Tag: yogyakarta

  • Program “Mundur, Munggah, Madhep Kali” di Yogyakarta Mengubah Wajah Sungai Winongo Jadi Asri

    7cloud.asia – Melalui skema penataan kawasan, Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggenjot program revitalisasi pemukiman di pinggir sungai guna menghapus kesan kumuh sekaligus meningkatkan aspek keselamatan warga.

    Salah satu fokus utama saat ini menyasar Kampung Bangunrejo yang terletak di bantaran Sungai Winongo, di pusat Kota Yogyakarta.

    Program revitalisasi yang dikenal dengan konsep Mundur, Munggah, Madhep Kali (M3K) ini menjadi strategi utama dalam menata hunian masyarakat agar lebih layak huni dan memiliki aksesibilitas yang memadai.

    Melalui program ini, rumah warga yang semula membelakangi sungai diatur kembali agar menghadap ke arah aliran air Sungai Winongo

    Perubahan fisik di Kampung Bangunrejo membawa angin segar bagi kehidupan sosial warga. Kawasan yang sebelumnya masuk dalam daftar 11 kelurahan kumuh di Yogyakarta kini perlahan mulai berseri.

    Baca: Pembangunan IPAL Komunal di Pemukiman Pinggir Sungai Code

    Langkah kolaboratif antara legislatif dan warga ini diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah bantaran sungai lainnya di Kota Yogyakarta demi mewujudkan kota yang lebih berkelanjutan dan tangguh bencana.

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Indaruwanto Eko Cahyono, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan bagian penting dari mitigasi bencana di kawasan padat penduduk.

    Menurutnya, langkah ini adalah program mitigasi. Kalau rumah terlalu mepet ke sungai, ini rawan longsor dan banjir. Selain itu penataan melahirkan akses jalan yang memungkinkan untuk pemadam kebakaran atau ambulans bisa lewat.

    “Jadi, ini bagian dari pemerintah kota untuk memberikan layanan maksimal agar saat ada bencana, bantuan tidak terhambat alasan akses,” ujar Indaruwanto saat meninjau lokasi di Kampung Bangunrejo seperti dilansir di laman resmi Pemkot Yogyakarta.

    Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Haryanto, menekankan bahwa konsep M3K memiliki fleksibilitas sesuai dengan ketersediaan lahan milik warga.

    Baca: Mengintip Konsep Drainase Lestari yang Diterapkan Pemkot Yogyakarta

    Jika lahan terbatas, fokus utama adalah memundurkan bangunan dan mengubah orientasi rumah ke arah sungai.

    “Mundur, Munggah, Madhep Kali. Kalau pekarangan sempit, bisa ditingkat (munggah). Tapi kalau tidak ada lahan untuk tingkat, yang penting mundur saja dan tetap menghadap sungai (madhep kali). Tujuannya agar area depan rumah menjadi ruang terbuka yang bersih,” terang Haryanto.

    Dampak dari penataan ini mulai dirasakan secara signifikan oleh masyarakat setempat. Kawasan yang dulunya merupakan bagian dalam rumah atau gang sempit, kini berubah menjadi akses jalan yang cukup lebar.

    Haryanto menambahkan bahwa dengan rumah yang menghadap sungai, perilaku masyarakat diharapkan berubah menjadi lebih peduli terhadap kebersihan aliran air.

    “Dahulu ini bukan jalan, tapi bagian dalam rumah. Sekarang sudah tertata, bahkan mobil pemadam kebakaran ukuran kecil sudah bisa masuk. Kalau rumah sudah menghadap sungai, masyarakat otomatis akan menjaga kebersihan karena sungai menjadi halaman depan mereka,” tambahnya.

  • Malioboro Bakal Dijadikan Kawasan Pedestrian Penuh pada 2026

    Malioboro Bakal Dijadikan Kawasan Pedestrian Penuh pada 2026

    7cloud.asia – Kawasan Malioboro bersiap memasuki babak baru. Pada 2026, ikon pariwisata Yogyakarta ini ditargetkan menjadi kawasan pedestrian penuh (full pedestrian).

    Hal ini seiring langkah strategis Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menata lalu lintas, parkir, serta moda transportasi ramah lingkungan di pusat kota termasuk Jalan Malioboro.

    Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik yang berkelanjutan, peningkatan kenyamanan pejalan kaki, sekaligus pengurangan emisi di kawasan inti perkotaan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa penerapan pedestrian penuh sejatinya ditargetkan mulai 2025.

    Namun, berbagai pertimbangan teknis dan sosial membuat implementasinya perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gangguan terhadap mobilitas masyarakat maupun aktivitas ekonomi di kawasan Malioboro.

    Baca: Pemerintah Kota Yogyakarta serius kurangi tekanan di kawasan Sumbu Filosofi

    “Tahun 2026 ini diharapkan sudah ada indikasi kuat menuju kawasan pedestrian penuh, dengan penataan jalan-jalan penyangga terlebih dahulu,” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, awal Februari lalu sebagaimana dilansir di laman resmi Pemprov DIY.

    Tujuan akhir dari kebijakan ini bukan sekadar pembatasan kendaraan, melainkan menghadirkan Malioboro sebagai ruang publik yang nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

    Ke depan, kebijakan pembatasan kendaraan juga akan dikaji untuk diterapkan secara bertahap di sepanjang Sumbu Filosofi Yogyakarta dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kawasan.

    Penataan akan difokuskan pada pembenahan ruas-ruas jalan di sekitar Malioboro atau sirip-sirip kawasan yang akan menampung pergerakan lalu lintas ketika pembatasan kendaraan diterapkan.

    Ruas jalan penyangga seperti Jalan Mataram, Jalan Bhayangkara, dan kawasan sekitarnya disiapkan agar mampu mengakomodasi peralihan arus kendaraan secara tertib dan terkendali.

    “Ketika Malioboro menjadi kawasan pedestrian penuh, harus dipastikan parkir, logistik usaha, dan aktivitas pedagang tetap terakomodasi melalui sistem pengaturan yang jelas dan tertib,” jelas Ni Made.

    Baca: Kawasan Malioboro bakal dijadikan kawasan rendah emisi

    Selain pengaturan lalu lintas, Pemprov DIY juga memberi perhatian serius pada persoalan parkir dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

    Inventarisasi kantong parkir komunal serta penataan lokasi PKL menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi di kawasan Malioboro.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan penerapan pedestrian penuh Malioboro merupakan bagian dari upaya mewujudkan kawasan rendah emisi di pusat Kota Yogyakarta sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik bagi pejalan kaki.

    Sebagai tahapan awal, Dishub DIY akan menerapkan pembatasan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) di sepanjang Jalan Malioboro.

    Seluruh kendaraan BBM, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum berbasis BBM, becak motor (bentor), dan Maxride, tidak diperbolehkan melintas di Jalan Malioboro. Akses kawasan akan difokuskan pada moda transportasi ramah lingkungan.

    Baca: UNESCO akui sumbu filosofi Yogyakarta jadi warisan budaya dunia

    “Jika Malioboro sudah menjadi kawasan pedestrian penuh, kendaraan yang masih menggunakan BBM tidak bisa masuk. Yang diperbolehkan hanya transportasi ramah lingkungan,” kata Erni.

    Untuk mendukung mobilitas pengunjung dan warga, Pemda DIY telah menyiapkan berbagai alternatif transportasi berbasis energi bersih, seperti becak listrik dan bus listrik Si Thole.

    Pemprov DIY juga terus mendorong pengembangan moda transportasi berbasis energi alternatif lainnya.

    Dishub DIY juga akan memasang portal pembatas di sejumlah akses masuk Malioboro serta menyiapkan skema khusus pengaturan bongkar muat logistik bagi pelaku usaha, agar distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi kawasan pedestrian.

    Erni menegaskan, keberhasilan penerapan kawasan pedestrian penuh tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga konsistensi penegakan aturan serta kesadaran masyarakat.

    “Ini membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat,” imbuhnya.

    Baca: Kawasan Malioboro ditataulang sesuai maknanya dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta

  • Fungsi Ruang Terbuka Hijau di Yogyakarta Diperluas: Jadi Pusat Aktivitas Warga

    Fungsi Ruang Terbuka Hijau di Yogyakarta Diperluas: Jadi Pusat Aktivitas Warga

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya.

    Saat ini, Kota Yogyakarta memiliki 64 ruang terbuka hijau publik. Adapun proporsi ruang terbuka terbuka hijau tercatat 23,351 persen dari total luas Kota Yogyakarta.

    Untuk mendekati target ideal 30 persen dari luas kota, Pemkot Yogyakarta terus mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan yang ada serta kolaborasi dengan sektor privat.

    Sejalan dengan tujuan ini Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, menegaskan ruang terbuka hijau publik harus memiliki fungsi terintegrasi.

    “Ruang terbuka hijau publik harus punya fungsi lingkungan, sosial, dan juga ekonomi. Anak-anak mendapatkan haknya untuk bermain, warga punya tempat rekreasi dan bertemu, UMKM bisa ada ruang, dan bisa dimanfaatkan untuk Unit Pupuk Organik (UPO),” tegasnya.

    Baca: Ruang terbuka hijau bagus untuk kesehatan mental warga kota

    Dengan pendekatan tersebut, ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta diarahkan menjadi ruang produktif yang tidak hanya memperbaiki kualitas lingkungan, tetapi juga memperkuat jejaring sosial dan ekonomi warga.

    Ruang terbuka hijau diharapkan tidak lagi sekadar menjadi elemen penghijauan, tetapi benar-benar berfungsi sebagai ruang aktivitas warga, pusat edukasi lingkungan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

    Dengan demikian keberadaan ruang terbka hijau dapat memberi dampak langsung bagi kualitas hidup warga.

    Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Pemkot mendorong pengembangan ruang terbuka hijau publik berbasis kampung agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, pertanian kota, hingga pengelolaan pupuk organik.

    Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik DLH Kota Yogyakarta, Rina Aryati Nugraha, menjelaskan RTH mencakup seluruh area hijauan di wilayah kota yang memiliki fungsi ekologis sekaligus sosial.

    “Jadi RTH itu seluruh hijauan yang ada di kota itu. Tapi yang terpenting bagaimana ruang tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya dikutip di laman resmi Pemkot Yogyakarta.

    Baca: Menanam pohon terbukti efektif turunkan efek pulau panas perkotaan

    Tahun 2026 ini, ujar Rina, akan ada dua lokasi baru di Prenggan dan Tegalgendu yang ditata dengan pendekatan lanskap yang memungkinkan pemanfaatan lebih luas, termasuk untuk edukasi dan kegiatan warga.

    Ruang terbuka hijau Tegalgendu dirancang dengan konsep integrated farming. Di dalamnya akan terdapat area pertanian kota yang memanfaatkan pupuk organik hasil olahan masyarakat.

    “Nanti ada pertanian, dan pupuknya dari hasil olahan organik di situ. Sekalian untuk edukasi juga, jadi masyarakat bisa belajar bagaimana pertanian di kota itu,” jelas Rina.

    Selain menjadi ruang edukasi lingkungan, ruang terbuka hijau juga difungsikan sebagai ruang bermain anak, tempat interaksi sosial, hingga lokasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

    “Biar anak-anak bisa tumbuh kembang dengan sehat. Kalau di rumahnya sempit, mereka bisa berlarian di RTH dengan udara yang lebih segar,” katanya.

    Secara ekologis, vegetasi di RTH berperan menyerap cemaran udara, menghasilkan oksigen, serta meningkatkan daya resap air hujan di kawasan perkotaan yang padat.

  • Perjalanan 271 Tahun Kota Yogyakarta: Berawal dari Perjanjian Giyanti Kini Menjadi Ruang Gagasan dan Budaya

    Perjalanan 271 Tahun Kota Yogyakarta: Berawal dari Perjanjian Giyanti Kini Menjadi Ruang Gagasan dan Budaya

    7cloud.asia – Peringatan Hari Jadi ke 271 Yogyakarta yang jatuh pada setiap 13 Maret menjadi momen untuk menelusuri kembali jejak panjang tersebut.

    Kota Yogyakarta terasa begitu istimewa karena terlahir dari dinamika sejarah yang tidak sederhana dan justru dari situlah karakter khas Yogyakarta terbentuk hingga kini.

    Sejarawan UGM, Baha’ Uddin mengisahkan, akar sejarah Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik pada masa akhir Kerajaan Mataram di pertengahan abad ke-18.

    Konflik politik dan perebutan kekuasaan di lingkungan kerajaan akhirnya melahirkan sebuah kesepakatan penting pada tahun 1755 yang mengubah peta kekuasaan di Jawa.

    Peristiwa ini dikenal sebagai Perjanjian Giyanti yang secara resmi membagi Kerajaan Mataram menjadi dua kekuasaan, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.

