Tag: papua

  • Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat Daya

    Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat Daya

    7cloud.asia – Tim peneliti dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menemukan tujuh spesies baru lobster air tawar di wilayah Papua Barat.

    Dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (21/6/2025) hasil eksplorasi biodiversitas itu dipublikasikan bersama peneliti independen dari Jerman serta lembaga riset di Berlin dalam jurnal internasional Quartil 2 Arthropoda pada 6 Juni 2025.

    Ketujuh spesies baru lobster air tawar yang diidentifikasi yakni Cherax veritas, Cherax arguni, Cherax kaimana, Cherax nigli, Cherax bomberai, Cherax farhadii, dan Cherax doberai.

    Spesimen tersebut ditemukan di sejumlah lokasi terpencil di Misool, Kaimana, Fakfak, dan Teluk Bintuni yang dikenal memiliki ekosistem air tawar yang masih alami dan minim aktivitas manusia.

    “Papua adalah hotspot keanekaragaman hayati yang masih menyimpan banyak misteri. Penemuan ini hanya sebagian kecil dari potensi luar biasa yang belum tereksplorasi,” kata Dr. Rury Eprilurahman, dosen Fakultas Biologi UGM yang menjadi salah satu penulis dalam publikasi ilmiah tersebut.

    Baca: Keanekaragaman hayati tanah Papua belum tereksplorasi

    Proses identifikasi dilakukan dengan pendekatan integratif, menggabungkan karakter morfologis dan filogeni molekuler menggunakan gen mitokondria 16S dan COI.

    “Kami tidak hanya melihat bentuk tubuh dan warna, tetapi juga membandingkan DNA-nya untuk memastikan bahwa ini benar-benar spesies yang berbeda,” ujar Rury.

    Menariknya, sebagian besar spesimen yang diteliti awalnya muncul di pasar internasional akuarium hias dengan nama dagang seperti Cherax sp., Red Cheek, Amethyst, dan Peacock.

    Rury menilai hal ini menunjukkan bahwa perdagangan spesies eksotik juga dapat menjadi pintu masuk eksplorasi ilmiah jika dikelola secara etis dan kolaboratif.

    “Komunitas pecinta lobster hias justru sering menjadi sumber awal informasi kami, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan riset sistematis,” ucapnya.

    Baca: Konservasi di Kaimana Papua Barat

    Hasil analisis genetik menunjukkan bahwa ketujuh spesies tersebut masuk dalam kelompok northern lineage genus Cherax, yang sebelumnya hanya mencakup 28 spesies dan kini bertambah menjadi 35.

    Klasifikasi tersebut penting karena menegaskan Papua Barat sebagai pusat evolusi kelompok ini, yang berbeda dari spesies-serumpun di Australia atau Papua Nugini.

    Setiap spesies memiliki ciri khas tersendiri, baik dari warna tubuh, bentuk capit (chelae), maupun struktur rostrumnya. Misalnya, Cherax arguni memiliki tubuh biru gelap dengan belang krem dan capit berpatch putih transparan.

    Analisis molekuler menunjukkan kerabat terdekatnya adalah Cherax bomberai, dengan jarak genetik yang cukup signifikan untuk diklasifikasikan sebagai spesies tersendiri.

    Rury menjelaskan penentuan spesies dilakukan menggunakan metode Bayesian dan Maximum Likelihood berbasis data DNA mitokondria.

    “Perbedaan pada sekuens DNA mitokondria bisa mencapai 11 persen, yang menunjukkan adanya isolasi evolusioner yang cukup lama,” katanya.

    Baca: Membangun ‘Big Data’ keanekaragaman hayati Indonesia

    Dia menambahkan bahwa sebagian besar spesies baru itu hanya diketahui dari satu titik lokasi di sungai kecil atau anak sungai yang belum terpetakan secara ekologis, sehingga sangat rentan terhadap gangguan lingkungan.

    “Lokasi asal spesimen tidak sepenuhnya kami ungkap dalam publikasi demi menjaga kelestarian populasi di alam,” tutur Rury.

    Menurut dia, riset lanjutan dan pemetaan sebaran spesies sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan konservasi yang berbasis data ilmiah.

    Dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksplorasi sains dan perlindungan habitat, terlebih di wilayah yang mulai terjamah aktivitas manusia.

    Publikasi ini menambah daftar kontribusi penting UGM dalam riset biodiversitas tropis, sekaligus menegaskan kapasitas akademik Fakultas Biologi UGM dalam kolaborasi ilmiah global.

    “Kami percaya bahwa sains yang kuat harus berakar pada pemahaman lokal, demi masa depan yang lebih lestari,” ujar Rury.

    Baca: Harga yang harus dibayar akibat rusaknya keanekaragaman hayati

  • Masyarakat Adat Menolak Pertambangan Nikel oleh PT Bukit Iriana Sentani di Pegunungan Cycloop

    Masyarakat Adat Menolak Pertambangan Nikel oleh PT Bukit Iriana Sentani di Pegunungan Cycloop

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Tabalsupa yang tergabung dalam komunitas Masyarakat Adat Suku Tepera, menolak recana penambangan nikel di pegunungan Cycloop, Kabupaten Jayapura, Papua.

    Sikap penolakan ini ditindaklanjuti oleh Masyarakat Adat Tabalsupa dengan menetapkan aturan-aturan adat guna mengantisipasi masuknya pertambangan nikel yang akan mengeksplorasi wilayah adat Tabi di kawasan pegunungan Cycloop.

    Semua pilar adat anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini akan diaktifkan, mulai dari struktur otoritas adat, pemuda, perempuat adat serta komunitas lainnya.

    Dilansir di laman resmi AMAN, aman.or.id, Kepala Suku Marga Demena, Irenius Demena mengatakan langkah antisipasi ini mereka lakukan guna mencegah masuknya pertambangan nikel di kawasan pegunungan Cycloop dan teluk Tanah Merah.

    Irenius menambahkan Masyarakat Adat Tabalsupa tidak ingin pengalaman pahit yang terjadi di Raja Ampat terulang kembali di wilayah adat Suku Tepera yang mencakup wilayah teluk Tanah Merah.

    “Kami menolak perusahaan tambang mengekspansi wilayah adat Teperea di kawasan pegunungan Cycloop. Kami tidak setuju,“ tegas Irenius Demena usai menggelar pertemuan di kampung Tabalsupa pada Jum’at (11/72025).

    Baca: Pemerintah diminta serius menjaga kelestarian alam Pegunungan Cycloop

    Pertemuan yang diinisiasi oleh Dewan Adat Kampung Tabalsupa ini dihadiri Kepala Suku, Kepala Kampung, Tokoh Pemuda, Perempuan Adat di wilayah adat teluk Tanah Merah. Hadir juga komunitas pegiat lingkungan.

    Dalam pertemuan ini, Masyarakat Adat yang hadir sepakat untuk menghindari terjadinya konflik di antara mereka, sehingga upaya adu domba yang dilakukan aktor intelektual yang bermain di belakang layar mengatasnamakan Masyarakat Adat dapat dihentikan.

    Irenius menerangkan wujud penolakan Masyarakat Adat Tabalsupa terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan pegunungan Cycloop akan dituangkan dalam bentuk pernyataan sikap.

    Selanjutnya, pernyataan sikap ini akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pusat serta organisasi peduli lingkungan.

    “Dalam pernyataan sikap ini, kami akan menyampaikan sejumlah aturan adat yang akan ditetapkan untuk melindungi wilayah adat suku Tepera dari perusahaan tambang,” sebutnya.

    Baca: Hutan adat di Pegunungan Cycloop terancam

    AMAN Menolak Pengolahan Nikel di Cycloop
    Rencana pengolahan tambang nikel di kawasan pegunungan Cycloop, Kabupaten Jayapura, Papua, juga mendapat penolakan keras dari pengurus AMAN Jayapura.

    Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Jayapura Benhur Yudha Wally menolak tegas rencana pengolahan tambang nikel di kawasan pegunungan Cycloop dan Kabupaten Sarmi.

    Menurutnya pegunungan Cycloop sudah menjadi rumah bagi Masyarakat Adat. Sebab, kawasan ini telah menyediakan banyak hal yang memberikan dampak penghidupan bagi Masyarakat Adat di tanah Tabi.

    Masyarakat adat, tandas Yudha, melarang dengan tegas apapun bentuk pengolahan di pegunungan Cycloop untuk kepentingan kapitalis dan oligarki lainnya, kekayaan alam yang ada di Cycloop sudah menjadi warisan leluhur.

    “Jangan lagi ada aktivitas apa pun di sana, apalagi rencana pengolahan tambang nikel,” tandas Benhur Yudha Wally.

    Baca: Perjuangan selamatkan hutan Papua semakin berat

    Kabar kawasan pegunungan Cycloop akan ditambang telah mencuat sejak tahun 2009. Namun, area tambang pegunungan Cycloop yang berada di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi, Papua ini mulai disurvei oleh PT Danmar Explorindo pada Mei 2024.

    Selanjutnya, pengolahannya diduga telah terjadi kontrak karya PT. Bukit Iriana Sentani dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

    Berdasarkan kontrak karya ini, PT Bukit Iriana Sentani sebagai perusahaan mengantongi izin eksplorasi nikel di kawasan pegunungan Cycloop hingga teluk Tanah Merah, mencakup Distrik Depapre, Ravenirara, Waibu, Sentani Barat, Sentani, Sentani Timur dan Kota Jayapura.

    Benhur berpesan kepada Masyarakat Adat yang berada di kawasan lereng gunung Cycloop untuk tetap menjaga wilayah teritorialnya, sesuai batas-batas yang sudah ada.

    “Jaga wilayah teritorial kita, jangan sampai dirampas perusahaan tambang,” tandasnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di aman.or.id, Penulis: Nesta Makuba dan Obed Kromsian (Jurnalis Masyarakat Adat di Jayapura, Papua)

  • Memotret Papua: Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi Tapi Dibisukan Penguasa

    Memotret Papua: Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi Tapi Dibisukan Penguasa

    7cloud.asia – “Orang tua saya tidak mewariskan harta, mereka hanya mewariskan hutan bagi saya. Kalau sudah tidak ada lagi hutan adat, saya tidak bisa lagi disebut sebagai perempuan adat. Lalu, bagaimana nanti dengan anak cucu saya?”

    Itulah ungkapan kegelisahan Maria Amote, anak muda adat dari suku Wambon, Papua di sela peluncuran buku foto Surga yang Dibisukan yang digelar Greenpeace Indonesia pada Senin (11/8/2025).

    Dengan ancaman kerusakan alam yang kian menajam, Maria khawatir identitas adat Papua akan perlahan menghilang ditelan waktu.

    Terkait aspirasinya untuk masa depan Papua, Maria berharap, Kementerian Lingkungan Hidup mungkin bisa melihat apa yang menjadi hak dan harapan dari Masyarakat Adat.

    “Bagi kami, hutan adalah ibu. Jati diri kami adalah kami lahir dan tumbuh di tanah kami. Kami minta dari pemerintah untuk melihat dan membantu kami masyarakat,” ujarnya.

    Peluncuran buku foto tentang Papua yang digelar dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia ini menjadi ruang bagi sejumlah Masyarakat Adat Papua dan publik untuk mendiskusikan Papua kini, dulu, dan yang akan datang.

    Baca: Enam poin temuan Greenpeace di Raja Ampat

    Selain Maria, hadir dalam diskusi ini Enrico Kondologit, antropolog asal Papua; Frengki Albert Saa, Koordinator Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya; dan Widhi Handoyo, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup.

    Dua dekade bekerja di Tanah Papua, Greenpeace menemukan berbagai cerita. Tak hanya kisah tentang keindahan alam yang masih asri terjaga, kerja-kerja Greenpeace di Tanah Papua juga menjadi saksi ketangguhan Masyarakat Adat.

    Kendati demikian, ancaman kerusakan, terutama dari industri ekstraktif, masih menjadi momok yang menghantui Tanah Papua.

    Kepala Kampanye Global Greenpeace untuk Hutan Indonesia, Kiki Taufik mengatakan, selama 20 tahun bekerja di Papua, pihaknya menyaksikan bagaimana alam Papua yang sebelumnya utuh dan tidak tersentuh, perlahan terancam oleh deforestasi yang semakin nyata dan mengkhawatirkan.

    ”Di sisi lain, kami juga mendokumentasikan cara hidup Masyarakat Adat di Papua yang telah menjaga kelestarian alam Papua. Semua yang ada di Tanah Papua, yang disebut surga kecil jatuh ke Bumi itu, bisa hilang jika tidak dijaga betul-betul. Menjaga Tanah Papua menjadi tanggung jawab kolektif berbagai pihak,” terangnya.

    Ajakan untuk memperjuangkan masa depan Tanah Papua sebagai tanggung jawab kolektif juga disampaikan oleh Frengky Albert Saa, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Papua Barat Daya.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    “Kami akan bergandeng tangan dengan teman-teman mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil, seperti Greenpeace. Janganlah kita alergi berkolaborasi,” ujar Frengky.

    Mewakili Kementerian Lingkungan Hidup, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Widhi Handoyo, menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk mencari solusi bagaimana melindungi lingkungan hidup sembari mengembangkan potensi yang menjadi kekuatan utama di Tanah Papua.

    Ia mencontohkan kawasan Raja Ampat yang secara tata ruang memiliki fungsi lindung hingga lebih dari 70 persen.

    “Bayangkan jika satu wilayah saja memiliki fungsi lindung sedemikian besar, artinya prioritas pengembangan wilayahnya harus berbasis kondisi di lapangan, misalnya dengan sektor perikanan dan pariwisata yang menjadi fokusnya sesuai dengan potensi utama yang dimiliki,” ujar Widhi.

    Buku foto Surga yang Dibisukan memuat empat segmen yang merangkum aspek kehidupan Masyarakat Adat dan komunitas lokal di Tanah Papua.

    Baca: Tambang nikel mengancam kelestarian lingkungan Raja Ampat

    Mulai dari cerita tentang budaya dan keseharian Masyarakat Adat, visual kekayaan biodiversitas yang khas, hingga ancaman kerusakan lingkungan yang mengintai Tanah Papua dan dokumentasi praktik baik dari upaya membangun solusi untuk masa depan Tanah Papua.

    Beberapa foto pilihan dipamerkan di area peluncuran. Sebagai seorang antropolog, Enrico menyatakan bahwa keragaman perspektif yang ditampilkan dalam buku Surga yang Dibisukan ini tidak hanya penting untuk orang yang ada di luar Papua, tapi juga penting bagi orang Papua.

    “Antropologi visual, seperti yang coba dilakukan dalam buku foto ini, adalah salah satu jawaban untuk memberikan informasi pada Masyarakat Papua agar kami bisa mengambil langkah kongkrit untuk masa depan Papua,” kata Enrico.

    Tak hanya pameran, penampilan musik dari grup musisi asal Papua, Sunrise West Papua, dan grup musik Navicula turut meramaikan semarak peluncuran buku foto Surga yang Dibisukan.

    Sore itu, Navicula membawakan lagu baru mereka bertajuk “Papua” yang diciptakan sebagai persembahan bagi tanah serta masyarakat Papua.

    Peluncuran buku foto Surga yang Dibisukan diharapkan dapat menjadi gerbang awal untuk membuka ruang-ruang baru diskusi tentang masa depan Papua.

    Baca: Raja Ampat diusulkan menjadi cagar biosfer

     

  • Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal di Wasirawi, Papua Barat

    Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal di Wasirawi, Papua Barat

    7cloud.asia – Pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang ilegal di Wasirawi, Papua Barat, selama masih ada pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau bekingan terhadap aktivitas tersebut.

    Pemerintah daerah sudah berkali-kali melakukan manuver untuk menghentikan proses pertambangan, tapi tidak berhasil. Karena ada yang mem-backup, akhirnya mereka tetap jalan.

    “Yang tidak sinkron saja yang ditangkap, sementara yang sinkron dibiarkan melakukan pertambangan hingga hari ini,” jelas Anggota DPR Yan Permenas Mandenas, saat Kunjungan Kerja ke Wasirawi, Manokwari, Papua Barat (22/8/2025) seperti dikutip Parlementaria.

    Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Wasirawi, Papua Barat, dinilai menjadi salah satu pemicu konflik di Papua. Persoalan tambang ilegal telah lama menjadi sumber tarik-menarik kepentingan, bahkan sampai melibatkan kelompok bersenjata.

    Mandenas menekankan perlunya penataan ulang seluruh wilayah pertambangan rakyat di Papua dengan regulasi yang jelas serta supervisi dari pemerintah daerah.

    Baca: Ada 1063 tambang ilegal yang rugikan Negara ratusan triliun setahun

    “Saya pikir semua wilayah pertambangan di Papua harus ditata ulang. Pemerintah daerah harus diberi kewenangan menata masyarakatnya, mendukung administrasi, dan menjamin legalitas hukum,” ujar Mandenas.

    Mandenas mengaku telah mendapatkan laporan langsung dari Bupati dan Gubernur Papua Barat mengenai kesulitan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

    “Saya sudah dengar keluhan besar dari Pak Bupati, bahkan sempat ramai di media sosial. Setelah saya konfirmasi dengan Pak Bupati dan Pak Gubernur, memang benar ada masalah besar di sini,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Mandenas menilai kondisi ini memperparah kerusakan lingkungan, terutama karena lokasi tambang ilegal berada di kawasan pemukiman warga dan hutan lindung.

