Tag: aktivis

  • Sebelum Meninggal, Aktivis Pro Demokrasi Raharja Waluya Jati Terus Berjuang untuk Demokrasi

    Sebelum Meninggal, Aktivis Pro Demokrasi Raharja Waluya Jati Terus Berjuang untuk Demokrasi

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis pro demokrasi seolah enggan untuk beranjak meningglkan gundukan tanah basah di TPU Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Di tempat inilah, aktivis pro demokrasi Raharja Waluya Jati atau biasa disapa Jati beristirahat selamanya.

    Kepergian Jati memang dirasakan begitu tiba-tiba. Sejumlah aktivis pro demokrasi yang dihubungi penulis tak bisa menutupi rasa kehilangan mereka atas kepergian Jati.

    Jati, aktivis pro demokrasi yang pernah menjadi korban penculikan pada era Orde Baru menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (9/08/2023) di
    Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada pukul 05.05 WIB.

    Baca: Korban kekerasan HAM masa lalu inginkan penyelesaian yudisial

    Salah satu sahabat Jati yang juga menjadi korban penculikan, Faisol Riza menjelaskan pada Selasa (9/8/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 dirinya mendapat kabar dari istri Jati, Ariani Jalal bahwa suaminya mengalami serangan jantung.

    Ariani memohon doa untuk kesembuhan suaminya tersebut. Namun, takdir berkata lain. Tuhan memanggilnya untuk selama-lamanya.

    Jenazah Jati sempat disemayamkan di RSCM beberapa jam sebelum diberangkatkan ke Yogyakarta pada siang hari.

    Sejumlah pejabat seperti wakil menteri komunikasi dan informasi, Nezar Patria dan Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza tampak melayat ke RSCM.

    Usai pemakaman, Faisol Riza kepada 7cloud.asia, menjelaskan hubungannya dengan almarhum Jati sangat dekat. Bahkan lebih dari sekadar saudara.

    Baca: Kick off penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dilakukan di Aceh

    “Kami sudah saling kenal dekat. Jadi kesan itu khusus, tetapi sulit diungkapkan dengan kata-kata. Meski saya dan dia seringkali beradu argumen,” ungkap Riza.

    Jati menurutnya adalah sosok yang baik, rendah hati, serta ramah. Ia selalu membawa membawa keceriaan bagi kawan-kawannya meski sebenarnya dalam kondisi yang sulit.

    Cerita serta candaannya kerap membawa suasana diskusi menjadi cair. Hal ini juga dirasakan oleh kawan-kawannya dari berbagai daerah yang pernah berinteraksi langsung dengan Jati.

    Riza menjelaskan dirinya terakhir kali bertemu dengan Jati tepat sebulan lalu, tanggal 10 Juli 2023. Saat itu, Jati bersama Nezar Patria bertamu ke rumahnya karena dia baru pulang menunaikan ibadah haji.

    Baca: Konflik agraria tewaskan 66 orang dalam lima tahun terakhir

    Dalam pertemuan tersebut mereka bersenda gurau hingga pukul 01:00 dinihari. Saat itu, Jati mengajak kedua sahabatnya untuk berhaji tahun depan. Mereka bertiga pun menyanggupi niat tersebut.

    Karena Jati meninggal sebelum niatnya terlaksana, maka Riza akan mewujudkan niat sahabatnya tersebut tahun depan.

    Jati lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 24 Desember 1969. Pendidikan SD hingga SMA ditempuhnya di Jepara.

    Setamat SMA, Jati melanjutkan pendidikannya ke jurusan filsafat UGM. Di kampus ini ia bertemu dengan Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief.

    Baca: Nasionalisme yang makin meminggirkan tubuh perempuan

    Di tengah situasi politik yang memanas, Jati lewat Partai Rakyat Demokratik (PRD) melawan rezim Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
    Aktivitas politik para aktivis pro demokrasi itu dianggap mengancam Negara.

    Hingga ia, Riza dan beberapa aktivis pro demokrasi diculik pada Maret tahun 1998. Peristiwa penculikan oleh tim mawar Kopasus terjadi saat Jati bersama Riza berjalan dari kantor YLBHI menuju Cikini.

    Jati dan beberapa aktivis disekap beberapa minggu mereka disiksa dengan cara disetrum, disundut rokok, ditendang, dicekik lehernya, dibaringkan di atas balok es serta penyiksaan lainnya.

    Setelah dibebaskan, Jati dan beberapa kawannya mendirikan organisasi Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI), selain itu Jati juga aktif di PDIP pimpinan Megawati Soekarno Putri.

    Baca: Membaca pemikiran Kartini yang membebaskan perempuan

    Belakangan, ia keluar dari partai banteng bermoncong putih tersebut. Tahun 2014, Jati bersama teman-temannya ikut serta mendirikan Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK).

    Awal tahun 2000an Jati juga pernah menjadi jurnalis di majalah Pantau dan ikut serta mendirikan Radio VHR (Voice of Human Right) media.

    Kini laki-laki berkacamata bermental bak pohon jati itu telah menghadap Sang Pencipta.

    Selamat jalan kawan Jati. Kekuatanmu akan menjadi kekuatan kami dalam membangun Indonesia menjadi
    negara yang maju.

    Penulis: Nurakhmayani, mantan jurnalis Tempo Interaktif

  • Aktivis Lingkungan Sesalkan Debat Cawapres Tak Bahas Masalah Sampah

    Aktivis Lingkungan Sesalkan Debat Cawapres Tak Bahas Masalah Sampah

    7cloud.asia – Debat cawapres kedua telah usai. Beragam komentar soal debat yang mengangkat isu lingkungan. Tak terkecuali aktivis lingkungan yang menyoroti masalah sampah luput dari perdebatan.

    Aktivis Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira mengatakan topik sampah dan polusi sudah lama menjadi masalah darurat di Indonesia.

    Karena itu para cawapres seharusnya dapat memaparkan kebijakan mereka soal penanganan sampah.

    “Isu sampah hanya dijadikan serangan personal dan disebut sambil lalu, tanpa membahas kebijakannya,” ujar Tiza seperti yang dilansir Antaranews.

    Meski demikian, Tiza berharap pemimpin negara terpilih nantinya dapat serius dalam membuat kebijakan pelarangan lima jenis plastik sekali pakai yang memang sudah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Baca: Aksi bebersih kali dan sungai di Tangerang

    Kelima plastik sekali pakai yang dilarang tersebut adalah kantong plastik, saset, sedotan, styrofoam dan alat makan plastik, serta menggantikannya dengan sistem reuse.

    Sementara itu aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Muhammad Aminullah mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih terjebak dalam paradigma pengelolaan sampah kumpul-angkut-buang.

    Hal ini menyebabkan beberapa tempat pemrosesan akhir atau TPA mengalami kelebihan muatan.

    Menurut Aminullah, kondisi diperparah dengan sistem pengelolaan sampah berbasis open dumping yang masih menggunakan hampir di seluruh TPA yang berlokasi di Pulau Jawa.

    Skema open dumping merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara menumpuk sampai menggunung tanpa proses pengelolaan.

    Sistem ini, lanjut Aminullah, membuat TPA memiliki kerentanan bencana berupa longsor, kebakaran, serta pencemaran gas metana dan air lindi.

    Baca: Mengenal sistem RDFpengolahan sampah menjadi energi terbarukan

    Selain itu, sistem open dumping juga dapat mempercepat terjadinya proses krisis iklim.

    “Alih-alih menumbuhkan karakter dan budaya peduli sampah oleh masyarakat, pemerintah justru terjebak dalam pengelolaan sampah berbasis thermal yang justru berpotensi melahirkan masalah baru,” jelas Aminullah.

    Selanjutnya Aminullah memaparkan pengelolaan sampah berbasis thermal yang tidak melalui proses ketat justru akan menimbulkan pendekatan udara dan pelepasan emisi.

    Proses pembakaran beberapa jenis sampah juga akan menghasilkan dioksin dan furan yang merupakan salah satu zat paling berbahaya bagi lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lainnya.

    Karena itu, pemerintah mempertegas tanggung jawab produsen dalam mengurangi dan menarik kembali kemasan plastik milik produsen.

    “Sebab sampai saat ini pesisir di beberapa wilayah, khususnya Jakarta dalam kondisi tercemar dengan dominasi sampah plastik produsen,” ungkapnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara

    Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara

    7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  pada Kamis (04/04/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Parlin seperti yang dilansir BBC Indonesia.

    Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

    Baca: Iluni UI lihat kejanggalan kasus penolak tambak udang, Daniel Frits

    Majelis hakim juga menyatakan beberapa halyang memberatkan adalah  perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.

    Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan koperatif dalam persidangan.

    Hal lain yang meringankan adalah terdakwa merupakan pegiat lingkungan di layanan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat Karimunjawa dan juga daerah lainnya.

    Vonis penjara ini dipotong masa tahanan yang telah dilakukan oleh Daniel sejak januari 2024 lalu. Artinya Daniel akan bebas murni pada Agustus mendatang.

    Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Daniel 10 bulan penjara karena melanngar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, salah satu kuasa hukum Daniel, Marthin Elia akan mengajukan banding atas putusan ini.

    Baca: Daniel Frits Dituntut 10 bulan penjara

    Meski Daniel hanya divonis beberapa bulan saja, namun seharusnya sebagai aktivis yang peduli lingkungan dapat vonis bebas.

    “Bukan soal ringannya, tetapi ini jelas-jelas telah mengabaikan bahwa apa yang dilakukan Daniel sangat berkaitan dengan isu lingkungan. Mau vonis 1 bulan pun dia dianggap bersalah,” jelas Marthin kepada 7cloud.asia.

    Padahal,lanjut Marthin, kalau mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 66, pejuang lingkungan tak dapat dikenakan gugatan perdata maupun tuntutan pidana.

    Dengan demikian, aktivis lingkungan seperti Daniel seharusnya dilindungi bukan dipenjara.

    Adanya vonis ini, Marthin khawatir akan banyak dikemudian hari Daniel-Daniel lainnya yang dibungkam karena memperjuangkan isu lingkungan.

    Baca: kasus Daniel Frits jadi pertaruhan besar bagi aktivis lingkungan

    “Cara-cara seperti ini menjadi efektif untuk membungkam orang-orang yang memperjuangkan isu-isu lingkungan,” katanya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Daniel dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

    Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022.

    Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.

    Daniel lalu menuliskan komentar yang berisi: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

    Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.

    Kemudian pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

    Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”.

     “Ini yang penting unsur SARA-nya yang masuk, karena dia menyamakan tempat ibadah kami orang orang muslim sama dengan hewan udang itu sendiri, jadi tidak ada kriminalisasi,” kata kuasa hukum pelapor, Noorkhan.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas, Iluni UI Sebut Sebagai Kemenangan Hati Nurani atas Penindasan.

    Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas, Iluni UI Sebut Sebagai Kemenangan Hati Nurani atas Penindasan.

    7cloud.asia – Pengadilan Tinggi Semarang memutus bebas aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Tim advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengapresiasi putusan tersebut.

    Dalam amar putusan yang diterima kuasa hukum Daniel, pada Selasa (21/05/2024) tersebut, majelis hakim mempertimbangkan Daniel sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  

    Putusan ini disambut gembira oleh Daniel dan tim kuasa hukumnya, tim advokasi Iluni UI.

    Dalam konferensi pers yang digelar tim advokasi Iluni UI pada Selasa malam, mereka menilai putusan ini merupakan satu langkah maju bagi pejuang lingkungan.

    Selain itu, putusan bebas Daniel tidak hanya menjadi preseden positif bagi sistem hukum di Indonesia.

    Baca: Vonis bersalah terhadap Daniel dinilai sebagai preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Tetapi juga memberdayakan berbagai elemen masyarakat yang masih berjuang melawan operasi tambak udang ilegal yang masif di Kawasan Konservasi Karimunjawa.

    “Lepasnya Daniel Tangkilisan merupakan kemenangan penting bagi hati nurani atas penindasan. Perjuangan hukumnya, yang penuh dengan carut marut upaya pembungkaman advokasi terhadap lingkungan, menekankan perlunya upaya terus-menerus untuk memulihkan lingkungan Karimunjawa dan menegakkan keadilan bagi komunitas yang terdampak,” jelas Gita Paulina, salah satu tim advokasi Iluni UI.

    Sementara itu, Sekjen Iluni UI, Ahmad Fitriyanto juga bersyukur dengan putusan bebas Pengadilan Tinggi Semarang terhadap Daniel. Dia berharap kasus serupa tak terjadi kembali.

    Baca: Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, 5 orang aktivis lingkungan dipenjara

    “Iluni UI berharap kasus ini yang terakhir. Tidak ada lagi anak-anak bangsa yang mendapatkan kriminalisasi, apalagi dari korporasi,” kata Ahmad.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  pada Kamis (04/04/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Parlin seperti yang dilansir BBC Indonesia.

    Baca: Aktivis lingkungan, Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

    Majelis hakim juga menyatakan beberapa halyang memberatkan adalah  perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.

  • IKOHI Tuntut Negara Agar Tetap Bertanggungjawab Selesaikan Kasus Penculikan Aktivis Prodemokrasi Tahun 1997-1998

    IKOHI Tuntut Negara Agar Tetap Bertanggungjawab Selesaikan Kasus Penculikan Aktivis Prodemokrasi Tahun 1997-1998

    7cloud.asia – Pertemuan yang dilakukan oleh beberapa korban penculikan dan keluarga korban dengan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu dianggap sebagai politik transaksional.

    Hal ini diungkapkan oleh Wilson, anggota dewan penasehat IKOHI, dalam keterangan pers yang digelar Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta pada Kamis, (15/08/24).

    Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di sebuah hotel mewah di Jakarta, Hotel Fairmont, awal Agustus lalu disertai pemberian uang senilai Rp 1 miliar kepada setiap korban dan para keluarga korban yang hadir sebagai tanda “tali kasih”.

