Tag: Sengketa hasil Pilpres 2024

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin.

    Putusan MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

    Dipantau dari akun Youtube MK, awalnya MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Muhaimin tak hanya pada penghitungan suara semata.

    Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Sidang kemudian dilanjutkan dengan membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

    Menurut MK, sejumlah dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin  tidak beralasan menurut hukum.

    “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

    Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

    MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

    Dalam sidang putusan ini, MK juga memutus tidak ada masalah dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.  

    MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Muhaimin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

    Meski merekomendasikan agar pembagian bansos diatur lebih detil, MK menilai pembagian bansos mengangkat elektoral pasangan Probowo-Gibran tidak terbukti.

    SetelahMasih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK. Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

    Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

    Baca Juga: Gerindra Siratkan Komunikasi dengan PDI Perjuangan Bakal Intens Pasca Keputusan MK

    Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

    Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. 

    Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),

    Keduanya juga mndalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo,

    Sidang pembacaan putusan untuk gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB atau usai pembacaan putusan permohonan pasangan Anies-Muhaimin.

    Isi pertimbangan putusan dianggap telah dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

    Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

    Suhartoyo menegaskan ada tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

    Dalam dissenting opinionnya, ketiga hakim MK ini menilai ada sejumlah permohonan yang harusnya beralasan secara hukum dan perlu dilakukan pemungutan ulang di sejumlah daerah,

    Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

    Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

    Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

    Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

    Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),

    Anies-Muhaimin juga mendalilkan adanya pelanggaran asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, baik yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

    Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung Senin (22/4/2024), ada tiga hakim MK yang memiliki pendapat berbeda yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

    Keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini cukup mengejutkan publik, karena sebelumnya dalam berbagai kesempatan Ketua MK, Suhartoyo menjanjikan akan ada kejutan dari MK.

    Namun, di hari pengambilan keputusan Suhartoyo ternyata berada di barisan yang menolak semua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Saat Keputusan MK nomor 90/2023 diketok palu, Suhartoyo juga termasuk hakim yang menolak.

    Publik pun bertanya-tanya ada apa dengan Suhartoyo?

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    Pengamat politik dari UI, Rocky Gerung menduga ada operasi yang dilancarkan untuk mempengaruhi Suhartoyo.

    Gerung melihat, selama ini Suhartoyo termasuk yang paling progresif dibanding hakim MK lainnya sehingga sikap Suhartoyo hari ini membuatnya heran..

    Dalam perhitungannya Gerung, peta suara 8 hakim MK adalah 4;4 dengan Suhartoyo berada dalam barisan yang mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

    “Kelihatannya ada sprindik terhadap Suhartoyo yang dipegang Jokowi,” ujar Gerung dalam wawancara di podcast yang disiarkan FNN, Senin (22/4/2024).

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Gerung menambahkan, posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK akan menjadi sasaran mereka yangtidak ingin MK mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

    Alasannya, suara Ketua MK memiliki bobot lebih dibanding hakim MK lainnya.

    Menurut aturan yang ada, dalam kondisi suara hakim MK seimbang atau 50:50, maka suara Ketua MK akan jadi penentu pengambilan keputusan.

    “Sepertinya penguasa tidak ingin terjadi fifty fifty itu,” ujar Gerung.

    Tapi benarkah tudingan Rocky Gerung ini? 

    Dari penelusuran 7cloud.asia, meski saat menjadi hakim MK Suhartoyo terbilang cukup progresif, ternyata namanya pernah dikaitkan dengan suap kasus BLBI.

    Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Ada satu perkara yang menjadi kontroversi pada saat Suhartoyo menjadi Ketua PN Jakarta selatan.

    Suhartoyo ketika itu menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Sudjiono Timan, salah satu tersangka skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akhirnya mendapatkan vonis bebas.

    Komisi Yudisial pun menggelar investigasi formal atas vonis bebas yang didapatkan Sudjiono Timan dari Majelis Hakim PN Jaksel. Ketika itu, Suhartoyo mengklaim bahwa dirinya tidak pernah ikut menyidangkan perkara ini.

    Mengenai kontroversi yang kemudian muncul saat dia menjadi calon Hakim MK, Suhartoyo menjelaskan, dirinya tidak ingin membela diri karena percaya kebenaran akan datang dengan sendirinya.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Pada posisinya sebagai calon Hakim Konstitusi, Suhartoyo yakin dirinya layak menjadi Hakim MK karena telah melewati beberapa tahapan fit and proper test sebelum terpilih.

    “Dari soal integritas dan kompetensi, saya kan sudah lolos. Saya sudah percaya dengan panitia seleksi,” terangnya.

    Terkait kasus Sudjiono Timan yang banyak dituduhkan dipengaruhi oleh dirinya, dia membantah.

    Selain tidak pernah menyidangkan, ia juga membantah isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, ia telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.