7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa ibu kota negara masih di Jakarta harus dihormati.
Menurutnya, putusan MK tersebut bukan berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dihentikan.
Ia menyebut, pembangunan IKN tetap bisa berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy di Jakarta, Kamis (14/5/2026), seperti dikutip Antaranews.com.
Ia menegaskan, putusan MK tersebut berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
Baca: BAM DPR Temukan Dampak Serius Pembangunan IKN pada Masyarakat Lokal
Romy menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Konsep pembangunan IKN ke depan, kata Romy, dapat diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia.
Sebab, menurutnya, IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Saat ini, lanjut dia, IKN juga dapat difungsikan sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.
Baca: Pembangunan IKN Membuat Nelayan dan Masyarakat Pesisir Semakin Sengsara
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan Ibu Kota Negara Republik Indonesia tetap berkedudukan di DKI Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dengan pimpinan sidang Ketua MK, Suhartoyo.
Mengutip keterangan resmi di laman MK, MK menolak untuk seluruhnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Baca: Pembangunan IKN Tak Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo Subianto

Leave a Reply