    Menurut orang-orang yang hadir dalam pertemuan tersebut masih menutup-nutupi pemberian uang itu.

    Baca: Aktivis HAM tagih janji Jokowi selesaikan kasus pelanggaran HAM

    “IKOHI menilai, para inisiator pertemuan Hotel Fairmont sengaja memanfaatkan kerentanan struktural sosial-ekonomi keluarga korban untuk tujuan dan kepentingan pragmatis jangka pendek mereka sendiri,” jelas Wilson.

    Mereka , lanjut Wilson, memanfaatkan situasi keluarga korban yang mengalami kelelahan fisik dan mental akibat perjuangan panjang puluhan tahun tanpa kepastian keadilan dari negara.

    Salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Mugiyanto, sebagai salah satu korban penculikan yang kini bekerja di kantor Staf Presiden.

    Wilson menjelaskan seharusnya Mugiyanto dapat mendorong Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya tentang program pemulihan hak para korban melalui PPHAM.

    Kegagalan dan ketidakmampuan mereka kemudian ditutupi dengan cara memanfaatkan sebagian korban dan keluarga korban yang berpikir pragmatis.

    Baca: Ibu-ibu doa di depan istana tolak capres pelanggar HAM

    “Kegagalan atas realisasi pemulihan hak korban ini lalu menjadi celah yang dimanfaatkan para inisiator demi memuluskan tindakan politik transaksional dengan membuat kesan seolah pertemuan dengan para elite partai Gerindra adalah bagian dari PPHAM,” urai aktivis yang pernah mendekam di LP Cipinang ini.

    Pada kesempatan itu, IKOHI menyoroti ulah segelintir orang dan kelompok oportunis yang mengatasnamakan aktivisme untuk menjadi tenaga ahli, staff khusus, dan konsultan politik di balik layar pada momen-momen politis seperti pemilihan umum.

    “Jika calon yang didukung menang, mereka berharap jabatan. Ketika kalah, mereka mencari cara untuk bisa kembali menjadi aktivis/akademisi sambil terus mencari peluang keuntungan dari politik transaksional baik dari kandidat politik yang didukung maupun jejaring oligarkinya,” papar Wilson.

    Baca: Aktivis HAM kecam Prabowo yang anggap enteng kasus pelanggaran HAM

    Sementara itu Wahyu Susilo, adik kandung Wiji Thukul mengatakan pertemuan itu tidak mewakili seluruh keluarga korban dari orang hilang yang sampai saat ini konsisten menuntut tanggungjawab negara.

    “Pertemuan itu tidak mewakili kami keluarga dari aktivis yang hilang dan sampai kini konsisten menuntut negara, termasuk untuk meminta adanya pertanggungjawaban Prabowo dalam kasus orang hilang,” kata Wahyu.

    Dengan adanya pertemuan dan pemberian uang semacam tersebut tidak serta merta dapat menghapus tanggungjawab negara untuk menggelar proses hukum atas pelanggaran berat HAM dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa para aktivis 1997/1998.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak mengenal kedaluwarsa atau berakhirnya batas waktu penuntutan.

    Baca: Keterbatasan fisik tak lunturkan Petrus Haryanto perjuangkan HAM

    “Penghilangan paksa para aktivis adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak mengenal kedaluwarsa, kesalahan pelakunya tidak bisa diampuni dengan amnesti atau atas alasan perintah atasan atau atas dalih pernah ada pengadilan yang digelar. Sampai kapan pun, negara tetap wajib untuk menghukum pelaku utamanya,” tegas Usman.

    Ketentuan Pasal 46 UU 26/2000 menyatakan, “Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.”

    Dengan tidak berlakunya ketentuan daluwarsa dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, maka kasus penghilangan paksa aktivis 1997 dan 1998 tetap dapat diproses dan diadili.

    Anggota keluarga korban penghilangan paksa dan Gerakan HAM masih tetap relevan untuk terus menuntut tanggung jawab Jokowi dan Prabowo melalui pembentukan pengadilan ad hoc HAM sesuai dengan empat rekomendasi DPR RI tahun 2009.

     

  • Beri Uang Rp 1 Miliar ke Korban Penculikan 98, Partai Gerindra Dianggap Tiru Cara Orba

    Beri Uang Rp 1 Miliar ke Korban Penculikan 98, Partai Gerindra Dianggap Tiru Cara Orba

    7cloud.asia – Cara yang digunakan oleh Partai Gerindra dengan memberikan “uang damai” kepada para korban penculikan dan keluarganya merupakan cara orde baru dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

    “Kami melihat itu jalan yang dipakai seperti kasus pelanggaran HAM lainnya masa orde baru. Seperti kasus Tanjung Priok, Talangsari. Mereka mengadakan islah ya. Menyantuni keluarga korban sebagai upaya agar keluarga korban tidak mengungkit-ungkit persoalan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan HAM tersebut,” jelas juru bicara Komite Perjuangan Rakyat (Kompera), Petrus Haryanto dalam podcastnya di youtube.  

    Menurut Petrus, cara yang dilakukan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dengan melakukan pertemuan tertutup bersama para korban penculikan aktivis dan keluarga korban di Hotel Fairmont sangat tidak etis dan licik.

    Baca: Aktivis HAM kecam Prabowo anggap enteng kasus pelanggaran HAM

    Dalam pertemuan tersebut, para korban penculikan dan keluarga korban yang hadir masing-masing menerima “uang damai” sebesar Rp 1 miliar.

    Hal ini, lanjut Petrus, berdasarkan pengakuan para korban dan keluarga korban yang hadir. Seperti Fitri Nganthi Wani, anak Wiji Thukul yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Prabowo.

    Demikian juga pengakuan dari Paian Siahaan, ayah Ucok Siahaan korban penculikan aktivis 98. Dia mengaku hadir dalam pertemuan tersebut dan menerima “uang damai” sebesar Rp 1 miliar.

    Meski demikian, Petrus memastikan perjuangannya bersama para korban pelanggaran HAM lainnya tak akan berhenti.

    Baca: Keterbatasan fisik Petrus Haryanto tak lunturkan semangatnya perjuangkan HAM

    “Tidak menghentikan langkah kami untuk terus bergerak mencari mereka yang hilang. Karena nggak bisa diselesaikan dengan jalan uang damai,” katanya.

    Aktivis yang pernah mendekam di LP Cipinang bersama Budiman Sujatmiko ini memaparkan bahwa kasus pelanggaran HAM berat seperti ini harus diusut tuntas.

    “Masa publik mau membiarkan persolana ini lewat begitu saja. Ini orang yang diculik bukan ayam yang diculik. Ini orang diculik, tidak dikembalikan sampai hari ini tetapi oke-oke saja, selesai saja dengan cara seperti itu,” paparnya.

    “Ini persoalan pelanggaran HAM berat bahkan PBB menyebut ini kejahatan serius, kejahatan kemanusiaan. Apalagi selama diculik tersebut, para korban mendapatkan penyiksaan,” lanjutnya lagi.

    Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak mengusut kasus penculikan aktivis Mei 98 ini.

    Baca: Suciwati kecewa pembunuhan suaminya tak diusut tuntas

    Apalagi dalam pasal 46 UU 26/2000 jelas menyatakan, “Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.”

    Dengan tidak berlakunya ketentuan tersebut, maka kasus penghilangan paksa aktivis 1997 dan 1998 tetap dapat diproses dan diadili.

    Anggota keluarga korban penghilangan paksa dan Gerakan HAM masih tetap relevan untuk terus menuntut tanggung jawab Jokowi dan Prabowo melalui pembentukan pengadilan ad hoc HAM.

    Mencari kejelasan nasib dan keberadaan aktivis yang hilang, memulihkan hak-hak para korban, dan meratifikasi Konvensi PBB Tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, sesuai empat rekomendasi DPR RI tahun 2009

     

  • Protes Pemukiman Ilegal, Aktivis Kebangsaan Turki-Amerika Dibunuh Pasukan Israel

    Protes Pemukiman Ilegal, Aktivis Kebangsaan Turki-Amerika Dibunuh Pasukan Israel

    7cloud.asia – Seorang aktivis berkebangsaan Turki-AS pada Jumat (06/09/2024) ditembak mati oleh pasukan Israel selama protes melawan permukiman ilegal Israel di Kota Beita di Distrik Nablus, Tepi Barat yang diduduki.

    Fouad Nafaa, direktur Rafidia Hospital, mengatakan kepada Anadolu bahwa Aysenur Ezgi Eygi, yang memiliki dua kewarganegaraan ganda Turki dan AS, tiba di rumah sakit itu dengan luka tembak di kepala.

    Eygi, yang lahir di Kota Antalya, Turki, pada 1998, meninggal karena luka-lukanya meski tim medis telah berupaya mengobatinya, menurut Nafaa.

    Baca: AS akan tawarkan kesepakatan final gencatan senjata

    Sejumlah saksi mata melaporkan bahwa tentara Israel melepaskan tembakan langsung ke sekelompok warga Palestina.

    Mereka turut berpartisipasi dalam demonstrasi yang mengecam permukiman ilegal di Gunung Sbeih, di Beita, selatan Nablus.

    Kantor berita resmi Palestina Wafa mengonfirmasi bahwa korban adalah warga AS sekaligus seorang relawan kampanye Fazaa.

    Kampanye ini sebuah inisiatif yang ditujukan untuk mendukung dan melindungi petani Palestina dari pelanggaran yang sedang berlangsung oleh pemukim ilegal dan tentara Israel.

    Warga Beita menggelar protes setiap pekan setelah shalat Jumat untuk menentang permukiman ilegal Israel, Avitar, yang dibangun di puncak Gunung Sbeih.

    Baca: Sekjen PBB desak Israel stop serangan ke Gaza

    Masyarakat Palestina menuntut pemindahan pemukiman ilegal tersebut, yang mereka anggap sebagai pelanggaran hak atas tanah mereka.

    Ketegangan meningkat di seluruh Tepi Barat yang diduduki saat Israel melanjutkan serangannya di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 40.900 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober tahun lalu.

    Sedikitnya 691 orang telah tewas dan lebih dari 5.700 orang luka-luka akibat serangan Israel di Tepi Barat sejak saat itu, menurut Kementerian Kesehatan setempat.

    Sumber: Anadolu-OANA

  • Dua Aktivis Lingkungan Just Stop Oil Dihukum Penjara Karena Siram Lukisan Van Gogh dengan Sup

    Dua Aktivis Lingkungan Just Stop Oil Dihukum Penjara Karena Siram Lukisan Van Gogh dengan Sup

    7cloud.asia – Dua aktivis Just Stop Oil (organisasi lingkungan yang mengampanyekan penghentian bahan bakar minyak di Inggris), pada jumat (4/10/2024) dijatuhi hukuman penjara karena menyerang lukisan terkenal di Galeri Nasional London pada tahun 2022.

    Aktivis Just Stop Oil, Phoebe Plummer, 23, dan Anna Holland, 22, masing-masing dijatuhi hukuman selama dua tahun dan 20 bulan, karena menuangkan sup ke atas lukisan Bunga Matahari karya pelukis terkenal, Vincent van Gogh.

    Meskipun lukisan yang dilindungi kaca itu tidak rusak, aksi dua aktvis Just Stop Oil ini merusak bingkai antik Italia abad ke-17.

    “Bingkai foto itu dengan tepat digambarkan oleh jaksa di persidangan sebagai sebuah karya seni tersendiri. Dan sayangnya pelanggaran tersebut rusak secara permanen karena tindakan bodoh dan kriminal Anda,” kata Hakim Christopher Hehir saat menjatuhkan hukuman atas aksi aktivis Just Stop Oil ini.

    Atas hukuman yang diterimanya, Plummer mewakili dirinya sendiri, mengatakan pada sidang: “Pilihan saya hari ini adalah menerima hukuman apa pun yang saya terima dengan senyuman. Bukan hanya saya sendiri yang dijatuhi hukuman hari ini, atau rekan-rekan terdakwa saya, namun ini hukuman pada landasan demokrasi”

    Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

    Menanggapi vonis ini, Just Stop Oil juga bereaksi keras.

    “Ketika banjir menyebabkan kesengsaraan di seluruh Eropa, Phoebe dan Anna menghadapi hukuman gabungan 3 tahun 11 bulan di balik jeruji besi karena menyiramkan sup ke kaca yang menutupi lukisan dan berjalan di jalan selama 20 menit,” tulis Just Stop Oil dalam petisi online yang diluncurkan setelah hukuman.

    “Ratusan lainnya menghadapi tuduhan serupa – dan hukuman penjara. Kecuali jika sistem hukum mulai melindungi kita dari industri minyak dan berhenti memenjarakan orang-orang biasa yang melakukan aksi non-kekerasan, maka ketidakadilan akan terulang kembali. Lagi dan lagi.”

    Satu jam setelah vonis dijatuhkan, tiga pendukung Just Stop Oil kembali menuangkan sup tomat ke atas dua lukisan Bunga Matahari karya van Gogh – salah satunya adalah karya seni yang menjadi target Plummer dan Holland dua tahun sebelumnya.

    Kali ini, kedua lukisan itu juga tidak rusak. Ketiga aktivis tersebut ditangkap. Mereka mengaku tidak bersalah atas kerugian pidana di Pengadilan Westminster Magistrates dan kemudian diberikan jaminan.

    Ludi Simpson, 71 tahun, yang merupakan bagian dari ketiganya, mengatakan: “Kami akan bertanggung jawab atas tindakan kami hari ini, dan kami akan menghadapi kekuatan hukum penuh. Kapan para eksekutif sektor bahan bakar fosil dan politisi yang mereka beli akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian kriminal yang mereka timbulkan pada setiap makhluk hidup?”

    Baca: Permen LHK Nomor 10/2024 lindungi pejuang lingkungan dari gugatan perdata dan pidana

    Phil Green, yang juga ikut serta dalam aksi pada Jumat (4/10/202) mengatakan kepada pengunjung galeri: “Generasi mendatang akan menganggap para tahanan hati nurani ini berada di pihak yang benar dalam sejarah.”

    Vonis terhadap Phoebe dan Anna ini menjadikan jumlah total aktivis Just Stop Oil yang dipenjara menjadi 26 orang, dan beberapa di antaranya menghadapi hukuman tertinggi karena protes tanpa kekerasan.

    Pada bulan Mei, Plummer bersama dengan dua aktivis Just Stop Oil lainnya divonis bersalah atas “intervensi terhadap infrastruktur utama nasional” setelah mengambil bagian dalam protes lambat di London.

    Hukuman tersebut merupakan hukuman pertama berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Ketertiban Umum 2023 yang baru dan kontroversial, yang melarang tindakan apa pun yang mencegah pelabuhan, bandara, kereta api atau jalan raya “untuk digunakan atau dioperasikan sampai batas tertentu.”

    Para pengunjuk rasa menyerukan pemerintah Inggris untuk melarang izin baru untuk eksploitasi minyak dan gas di negara tersebut.

    Pada bulan Juli, lima pendukung kampanye iklim kelompok tersebut dijatuhi hukuman 21 tahun penjara karena berkonspirasi menyebabkan kemacetan di M25 London, jalan raya tersibuk di Inggris, selama empat hari pada bulan November 2022.

    Baca: Perjuangkan kelestarian lingkungannya, ketua adat ini justru dikriminalisasi

     

    Ini adalah hukuman terlama yang pernah dijatuhkan bagi mereka. protes damai di Inggris. Saat menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, Hakim Hehir mengatakan para aktivis tersebut “melewati batas dari aktivis yang peduli menjadi fanatik.”

    Komisaris Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk menggambarkan hukuman tersebut “sangat meresahkan.”

    Sementara itu, lebih dari 1.200 seniman, atlet, dan akademisi, termasuk musisi Chris Martin dan Annie Lennox, serta penulis Philip Pullman, mengutuk kalimat “ketidakadilan” dalam surat terbuka kepada Jaksa Agung Inggris Richard Hermer.

    Para penandatangan berpendapat bahwa para pengunjuk rasa tanpa kekerasan “memenuhi layanan yang diperlukan” dengan “memperingatkan negara akan risiko besar yang kita semua hadapi.”

    Dalam sebuah opini yang diterbitkan oleh The Guardian pada bulan Juli, aktivis Chris Packham dan Dale Vince menggambarkan hukuman baru-baru ini sebagai “kegilaan total”.

    Mereka mengatakan bahwa “sebuah aib dan noda bagi negara kita bahwa pengadilan kita telah dikooptasi untuk melakukan hal tersebut. “Pekerjaan kotor industri bahan bakar fosil.”

    Sumber: earth.org

  • Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis Lintas Generasi: Perlu Reshuffle Kabinet

    Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis Lintas Generasi: Perlu Reshuffle Kabinet

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis lintas generasi dari era 70-an, 80-an, 90-an dan 2000-an berkumpul memperingati 27 tahun reformasi di Hotel JS. Luwansa, Jakarta. Mereka menyoroti banyak hal. Salah satunya melakukan reshuffle kabinet.

    Dalam paparannya, pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menganggap penting mengganti sejumlah menteri di kabinet saat ini.

    “Bagi saya, letak penting yang mau atau harus dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah mengubah dan memastikan ada demokrasi konstitusional terwujud. Termasuk di dalam bidang ekonomi. Masalah besarnya adalah seluruh menteri-menteri ekonomi adalah orang Jokowi,” jelas Feri Amsari.

    Pakar hukum tata negara ini meragukan orang-orang Jokowi yang menjadi menteri saat ini dapat memperjuangkan gagasan Prabowo.

    Baca: Reformasi kini berada di titik nadir

    Desakan reshuffle kabinet juga diungkapkan oleh akademisi UI, Rocky Gerung yang juga hadir sebagai pembicara. Menurutnya Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo perlu diisi dengan energi baru.

    “Harus ada reshuffle, lumpuhkan kabinet, isi dengan energi baru. Prinsip dasarnya, kan kita tak mungkin minta menteri-menteri ini meninggalkan kabinet secara sukarela, karena kepentingan, modalnya dia sudah pasti kan harus diambil,” jelas Rocky.

    Banyak menteri-menteri yang kecewa karena APBN tiap kementerian semakin kecil. Karena itulah, lanjut Rokcy, ini merupakan momentum Prabowo untuk bersih-bersih kabinet.

    Sementara itu, ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak ide reshuffle kabinet ini. Menurutnya melakukan reshuffle tidaklah mudah. Apalagi kabinet belum setahun berjalan.

    Baca: Media hadapi kendala menyajikan isu HAM mendalam

    “Jangan sesederhana itu memandang persoalannya. Sebuah pemerintahan itu cuma 5 tahun secara formal. Ini baru berapa bulan di-reshuffle, ya nggak produktif,” kata Habiburokhman.

    Menurutnya Prabowo tidak mudah ditipu oleh menteri-menterinya sehingga ide reshuffle kabinet dianggap tidak tepat.

    Dalam sarasehan tersebut tampak aktivis mahasiswa’98 Eli Salomo, aktivis mahasiswa ’74 Hariman Siregar, sosiolog UI Robertus Robert, aktivis HAM Ester Jusuf, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Adhyaksa Dault,

    Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, aktivis ‘98 Faisol Reza, Harris Rusli Motti, wakil menteri sosial Agus Jabo dan lain-lain.

     

  • Semester I 2025 Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban Serangan, Jurnalis yang Terbanyak

    Semester I 2025 Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban Serangan, Jurnalis yang Terbanyak

    7cloud.asia – Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kian memprihatinkan. Lebih dari 100 pembela HAM menjadi korban serangan dalam semester pertama 2025. Termasuk jurnalis yang terbanyak mengalami serangan.

    Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, sebanyak 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus sejak Januari hingga Juni 2025..

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan dari 104 korban pembela HAM, lebih dari setengahnya merupakan serangan terhadap anggota masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan jurnalis.

    Mereka masing-masing sebanyak 36 warga masyarakat adat dan 31 orang jurnalis. Selain itu, masih ada pembela HAM lain yang turut mengalami serangan yaitu tokoh masyarakat 8 orang, nelayan 7 orang, aktivis HAM 4 orang, aktivis mahasiswa 6 orang.

    Aktivis lingkungan 3 orang, akademisi 2 orang, petani 2 orang, aktivis anti-korupsi, aktivis buruh, advokat, guru, dan pengungkap rahasia, masing-masing satu orang.  

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai buruh

    Dari 53 kasus serangan yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2025, polisi menjadi aktor yang diduga paling banyak melakukan serangan terhadap pembela HAM, yaitu 20 kasus.

    Jumlah tersebut lebih banyak dari yang dilakukan para pelaku lainnya yaitu, di antaranya, perusahaan swasta (7) pegawai pemerintah (3), anggota TNI (1), Satpol PP (2), dan lain-lain.

    “Sejak Januari kami mencatat banyak serangan terhadap pembela HAM. Puncaknya terjadi di bulan Mei ketika 35 pembela HAM menjadi korban serangan,” ungkap Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia.

    Fakta ini menunjukkan bahwa Pemerintah gagal menghormati upaya perlindungan HAM di Indonesia. Bahkan, masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah pun masih terus menjadi korban serangan.

    “Ini harus segera dihentikan. Pemerintah harus secara terbuka mengutuk serangan, ancaman dan intimidasi terhadap pembela HAM ini,” tambah mantan aktivis ’98 ini.

    Baca: Banyak Indikator situasi HAM di Indonesia memburuk

    Ada lima bentuk serangan terhadap pembela HAM, seperti pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi dan serangan fisik serta serangan terhadap lembaga tempat pembela HAM bekerja.

    Amnesty International mendefinisikan pembela HAM sebagai orang yang secara sendiri atau bersama-sama membela dan/atau mendorong penegakan HAM di tingkat lokal, nasional, kawasan atau internasional melalui cara-cara damai.

    Mereka bisa datang dari berbagai kalangan dan bekerja memajukan HAM secara profesional maupun sukarela mulai dari jurnalis, masyarakat adat, pengacara, anggota serikat buruh, pelapor (whistle blower), petani hingga korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

    Dalam banyak kasus sejak awal tahun ini, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah polisi. Namun, hingga Juni 2025, belum ada laporan yang menyebut ada polisi yang telah diproses pidana secara tuntas atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    Baca: Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat mencapai level epidemik

    Di Jakarta, seorang jurnalis dari media progreSIP dianiaya oleh sekitar sepuluh orang, yang diduga adalah polisi tak berseragam, yang menuduhnya sebagai “anarko,” padahal korban sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

    Di Semarang, seorang jurnalis dari media Tempo menerima dua kali serangan dari aparat saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional pada Mei lalu.

    Kasus-kasus serangan polisi terhadap jurnalis menandakan bahwa banyak anggota kepolisian belum memahami jika jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

    Pelaku rata-rata hanya diberi sanksi administratif atau bahkan tidak diproses pidana sama sekali.

    “Impunitas seperti ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers di Indonesia, mengingat polisi yang seharusnya jadi pengayom malah jadi pelaku kekerasan,” kata Usman Hamid.