    “Di sekitar lokasi yang sudah dihentikan pun kita lihat hutan dan pinggiran sungai sudah digali-gali. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

    Baca: Penambangan emas ilegal di Taman Nasional Lore Lindu

    Mandenas menekankan bahwa pemerintah pusat harus turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal ini agar tidak semakin merugikan masyarakat dan merusak lingkungan di Papua.

    Dia mendesak aparat segera bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Papua Barat ini.

    Menurutnya, praktik tambang liar tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat karena hasilnya tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga sekitar.

    “Saya pikir inilah salah satu yang selama ini cukup tersembunyi dan disembunyikan. Saya minta Kapolda dan Pangdam setempat segera bergerak melakukan penertiban. Akses jalan menuju lokasi tambang ini hanya satu, itu harus ditutup dan diawasi dengan ketat,” tegas Mandenas.

    Ia menilai, kehadiran tambang ilegal dengan penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk tercemarnya aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

    Baca: Pelanggaran lahan oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara

    “Kita bisa lihat, air jadi hijau, sungai-sungai yang tadinya jernih jadi keruh. Alur sungai diubah seenaknya untuk kepentingan penambang, limbah dibuang ke sungai hingga berdampak buruk pada lahan pertanian di muara,” ungkapnya.

    Mandenas juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memberikan izin masuk bagi para penambang dari luar daerah. Ia menegaskan perlunya proses hukum untuk mengungkap siapa dalang di balik jaringan pertambangan ilegal ini, termasuk penadah hasil tambang.

    “Pekerja di sini kebanyakan dari luar, ada yang mendorong masuk, ada juga yang menampung hasil tambang. Untuk mengungkap siapa otaknya, kita butuh proses hukum. Termasuk siapa penadahnya, ini harus dibongkar,” katanya.

    Menurut Mandenas, kondisi ini sudah berlangsung lama meskipun pejabat daerah maupun aparat keamanan berganti, namun langkah tegas tak kunjung dilakukan.

    “Pak Bupati sudah pernah membahas masalah ini secara terbuka, tapi sampai hari ini tidak ada langkah nyata aparat hukum untuk menindak. Saya minta wilayah ini harus segera ditertibkan dan ditata ulang agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” tutupnya.

  • Tolak Program PSN, Solidaritas Merauke Sebut Papua Bukan Tanah Kosong

    Tolak Program PSN, Solidaritas Merauke Sebut Papua Bukan Tanah Kosong

    7cloud.asia – Massa Papua yang tergabung dalam Solidaritas Merauke melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (7/10/2025).

    Dalam aksinya, mereka menolak pelepasan 451.000 hektare kawasan hutan yang rencananya akan dijadikan food estate di daerah Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, massa juga menuntut pemerintah menghentikan beragam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengorbankan lahan adat di Papua.

    Pernyataan itu disampaikan Koordinator Aksi Solidaritas Merauke, Anis Giyai saat aksi ‘Tolak PSN di Papua’ di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/10/2025) siang.

    Dalam orasinya, pengunjuk rasa menegaskan bahwa Papua bukan tanah kosong dan proyek strategis nasional itu akan meningkatkan angka deforestasi di Tanah Papua.

    Massa menilai, hilangnya tutupan atau penggundulan hutan secara permanen akan menyebabkan kerusakan dan kehilangan ekologis hutan.

    Seperti diketahui, pemerintah berencana melepas kawasan hutan di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

    Pelepasan kawasan hutan tersebut untuk berbagai peruntukan, salah satunya sebagai lahan food estate dalam mendukung program swasembada pangan.

    “Mungkin kami kan turun dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi. kalau kami lihat jumlah massa aksi yang banyak dengan tuntutan yang memang seperti begini kalau tidak dicabut atau tidak didengarkan kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak,” kata Anis saat jumpa pers di depan Kantor Kementerian ATR/BPN.

    Anis meminta pemerintah serius menyikapi tuntutan pihaknya tersebut. Pihaknya akan membawa massa lebih banyak untuk mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, menyuarakan tuntutan yang sama.

    “Itu pun pasti, kita langsung ke Istana,” beber dia. Dia menilai proyek PSN di Papua telah mengeksploitasi lahan dan sumber kehidupan masyarakat Papua.

    “Kami melihat eksploitasi-eksploitasi sumber daya alam semakin lancar (dengan ada PSN),” kata Anis Giyai.

    Menurutnya, pemerintah melalui PSN telah merampas hak hidup rakyat Papua. Kehidupan masyarakat Papua, kata dia, sejatinya sudah cukup dengan seluruh kekayaan hutannya.

    Dalam orasinya, seorang peserta aksi menyampaikan, hutan saat ini menjadi sumber pangan bagi rakyt Papua. Apabila masyarakat Papua membutuhkan makan, mereka tinggal masuk ke hutan untuk mengambil hewan yang bisa dimasak.

    “Dampak langsung ke masyarakat ya bagaimana mereka punya sumber daya hidup karena dalam arti kutipan yang bagus dari masyarakat Papua bahwa ‘Manusia tanpa alam itu tidak bisa’, apalagi kami orang Papua,” ucap Anis.

    Dia khawatir apabila proyek PSN justru menghabiskan sumber makanan masyarakat Papua yang berasal dari hutan. “Masyarakat Papua yang terkena dampaknya. Mereka punya sumber mencari hidup, mencari makanan dan lain-lain sudah hampir hilang, punah,” tukas dia.

  • Peran Anak Muda Papua dalam Menjaga Kelestarian Hutan Adat

    Peran Anak Muda Papua dalam Menjaga Kelestarian Hutan Adat

    7cloud.asia – Lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di pulau-pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya rusak akibat aktivitas tambang nikel. Hal ini kemudian mendorong perlawanan dari masyarakat, termasuk anak muda Papua yang setia merawat hutan mereka.

