ini sangat berpengaruh pada komoditas utama seperti sawit, kakao, kopi, karet, kayu yang kerap bermasalah dengan lahan. Komoditas baja juga terancam karena Indonesia sangat bergantung pada batu bara.

    Dilema Indonesia
    EUDR dan CBAM menghadirkan dilema bagi Indonesia. Di satu sisi, aturan ini akan membuat petani kecil (smallholders) kesulitan memenuhi standar yang diminta UE.

    Karena kewajiban menyediakan data geolokasi dan melakukan uji tuntas (due diligence) rantai pasok memerlukan kapasitas teknis dan literasi digital tinggi.

    Untuk penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) saja yang sudah berjalan selama 13 tahun, baru 0,3 persen petani sawit mandiri yang bersertifikat per tahun lalu.

    Tanpa dukungan dalam akses teknologi maupun bantuan administrasi, para petani kecil otomatis tersisihkan dari rantai pasok global.

    Namun di sisi lain, EUDR dan CBAM dapat dibaca sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola bisnis berkelanjutan.

    Studi CELIOS dan Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia menunjukkan bahwa regulasi dan standar nasional saat ini lebih menitikberatkan pada aspek legalitas usaha semata.

    Aspek keberlanjutan lingkungan amat minim sentuhan. Karena itulah praktik deforestasi, pelepasan kawasan hutan, atau sentralisasi perizinan marak terjadi.

    Hal ini bisa kita lihat dari Undang-Undang Cipta Kerja, PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan hingga PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang melonggarkan proyek strategis nasional (PSN) di sektor kehutanan. Padahal, tak jarang proyek ini berisiko merusak lingkungan dan menggusur masyarakat adat/lokal.

    Ditambah lagi, sistem izin Multiusaha Kehutanan yang memungkinkan pelaku usaha semakin leluasa menjalankan berbagai aktivitas kehutanan hanya dengan satu izin.

    Sistem ini menggabungkan beberapa kegiatan usaha kehutanan sekaligus, seperti pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan dalam satu izin saja.

    Tanpa pengawasan ketat, perluasan usaha di kawasan hutan ini berpotensi memicu deforestasi lebih lanjut.

    Standar tinggi Eropa membuka borok regulasi nasional sekaligus memaksa kita untuk menyelaraskan standar nasional dengan ketentuan Uni Eropa. Jika tidak, Indonesia bisa dianggap sebagai negara non-compliant (tidak patuh). Produk kita bisa dilarang masuk pasar Uni Eropa.

    Implikasi kebijakan HAM
    Tidak hanya isu lingkungan, EUDR dan CBAM juga memberi perhatian tinggi pada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    EUDR menilai praktik deforestasi dan degradasi hutan, baik langsung maupun tidak langsung, melanggar hak asasi manusia masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Sementara CBAM menekankan bahwa dekarbonisasi (pengurangan emisi gas rumah kaca) adalah upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup—bagian dari HAM.

    Karena itu, kerangka kerja IEU-CEPA menuntut Indonesia untuk mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia dalam tata kelola bisnis, terutama untuk komoditas yang relevan dengan aturan EUDR dan CBAM.

    Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai payung (BHAM).

    Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Celah regulasi dan lemahnya penegakan hukum membuat praktik bisnis yang berhubungan dengan hutan dan lahan, acap mengabaikan lingkungan dan hak asasi manusia.

    Apa yang harus dilakukan?
    Untuk menyesuaikan diri dengan standar Eropa, pemerintah perlu segera melakukan beberapa hal ini:

    1. Mengubah cara pandang
    Pemerintah harus mengubah paradigma regulasi dari legality-based (berbasis hukum) ke sustainability-based (berbasis pelestarian lingkungan). Caranya dengan dengan mengintegrasikan standar lingkungan dan HAM dalam seluruh rantai pasok.

    Pemerintah harus merevisi seluruh aturan yang bisa membolehkan deforestasi dan pelanggaran HAM serta menetapkan standar ketat dalam sistem izin multiusaha kehutanan.

    2. Penyelarasan kebijakan
    Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan bisnis, lingkungan, kehutanan, dan perizinan dengan kebijakan terkait hak asasi manusia.

    Caranya bisa dengan penyelarasan standar sawit ISPO, standar verifikasi legalitas kayu (SVLK), tata ruang, dan perizinan lainnya dengan standar Eropa.

    Prisma Platform dan National Traceability Dashboard. CELIOS-PUSHAM UII, 2025
    3. Sistem pelacakan

    Bangun National Traceability Dashboard yang mengintegrasikan data izin, peta konsesi, dan geolokasi.

    Pastikan sistem pelacakan transparan dan mudah diakses publik. Saat ini sistem tersebut belum tersedia.

    4. Penguatan standar sawit
    Pemerintah perlu memperkuat standar sawit ISPO dan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dengan standar HAM. Keduanya juga perlu diselaraskan dengan platform PRISMA yang bisa memetakan risiko lingkungan dan HAM secara sistematis.

