Tag: amnesty international

  • Amnesty Internasional Indonesia: Kapolri Harus Bertanggung-Jawab atas Kekerasan dalam Penanganan Aksi #PeringatanDarurat

    Amnesty Internasional Indonesia: Kapolri Harus Bertanggung-Jawab atas Kekerasan dalam Penanganan Aksi #PeringatanDarurat

    7cloud.asia – Dalam kurun waktu 22-29 Agustus, ribuan orang dan mahasiswa berunjuk rasa di bawah tema PeringatanDarurat.

    Dalam aksi PeringatanDarurat ini, Mereka menolak revisi UU Pilkada yang ingin memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, meraih jabatan kepala daerah yang terganjal syarat usia calon kepala daerah.

    The Evidence Lab, sebuah tim investigasi digital Amnesty International menemukan sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi dalam penanganan aksi PeringatanDarurat, berikut beberapa diantaranya seperti dikutip dari laman amnesty.id:

    Kekerasan dengan Menggunakan Pentungan dan Serangan Fisik
    Evidence Lab memverifikasi video rekaman aksi di Gedung DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, yang menuntut pembatalan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Video menunjukkan pengunjuk rasa tak bersenjata berlari dan dijatuhkan ke tanah oleh seseorang berpakaian sipil.

    Polisi sering menyalahgunakan pentungan untuk memperlakukan dan menghukum pengunjuk rasa damai. Pentungan tergolong senjata kurang mematikan, tapi dapat menyebabkan cedera serius jika tidak tepat. Dampaknya berkisar dari cedera ringan seperti memar hingga cedera berat seperti patah tulang, gegar otak, kerusakan organ, bahkan kematian.

    Pentungan dapat digunakan secara sah untuk membela diri petugas atau membela orang lain. Namun, mengingat dampak cedera yang dapat ditimbulkan, polisi hanya boleh menggunakan pentungan sebagai respons atas seseorang yang melakukan kekerasan fisik terhadap petugas atau orang lain, dan tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman pengunjuk rasa damai.

    Penyalahgunaan gas air mata
    Amnesty Internasional Indonesia menemukan bukti penyalahgunaan gas air mata dalam penanganan aksi unjukrasa #PeringatanDarurat pada 22 Agustus lalu.

    Video menunjukkan seorang petugas menembakkan pelontar genggam 37/38mm dengan lintasan melengkung ke arah belakang kerumunan demonstran. Apa pun isi pelontar, tabung gas air mata atau proyektil berdampak kinetik, tetap melanggar standar internasional.

    Gas air mata berdampak pada semua orang yang ada di area terpapar, termasuk pelintas dan pengunjuk rasa. Gas air mata seharusnya hanya digunakan jika ada kekerasan meluas terhadap orang yang tidak dapat dikendalikan dengan cara lain.
    Tidak ada indikasi telah terjadi kekerasan serius dan meluas selama protes tersebut.

    Gas air mata dilarang dipakai untuk membubarkan aksi damai, walau terjadi kekerasan yang terisolasi.

    Penggunaan gas air mata hanya dibenarkan jika kekerasan telah mencapai tingkat tinggi yang tak dapat diatasi dengan langsung menargetkan individu yang melakukan kekerasan.

    Para mahasiswa yang mengalami penembakan gas air mata terjadi di setidaknya empat kota, yaitu Bandung, Banyumas, Palu, dan Purwokerto (lihat peta).

    Penangkapan sewenang-wenang
    Amnesty Internasional Indonesia juga mengidentifikasi kasus-kasus penangkapan sewenang-wenang selama gelombang protes #PeringatanDarurat.

    Protes adalah bentuk ekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam praktiknya, aparat keamanan menangkap para pengunjuk rasa tanpa prosedur yang transparan dan kerap mengalami kekerasan fisik serta intimidasi psikologis.

    Ahmad (nama samaran), seorang pengacara publik di Banda Aceh, ikut aksi massa menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR Aceh (DPRA) pada 23 Agustus. Polisi menangkapnya atas tuduhan provokator usai menegur petugas polisi yang memukuli mahasiswa saat pembubaran pengunjuk rasa di sekitar Gedung DPRA.

    Selain di Banda Aceh, penangkapan sewenang-wenang juga terjadi di setidaknya lima kota lain, seperti Jakarta, Semarang, Mataram, Banjarmasin, dan Makassar.

    Penahanan inkomunikado
    Penahanan inkomunikado merujuk pada praktik di mana seseorang ditahan tanpa diizinkan berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk keluarga, pengacara, atau pihak lainnya.

    Praktik ini sering terjadi dalam konteks aksi protes damai di Indonesia, terutama dengan sasaran aktivis yang dituduh sebagai provokator.

    Penahanan inkomunikado berbeda dari penahanan biasa. Ia tak hanya membatasi kebebasan fisik, tapi juga melanggar hak atas bantuan hukum, dan jika berlangsung lama, ini adalah bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya.

    Jenis penahanan ini mengisolasi korban dari dunia luar, sering kali membuat keluarga dan kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan mereka.

    Amnesty Internasional menemukan kasus ini di Jakarta dan Banda Aceh, di mana terduga dijerat dengan Pasal 156 dan 157 KUHP tentang ujaran kebencian, tapi tuduhan sangat berlebihan.

    Pasal 156 menargetkan ujaran kebencian berbasis ras, etnis, atau agama, sedangkan Pasal 157 membahas kebencian pada satu golongan penduduk atau masyarakat. Dalam kasus ini, polisi tidak masuk dalam kategori tersebut.

    Tim Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mencoba menemui Anto dan rekan-rekannya segera usai mereka ditahan guna memberi bantuan hukum. Namun, polisi tidak mengizinkan mereka bertemu dengan para tahanan.

    Mereka baru diizinkan bertemu keesokan hari. “Kami ditawarkan [oleh polisi] untuk menghubungi penasihat hukum hanya sehari setelah menghabiskan malam [dalam tahanan],” kata Anto kepada Amnesty.

    Sinyal Bahaya Normalisasi Kekerasan
    Meskipun telah banyak laporan kekerasan polisi selama aksi Peringatan Darurat berlangsung yang dikeluarkan kelompok masyarakat sipil, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol.

    Abdul Karim pada tanggal 28 Agustus 2024 mengatakan bahwa hasil evaluasi divisinya menyatakan aparat kepolisian sudah melakukan pengamanan sesuai SOP yang ditatur di dalam Peraturan Kapolri 2009.

    “Ini menunjukkan bahwa kepolisian, khususnya mereka yang memegang komando tertinggi, terkesan menormalisasi penggunaan kekerasan dalam penanganan aksi damai dengan mengatakan semuanya sudah sesuai SOP. Ini merupakan sinyal bahaya bagi penegakan HAM,” kata Usman.

    “Normalisasi ini merupakan bentuk pilihan kebijakan atasan yang membiarkan terjadinya kekerasan. Hal ini terbukti bahwa jika anggota polisi ada yang melakukan kekerasan maka akan mendapat pembelaan dari atasan. Jadi pola kekerasan ini terus dijaga lewat impunitas pelaku di lapangan yang mendapat perlindungan dari pimpinan tertinggi mereka,” tambah Usman.

    Kekerasan aparat tidak akan terjadi jika pimpinan mereka ataupun pejabat eksekutif yang mengawasi kepolisian melakukan kontrol atas kerja-kerja polisi.

    Keberulangan pola-pola kekerasan polisi dalam menangani aksi demonstrasi mengindikasikan bahwa komandan atau petinggi mereka bertanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung karena mereka gagal menjalankan tugas mereka dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan polisi.

    Walaupun mereka tidak secara langsung memerintahkan aksi kekerasan tersebut, minimal mereka bersikap toleran terhadap aksi kekerasan oleh bawahan mereka yang sangat jelas melanggar HAM.”

    Temuan Amnesty Internasional pada 2020 lalu juga mengkonfirmasi kekerasan polisi dalam demo menolak Omnibus Law dan saat itu kepolisian mengatakan mereka telah melaksanakan SOP.

    Setelah aksi #PeringatanDarurat Agustus lalu, Propam juga mengatakan polisi bekerja telah sesuai SOP sekalipun bukti-bukti kekerasan sangat terang benderang.

    Hal ini dinilai sebagai normalisasi penggunaan kekerasan berlebihan dan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi memilih untuk tidak melakukan evaluasi yang mendalam dan menyeluruh yang mengakibatkan terjadinya keberulangan kekerasan baik pada level praktik maupun pada pilihan kebijakan yang membiarkan kekerasan terjadi.

    ”Oleh karena itu, Kapolri juga turut serta bertanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi Polri.” tandas Usman.

    Meskipun benar bahwa dilaporkan terjadi kerusakan yang signifikan terhadap properti, serta cedera pada personel polisi, ketidakseimbangan dalam jumlah cedera yang dialami oleh peserta aksi, serta studi kasus dan bukti visual menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional secara berulang-ulang merupakan suatu bentuk kebijakan polisi

    Hal ini, lanjut Usman, tidak serta merta hanya merupakan tanggung-jawab aparat di lapangan yang melakukan kekerasan yang tidak mengindahkan perintah komandan mereka.

  • Usman Hamid: Pemilu 2024 Sebagai Bukti Indonesia Telah Masuk Fase Otoritarian

    Usman Hamid: Pemilu 2024 Sebagai Bukti Indonesia Telah Masuk Fase Otoritarian

    7cloud.asia – Indonesia saat ini tengah masuk ke dalam fase otoritarianisme, meski belum penuh. Salah satu buktinya adalah penyelenggaraan pemilu 2024 lalu.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, usai peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 pada Selasa (29/04/2025) di Jakarta.

    Menurutnya jika otoritarianisme penuh, maka pemilu tidak ada sama sekali. Sementara di Indonesia masih ada pemilu tetapi bukan electoral democracy, melainkan electoral autocracy.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    “Kita bukan lagi sedang menuju, tapi kita ini sudah masuk ke fase autocracy itu. Kita belum masuk ke otoritarianisme penuh yang closed autocracy atau autokrasi tertutup. Dimana tidak ada pemilu sama sekali. Kita belum masuk ke fase itu. Kita masih dikasih pemilu. Kalau mau pemilu silahkan, tapi nggak mungkin menang. Lha wong bersaing dengan Jan Ethes (putra Gibran Rakabuming Raka) mana mungkin menang,” jelas Usman sambil tersenyum getir.

    Lebih jauh Usman menegaskan bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu pertama di era reformasi yang tidak adil atau tidak fair. Dia menganggap pemilu yang terjadi di Indonesia hanya bersifat formalitas, karena prosesnya dilakukan secara tidak adil.

    Untuk pertama kalinya, integritas dan independensi pemilu Indonesia dipertanyakan. Kondisi ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak seperti akademisi, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa di dalam negeri.

    Baca: Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi makin terasa

    Bahkan kritik juga datang dari berbagai pihak di luar negeri, termasuk Komite HAM PBB, sebagaimana tertuang dalam sesi resmi observasi penutup pada Maret 2024.

    Kritik Komite HAM tertuju pada tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi.

    Melalui iparnya, Jokowi mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki jabatan publik yang tinggi. Seperti termaktub dalam aturan pemilu, Gibran tidak memenuhi persyaratan formal berupa usia minimum untuk menjadi peserta pemilu. 

    “Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” urai Usman.

    Baca: Banyak kebijakan pembangunan yang mengabaikan ham dan lingkungan

    Karena itu, Amnesty merekomendasikan untuk melawan sistem otoritarianisme bersama-sama. Menurut Usman, perlawanan ini merupakan jalan satu-satunya yang harus ditempuh dalam menghadapi kondisi saat ini.

    “Kita harus perjuangkan lagi kebebasan yang rusak itu dengan bersama-sama. Tidak ada pilihan lain menghadapi situasi ini kecuali melakukan perlawanan yang terorganisir terhadap kekuatan otoriter. Perlawanan ini bukan sekedar penting, tetapi satu-satunya jalan yang kita miliki,” kata Usman.

     

  • Amnesty International Indonesia Kecam Pelanggaran HAM Pada Aksi Damai Hari Buruh yang Menyebabkan 13 Orang Terluka

    Amnesty International Indonesia Kecam Pelanggaran HAM Pada Aksi Damai Hari Buruh yang Menyebabkan 13 Orang Terluka

    7cloud.asia – Sebanyak 14 orang peserta aksi ditahan di Polda Metro Jaya dan 13 orang diantaranya terluka dalam aksi damai Hari Buruh Internasional 2025 pada Kamis (01/05/2025). Amnesty International mengecam pelanggaran HAM.

    Kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut dilakukan terhadap para mahasiswa, jurnalis bahkan petugas medis dalam aksi damai Hari Buruh 2025 di Jakarta dan Semarang.

    Amnesty International Indonesia menyebut berdasarkan data Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sekitar pukul 17:00 WIB, aparat melakukan penangkapan yang disertai dengan kekerasan untuk membubarkan aksi.

    Pembubaran dilakukan ketika aksi dan hiburan musik masih berlangsung dengan menggunakan meriam air dan gas air mata.

    Berdasarkan data TAUD, dari 14 peserta aksi ditangkap dan di bawa ke Polda Metro Jaya. Empat orang di antara yang ditangkap adalah tim medis dan saat itu sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan bantuan medis.

    Baca: Amnesti International Indonesia ungkap indikator situasi HAM di Indonesia memburuk

    Para tim medis ini mendapat penganiayaan berupa pukulan pada bagian kepala dan leher. Sementara peserta aksi lainnya yang ditangkap juga mengalami luka luar dan lebam-lebam di sekujur tubuhnya.

    Mereka mengaku dipukul, dipiting, didorong, ditendang, hingga dilindas oleh kendaraan bermotor. Bahkan tiga orang ditemukan tim TAUD menderita luka bocor di kepala akibat kekerasan fisik aparat.

    Tak hanya itu, aparat kepolisian diduga melakukan pelecehan seksual fisik dan nonfisik kepada salah seorang  perempuan dari massa aksi yang ditangkap.

    Kekerasan aparat juga menimpa seorang jurnalis dari media progreSIP berinisial Y. Saat itu dia tengah mendokumentasikan aparat keamanan yang memukul mundur massa aksi pada sore hari.

    Korban lalu dianiaya oleh sekitar sepuluh orang, yang diduga polisi tak berseragam dan menuduhnya sebagai “anarko,” meski saat itu korban telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

    Baca: AJI dan LBH pers kecam kekerasan yang dialami jurnalis pada May Day

    Tak hanya menganiaya, mereka juga memaksa korban menghapus rekaman video. Korban mengaku mengalami syok dan sempat sesak napas akibat kekerasan yang dia alami.

    Sementara di Semarang, aksi protes dalam rangka Hari Buruh Internasional dipukul mundur polisi dengan tembakan meriam air dan gas air mata, bahkan tembakan gas air mata dilaporkan sampai menyasar ke posko medis.

    Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap massa aksi. LBH Semarang mengungkapkan bahwa hingga Jumat siang, polisi masih menahan setidaknya 14 orang peserta aksi di Polrestabes Semarang.  

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengungkapkan bahwa seorang jurnalis dari media Tempo, berinisial JAN, menerima dua kali serangan dari aparat saat meliput demonstrasi.

    Baca: Perayaan May Day terpisah ada yang menolak militerisme dan menuntut upah layak

    Pertama, saat meliput aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 17.30 WIB. Saat itu dia diintimidasi sekaligus mendapatkan kekerasan berupa leher dipiting lalu hendak dibanting oleh aparat. 

    Lalu serangan berikut terjadi saat korban meliput pengepungan aparat kepolisian dan preman di depan pintu gerbang utama kampus Undip Pleburan, sekira pukul 20.36 WIB.  

    DS, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa, dilaporkan juga mengalami pemukulan, diduga oleh aparat berpakaian sipil, mengakibatkan luka robek di wajah hingga harus mendapatkan jahitan.

    DS dipukul saat merekam kekerasan terhadap massa dengan ponselnya, meski telah mengaku sebagai wartawan.

    Tak hanya itu, empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), yaitu dua orang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan dua orang dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) juga diduga mengalami kekerasan.

    Atas peristiwa tersebut, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyesali tindakan semena-mena aparat.

    “Sekali lagi aparat memperlihatkan taktik yang brutal, kejam dan tidak manusiawi terhadap peserta aksi damai Hari Buruh Internasional, yang digelar serentak di sejumlah kota. Ini adalah bukti bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam membungkam kebebasan berekspresi dan berkumpul di Indonesia,” jelas Wirya dalam siaran persnya.

    Baca: Usman Hamid sebut pemilu 2024 sebagai bukti Indonesia masuk fase otoritarianisme

    Menurutnya kekerasan polisi terus berlangsung karena tidak adanya hukuman yang dilakukan oleh Polri terhadap pelaku dalam kejadian-kejadian sebelumnya. Hal ini membuat lingkaran impunitas terus mengakar kuat di tubuh Polri.

    “Polri harus segera berhenti menggunakan taktik-taktik otoriter semacam ini dan melakukan investigasi yang segera dan menyeluruh atas semua tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya selama aksi damai hari Buruh Internasional berlangsung,” terangnya.  

    Amnesty International juga mendesak polisi untuk segera membebaskan peserta aksi yang masih ditangkap dan ditahan.

    Pemerintah, DPR, Komisi Kepolisian Nasional, dan lembaga-lembaga pengawas lain harus segera mengevaluasi kepemimpinan Kepolisian RI yang berulang kali men jadi alat represi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul warga negara. 

     

  • 27 Tahun Reformasi, Indonesia Alami Erosi Kebebasan Politik dan Hak-hak Sosial

    27 Tahun Reformasi, Indonesia Alami Erosi Kebebasan Politik dan Hak-hak Sosial

    7cloud.asia – Tak terasa, 27 tahun sudah reformasi di Indonesia. Namun sejumlah indikator menunjukkan adanya erosi kebebasan politik dan hak-hak sosial saat ini. Diantaranya praktik otoriter yang melemahkan kebebasan sipil, politik dan keadilan sosial.

    Freedom House mencatat penurunan tajam dalam kebebasan sipil dan hak politik, di mana indeks demokrasi Indonesia turun dari skor 62 pada 2019 menjadi 57 pada 2024.

    Kemudian World Press Freedom Index 2025 pada 3 Mei lalu mencatat, indeks kebebasan pers di Indonesia kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.

    Baca: Reformasi kini berada di titik nadir

    Bahkan Economist Intelligence Unit (EIU) menilai Indonesia sebagai “demokrasi cacat”. Dan laporan terbaru V-Dem Institute mencatat, Indonesia tergelincir dari status demokrasi elektoral menjadi otokrasi elektoral.

    Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, peringatan 27 tahun reformasi diwarnai oleh erosi hak asasi manusia melalui pengabaian pelanggaran HAM masa lalu dan pengulangannya di masa kini.

    “Ketika hukum dan praktik otoriter berkembang biak demi kepentingan segelintir orang, negara dan masyarakat sipil harus segera bekerja sama untuk melindungi kembali hak asasi sebagai amanat reformasi. Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi adalah modalitas tersisa,” jelas Usman.

    Baca: Aktivis lintas generasi desak pemerintah Prabowo reshuffle kabinet

    Selanjutnya Usman menyoroti sejumlah kasus berupa serangan terhadap kebebasan sipil maupun pers. Seperti penangkapan mahasiswi seni rupa ITB yang membuat meme Presiden dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.

    Intimidasi juga dialami oleh pelukis Yos Soeprapto di Jakarta, teater “Wawancara dengan Mulyono” di Bandung dan band Sukatani dari Purbalingga belum lama ini. Contoh kasus tersebut sebagai bukti adanya erosi kebebasan politik.

    Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia selama 2019-2024, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).

    Amnesty bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mencatat kasus-kasus intimidasi dan kekerasan pada jurnalis. RUU Penyiaran juga berpotensi membungkam kritik media terutama jurnalisme investigatif.

    Baca: Ironis, mahasiswa peringati 27 tahun reformasi malah ditahan

    Sepanjang lima bulan sejak Januari hingga Mei tahun ini saja, setidaknya telah terdapat 29 jurnalis yang menjadi target serangan.

    Amnesty International juga melihat adanya erosi hak-hak sosial dalam pelanggaran HAM baru yang dipicu oleh pelaksanaan kebijakan pembangunan, investasi, dan stabilitas politik keamanan seolah seperti era otoriter.

    Amnesty terus menerima laporan kredibel terkait kasus perampasan tanah adat, intimidasi, penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan tidak satu pun diselesaikan secara adil.

    Baca: Mahasiswi yang menyebarkan meme presiden harus dibebaskan

    “Ini artinya, bukan hanya terjadi kemunduran dalam kebebasan politik. Tetapi juga dalam keadilan sosial yang terlihat dari ketimpangan distribusi sumber ekonomi terutama akibat kasus-kasus perampasan lahan, perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber alam,” urai Usman.

    Untuk itu, Amnesty mendesak negara kembali menjadikan hak asasi manusia sebagai prioritas utama. Pemerintah tidak hanya menjamin kebebasan politik seperti berekspresi dan berkumpul tanpa ancaman.

    Tetapi pemerintah juga harus mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan sosial ekonomi berbasis partisipasi publik yang bermakna dan inklusif.

     

     

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Kerusakan Hutan Adat hingga Dinamika di BEM SI

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Kerusakan Hutan Adat hingga Dinamika di BEM SI

    7cloud.asia – Artikel mengenai kondisi hutan adat yang dikembalikan PT Toba Pulp Lestari menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama artikel terkait dinamika di kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa Seuruh Indonesia (BEM SI)

    Selain itu artikel mengenai film Believe yang didasarkan pada kisah nyata Penglima TNI Agus Subiyanto juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini.

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. PT Toba Pulp Lestari kembalikan hutan adat dalam kondisi rusak
    Pada 2016 silam, pemerintah mengembalikan 2.600 hektare hutan adat kepada masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

    Hutan adat tersebut sebelumnya diklaim oleh perusahaan bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    Namun, hutan adat yang dikembalikan negara sudah rusak, sehingga masyarakat tidak bisa lagi bergantung kepada rimba seperti dahulu.

    Riset yang penulis lakukan pada 2019 di desa Pandumaan-Sipituhuta menunjukkan, penjarahan yang sebelumnya dilakukan PT Toba Pulp Lestari telah menghancurkan area hutan yang menjadi daerah tangkapan air.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    2. Sejumlah BEM pamit dari Aliansi BEM SI
    Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI di Padang, Sumatera Barat, diwarnai gejolak.

    Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) dan BEM Universitas Diponegoro (BEM Undip) resmi menyatakan mundur dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia disingkat BEM SI Kerakyatan.

    Dilansir Tempo.co, keputusan ini diambil menyusul pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII BEM SI di Padang, Sumatera Barat, yang dinilai mencederai independensi gerakan mahasiswa.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    3. 16 Perempuan pahlawan nasional
    “Sejauh mana perjuangan Kartini mampu mempengaruhi pola pikir perempuan saat itu, sehingga mendorong gerakan kesetaraan di masa penjajahan tersebut?“ demikian pertanyaan yang terlontar

    Pelontar pertanyaan beralasan, meski jauh ke depan, pemikiran Kartini hanya dituangkan dalam surat-suratnya kepada JH Abendanon dan tidak dipublikasikan secara luas.

    Sementara, di luar Jawa ada banyak perempuan yang ikut mengangkat senjata melawan penjajah Belanda.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    4. Amnesty International minta Prabowo setop mendelegitimasi gerakan sipil
    Amnesty International mendesak Presiden Prabowo berhenti mendelegitimasi gerakan masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan protes yang sah dan damai.

    Hal ini terkait dengan tudingan Prabowo saat berpidato di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada hari Minggu (20/72025), bahwa aksi-aksi protes Indonesia Gelap dibiayai dan direkayasa oleh koruptor

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menganggap pernyataan Prabowo tersebut merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi.

    “Pernyataan Presiden tersebut jelas merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi dan hak warga sipil untuk menyuarakan protes yang sah dan damai. Ini adalah upaya untuk mendelegitimasi gerakan masyarakat sipil dengan melontarkan klaim yang tidak berdasar ke publik luas,” jelas Wirya dalam keterangan pers pada Selasa (22/07/2025).

    Baca artikel selengkapnya di sini

    5. Film Believe
    Diadaptasi dari buku biografi Panglima TNI, Agus Subiyanto: Believe: Faith, Dream, and Courage, film ini mengangkat kisah Operasi Seroja pada empat periode yang berbeda yakni 1975, 1980, 1995 dan 1999.

    Disutradarai oleh Rahabi Mandra dan Arwin Tri Wardhana, serta diproduksi oleh Bahagia Tanpa Drama, Believe disebut sebagai gebrakan baru film perang dalam perfilman Indonesia, dengan mengangkat kisah nyata.

    Celerina Judisari selaku produser mengatakan, Believe sebagai produk sinematografi akan menghadirkan adegan pertempuran yang dibuat serealistis mungkin.

    Baca artikel selengkapnya di sini

     

  • Usman Hamid: Prihatin Penculikan Kembali Terjadi

    Usman Hamid: Prihatin Penculikan Kembali Terjadi

     

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid prihatin atas kasus penculikan disertai kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi pada 27 Juli 2025.

    Menurut Usman, hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap para korban, meski mereka telah melapor ke pihak kepolisian, Komnas HAM, LPSK.

    “Pemerintah dan aparat penegak hukum tampak mengabaikan tanggung jawab konstitusional mereka,” kata Usman Hamid saat dihubungi 7cloud.asia.

    Selanjutnya Usman menjelaskan seharusnya pihak berwenang dapat mencegah dan menyelidiki kekerasan yang dialami para korban.  

    “Yang pasti tindak kekerasan penculikan itu tidak bisa ditoleransi. Pihak berwenang harus mengusut dan menindaklanjuti laporan TAUD (Tim Advokasi Untuk Demokrasi),” tegasnya.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Sebelumnya salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI, Cho Yong Gi pada 27 Juli 2025 pagi diculik oleh sekelompok orang tak dikenal. Mereka berbadan besar dan tegap.

    Cho Yong Gi yang tengah mengendarai motor di wilayah Kukusan, tak jauh dari kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, tiba-tiba ditabrak oleh sebuah mobil.

    Belum sempat menyadari apa yang terjadi, ia langsung diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil tersebut. Di dalam mobil, Cho Yong Gi mengalami berbagai tindak kekerasan.

    Para penculik tersebut menginterogasi dan menyundut tubuh Cho dengan rokok serta memukul apabila menolak menjawab pertanyaan.

    Baca: Forum alumni PRD desak pemerintah usut tuntas kasus penculikan aktivis dan pemerkosaan pada Mei 1998  

    Setelah puas, beberapa jam kemudian para penculik membebaskan Cho dengan menendangnya keluar mobil.

    Aksi penculikan disertai kekerasan ini sebagai buntut dari pelaporan yang dilakukan pada 16 Juni lalu oleh TAUD ke Mabes Polri.

    Laporan tersebut terkait dengan kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap 14 peserta aksi May Day, termasuk Cho Yong Gi sebagai petugas medis saat aksi dan aktivis buruh, Teguh Aprianto.

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai buruh

    Melalui akun pribadi laman media sosial X, Teguh mengungkapkan sebelum penculikan dan tindak kekerasan tersebut terjadi, pihaknya kerap mendapatkan intimidasi.

    “Mulai dari dikuntit, tempat tinggal diawasi lalu dapat kiriman bangkai tikus,” ungkap Teguh dalam media sosial X.

    Meski demikian, Teguh menegaskan pihaknya tidak takut dan akan terus melawan. “Kami akan berjuang sampai menang agar tidak ada lagi massa aksi yang menjadi korban penyiksaan dikemudian hari. Brutalitas aparat harus dihentikan,” tegasnya.   

     

     

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, AKSI Soroti 3 Indikator Kemerosotan Nasional

    80 Tahun Indonesia Merdeka, AKSI Soroti 3 Indikator Kemerosotan Nasional

    7cloud.asia – Jelang memasuki usia 80 tahun Indonesia merdeka, Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) melihat adanya 3 indikator kemerosotan nasional yang tercermin dari rusaknya sendi-sendi Republik.

    Hal ini disampaikan AKSI dalam konferensi pers yang dihadiri Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001; Aktivis HAM), Asvi Warman Adam (sejarawan), Andi Achdian (sejarawan), Firda ( aktivis dan sejarawan), ⁠⁠Ita Fatia Nadia (peneliti sejarah).

    Selain itu, hadir pula Jaleswari Pramodhawardani (Direktur Lab45), Sulistyowati Irianto (Profesor Antropologi Hukum), ⁠⁠Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia) dan Amiruddin Al Rahab (Aktivis HAM).

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Indikator pertama, hilangnya penghormatan harkat dan martabat manusia. Padahal Indonesia pernah menjadi inspirasi dunia melawan kolonialisme melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Konferensi Asia Afrika 1955.

    Namun, warisan sejarah itu hilang akibat pelumpuhan kesadaran kebangsaan selama 60 tahun pasca 1965. “Warga Indonesia juga mewarisi kesenjangan ekonomi akibat dominasi segelintir orang terkaya yang menguasai setara kekayaan 50 juta orang,” jelas AKSI dalam rilis yang diterima ruangkota.

    AKSI melihat selama 80 tahun perjalanan negeri ini justru menuju penyengsaraan rakyat, jauh dari menyejahterakan rakyat.

    “Pemimpin tak lagi berpikir menempatkan bangsa ini bermartabat dan sejajar dengan bangsa lain, tapi justru merampok kekayaan negeri untuk diri pribadi, kelompok,” tulis AKSI.

    Baca: Forum Alumni PRD desak pemerintah tuntaskan kasus penculikan aktivis dan pemerkosaan 1998

    Indikator kedua, penegakkan supremasi hukum. Kontrol penguasa atas rakyat terus berlanjut hingga kini. Orde Baru membentuk sebuah Negara Keamanan Nasional yang otoritarian yang bahkan kini hidup kembali. Akibatnya, rakyat kehilangan daulatnya untuk mengontrol kekuasaan.

    Selama 10 bulan Pemerintahan Prabowo Subianto dengan cepat menunjukkan ciri-ciri dan perangai Orde Baru, yaitu militeristik, penggunaan kekerasan, teror, mengabaikan hak asasi manusia, dan anti intelektual.

    Selanjutnya indikator ketiga, tidak adanya perlakuan setara bagi setiap anak bangsa. Selama ini kebijakan ekonomi terpusat telah menciptakan ketimpangan akut sekaligus korupsi sistemik dalam perusakan hutan, perampasan tanah, dan pengerukan tambang tanpa kontrol.

    Baca: Kondisi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Karena itu, AKSI menilai keadilan hanya menjadi khalayan para korban dan rakyat pada umumnya. “Potret suram ini diperparah dengan kaum cerdik pandai atau sejarawan yang mencoba memanipulasi ingatan dan sejarah dengan tidak menuliskan pengalaman kelam dan traumatik yang terjadi pada rakyat,” jelasnya.

    Dengan kondisi seperti ini, AKSI mendesak pemerintah mencabut berbagai kebijakan yang membawa kemerosotan nasional.

    Misalnya kebijakan penulisan ulang sejarah, penetapan hari kebudayaan nasional, dan pemberian gelar kehormatan untuk orang-orang yang jelas telah merusak sendi-sendi kemanusiaan dan kebangsaan di masa silam.

    Baca: Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat capai level epidemik

    AKSI juga mendesak pemerintah menghentikan praktik-praktik otoriter melalui kebijakan atau upaya lainnya yang mematikan sendi-sendi demokrasi, termasuk yang melumpuhkan fungsi partai politik dalam permusyawaratan perwakilan rakyat, seperti pembentukan Koalisi Indonesia Maju.

    Selain itu pemerintah harus menghentikan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi melalui berbagai instrumen hukum dan tindak kekerasan aparat terhadap berbagai elemen masyarakat yang bersuara kritis.

     

  • Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Kemerdekaan Berekspresi dan Mengemukakan Pendapat Belum Terwujud

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Kemerdekaan Berekspresi dan Mengemukakan Pendapat Belum Terwujud

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia dalam refleksinya menyambut 80 tahun kemerdekaan RI (Republik Indonesia) menyebut bahwa bangsa ini masih belum sepenuhnya merdeka dalam ikhwal kebebasan berekspresi 

    Menyambut 80 tahun kemerdekaan RI, hak asasi manusia (HAM) yang menjadi pijakan kemerdekaan bangsa justru dijauhkan dari agenda utama kebangsaan.

    ”Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik, mempertahankan hak-hak mereka, bahkan dianggap sebagai ‘mengancam’ pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Sabtu (16/8/2025).

    Amnesty International Indonesia mencatat, lebih dari 900 orang dijerat pasal-pasal karet dari UU ITE dan KUHP selama sewindu terakhir.

    Sementara sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025, Amnesty International Indonesia mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik serta makar yang terekam dalam 796 kasus.

    Dalam pidato kenegaraan pada Jumat (15/8/2025), Presiden menyatakan butuh koreksi, pengawasan, dan kritik sekaligus meminta pihak-pihak di luar pemerintahan agar jangan berhenti kritik.

    ”Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis. Bahkan Presiden tidak menyebut pelanggaran HAM masa lalu sama sekali,” imbuhnya.

    Indonesia, lanjutnya, merdeka dengan perjuangan hak asasi manusia dari penindasan kuasa kolonial asing. Dari Kartini, Maria Ulfah, hingga Bung Karno, Hatta, dan Sjahrir menyerukan hak bebas dari penjajahan dan penindasan.

    Baca: 80 Tahun Kemerdekaan RI ditandai dengan runtuhnya negara hukum

    Bung Karno bahkan berpesan agar kita ‘Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah,’ artinya pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan, termasuk melalui penghapusan fakta historis pelanggaran HAM masa lalu.”

    Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi lewat Pasal-Pasal Karet UU ITE
    Amnesty International Indonesia resmi berdiri menjelang akhir 2017 dan mulai melakukan dokumentasi kasus-kasus represi kebebasan berekspresi terkait UU ITE dan makar sejak 2018 melalui pemantauan media, lembaga masyarakat, laporan jaringan daerah dan analisis dokumen-dokumen pengadilan.

    Amnesty International Indonesia merekam sebanyak 710 kasus kriminalisasi memakai pasal-pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang ada dalam UU ITE dari periode Januari 2018 hingga Juli 2025 dengan jumlah 758 korban.

