Tag: pilkada

  • Pilkada Jalan Tengah: Alternatif untuk Pemilihan Kepala Daerah yang Adil

    Pilkada Jalan Tengah: Alternatif untuk Pemilihan Kepala Daerah yang Adil

    7cloud.asia – Di tengah polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menawar sebuah gagasan inovatif dalam sistem pemilihan kepala daerah.

    Dia menyebut sistem ini sebagai “Pilkada Jalan Tengah”. Skema ini diperkenalkan sebagai metode campuran yang bertujuan untuk membenahi kualitas demokrasi sekaligus menekan biaya politik yang kian tidak terkendali di Indonesia.

    Dalam penjelasannya, Didik menyampaikan bahwa skema Pemilihan kepala daerah Jalan Tengah merupakan inovasi dengan melaksanakan Metode Campuran.

    Sistem ini membagi proses pemilihan kepala daerah menjadi dua tahap yang saling melengkapi antara suara rakyat dan peran lembaga perwakilan.

    “Tahap pertama adalah Tahap elektoral (rakyat) di dalam pileg, yang memilih tiga calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia Rabu (31/12/2025).

    Setelah tahap elektoral di tingkat rakyat selesai dan struktur legislatif terbentuk, proses berlanjut ke tahap kedua, yaitu tahap institusional.

    Baca: PDI Perjuangan tolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD

    Didik menjelaskan bahwa setelah DPRD terbentuk, DPRD memilih satu dari 3 kandidat tersebut sebagai kepala daerah.

    Didik menegaskan bahwa metode ini tidak akan mengurangi hak politik masyarakat. Menurutnya, kelebihan pilkada metode campuran tetap dapat menjaga Unsur Kedaulatan Rakyat karena rakyat tetap menentukan melalui suara terbanyak di pileg.

    Dengan mekanisme ini, kandidat yang terpilih dipastikan memiliki akar dukungan yang kuat dari masyarakat. Dia menggarisbawahi bahwa kandidat kepala daerah tetap punya legitimasi elektoral nyata, bukan hasil lobi elite semata.

    Ditambahkan, metode campuran ini bukan kembali lagi ke masa Orde Baru, yakni pilkada tertutup, tetapi merupakan pelaksanaan demokrasi berlapis (two-step legitimacy) untuk menghindari pemilihan langsung yang tercemar kotor dengan politik uang.

    Salah satu poin paling krusial yang disoroti oleh Rektor Universitas Paramadina ini adalah efisiensi biaya. Beliau menyatakan bahwa kelebihan lain dari Metode Campuran ini adalah menekan biaya politik yang tinggi dan sangat mahal.

    Didik melontarkan kritik tajam terhadap sistem pilkada langsung saat ini yang dinilai telah menyimpang. Politik uang telah memicu biaya kampanye sangat mahal, bersaing dengan cara kotor. Kondisi ini, menurutnya, berujung pada praktik yang merusak tatanan negara.

    “Di mana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih harus mengembalikan dana kampanye tersebut dengan cara korupsi. Praktek demokrasi langsung seperti ini kemudian muncul ketergantungan kandidat pada cukong,” tegasnya.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    Sebagai langkah antisipasi, Didik mengusulkan agar ketika pemilihan lewat DPRD, anggota yang mempunyai hak suara dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap.

    Seperti wajib cctv di rumah masing-masing, dikumpulkan selama beberapa hari di kantor dprd dan hotel dengan pengawasan kpk, dan berbagai cara lainnya.

    Kehadiran lembaga hukum seperti KPK dan kejaksaan dinilai perlu untuk mengontrol pemilik suara yang berjumlah 50-100 orang anggota DPRD, sehingga potensi politik uang dan korupsi pasca-terpilih menurun.

    Mantan ekonom Indef ini mengatakan, metode campuran diproyeksikan memiliki biaya politik yang lebih rendah dan risiko politik uang pada level menengah.

    Meskipun partisipasi rakyat bergeser ke tingkat menengah, metode ini memperkuat peran DPRD dan meningkatkan kualitas seleksi dari sekadar popularitas menjadi perpaduan antara popularitas dan kualitas institusi.

    Risiko oligarki yang biasanya terjadi di masa kampanye akan bergeser ke ranah parlemen yang diawasi dengan lebih ketat.

    Melalui gagasan Pilkada Jalan Tengah ini, Didik berharap Indonesia dapat keluar dari lingkaran setan biaya politik tinggi dan menciptakan pemerintahan daerah yang lebih bersih serta berintegritas.

    Baca: Politik dinasti menguat di era Jokowi

     

  • MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

    MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Juni 2026 memutuskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

    Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merespons permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    Pengujian tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa. Para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

    Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.

    Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir.

    Baca: Menghapus Pilkada Langsung, Upaya Elite Politik Melawan Kehendak Rakyat

    Hal ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

    Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

    Dalam keterangannya, para pemohon mengatakan permohonan uji materiil terhadap pasal itu dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

    Seperti diketahui sejumlah partai pendukung penguasa seperti Gerindra, Nasdem dan Golkar sempat melontarkan wacana perubahan Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Baca: Mayoritas Masyarakat Tolak Pilkada Melalui DPRD

    Dalam putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.

    Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

    Ketua DPR Puan Maharani menyatakan menghormati putusan MK tersebut, dan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku.

    “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan.