Tag: pilkada

  • Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah acara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2024 lalu, mengatakan bahwa kecurangan di Pemilu 2024 bisa terulang di Pilkada serentak. 

    Hasto mengatakan bahwa bentuk kecurangan yang terjadi selama perhelatan Pemilu 2024, seperti intimidasi dan mobilisasi yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para kepala daerah untuk mendukung calon tertentu.

    Kecurangan yang terpampang nyata di Pemilu 2024 ini ada kemungkinan terulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    ”Apakah itu harus kita diamkan? Lalu bagaimana tanggung jawab kita terhadap masa depan, karena nanti kalau ini direplikasi di dalam Pilkada sama saja pemilu tidak ada gunanya kembali.” ujar Hasto saat itu.

    Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tak Akan Biarkan Kecurangan Pilpres 2024 Berlalu Tanpa Catatan

    The Conversation Indonesia menghubungi Yohanes Sulaiman, dosen ilmu pemerintahan dari Universitas Jendral Achmad Yani, Cimahi, Jawa Barat, untuk menganalisis potensi terjadinya kecurangan seperti yang dikhawatirkan Hasto tersebut.

    Menurutnya, kecurangan di Pemilu bukan hal baru. Sulaiman menyebut, pernyataan Hasto bahwa kecurangan dalam Pemilu 2024 bisa saja terjadi lagi pada Pilkada tahun ini benar.

    Namun, jika ia mengaitkannya hanya pada dugaan kecurangan masif dalam Pemilu tahun ini yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pemerintah, maka hal itu tidak tepat.

    Sebab, kecurangan Pemilu sudah banyak terjadi. Praktik “serangan fajar”, misalnya, sudah ada dari awal reformasi.

    Baca Juga: DPR: Kalau Hak Angket Tidak Berjalan Pelaksanaan Pilkada Bisa Lebih Kacau

    Intimidasi aparat juga sudah kerap terjadi, bahkan sejak Pemilu 1955. Hal serupa bahkan jelas terjadi pada Pilkada DKI 2017.

    LSM Kontras menyusun laporan tahun 2020 yang menekankan adanya masalah dan kecurangan dalam Pilkada. Tuduhan kecurangan juga terjadi pada Pemilu 2016.

    Jadi, kecurangan Pemilu maupun Pilkada bukanlah hal baru. Kecurangan juga diduga kuat terjadi pada Pemilu 2019 atau ketika PDI Perjuangan, yang kala itu mengusung Presiden Joko “Jokowi” Jokowi sebagai calon presiden petahana, menjadi partai penguasa.

    Bahwa Hasto baru sekarang menyerukan hal ini sebagai masalah, setelah terlihat jelas ada perpecahan antara Jokowi dengan PDI Perjuangan, memang tidak salah, tetapi lebih bernada maling teriak maling.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • Komisi II DPR Tekankan Badan Adhoc Pilkada Harus Diseleksi Ketat untuk Hindari Politik Transaksional

    Komisi II DPR Tekankan Badan Adhoc Pilkada Harus Diseleksi Ketat untuk Hindari Politik Transaksional

     

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menekankan pihaknya mempunyai beberapa catatan untuk ditindaklanjuti bersama KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    Salah satu di antaranya adalah mencegah terulangnya pemilu yang sifatnya transaksional seperti di Pilpres 2024 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.

    Untuk itu Junimart menekankan, pentingnya badan Adhoc Pilkada yang harus diseleksi lebih ketat dan terbuka.

    Junimart juga menyoroti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebagian besar kurang paham tentang teknis perhitungan suara.

    “Oleh karena itu KPU Provinsi harus lebih selektif nantinya dalam menentukan PPK dan PPS nya. Lalu, tentang pelanggaran Pemilu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,“ ujarnya di sela kunjungan kerja Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu Riau.

    Baca Juga: Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    Dia meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi ketika dua perkara itu tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

    “Kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi ketika dua perkara itu tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),”

    Meski demikian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengapresiasi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Riau, yang dinilainya merupakan salah satu provinsi yang sangat aktif dalam bersinergi dengan penyelenggara Pemilu.

    Hal ini meurut Junimart bisa menjadi percontohan untuk Provinsi lain, karena temuan Komisi II di beberapa provinsi belum berjalan.

     

    Baca Juga: DPR: Kalau Hak Angket Tidak Berjalan Pelaksanaan Pilkada Bisa Lebih Kacau

    “Kalau ini hanya satu yang belum, Kabupaten Meranti, saya kira itu hanya masalah teknis saja.Nanti Pak Gubernur bisa mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Meranti, ” kata Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.

    Lebih lanjut, Junimart tetap mengingatkan para penyelenggara pemilu, di Provinsi Riau khususnya, untuk terus melakukan sinergi dan sosialisasi terkait tahapan pemilukada.

    Karena menurut Junimart, pemilukada serentak ini akan lebih rumit dibanding dengan pemilu legislatif pada Februari lalu.Sehingga KPU, Bawaslu, dan pemerintah harus bersinergi, satu visi.

    ”Supaya betul-betul pemilukada serentak ini bisa sesuai dengan nafas nasional. Dan tentu harapan kita, tidak ada sengketa-sengketa nantinya,” pungkasnya.

    Baca Juga: Naskah Akademik Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu 2024 Versi PKB Menyoal Politisasi Bansos dan Pengerahan Aparat

  • Pakar: Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan pada Pilkada 2024

    Pakar: Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan pada Pilkada 2024

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait cara penghitungan usia calon kepala dan wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah, meski putusan tersebut sarat kontroversi.

    Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan berdasarkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

    Dengan demikian, lanjutnya, putusan MA itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan yang sifatnya final dan mengikat.

    Idham mengakui ada perbedaan antara tindak lanjut atas putusan MA soal syarat calon kepala daerah dan putusan MA lain terkait soal afirmasi keterwakilan perempuan.

    Menurutnya perbedaan tidak lanjut atas dua putusan MA ini adalah soal momentum keluarnya putusan.

    Baca Juga: Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    Putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah keluar ketika tahapan pendaftaran belum dimulai.

    Sementara putusan MA soal afirmasi keterwakilan perempuan baru keluar ketika partai sudah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif 2024. Oleh karena itu, Idham mengatakan lembaganya tidak menindaklanjutinya.

    Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan KPU sebenarnya mempunyai pilihan untuk mengabaikan putusan MA karena tidak ada rasionalisasi yang memadai di dalam putusan tersebut.

    Dilansir VOA Indonesia, Herdiansyah mengatakan, putusan MA tersebut secara formal maupun substansi bermasalah.

    Selain itu, lanjut Herdiansyah, Mahkamah Konstitusi saat ini juga sedang menguji terkait syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah. Semestinya hal itu, katanya, menjadi basis penilaian bagi KPU.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Jika MK memutuskan sama seperti apa yang diputuskan pada peraturan KPU sebelumnya, bahwa tafsir batas usia ditetapkan pada saat penetapan calon dan bukan pada saat masa pelantikan seperti putusan MA, hal itu kata Herdiansyah, akan mempunyai implikasi yang besar.

    Dia mengatakan, tahapan Pilkada sudah mulai berlangsung. Sehingga kalau putusan Mahkamah Agung diikuti, otomatis itu akan mengganggu jalannya tahapan pelaksanaan Pilkada.

    Bagaimana kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan berbeda, ini kan lebih mengganggu lagi.

    “Proses dan tahapan Pilkada bisa-bisa kacau dalam pelaksanaannya karena terganggu dengan putusan-putusan pengadilan itu baik MA ataupun MK,” ujar Herdiansyah kepada VOA Indonesia, Kamis (20/6/2024).

    Herdiansyah lebih setuju dengan apa yang ada di Amerika Serikat (AS). Di mana pengadilan baik itu MA termasuk MK atau pengadilan apapun sebenarnya secara prinsip tidak boleh memutus perkara-perkara, terutama dalam hal ini Pemilu ketika tahapannya sudah mulai berlangsung.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    Namun, walaupun diputuskan oleh pengadilan, pemberlakuannya tidak saat ini.
    Jadi putusan pengadilan tidak boleh menggangu tahapan penyelenggaraan pemilihan yang sedang berlangsung.

    “Jadi kalau kita mau fair sebenarnya dari mulai putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi sih nanti. Kalaupun kemudian itu ditafsirkan ulang, mestinya itu berlaku prospektif pada saat pilkada berikutnya, tidak saat sekarang,” papar Herdiansyah.

    Pada 29 Mei lalu, MA mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Garuda terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

    MA menyatakan Pasal 4 Ayat 1 Huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

    Baca Juga: Legacy Jokowi Pasca Pilpres 2024: Dari Sosok yang Merakyat Jadi Oligarki

    MA menyatakan, tafsir yang benar terhadap pasal yang mengatur usial minimal calon kepala-wakil kepala daerah itu seharusnya dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan calon.

    Mahkamah Konstitusi saat ini juga sedang menguji pasal terkait syarat usia calon kepala daerah di UU Pilkada.

    Pemohon dalam judicial review ini mengatakan uji materi UU Pilkada ini diajukan sebagai respons atau putusan MA yang telah memberi tafsir baru terhadap syarat susia minimal calon kepala daerah.

    Menurutnya MA telah melampaui kewenangannya saat menafsirkan ketentuan di UU Pilkada terkait syarat usia harus dihitung sejak pelantikan calon terpilih. Putusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Sumber:VOA Indonesia

  • Hadapi Pilkada Jakarta, PDI Perjuangan Siapkan Tiga Menteri Kabinet Indonesia Maju

    Hadapi Pilkada Jakarta, PDI Perjuangan Siapkan Tiga Menteri Kabinet Indonesia Maju

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menyiapkan tiga kader yang merupakan menteri dari pemerintahan Presiden Jokowi untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

    Hasto mengatakan bahwa menghadapi Pilkada serentak 2024, PDI Perjuangan akan mengutamakan kader partainya sendiri.

    Sebagai partai politik, Hasto mengatakan PDI Perjuangan terus mendorong dan memberikan kesempatan sebagai langkah kaderisasi secara sistemik.

    “Proses kaderisasi telah dilakukan, sejak awal kita telah meng-gromming kader-kader PDIP untuk dipersiapkan sebagai calon kepala daerah,” kata Hasto saat menghadiri Festival Bulan Bung Karno di Jakarta, Minggu (30/6/2024) seperti dikutip Antaranews.com.

    Baca: DPD PDI Perjuangan Jakarta ajukan 10 nama

    Adapun tiga kader PDI Perjuangan yang dipersiapkan menghadapi Pilkada Jakarta adalah Pramono Anung yang kini merupakan Menteri Sekretaris Kabinet, Basuki Hadimuljono yang saat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    Juga Abdullah Azwar Anas yang kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Selain tiga nama menteri tersebut, menurut Hasto, ada sosok kader DI Perjuangan lainnya yang disiapkan untuk pilkada Jakarta, yakni mantan Panglima TNI Andika Perkasa dan Ketua DPP DI Perjuangan yang juga Anggota DPR Eriko Sotarduga.

    Di Pilkada Jakarta ini, PDI Perjuangan harus menggandeng partai lain untuk bisa mengusung calonnya.

     

    Baca: PDI Perjuangan bisa usung calonnya sendiri di 142 daerah/kota di Pilkada 2024

    Hasil rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 KPU DKI Jakarta, PDI Perjuangan berada di posisi kedua dengan perolehan 850.174 suara atau 14,01 persen.

    Adapun, perolehan suara terbanyak dicatat PKS yakni 1.012.028 suara atau 16,68persen. Sementara partai Gerindra berada di urutan ketiga meraup 728.297 suara atau 12persen.

    Menurut Hasto, penyodoran nama-nama kader internal dalam kontestasi pemilu perlu dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai cara untuk menjaga eksistensi partai dalam mengarungi konstelasi politik di Indonesia.

    Selain itu, menurut dia, gagasan soal konsep pembangunan semesta berencana menuju Indonesia Raya, bisa berjalan pasti jika kepala daerah atau wakil kepala daerah diisi oleh kader PDI Perjuangan.

    Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024 berpeluang diulang di Pilkada 2024

    “Meskipun demikian, kerja sama dengan partai politik lain dilakukan dengan melihat aspek-aspek peta politik yang khas di daerah,” kata dia.

    Hasto mengatakan bahwa PDI Perjuangan tidak kekurangan stok kader yang siap untuk dicalonkan.

    Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan PDI Perjuangan terbuka dengan partai politik manapun untuk melakukan komunikasi soal pilkada 2024.

    Seperti diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan bisa usung calonnya sendiri di 142 daerah/kota di Pilkada 2024

     

  • DPR: Pemecatan Ketua KPU Tak Akan Mengganggu Pelaksanaan Pilkada Serentak

    DPR: Pemecatan Ketua KPU Tak Akan Mengganggu Pelaksanaan Pilkada Serentak

    7cloud.asia – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak akan mengganggu jalannya Pilkada serentak pada November 2024.

    Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai pemberhentian ini tidak akan banyak berpengaruh pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

    “Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” katanya saat ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

    Menurutnya, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada Ketua.

    Baca Juga: DPR: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Peringatan untuk Menjaga Etika

    Terlebih, menurut Gaus tanggung jawab pelaksanaan Pilkada lebih dititik beratkan pada KPU di daerah.

    Pelaksanaan Pilkada, ujarnya, Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat.

    Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menjadi tanggung jawab masing-masing KPUD, baik KPU Kabupaten, Kota, maupun Provinsi.

    ”Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannya Hasyim Asyari, Insyaallah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan dikelar 27 November itu mudah-mudahan tidak terganggu,” terang Politisi Fraksi PAN ini.

    Baca Juga: Pakar: Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan pada Pilkada 2024

    Oleh karenanya, Guspardi menghimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DKPP.

    Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada.

    ”Mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga, jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhan peraturan yang dilakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR AA Bagus Adhi Mahendra Putra menilai pemberhentian Hasyim Asy’ari oleh DKPP sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak, sekaligus mengingatkan semua pihak untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik.

    Baca Juga: Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    “Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adi kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu, (3/7/2024).

    Karena itu, ia berpesan agar seluruh jajaran KPUD untuk menjunjung kode etik dalam menjalankan tugasnya.

  • Antara Anies, Ahok dan Ridwan Kamil, Siapa yang Bakal Didukung PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta?

    Antara Anies, Ahok dan Ridwan Kamil, Siapa yang Bakal Didukung PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta?

    7cloud.asia – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menegaskan partainya belum memutuskan untuk mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

    “Masih belum (dukung Anies). Kita masih dalam proses untuk melihat dinamika dan bagaimana suara akar rumput dan terutama bagaimana pembangunan Jakarta lima tahun ke depan harus lebih bagus daripada yang sekarang,” kata Djarot di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024).

    Dilansir CNN Indonesia, Djarot mengatakan Jakarta perlu sosok pemimpin yang berintegritas, jujur, dan berani mengeksekusi suatu kebijakan.

    Menurutnya, PDI Perjuangan dekat dengan siapapun, tak hanya dengan Anies. Namun, ia tak menampik jika PDI Perjuangan menjalin komunikasi dengan Anies terkait Pilkada DKI Jakarta mendatang.

    “PDI Perjuangan selalu membuka komunikasi dengan siapapun juga termasuk dengan Pak Anies, Pak Sohibul Iman, PKS, termasuk dengan Demokrat, PAN, Gerindra apalagi dengan Golkar. Jadi wajar di dalam politik kita harus membangun komunikasi yang baik,” terangnya.

    Baca Juga: DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ajukan 10 Nama untuk Kandidat Cagub, Ada Nama Anies dan Ahok

    Lebih lanjut, Djarot mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu calon gubernur yang sangat potensial untuk diusung dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “Pak Ahok berdasarkan hasil pemetaan dan hasil survei yang kita terima menjadi salah satu calon yang cukup ya sangat potensial kalau menurut saya untuk bisa diajukan. Persoalannya adalah PDIP itu kan masih kurang kursinya, kita tetap harus berkomunikasi dengan partai-partai yang lain,” kata Djarot.

    Namun, lanjut dia, yang menjadi persoalan adalah PDI Perjuangan perlu berkoalisi dengan partai politik lain demi memenuhi syarat minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.

    PDI Perjuangan merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak kedua setelah PKS yakni 15 kursi.

    Baca Juga: Pilkada 2024: PDI Perjuangan Bisa Ajukan Calonnya Sendiri di 142 Kabupaten/Kota pada 11 Provinsi

    Berdasarkan Pasal 40 UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke KPU jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRDatau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

    Sejauh ini, Anies telah mengantongi dukungan dari PKS dan NasDem untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

    Bermodalkan dukungan dari dua partai itu, Anies telah mengantongi syarat pencalonan. Perkiraan perolehan kursi DPRD kedua partai itu telah melampaui syarat pengusungan.

    Selain Anies dan Ahok, nama mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga disebut-sebut menjadi salah satu kandidat kuat calon gubernur DKI Jakarta.

    Baca Juga: Rano Karno Isyaratkan Bakal Mundur dari Kontestasi Pilkada Banten

    Berdasarkan hasil survei teranyar Indikator Politik Indonesia pada bulan Juni, tiga teratas “top of mind” bakal calon gubernur Jakarta diisi oleh Anies Baswedan (39,7 persen), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (23,8 persen) dan Ridwan Kamil (13,1 persen).

    Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai Partai Golkar lebih cocok mengusung pengusaha jalan tol Jusuf Hamka maju di Pilkada Jakarta.

    Sementara popularitas Ridwan Kamil yang lebih tinggi di Jawa Barat. Karena itu, menurutnya, Ridwan Kamil dinilai lebih realistis maju pada Pilkada Jawa Barat (Jabar) dibandingkan Pilkada Jakarta.

    “Peluangnya lebih besar di Jawa Barat kalau, misalnya, maju di Jakarta agak berat, kerja lebih keras lagi karena Ridwan Kamil lebih populer di Jawa Barat,” kata Ujang dikutip Antaranews.com.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

  • PDI Perjuangan Tetap Jadi Magnet bagi Parpol Lain di Pilkada 2024

    PDI Perjuangan Tetap Jadi Magnet bagi Parpol Lain di Pilkada 2024

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa partainya masih menjadi magnet bagi partai politik lain untuk bekerja sama di Pilkada Serentak 2024.

    Hal itu terungkap saat Hasto menyampaikan pidato pembuka di acara Pelatihan Nasional Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan Gelombang Keempat di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

    Hasto mengungkapkan, bahkan PDI Perjuangan tetap diajak bekerja sama partai lain meski parpol berkelir merah itu tak punya kursi di eksekutif untuk beberapa kabupaten dan kota.

    Temuan demikian membuat Hasto bertanya-tanya. Partai lain kemudian menjawab ingin bekerja sama dengan PDI Perjuangan karena urusan soliditas dan militansi.

    “Kita jadi bertanya, kenapa nol kursi PDI Perjuangan, kemudian minta dukungan kita. Mereka menjawab, karena PDI Perjuangan sudah teruji, karena PDI Perjuangan punya pasukan barisan pemenangan yang militan, karena PDI Perjuangan solid bergerak untuk Indonesia Raya. Itu dari mereka,” jelas Hasto.

    Baca: PDI Perjuangan bisa ajukan calonnya sendiri di 11 provinsi

    Ia pun menyebut PDI Perjuangan menjaga kepercayaan partai lain dengan sudah membuat pelatihan tim pemenangan pilkada serentak 2024 empat kali berturut-turut.

    “Mari kita gunakan kepercayaan dengan sebaik-baiknya, sehingga DPP PDI perjuangan mengucapkan terima kasih dan apresiasi ke panitia dan seluruh tim pemenangan nasional yang telah bergerak cepat, sehingga PDI perjuangan satu-satunya parpol yg dalam rangka pilkada serentak ini sudah melakukan pelatihan tim pemenangan empat kali berturut-turut saudara sekalian,” tambahnya.

    “Bapak dan Ibu serta saudara sekalian, anda sangat beruntung bahwa pelatihan kali ini dilaksanakan dalam bulan ketika api revolusi kemerdekaan bergelora dalam dada kita karena ini bulan Agustus.

    Bulan Agustus menjadi bulan keramat bagi Indonesia, bulan Agustus menjadi bulan membangun keyakinan bahwa sebagai bangsa, kata Bung Karno, kita berani meletakkan nasib bangsa di tangan sendiri,” lanjut dia.

    Ketika lebih detail ditanyakan wartawan mengenai kerja sama PDIP dengan parpol lain di pilkada, Hasto menyebut ada beberapa daerah di mana PDIP belum membuat pengumuman, khususnya terkait pemilihan gubernur.

    Baca: Megawati sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk setelah reformasi

    Menjawab pertanyaan mengapa calon yang diusung PDI Perjuangan di sejumlah provinsi  belum diumumkan, Hasto mengatakan karena ada keterkaitan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

    Misalnya di Riau, ujarnya kami bekerja sama dengan PKB, meskipun pemenang pemilu adalah dari PDI Perjuangan. Tetapi sebagai calon gubernur yang diusung adalah dari PKB.

    “Sehingga kami juga melakukan komunikasi yang sama untuk daerah-daerah lain, baik itu dengan Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, Perindo, dan juga Partai Hanura. Banyak kerja sama dengan Hanura yang dilakukan di wilayah yang merupakan basis PDI Perjuangan,” pungkas Hasto.

    Awalnya, Hasto mengaku mendampingi Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menandatangani surat rekomendasi (SK) dukungan kandidat pilkada serentak 2024 sebelum tiba.

    Dia melanjutkan rekomendasi yang sudah ditandatangani menandakan kaderisasi di PDI Perjuangan berjalan mulus. Sebab, banyak figur internal diusung pada pilkada serentak 2024.

    Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024 bisa terulang di Pilkada 2024

    Saya, ujarnya, mendampingi Ibu Ketum untuk menandatangani rekomendasi dan proses ini terus dilakukan dan yang menggembirakan adalah bahwa proses kaderisasi kepemimpinan ini menunjukkan hasil yang baik.

    “Jika menilik seluruh wilayah di Indonesia, banyak kader-kader partai baru bermunculan sebagai hasil dari pendidikan-pendidikan politik yang kita lakukan,” kata Hasto.

    Selain itu, hasil SK yang sudah ditandatangani menunjukkan PDI Perjuangan masih menjadi magnet untuk diajak kerja sama.

    “PDI Perjuangan di tengah berbagai upaya pihak-pihak yang mencoba mengepung kita, di tingkat kabupaten atau kota, ternyata begitu banyak antusiasme bekerja sama dengan PDI Perjuangan, bahkan PDI Perjuangan menjadi kekuatan perekat dengan partai lain,” ujarnya.

    Sumber: Antaranews.com

  • Megawati Akan Umumkan 305 Bakal Calon Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Hari Ini

    Megawati Akan Umumkan 305 Bakal Calon Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Hari Ini

    7cloud.asia – Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024 pada hari ini.

    “Hari ini, Ibu Megawati akan mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang pertama,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

    Dia menjelaskan dari 305 pasangan calon kepala daerah dari PDI Perjuangan tersebut terdiri dari 12 bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dan 293 kabupaten/kota.

    Menurut dia, agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang pertama ini dilakukan secara serentak secara hybrid.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Tetap Jadi Magnet bagi Parpol Lain di Pilkada 2024

    “Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari seluruh provinsi,” ujar Hasto.

    Dia menjelaskan bahwa Megawati pada Selasa (13/8/2024) memberi arahan agar kader dan pengurus PDI Perjuangan untuk selalu menjaga kedisiplinan, soliditas dan selalu bergerak bersama dalam rangka kesiapan partai menghadapi Pilkada Serentak 2024.

    Hasto mengatakan Presiden Kelima RI itu pun meminta PDI Perjuangan agar membangun ikatan (bonding) dengan turun ke akar rumput untuk menyerap aspirasi masyarakat.

    Menurut Hasto, arahan Megawati dalam menghadapi Pilkada 2024 menekankan kunci kemenangan pilkada dengan menyatu bersama rakyat.

    Baca Juga: Pilkada 2024: PDI Perjuangan Bisa Ajukan Calonnya Sendiri di 142 Kabupaten/Kota pada 11 Provinsi

    Hasto menegaskan, PDI Perjuangan adalah partai pelopor dengan rekam jejak sejarah dari PNI yang telah berjuang jauh sebelum Indonesia Merdeka.

    Karena itu, ia meminta seluruh kader untuk tidak pernah takut meskipun berbagai tekanan dan intimidasi sering menghadang,

    “Sebab ketakutan adalah ilusi. Terus bergerak, wujudkan Pilkada sebagai momentum hadirnya pemimpin rakyat yang mumpuni,” pungkas Hasto.

  • PDI Perjuangan Umumkan 13 Bakal Calon Gubernur di Pilkada 2024: Wilayah Jawa Belum Diputus

    PDI Perjuangan Umumkan 13 Bakal Calon Gubernur di Pilkada 2024: Wilayah Jawa Belum Diputus

    7cloud.asia – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan , Rabu (14/8/2024), resmi mengumumkan nama bakal calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada Serentak 2024.

    Dari sekian nama yang diumumkan belum ada nama kandidat yang diusung oleh PDI Perjuangan untuk Pilkada Banten, Jakarta, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur

    Pengumuman 305 calon kepala daerah dari PDI Perjuangan ini merupakan gelombang pertama dari tiga gelombang yang akan dilakukan DPP PDI Perjuangan dalam menghadapi Pilkada 2024.