    Selain langkah di atas, pemerintah juga harus mengevaluasi kebijakan pajak karbon serta reformasi industri hijau secara menyeluruh. Misalnya melalui adopsi teknologi rendah emisi dan penghapusan subsidi batu bara.

    Untuk sektor perkebunan, pemerintah pun perlu terus meningkatkan kapasitas teknis dan finansial petani kecil agar tidak tersisih dari pasar Eropa.

    EUDR dan CBAM bukan semata instrumen perdagangan bagi Indonesia-Eropa, melainkan menjadi cermin kelemahan tata kelola sekaligus pemicu reformasi regulasi domestik.

    Peningkatan standar lingkungan dan integrasi prinsip HAM dalam kebijakan bisnis mulai dari hak atas lingkungan yang sehat, hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, hingga perlindungan pekerja.

    Semua ini menjadi syarat mutlak agar Indonesia tidak sekadar merespons tekanan eksternal, tetapi juga membangun fondasi tata kelola yang adil dan berkelanjutan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Muhamad Saleh (Researcher in Law and Regulatory Reform, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Sahid Hadi (Peneliti Hak Asasi Manusia dan Dosen Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia/UII Yogyakarta)

  • Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengancam kebebasan sipil warga negara.

    Dalam keterangan tertulisnya, regulasi yang mulai berlaku Januari 2026 ini memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang kuat. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penegakan hukum yang represif dan sewenang-wenang.

    Koalisi yang terdiri dari aktivis pro demokrasi, pakar sosiologi dan pakar hukum seperti mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, Prof.  Sulistyowati Irianto ini menyoroti KUHAP Baru sebagai kelanjutan dari arah kebijakan hukum pidana yang mengekang ruang kebebasan warga.

    Baca: Pasal-pasal KUHAP yang Mengancam Kebebasan Akademik

    KUHAP Baru juga dianggap melonggarkan kriminalisasi terhadap ekspresi dan tindakan warga negara.

    Tak hanya itu, mereka menilai KUHAP Baru justru memberi alat yang lebih luas bagi aparat, terutama kepolisian, untuk menggunakan kewenangan secara subjektif atas nama penegakan hukum.

    “KUHAP Baru membuka ruang besar pembatasan kebebasan sipil, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan, tanpa kontrol yudisial yang memadai,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

    Menurut Koalisi, prinsip checks and balances dalam negara hukum diabaikan. Kewenangan besar diberikan kepada aparat penegak hukum, sementara peran pengadilan sebagai pengawas independen justru dilemahkan.

    Baca: Amnesty International Desak Revisi KUHAP Dibatalkan

    Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kebebasan warga dari penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi dalam proses hukum.

    Koalisi juga menilai jaminan hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP Baru hanya bersifat formal. Hak-hak tersebut sangat bergantung pada diskresi aparat, sehingga kebebasan warga mudah dikorbankan dengan dalih “kepentingan mendesak” yang dinilai secara subjektif.

    Mereka melihat dengan diberlakukannya KUHAP Baru ini, kelompok rentan, seperti perempuan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, berada dalam posisi paling rawan.

    Memang dalam KUHAP Baru disebutkan jaminan hak bagi kelompok rentan, namun tidak disertai kejelasan siapa pemangku kewajiban dan tidak ada konsekuensi hukum jika hak tersebut dilanggar. Situasi ini dinilai memperbesar risiko pelanggaran kebebasan dan martabat manusia.

    Baca: Koalisi Sipil Desak Presiden Tunda Pelaksanaan KUHAP

    Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan KUHAP Baru yang disusun tanpa partisipasi publik. Akses terhadap dokumen RKUHAP tertutup, masukan masyarakat dalam rapat dengar pendapat hanya dijadikan formalitas, dan pembahasan dilakukan secara kilat dalam waktu dua hari.

    Hal ini dinilai melanggar hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kebebasan mereka.

    Koalisi juga mengkritik pembatasan peran advokat dalam KUHAP Baru. “Advokat tidak ditempatkan sebagai penyeimbang kekuasaan negara, melainkan hanya sebagai pelengkap, sehingga posisi warga negara dalam berhadapan dengan aparat menjadi semakin lemah,” tulis Koalisi.

    Baca: Presiden Didesak Batalkan KUHAP

    Selain itu, koalisi juga melihat adanya inkonsistensi antarpasal dan ketentuan peralihan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

    “Dengan masa sosialisasi yang singkat, warga dikhawatirkan menjadi korban ketidakpastian hukum yang berujung pada pelanggaran kebebasan sipil,” katanya.

    Atas kondisi tersebut, Koalisi menilai KUHAP Baru mencerminkan kemunduran serius reformasi hukum dan menguatnya corak negara otoritarian.

    Karena koalisi mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menolak KUHAP Baru serta menyusun ulang hukum acara pidana yang menjamin kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia.