Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo,

Sidang pembacaan putusan untuk gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB atau usai pembacaan putusan permohonan pasangan Anies-Muhaimin.

Isi pertimbangan putusan dianggap telah dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

Suhartoyo menegaskan ada tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam dissenting opinionnya, ketiga hakim MK ini menilai ada sejumlah permohonan yang harusnya beralasan secara hukum dan perlu dilakukan pemungutan ulang di sejumlah daerah,

Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),

Anies-Muhaimin juga mendalilkan adanya pelanggaran asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *