7cloud.asia – Para pihak dalam Konvensi tentang Konservasi Spesies Hewan Liar Migrasi (CMS) mengusulkan untuk menambahkan 42 spesies migrasi baru ke lampiran Konvensi sebagai spesies yang membutuhkan konservasi internasional.
Di antara 42 spesies yang diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Konvensi, beberapa menggambarkan tantangan mendesak yang dihadapi satwa liar migrasi.
Usulan amandemen terhadap lampiran CMS akan dipertimbangkan pada Pertemuan ke-15 Konferensi Para Pihak (COP15) yang akan diadakan di Campo Grande, Brasil, dari tanggal 23 hingga 29 Maret 2026 mendatang
Di antara 42 spesies yang diusulkan tersebut, terdapat 6 jenis dari kelompok burung (Aves). Salah satunya adalah burung hantu salju (Bubo scandiacus) telah dikenal luas dalam beberapa tahun terakhir melalui budaya populer, tetapi statusnya semakin genting.
Selama tiga dekade terakhir, spesies ini telah kehilangan sepertiga dari populasi globalnya.
Organisasi konservasi internasional BirdLife International baru-baru ini menyatakan spesies ini punah di Swedia.
Sebagai predator puncak dan ikon burung di tundra Arktik, burung hantu salju merupakan indikator utama kesehatan ekosistem yang rapuh ini.
Perubahan iklim dan eksploitasi berlebihan adalah beberapa pendorong utama penurunan populasinya, yang menggarisbawahi kerentanan spesies ini meskipun statusnya ikonik.
Berikut daftar lengkap 6 jenis burung yang diusulkan untuk dimasukkan dalam lampiran CMS tercantum di bawah ini:
1. Burung hantu salju (Bubo scandiacus) Usulan untuk dimasukkan ke dalam Lampiran II, diajukan oleh Pemerintah Norwegia.
2. Burung petrel lalat pengganggu Setidaknya ada 26 spesies dari genus Pterodroma dan Pseudobulweria.
Usulan untuk memasukkan 9 taksa burung petrel lalat pengganggu ke dalam Lampiran I dan 17 taksa ke dalam Lampiran II, diajukan oleh Pemerintah Australia, Brasil, Chili, Kepulauan Cook, Republik Dominika, Fiji, dan Selandia Baru.
3. Burung shearwater berkaki daging (Ardenna carneipes) Usulan untuk dimasukkan ke dalam Lampiran II, diajukan oleh Pemerintah Australia, Prancis, dan Selandia Baru.
4. Burung whimbrel Hudson (Numenius phaeopus hudsonicus) Usulan untuk dimasukkan ke dalam Lampiran I, diajukan oleh Pemerintah Brasil dan Chili.
5. Burung godwit Hudson (Limosa haemastica) Usulan untuk dimasukkan ke dalam Lampiran I, diajukan oleh Pemerintah Brasil dan Chili.
6. Burung yellowlegs kecil (Tringa flavipes) Usulan untuk dimasukkan ke dalam Lampiran I, diajukan oleh Pemerintah Uruguay.
7. Burung pemakan biji Iberia (Sporophila iberaensis) – usulan untuk dimasukkan ke dalam Lampiran II, diajukan oleh Pemerintah Argentina dan Brasil.
7cloud.asia – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mempertimbangkan opsi untuk memindahkan satwa endemik di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) ke lembaga konservasi terdekat di Jawa Barat.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jabar Andri Hansen Siregar mengatakan langkah tersebut menjadi opsi apabila nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Bandung tidak berlanjut.
“Kami berharap jika tidak ada kejelasan, satwa-satwa yang dilindungi akan diambil alih untuk diamankan di lembaga konservasi terdekat,” kata Andri di Bandung, Selasa (31/3/2026) seperti dilansir Antaranews.com
Ia menjelaskan masa berlaku MoU hingga 6 Mei 2026 atau selama tiga bulan sejak 6 Februari. Setelah itu, skema pengelolaan kemungkinan akan berubah.
Selama periode tersebut, Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA bertanggung jawab atas perawatan satwa, sementara Pemerintah Kota Bandung mengelola operasional dan kesejahteraan pegawai.
Menurut Andri, prinsip utama dalam setiap kebijakan adalah memastikan kesejahteraan satwa, khususnya satwa endemik Indonesia yang dilindungi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko menyatakan kesepakatan yang ada bertujuan menjaga keberlangsungan perawatan satwa serta memastikan karyawan tetap dapat bekerja selama masa transisi.
“Intinya adalah menjaga agar satwa di Bandung Zoo terjamin kesejahteraannya dan karyawan masih tetap bisa bekerja, sehingga operasional tetap berjalan,” katanya.
Ia menambahkan terdapat sekitar 711 satwa di Bandung Zoo yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi dan secara hukum merupakan milik negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi.
Dengan dicabutnya izin pengelolaan sebelumnya, lanjut dia, pemerintah pusat kini mengambil alih tanggung jawab penuh terhadap perawatan satwa agar tetap terjaga dan tidak telantar.
Sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mengunjungi Bandung Zoo pada memastikan permasalahan sudah hampir selesai. Permasalahan yang dimaksud ialah pengelolaan kebun binatang, termasuk gaji karyawan dan pakan para satwa.
Dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, KDM menyambangi Bandung Zoo dan bertemu dengan pihak pengelola sementara dan juga para karyawan.
