Tag: Sengketa hasil Pilpres 2024

  • Berbicara di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies Sebut Intervensi Presiden Jokowi Terpampang Nyata

    Berbicara di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies Sebut Intervensi Presiden Jokowi Terpampang Nyata

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin

    Pasangan Anies dan Muhaimin ikut hadir di sidang perdana sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK. Calon presiden Anies Baswedan menilai Pilpres 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu tidak dijalankan secara bebas, jujur dan adil.

    “Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” kata Anies .

    Dipantau dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Anies menyatakan hasil penghitungan suara di Pemilu termasuk Pilpres 2024 tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.

    Anies mengatakan Pemilu khususnya Pilpres 2024  diwarnai dengan intervensi oleh penguasa. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting hal ini.

    “Intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi,” kata Anies, 

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa balikkan situasi

    Padahal, menurut Anies, pemimpin di MK semestinya menjadi benteng terakhir dalam menegakkan prinsi-prinsip demokrasi, bukan malah diintervensi oleh kekuasaan.

    “Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara ktia, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata,” ujar dia.

    Anies juga menyebut penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 terpampang secara nyata dan telah mencoreng demokrasi.

    Ia mengatakan independensi yang menjadi pilar pertama di Pemilu justru tergerus oleh intervensi kekuasaan.

    “Salah satunya penggunaan institusi negara yang memenangkan calon yang tak memenuhi kriteria ditetapkan,” kata dia.

    Baca: Tangani sengketa hasil Pilpres 2024, MK diminta tak hanya fokus di perolehan suara

    Anies juga menyinggung pengerahan aparat di daerah-daerah serta penyalahgunaan bantuan sosial atau Bansos selama Pilpres 2024.

    “Bansos yang sejatinya digunakan kesejahteraan rakyat jadi alat transaksional,” kata Anies.

    Sementara Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir memaparkan usaha Presiden Jokowi dalam intervensi Pemilu 2024.

    Presiden Jokowi antara lain menunjuk sendiri ketua panitia seleksi KPU dan bawaslu yang merupakan anggota staf presiden dan loyalis Presiden Jokowi.

    ”Gerakkan jajaran birokrasi PJ kepala daerah, aparat penegak hukum hingga kepala dan perangkat desa dan menyalahgunakan anggaran untuk pemenangan paslon 02,” kata Ari Yusuf saat membacakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Baca: Timnas AMIN tak akan biarkan kecurangan di Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan

    Tim Hukum Anies juga menilai ada ancaman kriminalisasi kasus hukum sehingga partai politik menjadi tidak independen, tidak akuntabel dan tidak efisien dalam menjalankan kewenangannya.

    Seperti diketahui, pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi.

    Dalam petitumnya mereka menyatakan tidak menerima hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU, di mana pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka  meraih suara paling banyak.

    AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

     

     

  • Hari Ini, Pasangan Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban Lisan dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

    Hari Ini, Pasangan Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban Lisan dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

    7cloud.asia – Hari ini, Kamis (28/3/2024) Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menyampaikan jawaban secara lisan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 atau Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

    Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024. 

    Tim kuasa hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024 pada Senin (25/3/2024) lalu di Gedung 1 MK, Jakarta.

    Yusril Ihza Mahendra selaku juru bicara hadir setelah teregistrasinya dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin.

    Baca: Peran Hakim Anwar Usman disoal

    Yusril menyebutkan, setidaknya 45 advokat ikut bergabung dalam tim yang dipimpinnya. Mereka telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin.

    Yusril mengatakan, usai pengajuan permohonan ini pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.

    Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu (27/3/2024) untuk kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

    Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini.

    Baca: Pidato di sedang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, Anies sebut intervensi Jokowi terpampang nyata 

    “Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” jelas Yusril yang hadir ke MK dengan didampingi beberapa advokat, seperti Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan lainnya.

    Kemudian Otto Hasibuan menambahkan bahwa dalam menghadapi permohonan ini Tim Pembela Prabowo-Gibran berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK.

