7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin.
Putusan MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dipantau dari akun Youtube MK, awalnya MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Muhaimin tak hanya pada penghitungan suara semata.
Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara
Sidang kemudian dilanjutkan dengan membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Menurut MK, sejumlah dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang putusan ini, MK juga memutus tidak ada masalah dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024
MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Muhaimin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
Meski merekomendasikan agar pembagian bansos diatur lebih detil, MK menilai pembagian bansos mengangkat elektoral pasangan Probowo-Gibran tidak terbukti.
SetelahMasih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK. Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Baca Juga: Gerindra Siratkan Komunikasi dengan PDI Perjuangan Bakal Intens Pasca Keputusan MK
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),
Keduanya juga mndalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.