“Ini di Kebun Binatang Bandung, masalahnya sudah selesai 90 persen, masalah pengelolaan bukan kepemilikan,” kata Dedi dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (31/3/2026).
Dedi menuturkan, gaji para pekerja seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Per 25 April nanti, karyawan akan menerima gaji sebagai tenaga kerja pemkot.
Sementara, untuk gaji bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan pascapenutupan kebun binatang, kata Dedi, akan diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Gaji mereka sudah masuk dan ditanggung Pemkot Bandung yakni pak wali kota Farhan, terdaftar tenaga kerja Pemkot Bandung dan mulai gajian pada 25 April,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengatakan, April 2026 menjadi waktu krusial untuk menentukan masa depan Bandung Zoo. Pada bulan tersebut akan ditentukan apakah satwa tetap di Bandung Zoo atau sebagian dipindahkan ke lembaga konservasi lain di Jawa Barat.
Dia menyebut, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk menghitung kebutuhan dan langkah strategis ke depan. Menurut Ono, kebutuhan pakan utama satwa telah dibantu oleh kementerian.
Namun, pakan tambahan dan pakan khusus masih perlu dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD. Selain itu, layanan kesehatan satwa juga diperkuat. Rumah Sakit Hewan Cikole akan membantu pemeriksaan rutin minimal dua kali dalam sepekan.
7cloud.asia – Kebun Raya Cibodas yang merupakan salah satu kawasan konservasi ilmiah berada di Cianjur, Jawa Barat, pada 11 April mendatang akan genap berusia 174 tahun.
Dan selama itu, Kebun Raya Cibodas memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting bagi perjalanan sejarah konservasi dan penelitian keanekaragaman hayati tidak saja di Indonesia, tetapi juga dunia.
Kebun Raya Cibodas didirikan pada tanggal 11 April 1852 oleh Johannes Ellias Teijsmann, dengan nama Bergtuin te Tjibodas (Kebun Pegunungan Cibodas). Teijsman saat itu juga merupakan Kurator (Perintis) Kebun Raya Bogor.
Pada awalnya, Kebun Raya Cibodas dimaksudkan sebagai tempat aklimatisasi jenis-jenis tumbuhan asal luar negeri yang mempunyai nilai penting dan ekonomi yang tinggi, salah satunya adalah Pohon Kina (Cinchona calisaya).
Dikutip dari buku “Sejarah Kebun Raya Cibodas yang diterbitkan LIPI (2019), kebun raya yang terletak di kompleks hutan Gunung Gede dan Gunung Pangrango tepatnya di Desa Cimacan, Cipanas, Kab. Cianjur, Jawa Barat ini kemudian berkembang menjadi bagian dari Kebun Raya Bogor dengan nama Cabang Balai Kebun Raya Cibodas.
Mulai tahun 2003 status Kebun Raya Cibodas menjadi lebih mandiri sebagai Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas di bawah Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor dalam kedeputian Ilmu Pengetahuan Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Pada tahun 2020, Kebun Raya Bogor bersama tiga kebun raya milik BRIN lainnya (Cibodas, Purwodadi dan Bali) dikerjasamakan dengan pihak swasta, yakni PT Mitra Natura Raya melalui skema Kemitraan pemerintah swasta.
Kebun Raya Cibodas seluas 84,99 hektare ini memiliki topografi lapangan bergelombang dan berbukit-bukit dengan ketinggian kurang lebih 1.300 hingga 1.425 meter di atas permukaan laut.
Berlokasi di kaki Gunung Gede-Pangrango, Kebun Raya Cibodas berfokus pada konservasi ex-situ, baik tumbuhan asli Indonesia maupun tumbuhan yang didatangkan dari luar negeri.
Kebun Raya Cibodas memiliki koleksi tanaman pegunungan tropis yang luas, dengan keunggulan berupa Taman Sakura, koleksi paku-pakuan, lumut, dan rumah kaca.
Dilansir Antaranews.com, Kebun Raya Cibodas telah mengoleksi sebanyak 1.981 spesies tanam dari 11.958 spesimen. Ribuan koleksi itu menegaskan bahwa Kebun Raya Cibodas memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting bagi perjalanan sejarah konservasi dan penelitian di Indonesia.
Dari jenis yang telah terkonservasi terdapat beberapa jenis tumbuhan terancam punah berdasarkan kategori International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Sejak didirikan pada 11 April 1852 silam, Kebun Raya Cibodas telah berperan penting dalam bidang penelitian dan konservasi serta berkontribusi dalam menjaga flora Indonesia maupun mancanegara khususnya flora yang berasal dari dataran tinggi basah.
Untuk menjaga keberlangsungan dan penyelamatan flora, Kebun Raya Cibodas melakukan beberapa kegiatan antara lain pengumpulan material tanaman dari berbagai daerah di Indonesia (eksplorasi flora nusantara);
Termasuk juga penelitian perbanyakan tanaman seperti kultur jaringan, generatif dan vegetatif; penelitian tentang kesehatan pohon dan pemeliharaan koleksi secara kontinuitas.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi dan penyelamatan flora Indonesia, Kebun Raya Cibodas berperan aktif dalam mendiseminasikan kepada masyarakat terutama pelajar.
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 menyatakan bahwa kebun raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex-situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Adapun tugas dan fungsi Kebun Raya Cibodas yang berada di bawah Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN lebih menitikberatkan pada aspek konservasi, penelitian, dan pendidikan.
7cloud.asia – Kerusakan hutan terbukti memiliki dampak ekonomi yang sangat besar. Contoh nyata dari kondisi ini adalah kebakaran hutan pada tahun 2015 yang menyebabkan kerugian lebih dari 16 miliar dolar atau setara dengan sekitar 1,9 peren dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat itu.
Di sisi lain, hutan memegang peran penting dalam mendukung pencapaian komitmen iklim nasional, termasuk target NDC dan FOLU Net Sink 2030 dengan potensi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 140 juta ton setara karbon (CO2e).
Hal ini terungkap dalam acara diskusi bertajuk “Closing the Forest Financing Gap in Indonesia”, diselenggarakan oleh WWF-Indonesia dan Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia beberapa waktu lalu.
Dilansir di laman resmi WWF, dalam sesi pembuka, CSF Indonesia memaparkan hasil kajian Forest Financing in Indonesia, yang menyoroti kondisi pembiayaan hutan di Indonesia.
Studi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat besar dalam arus pembiayaan. Aliran dana yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan (negative flows) tercatat mencapai sebesar 3,4 miliar dolar per tahun.
Angka ini jauh melampaui aliran dana yang mendukung konservasi dan restorasi (positive flows) yang hanya sebesar 244 juta dolar per tahun. Dengan kata lain, pendanaan yang merusak hutan sekitar 14 kali lebih besar dibandingkan pendanaan yang melindunginya.
Pendanaan positif sebagian besar berasal dari sektor publik, termasuk anggaran pemerintah dan Official Development Assistance (ODA), dengan kontribusi mencapai 226 juta dolar.
Sementara itu, kontribusi sektor swasta masih sangat terbatas, hanya sekitar 18 juta dolar setahun.
Sebaliknya, pendanaan negatif didominasi oleh sektor swasta, terutama melalui instrumen seperti pinjaman agrikultur dan obligasi yang mendukung komoditas berisiko tinggi terhadap deforestasi seperti kelapa sawit, pulp, dan kertas.
Kesenjangan Pendanaan yang Lebar Studi ini juga memperkirakan, kebutuhan pendanaan tahunan untuk menjaga dan merawat ekosistem hutan di Indonesia mencapai sekitar 5,3 miliar dolar.
Dengan aliran pendanaan positif yang saat ini hanya mencapai 244 juta dolar, kebutuhan tersebut baru terpenuhi sekitar 5 perse dari target.
Hal ini menciptakan kesenjangan pembiayaan (finance gap) sebesar 5,1 miliar dolar atau lebih dari Rp75 Triliun per tahun.
Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut kemungkinan masih berada di bawah kondisi sebenarnya, mengingat keterbatasan data, terutama dari sektor swasta dan aktivitas pendanaan informal yang belum terdokumentasi secara menyeluruh.
Hal ini mencerminkan tantangan lain terkait transparansi dokumentasi dan pelaporan, yang berdampak pada terbatasnya aksesibilitas informasi bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun rencana, strategi, serta intervensi yang tepat untuk menutup kesenjangan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi, hasil studi ini direncanakan untuk dipublikasikan secara terbuka.
Selain itu, temuan kajian juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan lembaga pemerintah terkait sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Sustainable Finance Lead dari WWF-Indonesia, Risyad Tri Setiaputra menekankan bahwa ke depan, pembiayaan konservasi diproyeksikan akan semakin bergantung pada kombinasi investasi swasta dan dana publik sebab tren Official Development Assistance (ODA) global yang terus menurun.
Pendekatan seperti Nature-based Solutions (NbS) dinilai memiliki potensi untuk menciptakan nilai ekonomi dari alam, yang kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung upaya konservasi.
Namun, untuk mendukung pendekatan NbS diperlukan peningkatan dari sisi kebijakan seperti insentif serta payung hukum yang lebih kuat untuk mendukung pendanaan berbasis konservasi.
Selain itu, peningkatan kesadaran mengenai peluang pembiayaan, seperti pembiayaan karbon, belum menjadi mandatory dan masih menjadi sesuatu yang voluntary bagi banyak pelaku di sektor konservasi. Kondisi ini memperburuk kesenjangan pembiayaan pemeliharaan hutan.
7cloud.asia – Banjir bandang dan longsor di Aceh akhir tahun lalu turut meluluhlantakkan kawasan sekitar hutan konservasi Lingga Isaq, Aceh Tengah. Dampak paling kritis salah satunya terjadi di Kemukiman (kumpulan desa) Wehni Dusun Jamat.
Ratusan hektare sawah dan ladang kopi—sumber napas ekonomi warga yang menyumbang hingga 52,57% pendapatan rumah tangga, tertutup material longsor dan batuan, atau hanyut terbawa air.
Jalan dan jembatan yang hancur terbawa arus membuat kemukiman ini semakin terisolasi. Warga tak bisa memproduksi beras karena ketiadaan pasokan BBM membuat mesin penggiling padi tak bekerja.
Di Lanskap penyangga kawasan konservasi Lingga Isaq, parahnya dampak bencana ini bukan cuma disebabkan oleh kejadian alam seperti Siklon Senyar.
Sebagai ahli kehutanan yang pernah meneliti di Lingga Isaq, penulis menganggap faktor utamanya justru berada pada kerusakan lingkungan yang terjadi. Hal ini turut dipicu pendekatan konservasi berbasis keamanan yang memisahkan warga dengan pelestarian alam.
Kini kawasan permukiman Lingga Isaq tengah memasuki fase pemulihan bencana. Bagi penulis tak ada waktu yang tepat kecuali saat ini untuk melakukan “reset konservasi”. Tujuannya agar pelestarian lingkungan bisa benar-benar menghidupkan ekonomi masyarakat dan mencegah bencana berulang di masa depan.
Mengapa reset konservasi dibutuhkan?
Hutan konservasi Lingga Isaq di Aceh Tengah bukan sekadar hamparan hutan yang didominasi oleh tegakan pinus seluas 86.704 hektare.
Selama hampir lima dekade, kawasan yang berstatus “taman buru” ini berfungsi sebagai jantung pengaturan siklus air Kawasan Ekosistem Leuser.
Ia menaungi empat hulu daerah aliran sungai (DAS) vital (Jambo Aye, Meurebo, Tripa, dan Peusangan) yang mengaliri kehidupan hingga ke pesisir Aceh.
Di dalamnya, keanekaragaman hayati yang luar biasa bersemayam. Hutan Lingga Isaq merupakan ruang hidup spesies kunci seperti rusa sambar (Cervus unicolor), beruang madu (Helarctos malayanus), rangkong papan ( Buceros sp), hingga satwa penting seperti orang utan dan harimau sumatera, serta tanaman pinus khas Aceh dan Rafflesia acehensis.
Sayangnya, sejak berstatus hutan konservasi sejak 1978, kawasan ini masih mengedepankan pelestarian gaya lama: larangan akses masyarakat dan patroli ketimbang kemitraan bersama masyarakat.
Akibatnya, potensi ekonomi restoratif (yang mengutamakan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan) tidak pernah tergarap optimal karena mereka kerap dihantui risiko ditangkap bahkan dipidanakan.
Di sisi lain, pendekatan ini juga memunculkan pelanggaran hukum karena masyarakat mau tak mau merambah hutan untuk berburu, bertani, dan sebagainya. Alhasil, sekitar 90,56 hektare tutupan lahan hutan sekunder (hutan alam yang telah terjamah manusia) Lingga Isaq berubah menjadi area semak. Selain itu, kawasan kebun campuran juga meluas atau mengambil alih area semak seluas 53,38 hektare.
Kegiatan ekonomi juga berlangsung di zona penyangga atau kawasan sekitar hutan konservasi Lingga Isaq yang dekat sekali dengan permukiman. Tapi, studi saya mendapati aktivitas ini justru menjadi bumerang karena membahayakan kelangsungan kawasan konservasi dan juga masyarakat.
Misalnya, pertanian monokultur (satu jenis tanaman saja) pinus di kawasan hutan produksi yang mengganggu stabilitas lereng. Berdasarkan analisis spasial yang saya lakukan, Kemukiman Wehni Dusun Jamat didominasi oleh topografi ekstrem dengan 75% wilayah memiliki kelerengan curam hingga sangat curam (>25%).
Risiko kian menumpuk dengan keberadaan pertambangan emas di wilayah Mukim ini, yang secara langsung mengubah bentang alam dan membebani daya dukung lingkungan.
Kombinasi antara lereng ekstrem, vegetasi homogen, perubahan tutupan lahan, dan aktivitas ekstraktif pertambangan ini menjadi ‘bahan bakar’ utama bagi terjadinya longsor masif saat curah hujan ekstrem melanda.
Bagaimana seharusnya menjaga Taman Buru Lingga Isaq?
Temuan saya menandai bahwa pendekatan konservasi yang diterapkan belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju perubahan penggunaan lahan di tingkat tapak. Salah satu faktor penyebabnya adalah keterbatasan integrasi antara kebijakan perlindungan kawasan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.
Selama ini pemerintah cenderung membiarkan warga bertani kopi secara monokultur di area curam yang rawan longsor. Padahal, jika pemerintah mau membuka kerja sama pelestarian hutan bersama masyarakat, pertanian kopi yang ada bisa diperkuat dengan model agroforestri atau pertanian campuran.
Riset membuktikan bahwa kopi cocok menjadi komoditas agroforestri. Sebab, agar bisa panen optimal, pohon kopi membutuhkan unsur hara dalam tanah yang berasal dari keberadaan tanaman lainnya, termasuk tanaman hutan.
Pelestarian hutan bersama warga sebenarnya sudah dilakukan oleh warga Desa Linge (bagian dari Kemukiman Wehni Dusun Jamat). Di sana, warga mendapatkan pendampingan dari sejumlah lembaga masyarakat untuk bertani kopi dan pinus secara lestari melalui program perhutanan sosial.
Namun, untuk semakin memperkuat pelestarian hutan dan memulihkan ekosistem yang rusak pascabencana, model kemitraan ini perlu diperluas. Pemerintah perlu bergerak aktif untuk mengajak masyarakat di kawasan penyangga lainnya untuk berpartisipasi.
Selain melalui agroforestri, pelibatan masyarakat untuk pelestarian hutan Lingga Isaq juga perlu mencakup perencanaan jalur evakuasi dan pengiriman bantuan apabila bencana melanda.
Ke depannya, manajemen konservasi harus menyelaraskan perlindungan ekosistem dengan jaminan keselamatan dan ketangguhan penghidupan masyarakat di dalamnya.
Momentum perubahan sebenarnya sudah ada setelah pemerintah menghapus status “Taman Buru” dalam Undang Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem yang baru.
Evaluasi ini harus menjadi momentum untuk mendefinisikan ulang batas dan fungsi kawasan berdasarkan kondisi hutan terkini bersama masyarakat. Harapannya, setiap jengkal lahan di Mukim Wehni Dusun Jamat memiliki kepastian pengelolaan yang selaras dengan prinsip mitigasi bencana.
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi diseminasi sains para pakar bersama CommsLab dan The Conversation Indonesia.
7cloud.asia – Upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dinilai tidak lagi cukup hanya mengandalkan pendekatan konservasi atau pengurangan dampak negatif.
Berbagai sektor kini didorong bergerak menuju pendekatan regeneratif yang berorientasi pada pemulihan ekosistem, penguatan masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya secara lebih bijak.
Isu tersebut mengemuka dalam agenda Path to Sustainable Growth 2026 yang akan digelar di The Apurva Kempinski Bali pada 24 Juni mendatang.
Dengan mengangkat tema “Regenerasi untuk Masa Depan”, forum ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tekanan terhadap sumber daya alam.
Pendekatan regeneratif dinilai semakin relevan karena persoalan keberlanjutan tidak dapat diselesaikan secara parsial.
Sektor pariwisata, pertanian, pendidikan, keuangan hingga ekonomi kreatif memiliki keterkaitan langsung terhadap upaya menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Director of Hygiene, Safety and Sustainability The Apurva Kempinski Bali, Desak Intan menjelaskan bahwa tema Regenerate the Future dipilih karena konsep keberlanjutan tidak hanya mempertahankan kondisi yang ada, tetapi juga memperbaiki sesuatu yang telah mengalami kerusakan.
“Nah kalau sesuatu yang sudah rusak tidak mungkin kita bisa maintain. Jadi regenerative itu lebih bagaimana cara kita membuat sesuatu menjadi lebih baik untuk future generation,” jelas Desak Intan.
Forum tersebut mengangkat empat pilar utama, yakni daur ulang, pembaruan kehidupan, regenerasi, dan pengelolaan sumber daya secara bijak.
Keempat aspek itu dipandang sebagai fondasi untuk mendorong transformasi dari sekadar mengurangi kerusakan menuju upaya memulihkan kondisi lingkungan yang telah terdegradasi.
Selain diskusi kebijakan, perhatian juga diarahkan pada lahirnya inovasi keberlanjutan dari kalangan generasi muda. Melalui program inkubasi dan pendampingan selama delapan minggu, mahasiswa dan startup tahap awal akan didorong mengembangkan solusi yang menghubungkan inovasi berkelanjutan dengan praktik regeneratif.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa agenda keberlanjutan membutuhkan keterlibatan lebih luas, tidak hanya pemerintah dan pelaku industri, tetapi juga kalangan akademisi, komunitas, serta generasi muda.
Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, pendekatan regeneratif dinilai menjadi salah satu jalan untuk memastikan pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.
7cloud.asia – Hiu paus merupakan raksasa laut yang pergerakannya lambat. Tapi di balik itu, mereka adalah pengembara soliter yang bisa menyelam ke laut dalam, menempuh perjalanan ribuan kilometer, hingga melintasi batas negara lewat jalur yang sulit diprediksi.
Sifat tersebut membuat migrasi hiu paus menjadi salah satu teka-teki besar dalam ilmu kelautan.
Studi kami yang baru terbit di jurnal Frontiers in Marine Science menguak jawabannya dengan merangkum satu dekade pelacakan satelit hiu paus dari Indonesia, sejak 2015 hingga 2025.
Kami melacak kurang lebih 70 individu dari empat lokasi agregasi utama, yaitu Teluk Cenderawasih di Papua Tengah; Kaimana di Papua Barat; Teluk Saleh di Nusa Tenggara Barat; dan Teluk Tomini di Gorontalo.
Hiu paus berkumpul di perairan Teluk Saleh, memanfaatkan kawasan ini sebagai lokasi mencari makan dan habitat perlindungan. Abdi Hasan/Konservasi Indonesia, CC BY-NC
Hasilnya, kami menemukan bahwa hiu paus berpindah lintas benua dengan pola migrasi yang tidak seragam.
Oleh karenanya, upaya konservasi tidak cukup hanya dilakukan di lokasi tempat mereka sering terlihat, tetapi juga jalur pergerakan mereka di laut melalui perlindungan habitat yang saling terhubung dan kerja sama lintas batas.
Melintasi 13 negara dan laut internasional
Pelacakan perjalanan hiu paus dengan satelit secara jangka panjang umumnya terkendala oleh singkatnya masa transmisi alat pelacak (tag).
Alat yang dipasang pada tubuh hiu paus biasanya terlepas sebelum mereka menyelesaikan satu siklus perjalanan migrasinya. Padahal hiu paus mempunyai wilayah jelajah yang sangat luas. Jalur migrasinya pun berubah-ubah. Akibatnya, para peneliti sering kehilangan jejak pergerakan hiu paus.
Sejak 2015, kami tim peneliti di Conservation International Indonesia dan Konservasi Indonesia mencoba mengatasi keterbatasan tersebut melalui penggunaan fin-mounted satellite tag. Berbeda dengan alat pelacak yang hanya ditambatkan sementara pada bagian bawah kulit, perangkat ini dipasang langsung pada sirip punggung hiu paus menggunakan baut.
Metode ini memungkinkan perangkat terpasang jauh lebih lama, dari satu tahun hingga mendekati tiga tahun. Hiu paus yang kembali ke lokasi agregasi juga bisa dikenali dan dipasangi alat pelacak baru, sehingga perjalanan individu yang sama bisa dipantau dalam periode yang lebih panjang.
Proses pemasangan alat pelacak satelit pada sirip punggung hiu paus menggunakan metode fin-mounted tag.
Kami melakukan pemasangan alat pelacak ini dengan berkolaborasi bersama nelayan, terutama di lokasi tempat hiu paus berinteraksi dengan bagan (alat penangkap ikan yang memakai jaring dan lampu).
Selama satu dekade, tim kami melacak sekitar 70 hiu paus dari empat lokasi agregasi utama di Indonesia: Teluk Cenderawasih, Kaimana, Teluk Saleh, dan Teluk Tomini.
Animasi pergerakan hiu paus berdasarkan data pelacakan satelit, memperlihatkan perjalanan individu dari empat lokasi agregasi utama di Indonesia menuju berbagai wilayah di Indo-Pasifik, melintasi batas negara dan laut lepas. Konservasi Indonesia, CC BY-NC
Hasilnya, hiu paus yang kami lacak dari laut Indonesia ternyata bergerak melintasi 13 negara dan teritori di kawasan Indo-Pasifik, serta memasuki laut lepas—di luar yurisdiksi negara manapun.
Jalur pergerakan mereka membentang dari Christmas Island di barat hingga Kepulauan Marshall di timur, dari pesisir utara Australia di selatan hingga Filipina di utara.
Pergerakan hiu paus yang dipasangi alat pelacak satelit, memperlihatkan bagaimana individu dari Indonesia memanfaatkan habitat yang saling terhubung antar fitur geomorfologi laut seperti seamounts dan canyon di Samudra Hindia dan Pasifik. Putra et al 2026, CC BY-NC
Pola migrasi yang berbeda-beda
Perjalanan setiap hiu paus ternyata juga tidak mengikuti satu “peta jalan” yang sama. Pola migrasinya amat beragam, tergantung jenis kelamin, umur, perilaku, dan musim. Bahkan individu yang berasal dari tempat asal yang sama pun bisa menunjukkan strategi berbeda.
Pergerakan mereka mengikuti perubahan ketersediaan makanan, arus laut, suhu, produktivitas perairan, hingga struktur dasar laut (seperti ngarai bawah laut, lereng curam, dan gunung laut).
Kelompok hiu paus jantan remaja misalnya, lebih suka di wilayah pesisir yang relatif dangkal dan kaya zooplankton. Bagi mereka, teluk merupakan tempat stabil dan aman—yang mampu menyediakan pasokan makanan cukup selama masa fase pertumbuhan mereka yang cepat.
Perjalanan setiap individu hiu paus melintasi ruang dan waktu, dari lokasi agregasi pesisir menuju habitat non-agregasi di laut terbuka. Grafik ini menunjukkan bahwa Teluk Saleh dan Teluk Cenderawasih merupakan dua lokasi utama yang digunakan oleh banyak individu secara konsisten sepanjang tahun dan dari tahun ke tahun. Putra et al 2026, CC BY
Betina remaja juga cenderung menggunakan perairan yang lebih dalam dibandingkan jantan remaja. Sebab, habitat mereka lebih banyak dipengaruhi oleh dinamika permukaan laut dan keberadaan sistem ngarai bawah laut.
Perbedaan wilayah mangsa ini kemungkinan membantu mereka mengurangi persaingan dalam satu populasi sekaligus mencerminkan kebutuhan biologis yang berubah sepanjang hidup.
Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram, Laut Timor, Samudra Hindia bagian tenggara, dan sejumlah kawasan Samudra Pasifik sering digunakan secara musiman sebagai koridor migrasi sekaligus lokasi hiu paus mencari makan.
Di sana, hiu paus memanfaatkan pusaran arus, zona pertemuan massa air, proses arus naik, ngarai bawah laut, dan gunung laut yang dapat mengonsentrasikan makanan. Wilayah ini seperti “rest area” di sepanjang jalan raya: tempat hiu paus berhenti sejenak, makan, dan mengisi energi sebelum melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa berhenti di teluk
Temuan riset kami menegaskan bahwa perlindungan berbasis lokasi tidak cukup untuk melindungi hiu paus. Perlu perubahan cara pandang menuju pengelolaan berbasis keterhubungan habitat, serta siklus hidup dan biologi hiu paus.
Begitu meninggalkan teluk, hiu paus memasuki koridor migrasi yang membentang dari perairan nasional hingga laut lepas.
Di sana, mereka menghadapi risiko tangkapan sampingan, tertabrak kapal, pencemaran, dan aktivitas perikanan yang tidak berkelanjutan yang dapat mengancam populasinya, seperti meningkatnya kejadian hiu paus terdampar akhir-akhir ini.
Sebagian besar koridor migrasi tersebut belum memiliki aturan yang dirancang secara khusus untuk mempertahankan keterhubungan habitat dari satwa-satwa bermigrasi, termasuk habitat makan musiman, laut dalam, gunung laut, dan ngarai bawah laut.
Pendekatan ini juga perlu mempertimbangkan pola migrasi dan habitat yang berbeda antara individu jantan dan betina, maupun antara individu muda dan dewasa. Tanpa perlindungan pada seluruh rangkaian habitat, keberhasilan konservasi di satu lokasi bisa sia-sia ketika hiu paus bergerak keluar dari kawasan tersebut.