    Sebab, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA.

    Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.

     

    Baca: Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar Mahfud bisa mengubah situasi

    Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK.

    “Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto.

    O.C. Kaligis yang juga menambahkan pernyataan berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan.

    Sehingga, pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, hadir pula Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Hinca Pandjaitan yang didampingi oleh Habiburokhman, Fachmi Bachmid, Francine Widjojo, dan lainnya.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

    7cloud.asia – MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

    Agenda sidang sengketa Hasil Pilpres 2024 pada hari kedua ini adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan tim pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

    Dalam sidang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas hasil Pilpres 2024.

    Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

    “MK Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perbedaan suara

    “Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

    Dilansir CNN Indonesia, KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

    Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

    “Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

     

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa balikkan situasi

    Pasangan Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.

    Dalam sidang ini, Ketua MK Suhartoyo sempat menegur Hifdzil karena terlalu sering memuji KPU. Dia meminta agar Kuasa Hukum KPU itu membacakan eksepsi atau keberatan secara tertulis saja.

    “Yang tertulis yang dibacakan, Pak. Jangan ditambah-ditambah gitu!” tegur Suhartoyo.

    Sontak hadirin di dalam ruang sidang tertawa kecil. Hifdzil juga ikut tertawa kecil sembari berkata, “Siap, Yang Mulia.”

    Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB. Delapan orang hakim konstitusi datang ke dalam ruangan semenit sebelumnya. Para pihak juga sudah menempati kursinya pada saat itu.

    Baca: Peran hakim Anwar Usman disinggung Ganjar saat sidang

    Dari pihak pemohon, terlihat Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud beserta jajaran.

    Hadir pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

    Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain.

    Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja juga tampak duduk di kursi di dalam ruang sidang.

    Sedangkan dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah anggota tim pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Dinilai Salah Sasaran KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Dinilai Salah Sasaran KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/3/2024) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

    Agenda di hari kedua sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

    Dalam jawabannya KPU juga meminta MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). 

    KPU menilai gugatan Ganjar-Mahfud salah kamar. Menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.

    “Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim seperti dipantau di YouTube Kompas TV.

     

    Baca: KPU minta MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin

    Seperti diketahui pasangan Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK mendalilkan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024. 

    Karena itu pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemilu ulang.

    Menanggapi hal ini, kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan bagian posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan banyak pelanggaran maupun kecurangan bersifat TSM dalam Pemilu 2024 berupa abuse of power yang terkoordinasi (APT).

    APT ini didalilkan paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud ini dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.

     

    “Namun, fakta hukumnya presiden bukan lah peserta Pemilu dan bukan pula pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo,” ujar Hifdzil.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Dengan begitu, dia menilai argumentasi Ganjar-Mahfud, baik di dalam posita maupun petitum permohonan tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU. Selain itu, salah sasaran karena tidak berkaitan dengan KPU selaku termohon.

    “Sehingga hal tersebut menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum termohon yang mendiskualifikasi salah satu calon presiden dan wakil presiden,” kata Hifdzil.

     

    KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.

    Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku.

    KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu. 

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa membalik situasi

    KPU menyebut Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

    Dilansir Tempo.co, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari kedua ini dimulai tepat pada pukul 13.00 waktu Indonesia barat, dengan dihadiri delapan orang hakim konstitusi. 

    Dari pihak pemohon, tampak hadir Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis beserta jajaran.

    Ada pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

    Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain.

    Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BawasluI Rahmat Bagja duduk di kursi di dalam ruang sidang. Sedangkan dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah Tim Pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

  • Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

    Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Rabu (27//2024) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

    Setelah sidang perdna dengan agenda penyampaian gugatan, hari kedua sidang adalah tanggapan dari termohon/tergugat yakni KPU dan pemberi keterangan.

    Setelah libur panjang, akan ada beberapa sidang lagi terkait sengketa Pilpres Pilpres 2024. Adapun secara keseluruhan perkara perselisihan hasil Pemilu termasuk sengketa hasil Pilpres 2024 akan berakhir pada 22 April 2024 dengan dibacakannya keputusan.

    Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.

    Baca: Peran hakim Anwar Usman disorot dalam penyampaian gugatan Ganjar-Mahfud  

    Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan sengketa Pilpres 2024.

    Pengajuan permohonan pemohon
    – Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)
    Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

    – Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

    – Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

    Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
    – Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

    – Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024) Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)

    – Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

    Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

    – Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa mengubah situasi

    Pihak Terkait
    Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

    – Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

    Penetapan Sebagai Pihak Terkait

    – Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

    – Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

    Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan

    – Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

    Baca: MK diminta tak fokus hanya pada perolehan suara

    Persidangan
    Pemeriksaan Pendahuluan

    – Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

    Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

    – Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

    Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

    Pemeriksaan Persidangan

    – Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

    – Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

    Pemeriksaan Persidangan

    – Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

    Baca: KPU resmi umumkan hasil Pilpres

    Keputusan
    Pengucapan Putusan/Ketetapan

    – Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

    – Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

    Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan

    – Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024).

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Majelis Hakim MK Pertimbangkan Panggil 4 Menteri menjadi Saksi

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Majelis Hakim MK Pertimbangkan Panggil 4 Menteri menjadi Saksi

    7cloud.asia – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.

    Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Seperti diketahui pemohon satu, yaitu tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

    Empat menteri tersebut adalah Tri Rismaharini (Mensos) Sri Mulyani (Menkeu)  Zulkifli Hasan (Mendag) dan Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian). 

    “Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

    Baca : Mantan Ketua MK anwar Usman kembali dijatuhi sanksi

    Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usul dari pemohon satu dan ingin mengajukan hal yang sama.

    Todung mengatakan pihaknya banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain.

    Maka, ujarnya, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial.

    “Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” kata Todung.

    Baca : MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

    Kami, ujarnya, hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan.

    “Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” kata Otto.

    Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 bisa membalikkan keadaan

    Suhartoyo mengatakan, Saat MK harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi MK akan hati-hati menyikapi permohonan ini. 

    “Kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” kata Suhartoyo.

    Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.

    Mahkamah Konstitusi pada Rabu dan Kamis telah menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Hari pertama sidang adalah penyampaian gugatan.

    Sedangkan hari kedua dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

    Baca: Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK

    Terdapat dua perkara yang diajukan dalam PHPU Pilpres. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

    Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

  • Perludem Melihat Kemungkinan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud

    Perludem Melihat Kemungkinan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berpeluang dikabulkan  Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Menurut saya peluangnya ada (MK kabulkan gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan para pihak),” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertema ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’, di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024) dikutip Tribunnews.com.

    Pendapat Fadli soal sengketa hasil Pilpres 2024 ini didasarkan pada beberapa alasan yang mendukung. Yang pertama, menurut Fadli adalah konfigurasi hakim MK yang berubah.

    Seperti diketahui mantan Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga dengan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak bisa ikut mengadili sengketa ini

    Selain itu Fadli juga melihat kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilainya kurang optimal dalam menindak pelanggaran Pemilu dan terkesan sangat normatif.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa membalikkan situasi

    “Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yg dilaporkan ke Bawaslu,” ucapnya.

    Fadli lantas mencontohkan kinerja Bawaslu dalam menemukan kejanggalan di tahap verifikasi partai politik yang lolos ke Pemilu 2024.

    “Masa iya orang sudah ribut verifikasi partai, dan mereka (Bawslu) katakan mereka tidak menemukan apa-apa” kata Fadli.

    Padahal, menurutnya, dalil-dalil kecurangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024 telah banyak dimuat di berbagai media massa dan menjadi perbincangan banyak pihak.

    “Oke lah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sudah didiskusikan di mana-mana,” ucapnya.

    Baca: MK diminta tak hanya melihat perolehan suara

    “Kenapa tidak bisa, misalnya diminta jajaran Bawaslu diminta memeriksa dan menilai lagi proses verifikasi itu?” sambung Fadli mempertanyakan.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Pemilu 2024 yang kemudian disetop Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur formil dan materil, tanpa dijelaskan lebih lanjut alasannya ke publik.

    “Hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materil. Unsur materil dan formil yang mana yang tidak terpenuhi itu jelaskan dong kepada masyarakat,” kata Fadli.

    Ia menekankan, sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk memberikan penjelasan ke publik karena posisinya sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

    “Bahkan, kalau sudah ada laporan dari masyrakat, kalau itu tidak ditindaklanjuti kurangnya di mana. Kalau kurang ya cari lagi dong, kan punya aparatur sampai ke level TPS. Nah ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji di MK,” jelas Fadli.

    Baca: Hakim MK pertimbangkan untuk memanggil 4 menteri menjadi saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Sebagai informasi, persidangan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan.

    Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah menyampaikan tanggapannya atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.

    Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini akan dilanjutkan sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.

    Keputusan MK atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini dijadwalkan akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

    Untuk menhadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini baik pasangan AMIN maupun Ganjar Mahfud meminta MK menhadirkan sejumlah menteri anggota Kabinet Indonesia Maju menjadi saksi.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Masuki Tahap Pemeriksaan: Dua Saksi Ahli yang Diajukan AMIN Urung Berikan Kesaksian

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Masuki Tahap Pemeriksaan: Dua Saksi Ahli yang Diajukan AMIN Urung Berikan Kesaksian

    7cloud.asia – Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (1/4/2024) akan mulai memasuki tahap pemeriksaan.

    Baik THN AMIN maupun pasangan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan sejumlah saksi untuk hadir dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

    Namun dua hari jelang sidang, kuasa hukum AMIN, Refly Harun menyebut ada dua ahli yang mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

    Refly mengatakan, alasan utama dua saksi ini mundur adalah dilarang oleh pengacara mereka karena merasa akan ada konsekuensi di masa depan.

    “Dua yang mengundurkan diri, jadi alasannya dilarang oleh lawyernya. Nah yang melarang lawyer dia, karena ada konsekuensi,” kata Refly saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

    Dilansir Kompas.com, Refly tidak menyebut secara rinci siapa dua ahli yang mengundurkan diri itu. Namun ia mengatakan, konsekuensi yang dimaksud adalah adanya dampak di masa depan terkait profesi ahli yang akan memberikan keterangan di sidang MK.

    Baca: Jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

    Hal ini, kata Refly, menunjukkan, lawan sengketa pilpres kali ini adalah orang-orang yang mampu mengontrol aparat untuk memberikan tekanan tertentu.

    Termasuk lawan kontestasi pilpres mereka yaitu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan dan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo.

    “Menurut saya ini memang tidak mudah bagi kita untuk melawan negara. Ini makin menunjukkan bahwa 02 itu tidak berdiri sendiri, 02 itu dibantu oleh kekuasaan istana oleh aparat, omong kosong kalau itu tidak ada kan?,” tutur dia dikutip Kompas.com.

    Kekhawatiran tersebut tidak hanya terjadi pada saksi ahli, tetapi juga pada saksi fakta dalam sengketa pemilu 2024. Dia menyebutkan, banyak saksi yang menarik diri karena menerima ancaman.

    “Hal yang sama juga terjadi pada saksi-saksi kita karena tadi lagi-lagi khawatir, takut, macam-macam alasannya,” imbuh Refly.

    Terpisah, Direktur Eksekutif Tim Hukum AMIN Zuhad Aji Firmantoro  yakin majelis hakim MK bisa lebih independen dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa mengubah situasi

    Ia yakin hakim yang bakal memutus perkara bebas dari konflik kepentingan, setelah hakim konstitusi Anwar Usman tidak menangani gugatan tersebut.

    “Karena Paman Usman sudah tidak lagi megang palu. Sehingga, optimisme itu makin muncul,” katanya dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk ‘Sengketa Pilpres 2024, Pertaruhan Integritas Hakim MK dan Nasib Demokrasi Indonesia’ di akun YouTube Medcom.id, Minggu (31/3/2024). 

    Anwar Usman tak bisa ikut menangani sengketa hasil Pilpres 2024 karena diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan ketentuan syarat usia capres-cawapres.

    Otomatis hanya delapan hakim yang akan menyidangkan PHPU Pilpres 2024. Kedelapan hakim itu, yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Kemudian, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

    Aji mengatakan Anwar Usman juga dijatuhi sanksi lainnya. MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis ke Anwar Usman terkait jumpa pers dan gugatan tata usaha negara yang diajukannya ke PTUN Jakarta usai dicopot dari Ketua MK.

    “Apalagi kemarin MKMK menjatuhkan sanksi lagi ya, makin optimistis kita,” ucap Aji dikutip metrotvnews.com.

    Baca: Perludem sebut gugatan AMIN dan Ganjar Mahfud berpeluang dikabulkan

    Ia juga menyebut delapan hakim konstitusi yang menangani PHPU Pilpres 2024 disebut pribadi yang memiliki intelektual. Mereka diyakini menjunjung prinsip jujur dan adil dalam menangani perkara hingga menjatuhkan putusan.

    “Jadi Insyaallah lah beliau-beliau bisa independen berani dan berpihak kepada prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil sama,” ujar Aji.

    Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta pemilu ulang dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

    Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun.

    Sementara Gibran baru berusia 36 tahun. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait hal itu.

    Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. 

    Baca: MK diminta tak hanya melihat hasil perolehan suara

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli yang Dihadirkan AMIN Sebut KPU Langgar Prinsip dan Azas Pemilu

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli yang Dihadirkan AMIN Sebut KPU Langgar Prinsip dan Azas Pemilu

    7cloud.asia – Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini kembali dilanjutkan di Gedung MK. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan bukti ini, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan 11 orang saksi dan tujuh ahli. 

    Sebelas orang saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyosari, Andi Hermawan, dan Surya Dharma. Kemudian, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.

    Sedangkan tujuh orang ahli yang didatangkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini berasal dari beragam bidang studi,

    Mereka adalah Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan) Faisal Basri (Ekonom) Ridwan (Ahli Hukum Administrasi), Vid Adrison (Ekonom), Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital/PUSFID) UII). Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dan Djohermansyah Djohan (Pakar Otonomi Daerah).  

    Baca: Dua saksi ahli THN AMIN batal berikan kesaksian

    Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya Widodo mendapat kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian.

    Dalam kesaksiannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ke-3 ini, Bambang mengayakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu.

    “KPU melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pipres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

    Bambang menjelaskan, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memiliki norma syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah adalah 40 tahun.

    Kemudian, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batasan usia paslon menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Selanjutnya, pada 19 dan 25 Oktober 2023, KPU melaksanakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi dokumen pendaftaran dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan putusan MK.

    Namun, pada 3 November 2023, Peraturan KPU tersebut baru diubah dengan norma perubahan syarat calon sesuai peraturan MK, sehingga menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

    “Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Bambang.

    Ia pun menilai penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif.

    Baca: Gugatan sengketa yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa ubah situasi

    “Dalam kasus ini, seharusnya cawapres Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda, tapi dalam kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon yang lain,” ujarnya.

    Menurutnya, kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu.

    “Undang-Undang Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Agar tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” ujarnya.

    Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

    Baca: Perludem perkirakan MK berpotensi kabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN dan Ganjar-Mahfud

    Ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

    Kemudian, saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.

    Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

    Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

    Sumber: Antaranews.com

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli dari THN AMIN Sebut Jor-joran Bansos Jelang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli dari THN AMIN Sebut Jor-joran Bansos Jelang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024). kembali melanjutkan pelaksanaan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari Tim AMIN. 

    Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta ini, THN AMIN menghadirkan 7 orang ahli untuk memberikan keterangannya.

    Dari tujuh saksi yang hadir di Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini terdapat tiga ekonom, yaitu Ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri. Vid Adrison, dan Anthony Budiawan.

    Dipantau dari YouTube KompasTV, Ketiga ekonom ini mengkriisi kebijakan pembagian Bansos jelang Pilpres 2024 dari berbagai sudut pandang. 

    Dalam paparannya Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran, Faisal menjelaskan bahwa dana publik yang berasal dari APBN digelontorkan terus ditambah hingga menjelang hari pemungutan suara.

    Dia juga mengkritik perbedaan perilaku bansos menjelang pemilu dan pemilihan umum daerah (Pilakda). Dalam Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelarangan penyaluran Bansos 3 bulan sebelum pilkada.

    Baca: Saksi Ahli THN AMIN sebut KPU langgar azas Pemilu yang diatur di konstitusi

    Menurut Faisal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan paling vulgar dalam mempolitisasi bantuan sosial atau Bansos pada Pilpres 2024.

    Tiga menteri itu aktif mendemonstrasikan bahwa bansos berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan dari uang Negara yang dibayar dari pajak rakyat.

    Dalam pandangan Faisal, pembagian bansos ad hoc bisa diibaratkan memberi makan bebek secara demonstrative dan manipulative serta tidak beradab.

    “Efektivitas bantuan sosial sesuai dengan tujuan hakikinya irisan belakangan yang terpenting adalah meraup suara terbanyak. Bansos seolah-olah kemurahatian. (Padahal, red) Bansos adalah kewajiban negara,” ujar Faisal.

    Menurut Faisal intensitas dampak El Nino sebenarnya bukan di 2024. Namun, bansos justru diberikan pada 2024 saat dampak El Nino mereda.

    “Pada 2023 tatkala intensitas El Nino lebih tinggi dibandingkan 2024. (Bansos) 2024 diperpanjang lagi. El Nino hampir selesai malah ada bansos EL Nino. Pada 2021 gak ada bansos. Ya lagi-lagi karena tahun ini ada pemilu,” jelas Faisal.

    Baca: Dua saksi ahli Timnas AMIN batal berikan kesaksian

    Sedangkan Adrison yang saat ini tercatat sebagai dosen dan dan seorang peneliti senior di LPEM FEUI memaparkan  dampak Bansos terhadap Perolehan Suara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia,

    Adrison mengkritik mengenai besarnya bansos menjelang pemilu serta peran besar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakan bansos.

    Dalam hitungan Adrison dari dukungan presiden dan pembagian bansos ini, terjadi penambahan suara untuk paslon 02 hingga 26,615 juta suara.

    Dia memperkirakan estimasi perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanpa adanya dukungan presiden dan bansos hanya mencapai 42,38%. Suara itu jauh dari perolehan suara sesuai hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 58%.

     

     

     

    Sementara itu, Anthony Budiawan yang tercatat sebagai Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) memaparkan  Perpanjangan Pemberian Bantuan Sosial Sampai Juni 2024, Diputus Secara Sepihak oleh Presiden Joko Widodo Tanpa Persetujuan DPR, Melanggar Konstitusi dan Sejumlah Undang-Undang.

    Baca: Perludem melihat gugatan sengketa Pilpres 2024 berpeluang dikabulkan MK

    Menurut Anthony, pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Jokowi tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan UU, melanggar pasal 23 UUD dan pasal 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Keuangan Negara.

    Adanya penyimpangan kebijakan APBN 2024 dan pelaksanaan pemberian bansos pada Desember 2023- Februari 2024 melanggar tugas dan fungsi Kementerian Sosial untuk menguntungkan anak presiden.

    Dia juga menggarisbawahi peran besar menteri-menteri Jokowi seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkaitkan bansos dengan Jokowi.

    “Airlangga meminta warga mengucapkan terima kasih ke Jokowi, Airlangga juga menyebut bansos berkat Jokowi dan meminta warga ingat symbol angka 2,” ujar Anthony.

    Dia memperkirakan kerugian negara akibat pelanggaran penyaluran bansos menjelang pemilu mencapai Rp 50,15 triliun.

    Esti Utami, dari berbagai sumber