Tag: IKN

  • Konsep IKN sebagai Kota Hutan, Ramah Tidak untuk Lingkungan?

    Konsep IKN sebagai Kota Hutan, Ramah Tidak untuk Lingkungan?

    7cloud.asia – Dalam penjelasan pemerintah, termasuk dokumen Bappenas, dipaparkan bahwa Ibu Kota Nusantara atau IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, dengan 70 persennya merupakan kawasan hijau.

    Apakah konsep ini serta merta menjadikan IKN ramah lingkungan? Untuk menemukan jawabannya ikuti tulisan VOA Indonesia ini sampai habis.

    IKN dibangun di atas lahan yang berstatus hutan. Pakar menilai pembangunan ini sama saja dengan merusak kawasan meski pemerintah berkilah pembangunan tersebut justru membenahi hutan sejalan dengan visi ‘forest city.’

    Dosen Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwiko Budi Permadi, Ph.D, membuat ilustrasi sederhana terkait IKN dan klaim pelestarian hutan.

    Dalam penjelasan pemerintah, termasuk dokumen Bappenas, dipaparkan bahwa IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, dengan 70 persennya merupakan kawasan hijau.

    Kebijakan ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan IKN sebagai forest city atau kota hutan.

    Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

    Forest city seolah membuat IKN menjadi indah? Tapi menurut Dwiko, hal ini justru  menimbulkan pertanyaan kritis, karena status 256 ribu hektare itu adalah hutan.

    “Kalau dikatakan 70 persennya kawasan hijau, berarti melakukan deforestasi sebesar 30 persen. Berarti 30 persen itu adalah sedang dilaksanakan deforestasi untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya,” kata Dwiko dalam diskusi terkait IKN di Fisipol, UGM, Selasa (23/5/2023).

    Penilaian Dwiko didasarkan pada alasan bahwa kawasan IKN berstatus sebagai hutan. Jika nantinya hanya 70 persen area yang hijau setelah IKN jadi, maka bermakna 30 persen telah berubah fungsi.

    Pilihan kebijakan ini akan menjawab pertanyaan apakah IKN merusak paru-paru dunia atau tidak.

    “Kaidahnya adalah setiap perubahan landscape hutan secara kualitas maupun secara kuantitas, pasti akan mengubah kualitas dari paru-paru itu. Pasti akan merusak paru-paru itu,” ujarnya.

    Baca: Makna sumbu filosofi dalam tata ruang Kota Yogyakarta

    Rehabilitasi-Reboisasi Tugas Berat

    Ada dua bentuk perubahan hutan, yaitu deforestasi dan degradasi. Deforestasi adalah perubahan hutan menjadi nonhutan, seperti menjadi sebuah kota seperti IKN.

    Degradasi adalah penurunan kualitas hutan menjadi hutan tanaman, atau kebun atau mungkin menjadi lahan pertanian.

    Namun di sisi lain, Dwiko juga membaca laporan Bappenas yang menyatakan bahwa kondisi hutan di kawasan IKN memang tidak baik-baik saja. Dari 256 ribu hektare yang akan menjadi ibu kota, hanya 43 persen masih layak disebut hutan.

    Karena itu, jika targetnya adalah 70 persen kawasan hutan, pemerintah memiliki beban hampir 30 persen lahan harus dihutankan kembali.

    “Pertanyaannya, mampukah kita mentransformasi hutan produksi tanaman eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah dari primer itu, menjadi hutan tropis yang betul-betul mampu menyuplai oksigen, menyupai biodiversitas, mempertahankan kelestarian hutan dan seterusnya,” tanya Dwiko.
     

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini hanya memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi dan reboisasi seluas 900 hektare per tahun. Itupun dengan tingkat keberhasilan yang rendah. “Setelah dihitung, membutuhkan waktu 88 tahun untuk bisa mentransformasi kawasan hutan IKN itu menjadi hutan kembali,” tegas Dwiko.

    Koordinator Gusdurian Peduli, A’ak Abdullah Al Kudus, turut mengkritisi problem lingkungan yang muncul dari pembangunan IKN ini. Dia mengakui Jakarta membutuhkan dana besar untuk mengatasi masalah lingkungan.

    “Apakah kemudian IKN yang akan kita bangun ini, tidak punya dampak yang lebih besar dibanding misalkan tetap di Jakarta atau di tempat lain,” kata Abdullah.

    Pertimbangan yang harus diperhatikan terkait posisi Kalimantan sebagai salah satu pemilik hutan tropis besar di dunia. Kawasan ini juga memiliki keanekaragaman flora dan fauna, serta masih lekat dengan kehidupan masyarakat adat.

    Baca: Empat kota dunia yang mengutamakan pejalan kaki

    Semua itu menjadi harga yang harus dibayar dalam proses pindahnya ibu kota ke IKN. Abdullah juga setuju bahkan menghutankan kembali kawasan yang sudah rusak bukan tugas mudah.

    “Kami di Gunung Lemongan (Jawa Timur-red), kalau tanam pohon seribu, paling yang hidup 30 atau 100 pohon, itu sudah hebat. Dengan sekian juta hektare itu apakah mungkin sampai 2045 ini menjadi hutan,” tandasya.

    Dia juga mempertanyakan, ke mana perginya para pengusaha yang memiliki konsesi di wilayah IKN. Jika mereka kehilangan lahan di Kalimantan, tentu akan ada konsesi baru yang juga bermakna rusaknya hutan di kawasan lain di Indonesia untuk mereka.

    Abdullah juga khawatir suku Dayak sebagai masyarakat adat setempat, akan tersingkirkan oleh perubahan yang terjadi.

    Pemerintah Tegaskan Komitmen

    Muhammad Nurdin dari Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur menyebut seluruh dokumen hukum pembangunan IKN telah selesai dibuat.

    Di dalamnya, termuat seluruh aspek pembangunan, termasuk komitmennya pada lingkungan. Dia mengajak seluruh pihak untuk memantau implementasinya di lapangan.

    Terkait kondisi di kawasan yang akan menjadi IKN, diakui Nurdin bahwa meski berstatus hutan, tetapi faktanya jauh dari status itu.

    “Seratus tiga puluh enam ribu hektare dari 256 ribu hektare seluruhnya itu pemukiman, termasuk di Pantai Samboja. Kita lihat dari jalan lama Bukit Soeharto, kawasan lindung itu ke pantai, itu kondisinya alang-alang hampir 80 persen. Kecuali di Bukit Soeharto, masih ada hutan termasuk yang mangrove sedikit di Teluk Balikpapan,” papar Nurdin.

    Nurdin, mewakili gubernur Kalimantan Timur, meyakini bahwa komitmen pembangunan ekonomi berkelanjutan dari pemerintah akan dipenuhi. Apalagi, Indonesia terikat dan sudah meratifikasi sejumlah kesepakatan internasional dalam isu lingkungan.

    Baca: Kisah keseharian disabilitas tuli di Kota Solo

    “Jadi, menurut saya, ancaman itu adalah tantangan buat kita semua, untuk generasi yang akan datang, mengawal dokumen-dokumen perencanazn, undang-undang, peraturan pemerintah, semua dokumen resmi pemerintah yang ada. Kita kawal 24 jam, kalau ada yang menyimpang dari komiten, harus kita perbaiki,” tegasnya.

    Dalam diskusi terpisah yang diselenggarakan Otoritas IKN, Dr Myrna Asnawati Safitri, selaku Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN mengakui kondisi kawasan IKN yang telah rusak.

    “Ketika kita berbicara tentang lingkungan dan ekosistem di wilayah IKN, kondisinya harus diakui adalah kondisi yang tidak seluruhnya baik-baik saja,” kata Myrna, Senin (22/5)

    Dia melanjutkan, “Kita berbicara pada wilayah, yang sebagian besar karena sejarah dari kebijakan pembangunan di masa yang lampau, yang sifatnya ekstraktif, akhirnya menyisakan wilayah-wilayah misalnya adanya kegiatan-kegiatan pertambangan, itu banyak sekali dan kita semua tahu.”

    Baca: Renovasi Jembatan Otista Bogor

    Konversi kawasan hutan menjadi bentuk pemanfaatan lain sudah terjadi sejak lama. Namun, Myrna menegaskan bahwa semua kondisi ini harus dilihat sebagai sebuah tantangan.

    Myrna meyakinkan semua pihak bahwa proses pembangunan IKN sangat memperhatikan lingkungan.

    “Lingkungan, masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang baik adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam persiapan, pemindahan dan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan khusus Ibu Kota Nusantara nantinya,” ujarnya.

    IKN didesain memiliki ruang hijau terlindungi jauh lebih besar dari rata-rata kota lain yang hanya 30-40 persen.

    Sejak proses pembangunan saat ini, isu lingkungan juga menjadi perhatian penting. Salah satunya, Kepala Otorita IKN telah mengeluarkan surat edaran untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Surat itu ditujukan kepada penanggung jawab proyek-proyek konstruksi.

    Otorita IKN juga mengeluarkan petunjuk teknis bagi pengelola proyek konstruksi untuk menjaga perilaku dan memperlihatkan dampak aktivitas mereka terhadap satwa setempat.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Menggali Makna di Balik Logo IKN Pohon Hayat

    Menggali Makna di Balik Logo IKN Pohon Hayat

    7cloud.asia – Pohon Hayat, demikian logo Ibu Kota Nusantara (IKN) yang secara resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (30/05/2023),

    Peluncuran logo IKN dengan tema Pohon Hayat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta dengan dihadiri sejumlah pihak terkait.

    Logo Pohon Hayat ini terpilih setelah berhasil menyisihkan sekitar 500 peserta lomba lomba IKN yang diselenggarakan Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI).

    Pohon hayat Logo yang nantinya akan menjadi identitas visual bagi IKN tersebut memiliki sejumlah makna.

    Baca: Konsep kota hutan IKN tak jamin ramah lingkungan

    “Pohon Hayat ini adalah pohon kehidupan dan kita semuanya berharap logo Pohon Hayat ini akan menginspirasi IKN untuk menciptakan tempat kehidupan baru bagi kita semuanya, yang menjadi sumber kehidupan bagi seluruh masyarakat Indonesia nantinya,” ujar jokowi.

    Presiden juga menjelaskan bahwa logo Pohon Hayat ini memiliki filosofi yang sejalan dengan semangat pembangunan IKN, yaitu menumbuhkan rasa bangga dengan jati diri bangsa Indonesia sebagai negara dan bangsa yang besar serta majemuk.

    Logo Pohon Hayat ini juga diyakini dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk menjaga alam dan lingkungan beserta ekosistemnya.

    “Pohon Hayat ini juga memperkuat ikhtiar, usaha kita bersama untuk berkontribusi bagi percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara kita, ibu kota masa depan Indonesia,” ujarmya.

    Baca: Tiga kota di Indonesia yang tergolong ramah lingkungan

    Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan,  logo Pohon Hayat karya Aulia Akbar inj terpilih setelah memperoleh suara terbanyak berdasarkan voting terbuka yang diikuti oleh lebih dari 500 ribu pemilih

    “Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Otorita [IKN] bahwa setelah melalui proses sayembara yang sangat selektif, alhamdulillah telah terpilih logo Pohon Hayat dengan pemilih terbanyak, jadi yang milih bukan presiden, hati-hati, hati-hati yang milih ini rakyat,” tandasnya.

    Dilansir detik.com Logo Pohon Hayat ini merupakan karya Aulia Akbar dan teman-temannya darii studio POT Branding House yang bermarkas di Bandung, Jawa barat.

    Aulia yang memotori lahirnya logo Pohon Hayat merupakan alumni DKV Itenas angkatan 2010.

    Baca: Empat kota di dunia yang sangat ramah bagi pejalan kaki

    Sayembara desain logo IKN ini oleh Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Tercatat, tak kurang dari 500 orang atau tim yang mengikuti sayembara ini.

    Dari 500 logo yang didaftarkan ratusan peserta tersebut, penyelenggara sayembara memilih 10 logo, termasuk logo Pohon Hayat. 

    Saat masuk 5 besar, Presiden Jokowi juga ikut memberikan penilaian, sebelum akhirnya terpilih Pohon Hayat menjadi logo IKN.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Mengurai Eksistensi Masyarakat Adat di Kawasan IKN

    Mengurai Eksistensi Masyarakat Adat di Kawasan IKN

    7cloud.asia – Suku Balik, salah satu suku adat yang telah tinggal di kawasan inti Ibu Kota Nusantara atau IKN selama ratusan tahun kini terusi dari tanah mereka.

    Secara administratif warga Suku Balik kini tinggal di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau tak jauh dari lokasi IKN.

    Sibukdin, kepala adat suku Balik di kecamatan itu mengatakan, sampai saat ini belum ada pengakuan hukum yang sah, terkait keberadaan dan hak-hak mereka di IKN.

    “Kami berharap, kami ini bisa mendapatkan jalan keluarnya, agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara khusus buat kami yang ada di situ. Enggak mungkin kami yang ada di situ, didatangkan orang dari luar, kami yang diusir dari situ,” ujarnya.

    Baca: Konsep kota hutan IKN tak menjamin ramah lingkungan

    Sibukdin menyampaikan itu dalam diskusi terkait eksistensi masyarakat adat di IKN, yang diselenggarakan di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/7/2023).

    Diskusi soal IKN ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

    “Kami tidak mungkin kalau menolak. Itu dianggap nanti bahasanya kurang enak. Tapi kami belum bisa menerima atau mendukung sepenuhnya keberadaan IKN di tempat kami. Terus terang saja, karena keberadaan kami belum diakui,” tambahnya.

    Pembangunan kawasan IKN sendiri terus berlangsung sampai saat ini. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, progres pembangunan tahap 1 sudah mencapai sekitar 30 persen.

    Baca:  Menggali makna Pohon Hayat yang menjaid logo IKN

    Muhammad Arman, Direktur Advokasi PB AMAN menyebut, di tengah proyek infrastruktur IKN itu, banyak persoalan menyangkut masyarakat adat yang belum selesai.

    “Titik Nol itu menjadi penanda awal, dari satu situasi yang dihadapi oleh masyarakat adat sejak dulu. Setelah ekspansi industri ekstraktif, ada tambang salah satunya, kemudian Hutan Tanaman Industri (HTI). Titik Nol menjadi penanda awal suatu proses penyingkiran masyarakat adat,” kata Arman.

    Nol yang disebut Arman adalah lokasi pusat IKN, yang selama ini menjadi tempat acara seremonial terkait IKN.

    Arman mengingatkan, dalam konteks IKN, naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, jelas menyebut keberadaan masyarakat adat.

    Baca: Mengenal mitos pohon hayat di berbagai negara

    Menurut Arman setidaknya ada tujuh suku asli yang disebutkan dalam naskah akademik IKN tersebut.

    “Tetapi begitu diterjemahkan ke dalam Rancangan Undang-Undang iKN, enggak ada itu, dia hilang. Jadi naskah akademik sebagai quality control dari satu RUU itu menjadi kehilangan nilai,” ujar Arman.

    Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pembangunan IKN juga tanpa partisipasi masyarakat adat.

    Padahal, kata Arman, mereka harus diajak bicara dalam konteks yang disebut sebagai partisipasi penuh dan efektif. Proses ini diatur dalam berbagai instrumen hukum.

    Baca: Mengenal konsep slow city yang sedang ngetrend

    Arman menambahkan, masyarakat adat di sekitar lokasi IKN tidak pernah diberikan kesempatan sejak awal untuk menyatakan, setuju atau tidak setuju.

    “Anda bisa bangun (IKN, red) di sini, ini boleh dibangun di sini, yang ini tidak boleh dibangun di sana,” papar Arman.

    Pemerintah seolah mengasumsikan bahwa tanah dimana IKN akan dibangun adalah lahan kosong tak bertuan, lanjut Arman.

    Padahal, berdasar peta indikatif yang disusun AMAN tahun lalu, ada 51 komunitas masyarakat adat yang akan terdampak IKN. Sebanyak 17 komunitas ada ada di Penajam Paser Utara dan 34 komunitas di Kutai Kartanegara.

    Sumber: VOA Indonesia.

     

  • Seperti Apa Perwujudan Konsep Smart City atau Kota Pintar di IKN

    Seperti Apa Perwujudan Konsep Smart City atau Kota Pintar di IKN

    7cloud.asia – Smart city atau kota pintar akhir-akhir ini makin sering kita dengar. Bahkan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mencanangkan bahwa ibu kota negara (IKN) akan mengadopsi konsep smart city alias kota pintar  yang ramah lingkungan dan berbasis alam.

    Terlepas dari polemik politik dan ekonomi soal rencana pembangunan IKN, penggunaan konsep kota pintar memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup penghuninya.

    Beberapa kota di Indonesia telah mengklaim status sebagai smart city atau kota pintar. Namun, konsep kota pintar atau smart city ini sendiri belum banyak dipahami oleh masyarakat.

    Padahal, sebetulnya ada beberapa standar yang harus dipenuhi untuk dapat mengklaim sebagai sebuah kota pintar.

    Lantas seperti apa sebenarnya perwujudan konsep smart city atau kota pintar ini? Berikut hasil kajian yang dilakukan tim peneliti dari Universitas Indonesia, sebagaimana telah diterbitkan di The Conversation.

     

    Baca: Slow city, konsep baru tata kota yang lebih ramah lingkungan

    Kami tim peneliti dari kluster riset digital business and economics, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, ingin menjelaskan apa yang dimaksud dengan konsep kota pintar dan bagaimana adopsinya menjadi salah satu pilar utama rencana pembangunan IKN.

    Tak hanya itu, kami juga akan mengulas berbagai tantangan terkait adopsi konsep kota pintar dan rekomendasi untuk para pengambil kebijakan.

    Konsep kota pintar atau smart city adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas hidup, efisiensi operasional, keberlanjutan, dan pengalaman warga dalam suatu kota.

    Teknologi informasi dan komunikasi memadukan berbagai aspek kehidupan di kota pintar dan membantu pembuatan keputusan yang lebih tepat dan terukur. Ini seperti transportasi, energi, infrastruktur, layanan publik, lingkungan, dan lainnya.

    Baca: Peran sumbu filosofi dalam tata kota Yogyakarta

    Integrasi dilakukan melalui beberapa fitur utama yang menjadi ciri-ciri kota pintar menurut standar komite perumahan dan manajemen lahan United Nations Economic Commission for Europe (UNECE).

    Pertama, kota pintar menggunakan teknologi berbasis sensor yang terhubung 24 jam untuk secara real-time mengumpulkan data berbagai indikator operasional kota. Misalnya adalah kamera CCTV yang memantau titik-titik rawan kemacetan atau sensor pendeteksi kualitas air dan udara di titik-titik rawan polusi.

    Kedua, kota pintar mengadopsi Internet of Things (IoT) yang memungkinkan berbagai perangkat terhubung. Lampu jalan hingga sarana transportasi, misalnya, bisa saling “berkomunikasi” dan “berbagi informasi”. Pengelolaan kota pun menjadi lebih efisien.

    Ketiga, kota pintar menyediakan layanan publik yang terintegrasi melalui teknologi digital. Misalnya, sistem pelaporan masalah melalui aplikasi seluler yang memungkinkan warga untuk melaporkan gangguan atau kerusakan infrastruktur dengan cepat.

    Baca: Gaya hidup alon-alon waton kelakon membuat Yogyakarta layak masuk kategori slow city

    Laporan yang masuk kemudian akan memicu mekanisme operasional terstandardisasi untuk tindak lanjut yang terukur dan dapat dimonitor secara real-time oleh pelapor.

    Keempat, kota pintar mendorong keterlibatan aktif dari warga. Warga dapat memberikan umpan balik mengenai pengelolaan kota dan pengambilan keputusan melalui aplikasi seluler, platform digital, atau kios interaktif.

    Dengan cara ini, pemerintah mendapatkan informasi langsung dari warga, bisa memahami kebutuhan mereka, dan merespons secara efektif berbagai permasalahan yang sebelumnya harus melalui jalur birokrasi yang panjang dan berbelit.

    Adopsi kota pintar di IKN

    Pembangunan IKN memiliki delapan prinsip visi yang dapat dilihat pada laman resmi IKN. Sebagian besar dari indikator turunan dari prinsip tersebut membutuhkan dukungan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi untuk dapat terpenuhi.

    Misalnya, prinsip IKN terkait emisi karbon mengharuskan adanya peningkatan efisiensi energi pada bangunan umum dan menargetkan net zero emission pada 2045.

    Net zero emissions atau nol emisi karbon adalah kondisi saat jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh lingkungan.

    Baca: Penjelasan mengapa Kalimantan dipilih menjadi lokasi IKN

    Penerapannya membutuhkan smart grid atau jaringan listrik pintar yang dapat mengelola distribusi dan penggunaan energi secara efisien, serta menghubungkan berbagai sumber energi terbarukan ke dalam jaringan listrik.

    Contoh lain bagaimana adopsi kota pintar dapat membantu IKN adalah terkait prinsip IKN yang terhubung, aktif, dan mudah diakses – yaitu dengan memprioritaskan penggunaan kendaraan umum dan kemudahan transportasi menuju fasilitas umum.

    Hal ini dapat dipenuhi dengan sistem transportasi pintar, seperti penggunaan sistem pemantauan lalu lintas yang terintegrasi, pengaturan lalu lintas berbasis kecerdasan buatan, pengelolaan parkir pintar, dan integrasi transportasi umum yang terpusat dan efisien.

    Sebagai contoh, pengelolaan parkir pintar menambahkan sensor yang terkoneksi internet pada lahan parkir sehingga memudahkan pengemudi untuk mencari, memesan, dan membayar tempat parkir dengan menggunakan aplikasi online.

    Baca: Komnas HAM nilai UU IKN perlu direvisi, ini alasannya

    Selain itu, penggunaan kendaraan listrik dan jaringan transportasi ramah lingkungan juga berkontribusi dalam mendukung prinsip ini, bersama-sama dengan pemantauan dan pengelolaan lingkungan menggunakan sensor real-time.

    Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik yang mengeluarkan emisi karbon berlebih.

    Terakhir, penerapan kota pintar secara umum dapat merangsang pertumbuhan ekonomi digital di IKN.

    Dengan menciptakan ekosistem digital yang mendorong kolaborasi antara perusahaan teknologi, start-up, dan lembaga riset, IKN dapat menjadi pusat inovasi digital yang berpotensi menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.

    Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

    Penerapan konsep kota pintar di IKN akan membantu menciptakan kota yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

    Ini juga akan memberikan kesempatan untuk menyertakan teknologi terbaru dan praktik terbaik dalam pengelolaan kota, memberikan manfaat bagi warga serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    Namun, implementasi konsep kota pintar di IKN kemungkinan akan menghadapi beberapa tantangan berat. Apa saja tantangan mewujudkan konsep kota pintar dalam sebuah kota baru seperti IKN, baca kelanjutannya di 7cloud.asia 

    Sumber: The Conversation, baca artikel asli di sini

  • Implementasi Konsep Kota Pintar di IKN Hadapi Sejumlah Kendala

    Implementasi Konsep Kota Pintar di IKN Hadapi Sejumlah Kendala

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) dibangun dengan mengadopsi konsep smart city atau kota pintar yang berbasis alam dan kota hutan.

    Namun kajian yang dilakukan tim ahli dari UNiversitas Indonesia menyebut implementasi konsep smart city atau kota pintar di IKN akan menghadapi beberapa tantangan berat.

    Kendala penerapan konsep smar city atau kota pintar di IKN muncul baik karena kondisi fisik di lokasi IKN maupun kemajuan teknologi yang ada sekarang.