    Sebanyak 634 dari 758 korban telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sisanya masih menjalani proses hukum baik di pengadilan maupun di penyidikan.

    Korban UU ITE tersebar di 38 provinsi. Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak yaitu 79, diikuti, diantaranya, oleh DKI Jakarta (67), Sumatra Utara (59), Sulawesi Selatan (52) dan Jawa Barat (47).

    “Tidak ada daerah yang bebas dari kasus-kasus kriminalisasi ini. Lebih parahnya lagi inisiatif pemidanaan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE ini berasal dari kepolisian sendiri lewat patroli siber,” tambah Usman.

    Amnesty Internasional Indonesia mencatat, selama 7 tahun terakhir patroli siber Polri memproses hukum sebanyak 347 orang.

    Sementara ratusan korban lainnya ditersangkakan setelah aktor-aktor negara maupun non-negara seperti pemerintah daerah, TNI, ormas dan perusahaan swasta melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan, diantaranya, pencemaran nama baik maupun penghinaan.

    Baca: 80 Tahun Kemerdekaan RI, akses dan kualitas pendidikan belum merata

    Terdapat tiga pasal dalam UU ITE yang paling sering digunakan oleh polisi untuk mempidanakan kebebasan berekspresi adalah Pasal 27 Ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 27A tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dan pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.

    “Kami juga melihat fenomena mengerikan seperti kriminalisasi berulang pada individu yang telah menjalani pidana ITE kembali dikriminalisasi dengan UU yg sama hanya kerena menyuarakan kritik,” kata Usman.

    Ekspresi politik damai berujung tuduhan makar
    Sejak Januari 2019 hingga April 2025 sebanyak 145 aktivis Papua dan Maluku dipidana dalam 86 kasus makar hanya karena menyuarakan aspirasi kemerdekaan secara damai.

    “Mereka dipidana menggunakan pasal 106 dan 110 KUHP terkait makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya secara damai, sesuatu yang dulu juga dilakukan oleh para pendiri republik saat melawan penjajah.” kata Usman.

    Amnesty International mencatat sebanyak 70 kasus makar Papua dengan 127 korban dan 16 kasus makar Maluku dengan 18 korban. Bahkan ada seorang mahasiswa di Kota Jayapura yang sampai dua kali dijerat kasus makar pada tahun 2021 dan 2022 hanya karena mengutarakan ekspresi damai.

    Sebanyak 127 orang telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sementara 18 lainnya masih berstatus tersangka.

    Kriminalisasi warga dengan jeratan pasal makar masih terus terjadi hingga tahun ini.
    Pada 28 April lalu, Polresta Sorong Kota mengumumkan penangkapan dan penetapan tersangka kasus makar atas empat orang aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB).

    “Mereka ditangkap hanya karena mengirim surat ke kantor gubernur Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya berisi ajakan perundingan damai antara pemerintah dengan NRFPB,” kata Usman.

    “Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membedakan antara aspirasi kemerdekaan yang damai dengan kegiatan kriminal yang menggunakan kekerasan. Kriminalisasi dan pembatasan ekspresi politik damai harus segera dihentikan,” kata Usman.

    Baca: Ramai-ramai kibarkan bendera One Piece untuk memprotes kebijakan pemerintah

  • Amnesty Internasional Indonesia: Melabeli Demonstrasi dengan Tuduhan Makar Tak Sensitif pada Keluhan Masyarakat

    Amnesty Internasional Indonesia: Melabeli Demonstrasi dengan Tuduhan Makar Tak Sensitif pada Keluhan Masyarakat

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut unjuk rasa mulai mengarah ke tindakan makar dan terorisme.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, melabeli aksi demonstrasi dengan tuduhan makar sangat berlebihan dan tidak sensitif terhadap segala keluhan dan aspirasi yang disuarakan masyarakat.

    “Apalagi jika terus menerus disampaikan dengan narasi ‘campur tangan asing’ dan ‘adu domba’ saat masyarakat sedang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang bermasalah,” ujar Usman dalam pernyataan tertulisnya.

    Usman menegaskan, aksi demonstrasi damai bukanlah tindakan makar maupun terorisme. Penegak hukum, ujarnya, mempunyai wewenang untuk menindak setiap tindak pidana yang terjadi di lapangan.

    “Namun perlu kami ingatkan juga agar segala tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip proposionalitas, nesesitas dan legalitas yang berlandaskan nilai-nilai HAM,” imbuhnya.

    Diingatkan, Negara tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar HAM bahkan dalam merespon suatu tindak pidana sekalipun.

     

    Baca: Presiden minta kenaikan tunjangan DPR dicabut

    Ada koridor yang telah ditetapkan dan aparat wajib mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam mengamankan aksi demonstrasi.

    Munculnya instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas yang kemudian dilanjutkan ke dalam kebijakan “tembak di tempat” kepada pengunjuk rasa yang dicap sebagai “anarkis” merupakan hal yang patut disesalkan.

    Negara seharusnya merespons tuntutan dari berbagai kelompok rakyat dengan rangkaian perubahan kebijakan menyeluruh.

    Usman mencontohkan, pemerintah perlu membenahi kebijakan makan bergizi gratis, Danantara, Proyek Strategis Nasional hingga kebijakan tunjangan anggota parlemen yang dinilai tidak adil bagi rakyat.

    Negara juga seharusnya melakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua aparat keamanan yang bertanggungjawab atas penggunaan kekuatan berlebihan.

    ”Dari mulai pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, sampai dan penggunaan kendaraan yang melindas Affan Kurniawan sampai tewas,” tandas Usman.

    Baca: Puan minta aparat tidak melukai rakyat

    Alih-alih menjatuhkan sanksi ringan secara internal dan memilih memperkuat narasi yang menyudutkan masyarakat dengan terminologi “anarkis, seharusnya Negara melakukan sebuah investigasi yang independen dan terpercaya.

    Pilihan kebijakan ini, menurut Amnesty Internasional Indonesia, hanya menambah luka dan memperlebar jarak antara rakyat dengan negara.

    Instruksi ‘tembak di tempat’ bahkan jika menggunakan peluru karet, tetap berisiko menimbulkan luka yang fatal bagi korban. Ini termasuk dapat mengenai orang yang tidak bersalah, termasuk warga masyarakat biasa yang sekadar berada di sekitar lokasi untuk mencari tahu apa yang terjadi.

    Instruksi dari Presiden dan Kapolri juga bisa berbahaya karena menutupi akar persoalan, yaitu maraknya ketidakpuasan rakyat atas praktik kebijakan negara yang buruk dan tidak adil.

    Instruksi itu juga seolah menutupi represi negara terhadap suara-suara kritis. Dengan ini, pemerintah seolah mengabaikan fakta bahwa aksi protes itu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

    Menggiring opini publik bahwa demonstrasi identik dengan kerusuhan justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan membenarkan tindakan represif.

    Perintah Kapolri kepada jajarannya untuk menembak di tempat dengan peluru karet terhadap massa yang menyerang markas polisi pasca-aksi protes terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurnawan adalah langkah yang keliru dan berbahaya.

    Instruksi ini lahir bukan dari refleksi kritis atas kebijakan negara dan tindakan aparat dalam penanganan unjuk rasa, melainkan dari respons reaktif terhadap gelombang kemarahan publik yang justru dipicu oleh sikap represif kepolisian sendiri.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot kapolri

     

    Kematian Affan—yang tidak bersalah namun menjadi korban brutal kendaraan taktis Brimob—telah menjadi simbol kegagalan negara membuat kebijakan yang adil untuk rakyat dan dalam memastikan aparat melayani dan melindungi warganya.

    Negara memang berwenang untuk menindak vandalisme atau penjarahan, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip HAM.

    Negara tidak boleh ikut menyulut emosi dan penggunaan kekuatan senjata api sebagai jawaban atas kemarahan rakyat.

    Yang lebih mendesak saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan negara yang menyangkut kehidupan rakyat, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, program makan bergizi gratis.

    Juga tunjangan mewah bagi pejabat, hingga masalah perluasan peran militer di urusan non-pertahanan, dan perbaikan kesejahteraan rakyat. Hal-hal itulah yang selama ini terus disuarakan secara kritis oleh rakyat.

    Di saat bersamaan, negara sebaiknya segera memperbaiki pola pengamanan unjuk rasa agar manusiawi. Hanya dengan cara itu negara bisa benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan penindas rakyatnya.

    ”Jangan pecah belah masyarakat dengan mengatakan bahwa aksi demonstrasi adalah bagian dari upaya pecah belah bangsa. Dengarkan aspirasi mereka dan kedepankan pendekatan HAM dalam merespon setiap aksi demonstrasi,” ujar Usman.

    Baca: Demokrasi Indonesia dalam ancaman

     

     

  • Amnesty International: Kekerasan terhadap Relawan di Aceh Utara Langgar HAM

    Amnesty International: Kekerasan terhadap Relawan di Aceh Utara Langgar HAM

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai insiden kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap relawan kemanusiaan di Krueng Mane, Aceh Utara, sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (26/12/2025).

    “Insiden kekerasan di Krueng Mane, Aceh Utara, bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Usman.

    Ia menyebut tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri terhadap relawan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan.

    Tindakan tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang bertentangan dengan standar hukum dan HAM.

    Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Tangani Demonstrasi Mata

    “Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan kemanusiaan mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum mana pun,” lanjutnya.

    Menurut Usman, setiap warga negara berhak atas rasa aman serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

    Ia menilai, ketika aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi HAM.

    “Setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Ketika aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil tak bersenjata, negara telah gagal menjalankan mandatnya untuk melindungi HAM,” jelasnya.

    Baca: Reformasi Kini Berada di Titik Nadir

    Amnesty International Indonesia juga mencatat beredarnya bukti visual yang menunjukkan warga sipil dipukul hingga terkapar. Bahkan, terdapat korban yang mengalami luka di kepala akibat hantaman popor senjata.

    Atas peristiwa tersebut, Amnesty mendesak dilakukan penyelidikan independen dan transparan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Negara harus berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif warga sipil, apalagi di tengah bencana,” ujar Usman.

    Ia juga menekankan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan relawan dan memastikan distribusi bantuan kemanusiaan tidak terhambat.

    Baca: Kekerasan dan Pelanggaran oleh Aparat Capai Level Epidemik

    “Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak lagi terhambat, serta membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak mana pun, termasuk internasional, demi keselamatan warga negara,” kata aktivis ’98 ini.

    Sebelumnya, insiden kekerasan terjadi saat aparat menghentikan konvoi truk bantuan warga di Krueng Mane, Aceh Utara, untuk memeriksa muatan dan atribut, termasuk bendera Bulan Bintang yang dikenal sebagai simbol khas Aceh.

    Ketegangan di lokasi dilaporkan berujung pada tindakan represif, dengan sedikitnya lima warga mengalami kekerasan fisik.

    Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan beberapa orang berseragam loreng hijau menendang dan memukul warga hingga terkapar.

    Baca: Pembubaran dan Intimidasi Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Bukti Reformasi

    Video lain menunjukkan aparat bersenjata laras panjang memukul warga, sementara korban tampak mengalami luka di kepala dan sebagian lainnya terbaring lemas di dalam kendaraan.

    Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka robek di kepala akibat hantaman popor senjata, meski telah menyatakan tidak membawa bendera Bulan Bintang.

    Korban merupakan warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, yang saat itu tengah mengantar bantuan banjir ke Aceh Tamiang.

    Sementara itu, pihak TNI melalui Kodam Iskandar Muda menyatakan tindakan pembubaran dan penyitaan dilakukan karena pengibaran bendera Bulan Bintang dianggap ilegal serta konvoi dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.