7cloud.asia – Para pemandu wisata di Kalimantan Timur mengeluhkan penutupan kawasan Taman Nasional Kutai yang dinilai berdampak terhadap kegiatan wisata alam, khususnya kunjungan wisatawan mancanegara yang ingin melihat orangutan di habitat alaminya.
Taman Nasional Kutai (TNK) adalah kawasan konservasi seluas 192.596 hektare di Kalimantan Timur, melintasi Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Kota Bontang.
Taman nasional Kutai ini merupakan habitat asli orangutan, bekantan, dan rumah bagi pohon ulin terbesar di dunia.
Salah satu persoalan yang disampaikan para pemandu wisata adalah penutupan kawasan Taman Nasional Kutai yang berdampak terhadap aktivitas wisata berbasis konservasi.
Menurut para pemandu wisata, kondisi tersebut menyebabkan wisatawan asing yang telah menjadwalkan perjalanan untuk melihat orangutan di habitat aslinya harus membatalkan atau mengubah agenda kunjungan.
Menanggapi keluhan ini, anggota Komisi IV DPR, I Ketut Suwendra mengungkapkan pihaknya akan mendalami keluhan pmenegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip konservasi agar kelestarian satwa liar dan ekosistem tetap terjaga.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026).
“Keluhannya terkait Taman Nasional Kutai. Para wisatawan asing yang datang khusus untuk melihat orangutan di Kalimantan terkendala karena adanya penutupan kawasan taman nasional,” ujarnya.
Meski demikian, Ketut menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sudut pandang.
Ia akan meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan mengenai alasan di balik kebijakan tersebut agar keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan konservasi sekaligus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kita juga ingin nanti pada saat rapat mendengarkan apa alasan dari Kementerian Kehutanan. Kita tidak sepihak hanya mendengarkan dari pemandu wisata. Mungkin ada alasan-alasan tertentu berkaitan dengan perlindungan orangutan yang ada di sini,” jelasnya.
Menurut Ketut, keseimbangan antara pelestarian alam dan aktivitas ekonomi masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak sampai mengorbankan kelestarian satwa yang menjadi kekayaan hayati Indonesia.
“Artinya jangan sampai kita hanya mementingkan ekonominya, sementara kelestariannya terganggu. Jadi kita harus mendengarkan kedua belah pihak,” tegasnya.
Ketut menilai wisata berbasis konservasi memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian masyarakat sekitar kawasan hutan. Namun, pengelolaan wisata harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap habitat satwa liar.
Karena itu, Komisi IV DPR akan menjadikan aspirasi para pemandu wisata sebagai salah satu bahan pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian dan lembaga mitra.
Ia menjelaskan bahwa seluruh temuan selama kunjungan lapangan memang dirancang untuk menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.
“Permasalahan apa yang kita dapat di bawah, pada saat FGD maupun RDP nanti akan menjadi pembahasan untuk kita sampaikan kepada mitra. Itu sebenarnya fungsi kunjungan spesifik,” ujarnya.
Ketut berharap melalui forum tersebut dapat ditemukan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan konservasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor wisata alam.
7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan, Rabu (8/7/2026) resmi mendaftarkan gugatan uji materiil Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan permohonan uji materiil UU KSDAHE ini diwarnai aksi simbolik berupa prosesi persembahyangan ritual dan pemercikan air suci yang dipimpin oleh perwakilan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali.
Prosesi yang dipimpin oleh I Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali ini menjadi penanda perjuangan Masyarakat Adat dalam menjaga ruang hidup, wilayah adat, dan keadilan ekologis.
Judicial review UU KSDAHE ini didorong oleh kelompok masyarakat sipil untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat serta keadilan ekologis dalam kegiatan konservasi.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan juga telah mengajukan uji formil atas UU KSDAHE ini. Namun, permohonan mereka ditolak oleh majelis hakim konstitusi melalui Putusan MK Nomor 132/PUU-XXII/2024).
Komunitas Sipil menilai UU KSDAHE berpotensi mengukuhkan konservasi sebagai alat penguasaan ruang oleh negara yang menyingkirkan masyarakat dan memicu kriminalisasi.
UU KSDAHE dinilai rentan membuka ladang eksploitasi dan komodifikasi lingkungan alam area konservasi, serta mengucilkan peran masyarakat adat dan lokal dalam melestarikan lingkungan.
Uji materiil ini menyasar norma-norma yang dinilai berpotensi mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik, membatasi akses masyarakat atas wilayah hidupnya, mengabaikan tata kelola dan pengetahuan lokal.
Pemohon juga menyoal pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga alam.
Pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 dinilai tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.
Dari Wilayah Adat, Pesisir, hingga Kawasan Konservasi Para Pemohon dalam perkara ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi; Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica; serta Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah;
Juga ada Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah; Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali; dan Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur.
Kelima Pemohon individu membawa pengalaman langsung dari wilayah adat dan wilayah kelola yang beririsan dengan kawasan konservasi negara, mulai dari Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Karimunjawa, kawasan hutan negara di Tana Toraja, kawasan cagar alam di Dalem Tamblingan, hingga Taman Nasional Mutis Timau.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi saat berbicara dalam briefing media yang digelar usai pendaftaran permohonan uji materiil, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.
Rukka memaparkan di forum internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.
Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia.
“Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan undang-undang ini, karena undang-undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” ujar Rukka.
Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.
Dia menambahkan, studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh masyarakat adat.
Jadi, lanjutnya, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik.
”Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat adat Dalem Tamblingan, Putu Ardana menyatakan bahwa konflik kepemilikan tanah antara masyarakat adat dan pemerintah muncul dari perbedaan pemahaman tentang konservasi lingkungan hidup.
Pemerintah, ujarnya, menggunakan pendekatan sistem sentralistik dalam hal konservasi lingkungan alam yang biasa disebut top-down approach.
Pelaksanaan praktik konservasi alam yang dilakukan pemerintah juga tidak disesuaikan dengan bentang alam konservasinya, tetapi hanya menerapkan langkah-langkah parsial.
Hal ini menciptakan ketidakcocokan praktik konservasi yang mustahil terjadi jika dilakukan melalui praktik masyarakat adat.
“Paradigma konservasi dari pemerintah yang diterapkan itu sangat mengabaikan keberagaman,” tegas Putu.
Dia menambahkan bahwa masyarakat adat sejak lama telah menerapkan praktik konservasi dengan pemikiran eco-socio-spiritual-system yang mengedepankan census biodiversity.
Dari lensa pemerintah, kawasan konservasi alam hanya terdiri oleh aspek fisik yakni flora dan fauna, sementara kehadiran masyarakat adat yang merupakan unsur krusial tidak termasuk dalam bagian kawasan konservasi tersebut.
Putu Ardana menganggap pemerintah terlalu memisahkan manusia dan ekosistem dengan mengobjektifikasi alam dalam metode konservasi kawasan seperti yang tertulis di dalam undang-undang.
“Manusia itu adalah bagian dari alam, bukan penguasa alam,” ujarnya.
7cloud.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan bahwa konservasi sumber daya genetik ulat sutra merupakan fondasi utama dalam membangun industri persuteraan alam yang berkelanjutan.
Keragaman genetik tidak hanya menjadi aset penting bagi penelitian dan pemuliaan, tetapi juga menentukan kemampuan menghasilkan galur ulat sutra unggul yang produktif, berkualitas, serta adaptif terhadap perubahan lingkungan dan serangan penyakit.
Hal tersebut disampaikan Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan BRIN, Lincah Andadari, dalam talkshow Teknik Budidaya Ulat Sutra melalui materi bertajuk Sumber Daya Genetik Ulat Sutra Murbei: Keberagaman, Konservasi, Pemanfaatan, dan Keberlanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Capacity Building dan Expo Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (ORHL) BRIN 2026 di Gedung Utama ICC, Kawasan Sains dan Teknologi Soekarno, Cibinong, Kamis pekan lalu.
Lincah menjelaskan bahwa ulat sutra murbei (Bombyx mori L.) memiliki keragaman genetik yang sangat kaya.
Setiap ras maupun galur menunjukkan karakteristik yang berbeda, mulai dari sifat telur, larva, hingga kokon, termasuk produktivitas, kualitas benang sutra, kemampuan beradaptasi, dan ketahanan terhadap penyakit.
Keragaman tersebut menjadi modal dasar dalam menghasilkan varietas unggul yang mampu menjawab tantangan industri persuteraan di masa depan.
“Konservasi sumber daya genetik menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan materi genetik yang dibutuhkan dalam kegiatan pemuliaan dan pengembangan galur ulat sutra yang lebih baik,” jelas Lincah.
Menurutnya, upaya konservasi dilakukan melalui pemeliharaan koleksi berbagai ras dan galur ulat sutra, regenerasi secara berkala, karakterisasi sifat-sifat penting, serta pendokumentasian informasi genetik sebagai bagian dari pengelolaan plasma nutfah.
Langkah tersebut memastikan kekayaan genetik tetap tersedia untuk mendukung kegiatan penelitian dan inovasi pada masa mendatang.
Lincah menambahkan, sumber daya genetik yang terpelihara membuka peluang untuk menghasilkan galur ulat sutra dengan karakter unggul sesuai kebutuhan.
Melalui program pemuliaan, sifat-sifat seperti produktivitas tinggi, kualitas serat sutra yang baik, kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan, hingga ketahanan terhadap penyakit dapat terus ditingkatkan.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, BRIN juga mengintegrasikan berbagai teknologi mutakhir dalam pengelolaan sumber daya genetik ulat sutra.
Pendekatan berbasis analisis biomolekuler, teknologi multi-omics, penyuntingan genom (genome editing), hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) digunakan untuk memahami karakter genetik secara lebih komprehensif dan mempercepat proses pemuliaan.
“Perkembangan teknologi memberikan peluang untuk mengidentifikasi karakter unggul secara lebih cepat dan mendukung proses pemuliaan yang lebih efektif,” ungkapnya.
Meski demikian, Lincah mengingatkan bahwa perubahan iklim, penyempitan keragaman genetik akibat domestikasi, serta meningkatnya ancaman penyakit menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri persuteraan.
Oleh karena itu, konservasi sumber daya genetik perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan penelitian serta pemanfaatan teknologi.
Ia menegaskan bahwa tujuan konservasi tidak hanya menjaga koleksi plasma nutfah, tetapi juga memastikan sumber daya genetik tersebut terus dimanfaatkan untuk menghasilkan inovasi yang memperkuat daya saing persuteraan nasional.
Melalui Capacity Building dan Expo ORHL BRIN 2026, BRIN terus memperkenalkan berbagai hasil riset yang mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Penguatan konservasi sumber daya genetik ulat sutra menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung riset, pemuliaan, dan pengembangan industri persuteraan alam yang lebih tangguh, inovatif, dan berkelanjutan.