Tag: IKN

  • Serap Aspirasi di IKN, BAM DPR Temukan Dampak Serius pada Masyarakat Lokal

    Serap Aspirasi di IKN, BAM DPR Temukan Dampak Serius pada Masyarakat Lokal

    7cloud.asia – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur dan menggelar pertemuan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Provinsi beserta jajarannya

    Rombongan dipimpin Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu guna mendengar dan melihat lebih dekat terkait dampak pembangunan IKN bagi masyarakat lokal, baik dari sisi sosial, ekonomi, lingkungan, maupun budaya.

    Adian mengatakan, sejumlah laporan, aduan, dan temuan lapangan menunjukkan bahwa pembangunan IKN telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat lokal

    “Kita semua memahami bahwa pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara adalah sebuah keputusan strategis bangsa. Namun di balik visi besar itu, kita juga harus jujur mengakui adanya berbagai persoalan nyata di lapangan yang tidak bisa diabaikan,” kata Adian di Kota Balikpapan, Kaltim, Senin (29/9/2025).

    Ia mengungkapkan, banyak warga menghadapi ketidakjelasan status tanah, tumpang tindih antara sertifikat, hak ulayat, dan konsesi perusahaan.

    Baca: Ketersediaan air bersih di IKN tergolong rendah

    Ada warga yang merasa terpaksa direlokasi, ada yang merasa kompensasinya tidak adil, bahkan ada yang kehilangan ruang hidup tanpa penyelesaian sengketa yang layak.

    DPR, ujarnya, menerima banyak aspirasi yang menyatakan bahwa masyarakat adat belum dilibatkan secara bermakna sejak tahap perencanaan. Hak ulayat, situs budaya, hingga ruang hidup tradisional mereka terancam hilang akibat alih fungsi lahan.

    “Padahal, masyarakat adat memiliki ikatan sejarah, spiritual, dan identitas dengan tanah yang mereka huni,” ujarnya.

    Terkait masalah lingkungan hidup, lanjut Adian, pembangunan skala masif memicu deforestasi, mengganggu ekosistem pesisir dan mangrove, menurunkan kualitas air dan udara, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.

    Ditambah lagi, keberadaan tambang batubara di sekitar wilayah IKN memperparah tekanan ekologis. Jika tidak ditangani dengan serius, kerusakan lingkungan ini akan berimplikasi panjang terhadap kehidupan masyarakat dan keberlanjutan IKN itu sendiri.

    Baca: Pembangunan IKN membuat banjir di Sepaku makin sering terjadi

    Adian juga menyampaikan, kesempatan kerja di proyek IKN sebagian besar justru diisi tenaga kerja dari luar daerah, karena kesenjangan kompetensi angkatan kerja lokal.

    Kesempatan berusaha juga belum banyak menyerap warga lokal. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan, bahkan potensi konflik sosial.

    Melihat berbagai permasalahan tersebut, kunjungan kerja BAM di Kalimantan Timur bukanlah sekadar formalitas. DPR hadir untuk mendengar secara langsung, melihat dengan mata kepala sendiri, dan mencatat dengan jujur apa yang terjadi di lapangan.

    “Aspirasi dari masyarakat, pemerintah daerah, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat sipil akan menjadi bahan berharga bagi DPR untuk mendorong kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada warga lokal,” ucapnya.

    Menurutnya, keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur yang berdiri, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat lokal.

    “Pembangunan ini akan menjadi warisan sejarah bangsa, dan warisan itu hanya akan berarti jika masyarakat yang tinggal di tanah ini ikut sejahtera dan berdaya,” pungkasnya.

    Baca: Pembangunan IKN membuat sengsara nelayan dan masyarakat pesisir di sekitarnya

  • Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu

    Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu

    7cloud.asia – Surat kabar Inggris, The Guardian secara khusus menyoroti perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam artikel yang dimuat pada Rabu (29/10/2025), The Guardian mengemas berita tentang IKN dengan bentuk kritik yang berjudul, “Indonesia’s new capital, Nusantara, in danger of becoming a ‘ghost city’” (Ibu kota baru Indonesia, Nusantara, terancam menjadi ‘kota hantu’).

    Mereka menggambarkan ibu kota baru Indonesia itu berada di tengah-tengah hutan. “Ibu kota baru Indonesia, Nusantara, seolah muncul entah dari mana”, bunyi artikel itu seperti dilansir Kompas.com

    Menanggapi kritik terhadap IKN ini, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons dengan kinerja optimal

    Dia menilai ungkapan kota hantu bersifat peyoratif yang bisa diartikan masa depan IKN gelap. Oleh karena itu, OIKN perlu mengevaluasi berbagai hal termasuk mempublikasikan proses pembangunan secara berkala kepada publik.

    Baca: Ketersediaan Air Bersih di IKN Tergolong Rendah

    “Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (30/10/2025).

    Menurut dia, jika pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing tidak dimitigasi dan dinetralisir oleh OIKN, maka berpotensi akan berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal.

    Dia mengatakan ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing. Untuk itu citra IKN yang baik harus dijaga berdasarkan kondisi nyata du lapangan.