    Sementara puluhan pemuda dari berbagai wilayah adat di Papua yang akan mengikuti acara Forest Defender Camp (FDC) atau kemah pembela hutan di hutan masyarakat adat Knasaimos di Kampung Manggroholo-Sira, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, pada September lalu.

    Itulah potret keterlibatan anak muda Papua dalam menjaga ruang hidup mereka. Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dr. Hatma Suryatmojo, mengapresiasi komitmen anak muda Papua ini.

    Mereka menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan hutan adat yang terancam deforestasi karena kegiatan pertambangan dan perkebunan.

    Menurut Hatma, aksi membela hutan adat ini tidak hanya sebatas kegiatan kolektif yang menyerukan keadilan, namun lebih dari itu. Melalui aksi ini mereka memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai alat untuk alat advokasi.

    “Mereka juga mulai memadukan kearifan adat dengan teknologi seperti pemetaan partisipatif, dokumentasi digital, hingga pelatihan penjaga hutan, sehingga advokasinya lebih solid dan berjejaring,” jelasnya.

    Baca: Upaya penyelamatan hutan adat Suku Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua”

    Ia menegaskan bahwa melalui All Eyes on Papua atau Forest Defender Camp menunjukkan bahwa energi anak muda Papua menjadi bagian penting dalam menjaga ruang hidup tidak hanya untuk masyarakat lokal, tapi masyarakat di luar Papua.

    “Saya menaruh hormat pada gerakan anak muda Papua yang menunjukkan kepemimpinan ekologis yang konkret dengan menjaga sumber pangan lokal, perlindungan sumber air untuk kebutuhan masyarakat lokal dan lebih luas, dan kemandirian energi skala lokal yang semuanya bertumpu pada peran penting hutan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

    Dilansir ugm.ac.id, Hatma mengatakan hutan adat bukan hanya simbol identitas, tetapi mesin ketahanan pangan, energi, dan air yang bekerja setiap hari.

    “Menjaga hutan adat berarti memastikan dapur tetap berasap, air tetap mengalir, lingkungan tetap Lestari, dan sekaligus mengakui martabat serta kedaulatan pengetahuan komunitas yang telah merawatnya turun-temurun,” papar Hatma.

    Dikatakan Hatma, hutan merupakan lumbung hidup yang memenuhi kebutuhan seluruh makhluk hidup. Dari segi penyediaan sumber daya air hingga bahan bakar biomassa yang dimanfaatkan oleh oleh masyarakat.

    Selain itu, hutan adat secara ekologis mempertahankan konektivitas habitat, menyerap karbon, dan menjaga jasa ekosistem yang menjadi fondasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

    Baca: Perjuangan masyarakat Papua dalam menjaga hutan Adat

    Secara normatif, menurut Hatma pijakan hukum dari UU yang melindungi hutan adat sudah kuat.

    Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, sehingga pengakuan dan penerapannya menjadi mandat konstitusional. Dengan adanya UU ini, seharusnya negara melindungi hutan adat tersebut.

    Namun pada prakteknya berbeda. pelaksanaan yang bertahap dan permasalahan perizinan tumpang tindih menjadi persoalan utama dari eksploitasi hutan adat ini.

    Di lapangan, pelaksanaan masih bertahap yang dimulai dengan kebutuhan pengakuan Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah, penetapan batas, serta penyelesaian tumpang tindih perizinan yang membutuhkan waktu dan proses yang seringkali panjang dan lama.

    “Tantangan teknis dan tata kelola masih kerap menghambat proses di tingkat daerah,” ungkapnya.

    Permasalahan hutan adat yang terjadi di Indonesia memang cukup kompleks, maka bagi Hatma perlu langkah yang cukup konkrit dari untuk permasalahan ini.

    Menurutnya, diperlukan percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat, penyelesaian konflik dan kepastian hak, moratorium perizinan baru pada areal yang telah dipetakan, membangun skema pembiayaan berbasis jasa ekosistem, hingga penguatan kapasitas masyarakat lokal.

    “Termasuk membangun kemitraan kelola bersama perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan adat,” pungkasnya.

    Baca: Solidaritas Merauke sebut Papua bukan tanah kosong

  • WALHI: Pembukaan Hutan Tanpa Pertimbangkan Kelestarian Lingkungan adalah Kekerasan oleh Negara

    WALHI: Pembukaan Hutan Tanpa Pertimbangkan Kelestarian Lingkungan adalah Kekerasan oleh Negara

    7cloud.asia – Wahana Lingungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam rencana pelepasan hutan seluas 486.939 hektar hutan untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Merauke, Provinsi Papua Selatan.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menilai tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat adat di Papua Selatan adalah bentuk kekerasan terbuka oleh negara.

    Hal ini diperparah dengan pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa wilayah hutan yang akan dilepaskan adalah milik negara dan tidak ada yang bermukim di sana.

    Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh WALHI, seluas 265.208 hektar merupakan hutan alam, yang jika diubah peruntukan menjadi konsesi kebun tebu (untuk etanol), cetak sawah baru, dan untuk perkebunan sawit (B-50) akan melepaskan emisi kurang lebih sebesar 140 juta hingga 299 juta ton CO2.

    “Jadi bisa dibayangkan jika 2 juta hektar hutan Papua akan diubah menjadi konsesi pangan dan energi, emisi yang dilepaskan akan jauh lebih besar, dan ini berkontradiksi dengan komitmen iklim Indonesia. Indonesia akan mempermalukan dirinya sendiri jika rencana ini tetap dijalankan,“ kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI.

    Baca: Peran anak muda Papua dalam menjaga kelestarian hutan adat

    Pada wilayah hutan yang akan dilepaskan tersebut ada 24 kampung yang merupakan wilayah adat milik masyarakat adat di sana.