    Pengumuman disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagaimana Surat Keputusan (sK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

    “Bahwa jumlah total calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang telah diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri dan diumumkan hari ini berasal dari 305 daerah, tingkat provinsi sebanyak 13 provinsi,” ucap Hasto.

    Baca: Hasto sebut PDI Perjuangan tetap jadi magnet di Pilkada 2024

    Pengumuman ini dilakukan di hadapan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan jajaran DPP PDI Perjuangan.

    Hadir diantaranya, Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey, serta jajaran Ketua DPP PDI Perjuangan diantaranya Basuki Tjahja Purnama, Deddy Sitorus, Komarudin Watubun, Eriko Sotarduga dll.

    Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP Adian Napitupulu pun terlihat hadir dalam pengumuman tersebut. Begitupun Ketua DPP PDIP bidang pemenangan pemilu eksekutif Deddy Yevri Sitorus.

    Setelah pembacaan, perwakilan calon kepala daerah yang diusung menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan.

    Baca: PDI Perjuangan bisa ajukan calonnya sendiri di 11 Provinsi Pilkada 2024

    Dipantau dari siaran YouTube PDI Perjuangan, berikut nama calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dari 13 provinsi tersebut:

    1. Aceh Muzakir Manaf,

    2. Sumatera Utara Letjen (Purn) Eddy Rachmayadi,

    3. Riau Abdul Wahid dan SF Heriyanto,

    4. Bengkulu Helmi Hasan dan Mian,

    5. Nusa Tenggara Barat Hajah Siti Romli dan Musyafirin,

    6. Sulawesi Utara Steven Kondow,

    7. Kalimantan Tengah Nadalsyah dan Sigit Yunianto,

    8. Kalimantan Timur Isran Noor dan Hadi Mulyadi

    9. Sulawesi Selatan Ramadhan Pemantau dan Azhar Arsyad,

    10.Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas dan Laode Ida,

    11.Papua Barat Daya Letjen (Purn) Yopie Ones dan Ibrahim Bogaje,

    12.Sulawesi Tengah Rusdi Mastura dan Mayjen (Purn) Agusto,

    13.Maluku Leyjen (Purn) Jefri Arrahawarin dan Abdul Mukti Keliobas

  • Alasan PDI Perjuangan Belum Umumkan Cagub di Jawa: Ada yang Mau Mengatur

    Alasan PDI Perjuangan Belum Umumkan Cagub di Jawa: Ada yang Mau Mengatur

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa mengumumkan bakal calon gubernur DKI Jakarta dan Banten untuk diusung dalam Pilkada Serentak 2024.

    Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya sikap PDI Perjuangan yang belum mengumumkan bakal calon gubernur di Jakarta dan Banten dalam Pilkada Serentak 2024.

    “Kami lihat permainan dulu, karena masih ada yang mau mengatur-ngatur,” kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

    Menurutnya, masih ada pihak yang mencoba untuk mengatur di dua wilayah tersebut.
    Kendati demikian, politisi asal Yogyakarta ini enggan menyebutkan sosok yang mengatur-ngatur tersebut.

    Baca: PDI Perjuangan umumkan 13 bakal calon gubernur di Pilkada 2024

    Sehingga, Hasto menyebut jajaran PDI Perjuangan masih melakukan pemantauan sejauh mana pihak tersebut melakukan pengaturan.

    “Sampai ke mana mengatur itu mengalir sampai jauh kami akan lihat dulu. Itu seni dalam politik,” ujarnya.

    Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini menjelaskan, masih ada tersisa beberapa waktu sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

    Untuk itu, pengumuman gelombang kedua bagi bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan masih menyisakan waktu.

    Apalagi, Hasto mengungkapkan bahwa untuk mengumumkan nama kandidat yang diusung oleh PDI Perjuangan menggunakan momentum historis.

    Baca: PDI Perjuangan tetap jadi magnet di Pilkada 2024

    “PDI Perjuangan itu melihat momentum historisnya juga dan aspek-aspek energi positif bagi kemajuan bangsa,” jelas Hasto.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

    2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

    3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

    4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

    Baca: PDI Perjuangan bisa ajukan calonnya sendiri di 142 Kabupaten/Kota pada Pilkada 2024

    5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

    6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

    7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

    9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

    11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.