    “Di antara cara yang bisa ditempuh, dengan perbaikan pola komunikasi publik,” katanya.

    Setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, dia menegaskan bahwa IKN telah disebut sebagai Ibu Kota Politik menjadikan pembangunan IKN makin jelas.

    Baca: Pembangunan IKN sengsarakan nelayan dan masyarakat sekitar

    “Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” kata dia.

    Perpres tersebut, menurut dia, juga menjadi dasar dalam peta jalan pembangunan IKN agar mempunyai target. Artinya target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN.

    Secara politik, dia menilai bahwa sudah tidak perlu lagi ada debat soal masa depan IKN, karena didukung melalui politik legislasi hingga politik anggaran.

    “UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” kata dia.

  • DPR: Tahap Pelaksanaan Pemindahan IKN Sangat Fleksibel

    DPR: Tahap Pelaksanaan Pemindahan IKN Sangat Fleksibel

    7cloud.asia – Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) belum resmi diberlakukan karena belum terbitnya Keputusan Presiden sebagai dasar bukti pemindahan IKN.

    Namun, hal tersebut tidak menyebabkan ditundanya perencanaan pembentukan peraturan pelaksana norma tersebut, yang diamanatkan sudah harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

    Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan Astro Alfa Liecharlie terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU DKJ pada Rabu (11/3/2026).

    “Penggunaan kata ‘kemudian’ tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir, melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara,” jelasnya dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

    Sidang Pleno dari Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, namun Pemerintah/Presiden memohon penundaan penyampaikan keterangannya.

    Lebih jelas diterangkan bahwa penggunaan instrumen hukum keputusan presiden mengenai pemindahan IKN sebagaimana amanat Pasal 73 UU DKJ, dibentuk dengan prinsip pendekatan secara bertahap dan kondisional.

    Sebab diperlukan persiapan, baik secara infrasitruktur, kelembagaan, pemindahan SDM, pembiayaan, serta pelayanan publik.

    “Secara normatif frasa ‘ditetapkan dengan Keputusan Presiden’ merupakan mekanisme formil yang menentukan waktu efektif beralihnya status IKN, setelah seluruh tahapan persiangan dan pembangunan sebagaimana diatur dalam UU IKN terpenuhi dan dianggap dapat menjalankan fungsi pemerintahan,” jelas Rudianto

    Selanjutnya dalam Keputusan DPRD DKI Nomor 41/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2026 menjadi dasar perencanaan pembentukan perancangan peraturan daerah Jakarta untuk jangka waktu satu tahun.

    Hal ini didasarkan pada skala prioritas yang di dalamnya memuat aturan pelaksana sebagai penyesuaian dengan UU DKJ.

    Dan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditargetkan untuk disampaikan pada triwulan ketiga Tahun 2026.

    Menentukan Waktu Pemindahan
    Selanjutnya DPR menjelaskan bahwa penggunaan kata “kemudian” dalam pasal a quo tidak dimaksudkan sebagai norma multitafsir, tetapi bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum kepada pemerintah dalam menentukan waktu pelaksanaan pemindahan IKN.

    Keputusan terkait hal ini dilakukan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai, serta ekosistem administrasi pemerintahan sebagai IKN.

    “Maka belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif, tidak menghilangkan kewenangan Presiden/Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan, yang dianggap perlu untuk dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2024 pada waktu yang akan datang,” jabar Rudianto.

    Terkait permintaan penundaan sidang yang dilakukan oleh pihak Presiden/Pemerintah, Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan hal tersebut.

    “Ini bagaimana Presiden sudah beberapa kali persidangan justru tidak siap terus, sementara DPR malah sudah siap. Dari semula DPR lebih terlambat, sekarang tersalip Pemerintah,” ucap Suhartoyo.

    Menanggapi hal ini, Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Zuliansyah mengatakan ada permasalahan administrasi sehingga Pemerintah meminta penundaan sidang.

  • MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara: Bagaimana Kelanjutan Pembangunan IKN?

    MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara: Bagaimana Kelanjutan Pembangunan IKN?

    7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa ibu kota negara masih di Jakarta harus dihormati.

    Menurutnya, putusan MK tersebut bukan berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dihentikan.

    Ia menyebut, pembangunan IKN tetap bisa berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy di Jakarta, Kamis (14/5/2026), seperti dikutip Antaranews.com.

    Ia menegaskan, putusan MK tersebut berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.

    Baca: BAM DPR Temukan Dampak Serius Pembangunan IKN pada Masyarakat Lokal

    Romy menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.

    Konsep pembangunan IKN ke depan, kata Romy, dapat diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia.

    Sebab, menurutnya, IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

    Saat ini, lanjut dia, IKN juga dapat difungsikan sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.

    Baca: Pembangunan IKN Membuat Nelayan dan Masyarakat Pesisir Semakin Sengsara

    “Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.

    Sebelumnya, MK memutuskan Ibu Kota Negara Republik Indonesia tetap berkedudukan di DKI Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN.

    Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dengan pimpinan sidang Ketua MK, Suhartoyo.

    Mengutip keterangan resmi di laman MK, MK menolak untuk seluruhnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

    Baca: Pembangunan IKN Tak Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo Subianto