    Baca: Konsep smart city di IKN

    Berikut sejumlah kendala yang dihadapi terkait penerapan konsep smart city atau kota pintar di IKN, sebagaimana telah diterbitkan di The Conversation

    Pertama, kebutuhan infrastruktur digital yang kompleks untuk meujudkan kota pintar. Membangun infrastruktur teknologi yang canggih dan terintegrasi di seluruh IKN membutuhkan investasi besar dan perencanaan yang matang.

    Terlebih lagi, saat ini pembangunan infrastruktur digital masih berpusat di pulau Jawa. Oleh karena itu, kelayakan infrastruktur digital demi terwujudnya smart city di lokasi pembangunan IKN masih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Otorita IKN.

    Baca: UU IKN dinilai perlu direvisi, ini alasannya

    Kedua, keamanan dan privasi data. Pengumpulan dan penggunaan data yang luas menjadi pilar kota pintar. Namun, hasil penelitian kami mengidentifikasi risiko privasi dan kebocoran data menjadi salah satu faktor penghambat adopsi teknologi smart home atau rumah pintar.

    Rumah pintar menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi dan merupakan implementasi kota pintar pada tataran terkecil.

    Terlebih, rekam jejak pemerintah dalam menjaga keamanan data dan privasi warga masih buruk. Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan data dan penerapan kebijakan privasi yang ketat untuk memastikan informasi sensitif warga tetap aman dan terlindungi.

    Baca: Makna pohon hayat yang menjadi logo IKN

    Ketiga, keberhasilan kota pintar atau smart city bergantung pada partisipasi dan keterlibatan aktif masyarakat. Mendapatkan dukungan dan partisipasi warga dalam penggunaan teknologi, serta memastikan inklusivitas dalam akses dan penggunaan layanan digital, menjadi tantangan tersendiri.

    Sebetulnya, adopsi internet di Indonesia tergolong baik. Skor literasi digital Indonesia – berdasarkan laporan hasil pengukuran indeks literasi digital Indonesia tahun 2022 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Katadata Insight Center (KIC) – berada di angka 3,54 dari skala 1-5.

    Namun, edukasi dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka dapat memahami manfaat dan risiko penggunaan teknologi sehingga mampu menggunakan teknologi secara bijak.

    Baca: KOnsep kota hutan tak lantas membuat IKN ramah lingkungan

    Keempat, koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Koordinasi yang efektif antara berbagai pemangku kepentingan untuk membagi sumber daya, mengatasi hambatan regulasi, dan memastikan kelancaran implementasi menjadi tantangan yang perlu diatasi.

    Hal ini termasuk memastikan adanya payung hukum bagi berbagai inisiatif terkait adopsi teknologi kota pintar di IKN.

    Terakhir, keberlanjutan finansial. Menerapkan kota pintar adalah investasi jangka panjang. Dana yang dibutuhkan tak hanya berhenti di sekitar perkiraan Rp 466 triliun untuk membangun IKN.

    Pada hakikatnya, kota terutama kota pintar akan terus berkembang dan infrastruktur akan membutuhkan perawatan. Akan muncul tantangan mencari model pendanaan serta mendapatkan pengembalian investasi yang memadai melalui efisiensi operasional dan peningkatan pendapatan.

    Baca: Eksistensi masyarakat adat di lokasi IKN

    Pesan untuk pembuat kebijakan

    Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, kami memberikan enam rekomendasi yang bisa dipertimbangkan pembuat kebijakan.

    Pertama, penting untuk memastikan infrastruktur digital yang kuat dan terjangkau, termasuk konektivitas internet yang cepat dan luas. Kolaborasi dengan penyedia layanan telekomunikasi dan pengembang teknologi akan membantu memenuhi kebutuhan ini.

    Kedua, perlunya kerangka regulasi yang jelas dan fleksibel untuk mendorong inovasi dan adopsi teknologi. Pemerintah perlu mempertimbangkan aturan yang progresif dan memfasilitasi kerja sama antara sektor publik dan swasta.

    Baca: Slow city, konsep baru tata kelola kota yang lebih ramah lingkungan

    Ketiga, penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat melalui program pelatihan dan pendidikan. Hal ini akan memastikan partisipasi yang lebih luas dalam pemanfaatan teknologi secara bijak.

    Keempat, perlu fokus pada privasi data dan keamanan siber. Pemerintah harus mengembangkan kebijakan yang melindungi data pribadi dan memastikan sistem keamanan yang kokoh.

    Kelima, penting untuk mengadopsi pendekatan inklusif dalam pengembangan Kota Pintar, memperhatikan kepentingan dan kebutuhan semua lapisan masyarakat.

    Terakhir, kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil penting untuk merancang dan mengimplementasikan solusi yang berkelanjutan.

    Penting bagi Otorita IKN untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, melakukan perencanaan yang matang, dan mengadopsi pendekatan yang adaptif untuk mengatasi perubahan dan tantangan yang mungkin muncul selama implementasi konsep Kota Pintar di IKN.

  • Bapanas Ingatkan Pentingnya Menyiapkan Ketahanan Pangan di IKN

    Bapanas Ingatkan Pentingnya Menyiapkan Ketahanan Pangan di IKN

    7cloud.asia – Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan ekosistem ketahanan pangan perlu dibangun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Ketahanan pangan ini perlu disiapkan mumpun pembangunan IKN baru mulai dan masih di titik nol.

    “Kita perlu membangun ekosistem ketahanan pangan di IKN, mumpung IKN ini baru mulai dari nol,” katanya dalam Simposium bertajuk Memperkuat Ekosistem Pertanian Berkelanjutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan IKN dan Kaltim yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

    Baca: Penerapan konsep smart city di IKN

    Gusti menambahkan pembangunan ekosistem ketahanan pangan di IKN harus dilakukan dengan matang, seperti halnya penataan pasar tradisional, induk, hingga modern yang perlu ditata dengan baik.

    Ia menyebutkan penataan pasar yang baik, juga akan memenuhi kebutuhan harian sekitar 1,9 juta jiwa calon penghuni IKN dengan baik.

    Grand design tata wilayahnya ada, sehingga kalau pasar tertata, memantau harganya gampang, ini yang kita maksud ketahanan pangan secara komprehensif,” ujarnya.

    Baca:  Kendala yang dihadapi untuk terapkan konsep smart city di IKN

    Ia menyarankan agar IKN mencontoh Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dalam menjaga ketahanan pangannya.

    Menurut dia keadaan IKN yang hanya memiliki lahan sekitar 25 ribu hektare sebagai lahan produksi pangan, mirip seperti DKI Jakarta yang hampir tidak memiliki produksi pangan.

    “Meskipun DKI Jakarta tidak memiliki produksi, tapi ketahanan pangannya bagus, karena mampu mengambil dari daerah lain yang surplus,” tuturnya.

    Baca:  UU IKN layak direvisi, ini alasannya

    Selain itu, sambungnya, ketahanan pangan di IKN juga akan mempengaruhi tingkat inflasi secara nasional. Sebagaimana DKI Jakarta yang memiliki andil inflasi sebanyak 27 persen untuk nasional.

     “Jika IKN memiliki cadangan pangan yang kuat, maka harga akan stabil,” sambungnya.

     Oleh karena itu, dia menambahkan, kerja sama antar daerah akan sangat berguna demi menjaga ketahanan pangan di IKN.

    Baca: Ada masyarakat adat yang terpinggirkan dari pembangunan IKN

  • Pemilu 2024: KPU Setuju Buka 2 TPS Khusus di IKN, Terbuka Kemungkinan Ditambah

    Pemilu 2024: KPU Setuju Buka 2 TPS Khusus di IKN, Terbuka Kemungkinan Ditambah

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah setuju dibangun tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Pemilu 2024 mendatang.

    “Pada Pemilu 2024 akan disiapkan TPS khusus pekerja dari luar daerah di IKN,” ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam, Minggu (13/8/2024).

    Baca: PAN, PKB dan Golkar resmi dukung Prabowo Subianto

    Tahapan pengajuan TPS khusus di IKN pada pemilu 2024 telah berakhir, tetapi masih memungkinkan diajukan penambahan TPS khusus apabila ada peningkatan pekerja pembangunan Kota Nusantara dari luar daerah yang cukup signifikan.

    Jika pada akhir tahun ini (2023) ada pekerja pembangunan IKN dari luar daerah yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, merupakan kewenangan KPU untuk memberikan izin penambahan TPS khusus. 

    Baca: Jokowi tugaskan tujuh nama untuk menangkan Ganjar Pranowo

    Penambahan TPS khusus bisa terjadi ketika ada masukan dari partai politik (parpol) dan masyarakat dan menjadi pertimbangan KPU, jelas dia, KPU memiliki kewajiban agar seluruh rakyat Indonesia bisa menyalurkan hak suara.

    Sebanyak 395 pekerja pembangunan Kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024 di dua TPS khusus yang disediakan di lokasi proyek.

    Baca: Anies Baswedan masih mencari cawapres

    Saat ini tercatat ada 787 pekerja pembangunan IKN yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

    Tetapi hanya 395 pekerja yang lengkap datanya dan masuk dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus itu.

    Baca: Pencopotan baliho Ganjar Pranowo bentu sikap netral TNI/Polri

    Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Provinsi Kalimantan Timur, hanya akan memilih calon presiden dan wakil presiden.

    Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa memilih anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden.

    Baca: MK Putuskan Pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka

    Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, demikian Irwan Syahwana.

    Sumber: Antaranews.com

  • Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta

    Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah peran dan status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota.

    Namun demikian, pemerintah berencana tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus (Daerah Khusus Jakarta) meskipun ibu kota pindah ke IKN.

    Wacana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/9/2023).

    Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta pasca kepindahan ibu kota ke IKN, selesai pada tahun 2023 ini.

    Baca: Penerapan smart city di IKN

    Dilansir dari Harian Kompas, regulasi tentang Daerah Khusus Jakarta tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.

    Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

    Baca: Makna pohon hayat yang menjadi logo IKN

    Sri Mulyani menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

    “Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tulis Sri Mulyani.

    Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.

    Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

    Baca: Mengenal hutan kota GBK yang ada di pusat Kota Jakarta

    ”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar konsultasi publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta sejak Maret 2023.

    Salah satu konsultasi berlangsung di Ruang Pola Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (8/5/2023). Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar pada 31 Maret 2023.

     

  • Ibukota Pindah ke IKN, Warga DKI Siap-siap Cetak Ulang KTP

    Ibukota Pindah ke IKN, Warga DKI Siap-siap Cetak Ulang KTP

    7cloud.asia – Perpindahan ibukota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak pada administratif warga DKI Jakarta.

    Warga harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menyesuaikan perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono seperti dikutip Antaranews Senin (18/09/2023).

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, status Jakarta berubah jadi ini

    Saat ini, lanjut Joko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersiap menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.

    “Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” ujar Joko.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

    Baca: Seperti ini penerapan smart city di IKN

    “Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” jelas Budi.

    Tetapi perubahan ini akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.

    Blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Dengan adanya perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.

    Baca: Berbagai masalah ang dihadapi masyakarat adat di IKN

    Sebelumnya pemerintah berencana tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus (Daerah Khusus Jakarta) meskipun ibu kota pindah ke IKN.

    Wacana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/9/2023).

    Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta pasca kepindahan ibu kota ke IKN, selesai pada tahun 2023 ini.

    Baca: Mengembalikan kualitas udara Jakarta dengan ruang terbuka hijau

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Mengembalikan Hutan Hujan Tropis di IKN, Persemaian Mentawir Hampir Selesai

    Mengembalikan Hutan Hujan Tropis di IKN, Persemaian Mentawir Hampir Selesai

    7cloud.asia – Pembangunan persemaian Mentawir, Kalimantan Timur yang akan digunakan untuk menghijaukan Ibu Kota Nusantara (IKN) penyelesaiannya hampir 100 persen.

    Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kaltim, Kamis (21/09/2023).

    “Ini adalah persemaian yang kita persiapkan untuk menghijaukan Ibu Kota Nusantara plus sekitarnya. Dulu kita masuk belum kelihatan. Sekarang ini sudah hampir 100 persen selesai, tinggal rapih-rapihin saja,” ungkapnya. 

    Baca: Ibukota pindah, warga Jakarta harus cetak ulang KTP

    Dilansir dari Antaranews, Jokowi memastikan bibit dari persemaian Mentawir sudah siap digunakan untuk menanam pohon di IKN.

    Dengan demikian, Jokowi berharap dapat mengembalikan menjadi hutan hujan tropis di sekitar IKN.

    Sementara lokasi penanaman akan diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Otorita IKN (OIKN).

    “Persemaian Mentawir ini sekarang memang siap dan sudah komplet, tinggal  ditanam di mana pengaturannya nanti yang akan dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Dirjen, Otoritas,” ujarnya

    Baca: Konsep kota hutan di IKN

    Ia menambahkan, semua tanaman ini akan mempercantik ibu kota dan mengembalikan hutan-hutan yang ada di sekitar Nusantara menjadi tropical rain forest lagi, bukan hutan homogen.

    Adanya persemaian Mentawir ini, lanjut Jokowi sebagai bukti dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki lingkungan.

    “Intinya kita ingin memperbaiki lingkungan, merehabilitasi hutan baik hutan alam, hutan yang rusak maupun hutan hujan yang rusak, dan hutan mangrove yang perlu direhabilitasi semua kita kerjakan,” katanya.

    Persemaian Mentawir, kata Jokowi, dapat memproduksi 15 juta bibit tanaman.yang siap digunakan.

    Baca: Makna sumbu filosofi dlam tata kota Yogyakarta

    “Ini adalah basic, kalau orang mau tanam tidak punya persemaian, tidak punya bibit, dari mana dapat ? ini menunjukkan komitmen kuat kita bahwa kita memang ingin memperbaiki, memang ingin merehabilitasi (lingkungan),” urainya 

    Ada beberapa bibit tanaman dari Persemaian Mentawir, di antaranya, tabebuya, pucuk merah yang dapat meningkatkan estetika lingkungan.

    Kemudian, bibit untuk sengon albasia, ulin, meranti, dan lain-lain.

    Reporter: Nurakhmayani