    Dari Perjanjian Giyanti inilah kemudian berdiri Kesultanan Yogyakarta di bawah kepemimpinan Sultan Hamengkubuwono I.

    “Sejak Perjanjian Giyanti tahun 1755, Sultan Hamengkubuwono memperoleh hak domain atau penguasaan penuh atas wilayah kesultanan. Artinya, seluruh tanah yang berada di wilayah kesultanan pada dasarnya berada di bawah otoritas Sultan sebagai simbol kedaulatan kerajaan yang otonom,” jelas Baha’ dilansir ugm.ac.id beberapa waktu lalu.

    Konsep penguasaan tanah tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem pemerintahan Kesultanan Yogyakarta.

    Dalam kerangka kerajaan, tanah tidak hanya dipahami sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai simbol legitimasi kekuasaan sekaligus sarana pengelolaan kehidupan masyarakat.

    Memasuki masa kolonial, sistem pengelolaan tanah di wilayah Yogyakarta mengalami penyesuaian. Pemerintah Kesultanan Yogyakarta mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengatur status dan pemanfaatan tanah di wilayahnya.

    Salah satunya adalah penerbitan Rijksblad tahun 1918 yang membedakan antara tanah yang berada di bawah otoritas pemerintah kolonial Belanda dengan tanah yang berada dalam kewenangan kesultanan.

    Aturan tersebut juga menetapkan pembatasan kepemilikan tanah bagi kelompok nonpribumi di wilayah kesultanan. Kebijakan ini, pada dasarnya, menjadi bentuk perlindungan terhadap struktur kepemilikan tanah masyarakat lokal agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh kepentingan kolonial.

    Selain itu, regulasi lain yang diterbitkan pada dekade berikutnya mengatur berbagai bentuk hak pemanfaatan tanah bagi masyarakat pribumi, termasuk hak yang dikenal sebagai andarbeni, yakni hak kepemilikan bagi masyarakat di kawasan perkotaan.

    Perkembangan politik di Yogyakarta tidak berhenti pada pembagian kekuasaan antara Surakarta dan Yogyakarta. Pada awal abad ke-19, wilayah kekuasaan di Yogyakarta kembali mengalami perubahan ketika didirikan Kadipaten Pakualaman.

    Sejak saat itu, Yogyakarta memiliki dua entitas kekuasaan tradisional yang berjalan berdampingan, yakni Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman, yang masing-masing memiliki kewenangan dalam mengelola wilayahnya.

    Meski mengalami berbagai perubahan politik, struktur sosial dan pemerintahan di Yogyakarta kemudian mengalami transformasi besar setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945.

    Yogyakarta secara resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia, meskipun tetap mempertahankan sejumlah karakteristik pemerintahan yang berbeda dibandingkan daerah lain.

    “Setelah kemerdekaan, wilayah otonom kerajaan memang dihapus untuk menghindari dualisme pemerintahan. Namun negara tetap mengakui keistimewaan Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, termasuk dalam hal penguasaan tanah,” ujar Baha’.

    Pengakuan tersebut menjadikan Yogyakarta sebagai daerah dengan status keistimewaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini juga memengaruhi pengelolaan tanah di wilayah Yogyakarta yang memiliki karakter berbeda dibandingkan daerah lain.

    Di Yogyakarta dikenal beberapa kategori tanah yang memiliki status khusus, yaitu Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta tanah milik negara. Tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground merupakan tanah yang berada di bawah otoritas Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

    Dalam praktik keseharian, masyarakat tetap dapat memanfaatkan tanah tersebut melalui berbagai bentuk hak penggunaan yang diberikan oleh keraton.

    Beberapa di antaranya adalah hak magersari, yang biasanya diberikan kepada abdi dalem atau masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan keraton, hak anggaduh untuk pengelolaan wilayah desa, serta hak ngindung atau nganggo yang memberikan hak pakai bagi individu maupun lembaga masyarakat.

    Namun, pemanfaatan tersebut memiliki batasan tertentu karena tanah tersebut secara hukum tetap berada di bawah otoritas kesultanan dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

    “Pada dasarnya masyarakat bisa menggunakan tanah kesultanan melalui izin dari keraton. Namun tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan penggunaannya tetap berada di bawah otoritas kesultanan,” terangnya.

    Menurut Baha’, sistem pengelolaan tanah tersebut merupakan bentuk keberlanjutan dari praktik hukum adat yang telah berlangsung sejak masa kerajaan. Keberadaan sistem tersebut bahkan tetap diakui dalam sistem hukum nasional melalui berbagai regulasi yang berlaku.

    “Ini adalah warisan dari masa lalu yang masih dijalankan sampai sekarang. Kita bisa memaknainya sebagai bentuk hukum adat yang diakui oleh negara dalam kerangka NKRI,” katanya.

    Pengakuan tersebut semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, yang menegaskan keberadaan tanah kesultanan dan Pakualaman sebagai bagian dari sistem pemerintahan dan kebudayaan daerah.

    Di luar persoalan sejarah politik dan sistem pengelolaan tanah, Yogyakarta juga mengalami perubahan sosial yang cukup drastis setelah masa kemerdekaan.

    Perubahan tersebut terutama terlihat dalam dinamika masyarakat yang berkembang pesat sejak berdirinya Universitas Gadjah Mada (UGM) pada akhir 1940-an.

    Pada masa sebelum berdirinya perguruan tinggi tersebut, struktur masyarakat Yogyakarta relatif homogen dan didominasi oleh masyarakat bersuku Jawa. Kehidupan sosial masyarakat pun cenderung berlangsung dalam lingkup budaya yang relatif seragam, yakni budaya Jawa.

    Namun, kehadiran UGM membuka ruang baru bagi pertemuan berbagai latar belakang sosial, budaya, dan daerah di satu kota yang sama.

    “Setelah UGM berdiri, masyarakat Yogyakarta yang sebelumnya relatif homogen berubah menjadi heterogen karena datangnya mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Baha’.

    Keberadaan UGM kemudian memicu lahirnya berbagai institusi pendidikan tinggi lainnya, baik negeri maupun swasta. Perkembangan tersebut perlahan mengubah wajah Yogyakarta menjadi kota pendidikan yang tidak hanya menampung mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia, tetapi juga menjadi ruang pertemuan beragam gagasan, budaya, dan identitas sosial.

    Dalam kurun waktu relatif singkat pada akhir 1940-an hingga awal 1950-an, Yogyakarta pun berkembang menjadi kota yang jauh lebih terbuka dan kosmopolitan dibandingkan sebelumnya.

    Meski demikian, di tengah arus perubahan sosial yang terus berlangsung, peran Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman tetap menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan budaya Jawa.

    Berbagai tradisi, upacara adat, dan seremoni budaya masih terus dilestarikan hingga kini sebagai bagian dari identitas Yogyakarta.

    “Keraton dan Pakualaman menjadi dua entitas yang menjaga dan melestarikan kebudayaan Jawa. Tradisi dan upacara adat masih dijalankan sebagai bagian dari identitas budaya Yogyakarta,” ujarnya.

    Menariknya, keberagaman masyarakat yang datang ke Yogyakarta justru sering kali tidak menghilangkan karakter budaya kota ini. Sebaliknya, banyak orang yang datang untuk belajar dan tinggal di Yogyakarta justru membawa pulang nilai-nilai budaya yang mereka temui selama berada di kota tersebut.

    “Banyak orang yang kuliah di Yogyakarta justru membawa kultur Jogja ke daerah mereka, bukan sebaliknya,” kata Baha’.

  • Normalisasi Sungai Code Hampir Rampung, Tapi Menyisakan Sejumlah Masalah

    Normalisasi Sungai Code Hampir Rampung, Tapi Menyisakan Sejumlah Masalah

    7cloud.asia – Normalisasi Sungai Code yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta hampir rampung dan telah mencapai sekitar 80 persen.

    Hal itu terungkap saat Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meninjau progres normalisasi Sungai Code di kawasan Terban Madani, Jalan Dr. Sardjito hingga belakang Hotel Tentrem, Jumat (3/7/2026).

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti yang mendampingi Hasto mengatakan pekerjaan normalisasi Sungai Code ini dilakukan dari Terban Madani hingga belakang Hotel Tentrem

    “Pekerjaan fisik hampir selesai, tetapi pekerjaan rumah kami masih ada di sisi kiri-kanan sungai dan wilayah yang berbatasan dengan Sleman karena di sana masih terdapat aktivitas masyarakat di badan sungai. Itu yang akan kami koordinasikan lebih lanjut,” ujarnya

    Ia menjelaskan, koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Caturtunggal akan dilakukan agar alat berat dapat melanjutkan pengerjaan pada sisi sungai yang masuk wilayah Kabupaten Sleman.

    Baca: Program Mundur, Munggah dan Madhep Kali dalam Penataan Pemukiman Pinggir Sungai Code

    Setelah segmen tersebut rampung, normalisasi akan diteruskan dari kawasan Kewek hingga Jembatan Sayidan sehingga penataan Sungai Code dapat diselesaikan secara bertahap.

    Umi menambahkan, hasil normalisasi Sungai Code tidak akan berhenti pada pengerukan saja. Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan perawatan rutin melalui normalisasi sungai sedikitnya satu kali setiap tahun pada musim kemarau, yang dipadukan dengan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.

    “Idealnya normalisasi dilakukan saat musim kemarau, sekitar Juni sampai Agustus, ketika debit air rendah sehingga proses pembersihan lebih mudah. Setelah ini, kami akan menjadwalkan normalisasi secara rutin agar kondisi sungai tetap terjaga,” katanya.

    Sementara Hasto mengatakan normalisasi Sungai Code tidak hanya bertujuan mengatasi pendangkalan sungai, tetapi juga menjadi langkah awal menata bantaran sungai menjadi ruang yang bersih, hijau, sehat, sekaligus produktif bagi masyarakat.

    “Alhamdulillah sekarang sudah hampir sampai batas Sleman. Ini beckho-nya terus membersihkan sungai yang kotor sekaligus memperdalam aliran sungai karena kemarin penuh dengan sampah dan terjadi pendangkalan. setelah ini kita susur sungai lagi bisa lebih keren ya. Sudah bersih dan airnya dalam,” ujar Hasto.

    Baca: Code Fest dan Pemukiman Kumuh Pinggir Sungai Code

    Hasto menjelaskan, setelah pengerukan selesai, perhatian pemerintah akan diarahkan pada penataan kawasan bantaran agar tidak kembali dipenuhi aktivitas yang mengganggu fungsi sungai Code

    Ia mengapresiasi kandang-kandang ayam yang sebelumnya berada di bantaran kini telah dibersihkan dan berharap kejadian tersebut tidak lagi terjadi.

    “Yang penting jangan kambuh lagi. Jangan nanti dipakai lagi untuk kandang ayam atau tempat menumpuk sampah. Kalau sungainya sudah dibersihkan, lingkungannya juga harus ikut dijaga,” tegasnya.

    Perhatian Hasto juga tertuju pada sejumlah pergola yang tampak kosong. Baginya, fasilitas itu sayang jika dibiarkan tanpa aktivitas.

    Ia pun mengusulkan agar warga bersama pemerintah wilayah menghidupkan kembali kawasan bantaran melalui gerakan penghijauan dan lomba kebersihan lingkungan.

    “Saya membayangkan di sini penuh bunga. Pergolanya hidup, masyarakat ikut merawat. Nanti bisa dibuat lomba kebersihan atau taman antar-RT dan RW. Kalau warganya bergerak bersama, kawasan sungai ini akan berubah menjadi tempat yang indah,” katanya.

    Baca: Pembangunan IPAL Komunal di Pemukiman Pinggir Sungai Code

    Tak hanya indah, Hasto juga ingin kawasan Sungai Code memiliki nilai ekonomi. Ia mengusulkan penanaman bunga air mata pengantin yang menjadi sumber pakan lebah lingseng penghasil madu.

    “Kalau bunga itu ditanam lebih banyak, selain mempercantik kawasan, lebah lingseng bisa menghasilkan madu. Sungainya bersih, bunganya indah, masyarakat juga bisa memperoleh manfaat ekonomi,” ujarnya.

    Meski mendorong penghijauan, Hasto menegaskan penataan vegetasi dilakukan secara selektif. Pohon-pohon yang berfungsi menjaga kestabilan lereng dan mencegah erosi tetap dipertahankan karena memiliki manfaat ekologis bagi kawasan sungai.

    Sebaliknya, pohon pisang yang pelepahnya sering menampung air akan dibersihkan karena dinilai berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab demam berdarah.

    “Pohon yang menjaga lereng tetap kita pelihara. Tetapi pohon pisang yang pelepahnya menjadi tempat genangan air perlu ditata karena bisa menjadi sarang jentik nyamuk. Lingkungan sungai harus bersih sekaligus sehat,” jelasnya.

    Baca: Romo Mangun, Arsitek Humanis yang Mengangkat Citra Sungai Code