    Kampung-kampung itu antara lain Kampung Bibikem, Kampung Yulili, Kampung Wogekel, Kampung Wanam, Kampung Woboyu, Kampung Dodalim, Kampung Dokib, Kampung Wamal, Kampung Yowid, Kampung Welbuti, Kampung Sanggase, Kampung Alatep.

    Juga, Kampung Alaku, Kampung Dufmira, Kampung Iwol, Kampung Makalin, Kampung Es Wambi, Kampung Maghai Wambi, Kampung Onggari, Kampung Domande Kampung Kaipursei, Kampung Zanegi dan Kampung Kaliki.

    “Pernyataan Menteri ATR/BPN terkait tidak ada yang bermukim di wilayah tersebut adalah sebuah kesalahan besar, sekaligus menunjukkan sikap tidak hormatnya Menteri ATR BPN pada masyarakat adat Papua”, tambah Uli.

    Pelepasan hutan ini juga akan memperparah konflik agraria di Papua Selatan, sebab proyek PSN dan pelepasan kawasan hutan tidak didasarkan pada persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.

    Baca: Perjuangan masyarakat Papua dalam menjaga hutan adat

    Masyarakat adat yang kampungnya dijadikan sebagai lokasi proyek PSN itu menolak kehadiran PSN. Mereka takut akan terusir dari wilayah adatnya.

    “Proyek pangan skala besar ini justru akan menghancurkan sumber pangan lokal masyarakat adat, padahal mereka menggantungkan hidup pada sagu, hasil hutan dan perikanan yang semuanya itu ada di hutan mereka,” kata Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua.

    Selain merusak sumber pangan, pelepasan hutan ini juga akan merusak ekosistem hutan Merauke sebagai habitat satwa endemik seperti kasuari, kanguru pohon, dan cenderawasih.

    “Penghancuran hutan ini sama artinya dengan penghancuran identitas masyarakat adat Papua, ini sebuah kekerasan terbuka yang dilakukan oleh negara. Selain itu, semua hal diputuskan melalui meja hijau di Jakarta. UU Otonomi Khusus Papua yang diterbitkan oleh Presiden RI bisa dimentahkan oleh SK Menteri”, tambah Maikel.

    WALHI Papua juga mengingatkan bahwa Papua saat ini sedang menghadapi ancaman deforestasi serius. Tiga puluh tahun terakhir, Papua telah kehilangan tutupan hutan primer ± 688 ribu hektare.

    Bahkan yang mengejutkannya lagi, deforestasi 2022-2023 seluas 552 ribu hektare hutan alam Papua terdeforestasi.

    Papua menyumbang 70 persen dari total deforestasi nasional. Maka dari itu, menyelamatkan Papua artinya menyelamatkan Indonesia. Menolak PSN Papua untuk pangan dan energi adalah sebuah keharusan pengurus negara.

    Baca: Masyarakat adat Knasaimos ajukan penetapan hutan adat

  • Temuan Riset: Mayoritas Hiu Paus di Kepala Burung Papua dalam Kondisi Terluka

    Temuan Riset: Mayoritas Hiu Paus di Kepala Burung Papua dalam Kondisi Terluka

    7cloud.asia – Papua adalah habitat penting bagi hewan langka hiu paus muda. Lebih dari 75 persen hiu paus di kawasan ini terluka akibat interaksi dengan aktivitas manusia.

    Karena itu perlu pengelolaan wisata dan alat tangkap yang lebih ramah agar tidak membahayakan populasi hiu paus.

    Hiu paus (Rhincodon typus) adalah satu jenis ikan terbesar di dunia, dengan panjang tubuh bisa mencapai 18-20 meter.

    Sang raksasa laut tropis dan subtropis ini termasuk dalam daftar hewan yang terancam punah karena populasinya terus menurun.

    Riset sebelumnya menunjukkan hiu paus di Indonesia hidup di beberapa wilayah, seperti Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat; Talisayan, Kalimantan Timur; Botubarani, Gorontalo; serta perairan Probolinggo di Jawa Timur.

    Riset terbaru penulis bersama tim di Frontiers in Marine Science menunjukkan bahwa hiu paus ternyata juga banyak hidup di Bentang Laut Kepala Burung, Papua, utamanya Kaimana dan bagian selatan Teluk Cenderawasih. Dua area ini menjadi habitat penting bagi hiu paus muda.

    Baca: Pergerakan kapal mengancam populasi hiu paus

    Tapi sayangnya, keberadaan hiu paus di wilayah tersebut menghadapi berbagai ancaman akibat aktivitas manusia di sekitar habitat mereka, bahkan kami menemukan mayoritas hiu paus ini dalam kondisi terluka.

    Pola garis dan bintik nan unik
    Kami melakukan riset dengan menggabungkan data identifikasi foto yang dikumpulkan oleh ilmuwan dan para pegiat sains warga (citizen science) selama 13 tahun (2010-2023).

    Riset kami menemukan setiap individu hiu paus punya pola garis dan bintik yang unik dan permanen pada tubuhnya, layaknya sidik jari pada manusia. Pola inilah yang menjadi kunci untuk membedakan setiap individu.

    Dari 1.118 perjumpaan dan ribuan foto yang dianalisis, kami menemukan sebanyak 268 individu hiu paus yang berbeda.

    Sebagian besar hiu paus kami temukan di Teluk Cenderawasih (159 individu) dan Kaimana (95 individu), sementara sisanya di perairan Raja Ampat (12 individu) dan Fakfak (2 individu).

    Menariknya, sebagian besar hiu paus di kawasan ini adalah jantan muda (90 persen dari 235 individu yang teridentifikasi jenis kelaminnya), terlihat dari ukuran klasper mereka yang masih kecil.

    Baca: Kaimana Papua Barat ditetapkan menjadi lokasi konservasi hiu paus

    Klasper adalah organ kelamin pada hiu jantan berupa perpanjangan dari sirip perut. Pada hiu paus dewasa ujungnya mengapur seperti kembang kol. Ukurannya melebihi panjang sirip perut.

    Tubuh mereka juga masih relatif kecil. Kebanyakan berkisar sepanjang 2-8 meter, dengan rata-rata paling banyak 4-5 meter.

    Temuan ini menunjukkan bahwa perairan Papua merupakan tempat pertumbuhan hiu paus muda sebelum mereka bermigrasi ke laut lepas saat mulai beranjak dewasa, yaitu setelah panjang tubuhnya mencapai 9 meter.

    Setia pada rumahnya
    Riset kami juga menunjukkan lebih dari separuh hiu paus yang teridentifikasi terlihat selalu kembali ke area yang sama. Hal ini mengindikasikan bahwa hiu paus memiliki tingkat residensi atau kesetiaan menetap yang tinggi pada area tertentu.

    Hal ini kemungkinan karena ketersediaan makanan yang relatif stabil sepanjang tahun, terutama di Teluk Cenderawasih.

    Kawasan tersebut dikelilingi oleh hutan mangrove dan muara sungai-sungai besar yang menyuplai sumber makanan utama bagi organisme laut seperti plankton dan ikan-ikan kecil—makanan hiu paus.

    Baca: Individu baru hiu paus ditemukan di Nabire, Papua Tengah

    Luka di tubuh raksasa
    Melimpahnya ikan-ikan kecil di Teluk Cenderawasih tidak hanya menarik hiu paus, tapi juga nelayan—terutama dari luar masyarakat setempat—yang menggunakan bagan berperahu (bagan) dilengkapi jaring angkat.

    Alat tangkap tradisional asli Sulawesi ini menggunakan lampu terang untuk menarik ikan-ikan di malam hari.

    Pertemuan antara hiu paus dan nelayan bagan pun tak terelakkan dan menimbulkan risiko.
    Riset kami mengungkap bahwa lebih dari 75 persen individu hiu paus yang teridentifikasi memiliki luka atau bekas luka.

    Sebagian besar ringan, seperti goresan kecil di sepanjang tepi sirip punggung yang diduga akibat gesekan dengan struktur bagan.

    Namun, ada juga luka parah, seperti sirip dada dan ekor yang terpotong atau robek, diduga karena jeratan alat tangkap ikan, baling-baling kapal cepat, atau aktivitas manusia lain yang belum diketahui.

    Jadi, meskipun Teluk Cenderawasih merupakan taman nasional yang merupakan area konservasi, tekanan pada hiu paus dari aktivitas manusia masih tetap tinggi karena penggunaan alat tangkap bagan masih diperbolehkan di zona tradisional—area masyarakat lokal boleh menangkap ikan secara terbatas.

    Jika tidak dikelola dengan bijak, interaksi dengan manusia justru bisa memperparah ancaman terhadap hiu paus dan bisa saja membuat mereka tidak lagi betah di sana.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Edy Setyawan (Lead Conservation Scientist, Elasmobranch Institute Indonesia)

  • Masyarakat Adat Tehit Gelar Ritual Sakral Mendesak Negara Kembalikan Hutan Adat Mereka

    Masyarakat Adat Tehit Gelar Ritual Sakral Mendesak Negara Kembalikan Hutan Adat Mereka

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Sub Suku Na-Sfa, bagian dari Suku Besar Tehit di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menggelar ritual adat sakral di Hutan Adat Misyarmase, Kampung Magis, Distrik Teminabuan.

    Ritual adat Suku Na-Sfa, bagian dari Suku Besar Tehit ini sebagai bentuk protes terhadap Negara yang dinilai telah membatasi ruang hidup dan mengabaikan hak-hak adat mereka atas hutan.

    Dengan mengenakan busana adat khas Sub Suku Na-Sfa, warga dari Kampung Magis dan Kampung Wehali melakukan upacara yang secara turun temurun menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

    Hutan primer yang menjadi hutan adat adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat ini, tempat mereka berburu, meramu, dan berkebun secara tradisional selama bertahun-tahun, diwariskan dari generasi ke generasi.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    Dalam keterangan tertulisnya pada media, tokoh adat suku Na-Sfa, Kristian Sesa mengungkapkan kekecewaannya terhadap intervensi negara.

    Ia menceritakan insiden di tahun 2023, saat dia membuka hutan untuk berkebun, lalu ada polisi datang dengan mobil patroli mereka bilang ada kebakaran di hutan.

    “Lalu saya jawab bilang tidak ada kebakaran ini hanya api dari saya punya kebun. Lalu polisi datang ambil gambar foto dan mereka pulang. Saya bilang ini adalah hutan adat saya, bukan pemerintah punya hutan, kapan dia (Negara) berkompromi dengan saya?” ujarnya.

    Permasalahan diperparah dengan status kawasan hutan yang ditetapkan oleh Negara. Kaka Abner Bleskadit, Ketua Pemuda Adat Sub Suku Sfa, menjelaskan dampak langsungnya.

    “Wilayah adat kami yang meliputi hutan sampai kampung sudah masuk dalam status kawasan hutan Negara, sehingga kami mau buat sertifikat untuk pelayanan publik seperti Gereja dan Sekolah tidak bisa,” ujarnya.

    Baca: Pemerintah dukung pelestarian hutan tapi tak kunjung sahkan RUU Masyarakat Adat

    Melalui ritual dan pernyataan ini, Masyarakat Adat Sub Suku Na-Sfa berharap agar Negara tidak lagi mengabaikan hak-hak adat mereka dan segera mengembalikan penguasaan serta pengelolaan hutan adat kepada mereka.

    Mereka menuntut pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka.

    Pembatasan ruang hidup masyarakat adat nasfa tidak terlepas dari status hutan konservasi yang mengabaikan bahkan tidak melibatkan masyarakat pemilik hutan adat dalam menetapkan status hutan.

    Tuntutan masyarakat adat Nasfa kembalikan hutan adat mereka sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dari negara.

