Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

Written by

in

7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengancam kebebasan sipil warga negara.

Dalam keterangan tertulisnya, regulasi yang mulai berlaku Januari 2026 ini memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang kuat. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penegakan hukum yang represif dan sewenang-wenang.

Koalisi yang terdiri dari aktivis pro demokrasi, pakar sosiologi dan pakar hukum seperti mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, Prof.  Sulistyowati Irianto ini menyoroti KUHAP Baru sebagai kelanjutan dari arah kebijakan hukum pidana yang mengekang ruang kebebasan warga.

Baca: Pasal-pasal KUHAP yang Mengancam Kebebasan Akademik

KUHAP Baru juga dianggap melonggarkan kriminalisasi terhadap ekspresi dan tindakan warga negara.

Tak hanya itu, mereka menilai KUHAP Baru justru memberi alat yang lebih luas bagi aparat, terutama kepolisian, untuk menggunakan kewenangan secara subjektif atas nama penegakan hukum.

“KUHAP Baru membuka ruang besar pembatasan kebebasan sipil, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan, tanpa kontrol yudisial yang memadai,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Koalisi, prinsip checks and balances dalam negara hukum diabaikan. Kewenangan besar diberikan kepada aparat penegak hukum, sementara peran pengadilan sebagai pengawas independen justru dilemahkan.

Baca: Amnesty International Desak Revisi KUHAP Dibatalkan

Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kebebasan warga dari penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi dalam proses hukum.

Koalisi juga menilai jaminan hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP Baru hanya bersifat formal. Hak-hak tersebut sangat bergantung pada diskresi aparat, sehingga kebebasan warga mudah dikorbankan dengan dalih “kepentingan mendesak” yang dinilai secara subjektif.

Mereka melihat dengan diberlakukannya KUHAP Baru ini, kelompok rentan, seperti perempuan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, berada dalam posisi paling rawan.

Memang dalam KUHAP Baru disebutkan jaminan hak bagi kelompok rentan, namun tidak disertai kejelasan siapa pemangku kewajiban dan tidak ada konsekuensi hukum jika hak tersebut dilanggar. Situasi ini dinilai memperbesar risiko pelanggaran kebebasan dan martabat manusia.

Baca: Koalisi Sipil Desak Presiden Tunda Pelaksanaan KUHAP

Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan KUHAP Baru yang disusun tanpa partisipasi publik. Akses terhadap dokumen RKUHAP tertutup, masukan masyarakat dalam rapat dengar pendapat hanya dijadikan formalitas, dan pembahasan dilakukan secara kilat dalam waktu dua hari.

Hal ini dinilai melanggar hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kebebasan mereka.

Koalisi juga mengkritik pembatasan peran advokat dalam KUHAP Baru. “Advokat tidak ditempatkan sebagai penyeimbang kekuasaan negara, melainkan hanya sebagai pelengkap, sehingga posisi warga negara dalam berhadapan dengan aparat menjadi semakin lemah,” tulis Koalisi.

Baca: Presiden Didesak Batalkan KUHAP

Selain itu, koalisi juga melihat adanya inkonsistensi antarpasal dan ketentuan peralihan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

“Dengan masa sosialisasi yang singkat, warga dikhawatirkan menjadi korban ketidakpastian hukum yang berujung pada pelanggaran kebebasan sipil,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koalisi menilai KUHAP Baru mencerminkan kemunduran serius reformasi hukum dan menguatnya corak negara otoritarian.

Karena koalisi mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menolak KUHAP Baru serta menyusun ulang hukum acara pidana yang menjamin kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *