7cloud.asia – Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kian memprihatinkan. Lebih dari 100 pembela HAM menjadi korban serangan dalam semester pertama 2025. Termasuk jurnalis yang terbanyak mengalami serangan.
Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, sebanyak 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus sejak Januari hingga Juni 2025..
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan dari 104 korban pembela HAM, lebih dari setengahnya merupakan serangan terhadap anggota masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan jurnalis.
Mereka masing-masing sebanyak 36 warga masyarakat adat dan 31 orang jurnalis. Selain itu, masih ada pembela HAM lain yang turut mengalami serangan yaitu tokoh masyarakat 8 orang, nelayan 7 orang, aktivis HAM 4 orang, aktivis mahasiswa 6 orang.
Aktivis lingkungan 3 orang, akademisi 2 orang, petani 2 orang, aktivis anti-korupsi, aktivis buruh, advokat, guru, dan pengungkap rahasia, masing-masing satu orang.
Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai buruh
Dari 53 kasus serangan yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2025, polisi menjadi aktor yang diduga paling banyak melakukan serangan terhadap pembela HAM, yaitu 20 kasus.
Jumlah tersebut lebih banyak dari yang dilakukan para pelaku lainnya yaitu, di antaranya, perusahaan swasta (7) pegawai pemerintah (3), anggota TNI (1), Satpol PP (2), dan lain-lain.
“Sejak Januari kami mencatat banyak serangan terhadap pembela HAM. Puncaknya terjadi di bulan Mei ketika 35 pembela HAM menjadi korban serangan,” ungkap Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia.
Fakta ini menunjukkan bahwa Pemerintah gagal menghormati upaya perlindungan HAM di Indonesia. Bahkan, masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah pun masih terus menjadi korban serangan.
“Ini harus segera dihentikan. Pemerintah harus secara terbuka mengutuk serangan, ancaman dan intimidasi terhadap pembela HAM ini,” tambah mantan aktivis ’98 ini.
Baca: Banyak Indikator situasi HAM di Indonesia memburuk
Ada lima bentuk serangan terhadap pembela HAM, seperti pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi dan serangan fisik serta serangan terhadap lembaga tempat pembela HAM bekerja.
Amnesty International mendefinisikan pembela HAM sebagai orang yang secara sendiri atau bersama-sama membela dan/atau mendorong penegakan HAM di tingkat lokal, nasional, kawasan atau internasional melalui cara-cara damai.
Mereka bisa datang dari berbagai kalangan dan bekerja memajukan HAM secara profesional maupun sukarela mulai dari jurnalis, masyarakat adat, pengacara, anggota serikat buruh, pelapor (whistle blower), petani hingga korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.
Dalam banyak kasus sejak awal tahun ini, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah polisi. Namun, hingga Juni 2025, belum ada laporan yang menyebut ada polisi yang telah diproses pidana secara tuntas atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca: Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat mencapai level epidemik
Di Jakarta, seorang jurnalis dari media progreSIP dianiaya oleh sekitar sepuluh orang, yang diduga adalah polisi tak berseragam, yang menuduhnya sebagai “anarko,” padahal korban sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.
Di Semarang, seorang jurnalis dari media Tempo menerima dua kali serangan dari aparat saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional pada Mei lalu.
Kasus-kasus serangan polisi terhadap jurnalis menandakan bahwa banyak anggota kepolisian belum memahami jika jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
Pelaku rata-rata hanya diberi sanksi administratif atau bahkan tidak diproses pidana sama sekali.
“Impunitas seperti ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers di Indonesia, mengingat polisi yang seharusnya jadi pengayom malah jadi pelaku kekerasan,” kata Usman Hamid.

Leave a Reply