  • Hadiri COP 30, Aktivis Lingkungan Papua: Hutan Kami Bukan Bank Anda

    Hadiri COP 30, Aktivis Lingkungan Papua: Hutan Kami Bukan Bank Anda

    7cloud.asia – Aktivis lingkungan asal Papua turut hadir dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB atau COP 30 yang sedang berlangsung di Belém, Brasil.

    Keterlibatan aktivis lingkungan asal Papua menandai minimnya respon pemerintah Indonesia terhadap perlindungan hutan dan ruang hidup masyarakat adat di Tanah Papua.

    Selain mengikuti rangkaian diskusi resmi, para aktivis lingkungan ini juga melakukan kunjungan solidaritas ke komunitas adat Ka’apor di wilayah Amazon, dan bergabung dalam aksi Flotilla.

    Pengkampanye Yayasan Pusaka, Dorthea Wabiser, menjelaskan bahwa kunjungan ke Suku Ka’apor dilakukan sebagai bentuk solidaritas masyarakat adat lintas benua yang menghadapi ancaman serupa.

    Ka’apor dikenal sebagai komunitas yang berani menggugat kebijakan destruktif pemerintah Brasil dan perusahaan, termasuk gugatan terhadap Presiden Jair Bolsonaro atas dugaan ecocide.

    “Kini wilayah adat Ka’apor kembali ditekan melalui ekspansi industri tebu, penebangan kayu, dan proyek karbon berskala besar,” katanya.

    Selain berdiskusi dengan masyarakat Ka’apor, delegasi Papua juga mengikuti gerakan kolektif Flotilla. Aksi tersebut menggunakan armada besar yang mengantar lebih dari 5.000 perwakilan masyarakat adat dari 60 negara menuju lokasi COP 30.

    Armada ini mencakup kapal-kapal ikonik seperti Yaku Mama (Ekuador), The Answer Caravan (Brasil) yang dipimpin tokoh adat Raoni Metuktire, serta Flotilla 4 Change.

    Aksi menyusuri Sungai Amazon sepanjang lebih dari 3.000 kilometer sungai Amazon itu menyerukan enghentian “solusi iklim palsu” dan mendesak negara-negara untuk menempatkan masyarakat adat sebagai pusat strategi iklim global.

    “Momen tersebut melambangkan kekuatan dan ketahanan masyarakat hutan, sebagai penjaga Amazon, suara mereka sangat penting bagi diskusi iklim global,” katanya.

    Banyak masyarakat adat di belahan dunia lain serupa nasibnya. Keterlibatan dan suara mereka kerap diabaikan dalam negosiasi resmi.

    “Sungguh disayangkan banyak suara masyarakat adat tidak dilibatkan dalam negosiasi COP 30, dan kami sangat merasakan hal ini sebagai orang Papua Barat. Hutan kami bukan untuk dinegosiasikan, hutan kami bukan bank anda,” ujarnya.

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Teddy Wakum, mengatakan di Tanah
    Papua, proyek strategis nasional di Merauke tak hanya merusak hutan dan ruang hidup masyarakat, tapi juga hadirnya aparat militer di sana menimbulkan ketegangan sosial. Hal ini akan mereka sampaikan dalam forum COP 30.

    “Ini proyek besar negara. Tapi bagi kami, apapun caranya akan kami tempuh, termasuk lewat mekanisme internasional, agar dunia tahu bahwa masyarakat adat Papua hari ini sedang menghadapi ketidakadilan,” kata Teddy.

    Ia menilai kian mencoloknya paradoks antara diplomasi hijau Indonesia di luar negeri dan realitas kehancuran hutan di dalam negeri.

    “Di luar, pemerintah bicara soal perdagangan karbon dan pelestarian hutan. Tapi di Merauke, hutan masyarakat adat justru dibabat. Kalau serius ingin bicara iklim, hentikan proyek-proyek perusak hutan,” ujarnya.

    Para aktivis itu juga akan membahas tentang kearifan lokal masyarakat adat yang telah terbukti menjaga dan memanfaatkan hutan secara bijak.

    “Kami yakin masyarakat adat dengan pengetahuan kearifan adat mereka, sejak lama mampu mengelola hutan, dibandingkan negara,” katanya.

    Dalam berbagai pernyataan resmi di COP 30, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa
    mekanisme perdagangan karbon nasional dan regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan memberi manfaat nyata kepada masyarakat penjaga hutan.

    Pemerintah juga mengklaim penguatan pengakuan hutan adat melalui alokasi sekitar 1,4 juta hektare. Namun menurut organisasi masyarakat sipil, kenyataan di lapangan justru berlawanan.

    Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, menyatakan bahwa negara terus mendorong konversi hutan skala besar demi kepentingan komersial.

    “Negara cenderung berorientasi memanfaatkan hasil hutan untuk tujuan komersial yang terbukti merusak dan justru berperan sebagai driver of deforestation,” kata Franky.

    Ia mencontohkan, di Merauke, Papua Selatan, pemerintah mengembangkan proyek strategis pangan, energi, dan air yang akan mengonversi sekitar 2 juta hektare kawasan hutan.

    Tahun 2025, SK Menteri Kehutanan telah melepaskan dan mengubah peruntukkan kawasan hutan di Papua, termasuk sekitar 490 ribu hektare untuk proyek food estate Merauke.

    Pada September lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pembangunan kawasan tersebut dengan menargetkan total pembebasan lahan 1 juta hektare dengan melakukan perubahan tata ruang.

    Menurut Franky, program tersebut ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa
    berkonsultasi dan bermusyawarah dengan masyarakat, terutama masyarakat adat dan
    masyarakat lokal yang mendiami wilayah tersebut.

    “Pemerintah memandang hutan adat sebagai milik negara yang bebas dialihfungsikan. Ini menunjukkan pandangan kolonial yang masih hidup dalam kebijakan negara,” ujarnya.