Tag: anwar usman

  • Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    7cloud.asia – Guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada ketua MK, Anwar Usman.

    Guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan diwakili oleh kuasa hukum mereka YLBHI, ini menganggap ketua MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, ketua MK sengaja melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait pelanggaran prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan dan prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseksamaan.

    Seharusnya ketua MK dapat menolak menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pengujian undang-undang lain terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

    baca: siang ini mk putuskan usia maksimal capres dan cawapres

    “Karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor (Anwar Usman) dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan hakim terlapor,” jelas Arief Maulana kuasa hukum CALS.

    Selain itu, Anwar Usman juga dianggap tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal.

    “Seharusnya sebagai hakim ketua, dapat mengakomodasikan materi dissenting opinion menjadi concurring opinion yang mendukung dikabulkannya permohonan, sehingga terdapat dugaan manipulasi kesimpulan keputusan,” papar Arief.

    Anwar Usman juga dianggap telah melanggar sumpah jabatannya untuk memimpin dengan baik dan adil.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    Kesalahan tersebut, lanjut Arief  merupakan kesalahan fatal. Sebab bukan hanya melanggar etik dan perilaku hakim serta sumpah jabatan.

    “Tetapi juga telah melecehkan konstitusi serta demokrasi dengan tidak mengelola konflik kepentingan yang dimilikinya  dan justru secara vulgar ia pertontonkan,” kata Arief.

    Karena itu, CALS mendesak MKMK dapat berani mengambil keputusan progresif untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan konstitusi Indonesia dengan cara membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Reporter: Nurakhmayani    

  • Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam.

    “Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023) petang.

    Sebelumnya MKMK telah mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Karena itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

    baca: majelis kehormatan mk berhentikan anwar usman karena terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Laporan ini berawal dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

    MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

    Adanya putusan ini membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    Padahal Gibran selaku putra sulung Presiden Jokowi dan sekaligus keponakan Anwar Usman belum berusia 40 tahun.

    Putusan MK tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak hingga berujung pada pelaporan hakim MK.

    Salah satunya 15 orang guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).   

    Reporter: Nurakhmayani

  • Majelis Kehormatan MK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

    Majelis Kehormatan MK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa (7/11/2023) petang.

    Dalam sidang itu Majelis Kehormatan MK yang diketuai Jimly Asshidiqie merekomendasikan agar Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya

    Keputusan ini diwarnai dissenting opinion dari anggota Majelis Kehormatan MK, Bintan R Saragih yang merekomendasikan agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat. 

    Namun, dalam penjelasannya Jimly menyebut keputusan memberhentikan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum karena proses pemilu harus berjalan. 

    “Dengan keputusan ini tidak membuka terlapor untuk mengajukan banding,” ujar Jimly usai membacakan keputusan Majelis Kehormatan MK, Selasa (7/11/2023) petang. 

    Selanjutnya Majelis Kehormatan MK, memerintahkan agar Wakil Ketua MK untuk segera melakukan pemilihan Ketua MK dalam waktu dua hari.

    Baca: Majelis Kehormatan MK nilai Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait disenting opinionnya

    Dalam sidang itu terungkap, pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman antara lain tidak mengundurkan diri dan tetap menangani kasus meski ada konflik kepentingan. 

    Anwar Usman juga dinilai tidak menjalankan kepemimpinan sebagai Ketua MK dengan baik.

    Anwar Usman juga dinilai membuka kesempatan kepada pihak ketiga untuk ikut campur tangan dalam proses di MK.

    Selain itu Anwar Usman juga terbukti menyinggung pentingnya anak muda menjadi pemimpin di forum publik sehingga dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan. 

    Jimly mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.

    Baca: Pakar hukum sudah sarankan Ketua MK diberhentikan

    Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10/2023) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11/2023).

    Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

    MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.

    Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

    Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan, bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

    Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

    Baca: Jimly sebut Anwar Usman terbukti lakukan pelanggaran

    Jimly juga menyebut putusan Majelis Kehormatan MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.

    Baca: Survei Charta Politika: Ganjar kejar ketertinggalannya dari Prabowo

    Sebelumnya, Jimly mengatakan pihaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan.

    Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

    Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

    Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

    Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

    Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.

    Baca: Ketua MK berpotensi langgar kode etik

    Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

    Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.

    Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

    Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

    Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

    Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

    Lebih lanjut Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Ia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

  • Keputusan Majelis Kehormatan MK Membuat Putusan MK Kehilangan Legitimasi, Anwar Usman Didesak Mundur

    Keputusan Majelis Kehormatan MK Membuat Putusan MK Kehilangan Legitimasi, Anwar Usman Didesak Mundur

    7cloud.asia – Putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kehilangan legitimasi usai Majelis Kehormatan MK menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman.

    Hal itu diungkapkan oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna seperti dilansir Kompas.com.

    Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

    “Bagaimana dampaknya ke depan terhadap putusan MK? itu ya, tidak ada dampaknya, kalaupun ada dampaknya, ya dia kehilangan legitimasi saja, tapi legalitasnya tetap,” kata Palguna saat berbincang dengan Kompas.com usai putusan MKMK, Selasa (7/11/2023) malam.

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    Palguna menjelaskan, putusan Majelis Kehormatan MK tidak bisa mengubah putusan MK soal syarat capres cawapres yang telah diketuk beberapa waktu lalu.

    Putusan MK tersebut, ujarnya, hanya bisa diubah dengan gugatan baru soal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diberikan tafsir oleh MK.

    Awalnya Pasal 169 huruf q berbunyi,  “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Atas putusan MK beberapa waktu lalu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

    Baca: Majelis Kehormatan MK nilai Saldi Isra tidak melanggar kode etik

    Putusan Majelis Kehormatan MK ini, menurut Palguna juga tidak berpengaruh secara hukum terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres.

    “Tentu saja secara moral dan secara etik ya itu jelas ada, bagaimana kemudian ada calon yang diragukan legitimasinya kemudian ikut kontestasi hanya berbekal legalitas, kan itu saja persoalannya,” kata Palguna.

    Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid mendesak agar Anwar Usman mundur sebagai Hakim MK karena terbukti melanggar etik berat seperti yang diputuskan Majelis Kehormatan MK. 

    “Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 Tentang etika kehidupan berbangsa,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com. 

    Baca: Majelis Kehormatan MK didesak berhentikan Anwar Usman

    Ia menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK. 

    Dalam putusan Majelis Kehormatan MK disebutkan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa sore

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Baca: Sidang rejudicial review soal usia minimal capres/cawapres

    Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Kode etik ini tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

    Dalam putusannya, Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

    Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

    Baca: Putusan MK yang loloskan Gibran

    Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

  • Tanggapi Pemberhentian Dirinya Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Telah Difitnah

    Tanggapi Pemberhentian Dirinya Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Telah Difitnah

    7cloud.asia – Mantan Ketua MK, Anwar Usman akhirnya memberikan tanggapannya terkait putusan Majelis Kehormatan MK yang secara resmi memberhentikan dirinya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

    Dalam pernyataan yang disampaikan sebagaimana dipantau di akun Youtube Kompas TV, Rabu (8/11/2023) Anwar Usman mengaku dirinya telah difitnah. 

    “Pemberhentian sebagai ketua MK tidak membebani diri saya,” ujarnya Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Rabu (8/11/2023) siang.

    Anwar Usman mengatakan sejak jauh hari sebelum Majelis Kehormatan MK dibentuk ia telah mengetahui adanya upaya politisasi terkait putusan MK terkait perkara no. PUU 90/PUU-21/2023 soal batas usia minimal capres/cawapres.

    Baca: Desakan agar Anwar Usman mengundurkan diri dari Hakim MK menguat

    “Saya sudah mengetahui dan mendapatkan kabar adanya upaya politisiasi untuk menjadikan dirinya sebegai obyek dengan pembentukan Majelis Kehormatan MK,” ujar Anwar Usman yang sore itu mengenakan kemeja batik warna gelap. 

    Namun demikian, di tengah upaya pembunuhan karakter yang menyasar dirinya, Anwar Usman mengaku tetap berupaya untuk berbaik sangka. Karena memang seharusnya seperti karakter seorang muslim berpikir.  

    Meski sadar, dirinya menjadi sasaraan tembak, Anwar Usman tetap menjalankan apa yang diamanahkan PMK yakni membentuk Majelis Kehormatan MK yang akhirnya memberhentikan dirinya.

    Ia menilai semua ini adalah fitnah yang dialamatkan kepada dirinya, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasar.

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK

    “Martabat saya sebagai hakim karir selam 40 hari dilumatkan oleh fitnah yang sangat keji. Tapi saya tidak berkecil hati dan pantang mundur untuk tetap menjalankan keadilan,” ujarnya.

     

    Dalam kesempatan ini Anwar Usman juga memaparkan bahwa selama lebih 40 tahun berkarir sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi selalu menjalankan tugasnya sesuai aturan. 

    Anwar Usman mengaku tidak pernah berurusan dengan KY dan menjalankan semua kode etik sebagaimana diatur dalam aturan MK. 

    Ia juga merasa dalam menangani perkara yang kemudian meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka ini sudah sesuai aturan. 

    Baca: Majelis Kehormatan MK perintahkan Saldi Isra pimpin rapat pemilihan Ketua MK

    Makanya ia mempertanyakan pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK. Anwar Usman juga menyayangkan proses peradilan oleh Majelis Kehormatan MK yang berlangsung terbuka.

    Padahal menurut etik MK, ujarnya seharusnya berlangsung terturup demi menjaga marwah MK.

    Namun, ia yakin semua yang terjadi adalah kehendak dan rencana Allah di balik kejadian ini.

    “Saya yakin dan percaya di balik semua ini ada hikmah besar dan karunia bagi saya dan keluarga saya,” ujarnya. 

     

     

     

     

  • Anwar Usman Permasalahkan Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK, PADI: Anwar Bukan Seorang Negarawan

    Anwar Usman Permasalahkan Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK, PADI: Anwar Bukan Seorang Negarawan

    7cloud.asia –  Mantan Ketua MK Anwar Usman melakukan upaya administrasi atau mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo untuk menggantikannya sebagai Ketua MK.

    Keberatan Anwar Usman soal pejabat baru Ketua MK itu diajukan pada Selasa (21/11/2023) lalu.

    Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari Anwar Usman soal pergantian jabatan Ketua MK kepada Suhartoyo itu.

    “Sudah diterima kemarin,” kata Fajar seperti dilansir Tempo.co, Selasa (21/11/2023).
     

    Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu.

    “Untuk tindak lanjut akan dibahas dulu,” kata dia.

    Menanggapi polemik Ketua MK ini, Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memecat Anwar Usman dari kedudukan hakim konstitusi. 

    “Kami berpendapat kegagalan revolusi mental dipertontonkan oleh Anwar Usman selaku hakim konstitusi dan adik ipar dari Presiden Jokowi,” kata Koordinator PADI, Charles Situmorang melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 November 2023.

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    Menurut Charles, Anwar Usman bukanlah sosok negarawan yang pantas dan layak sebagai Hakim Konstitusi.

    Pasalnya, Anwar dinilai terlibat dalam perusakan demokrasi melalui putusan gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

    “Anwar Usman telah melanggar Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 Tentang Etika kehidupan Berbangsa; Anwar Usman melanggar Pasal 22 UU No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN,” kata dia.

    Charles mengatakan, Anwar harus segera dipecat dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi. 

    Baca: Ketua MK terbukti langgar etika, Putusan MK no 90/2023 kehilangan legitimasi

    “Kami imbau Presiden Jokowi selaku Kakak Ipar dari Anwar Usman untuk memberhentikan Anwar Usman dari kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi,” ujarnya.

    Anwar Usman dicopot dari posisinya sebagai Ketua MK setelah Majelis Kehormatan MK memutuskan  Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

    Posisi Ketua MK kemudian diisi oleh Suhartoyo yang dipilih melalui musyawarah yang diikuti 9 hakim MK.

    Putusan MK Nomor 90/2023 itu sendiri memungkinkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Baca: Putusan MK no90/2023 dinilai merusak demokrasi

    Lewat putusan itu, MK menyatakan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari hasil pemilihan umum.

    Meski terbukti ada pelanggaran berat, putusan MK ini tetap berlaku karena bersifat binding. 

    Disarikan dari tulisan di Tempo.co

     

  • MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Tangani Sengketa Pemilu 2024

    MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Tangani Sengketa Pemilu 2024

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim MK Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    “Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilu 2024,” kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat (15/3/2024).

    Oleh karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar Usman yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.

    Baca: Hasil Pilpres 2024 akan dibawa ke MK, Anwar Usman diingatkan

    Anwar Usman sebelumnya diputus telah melakukan pelanggaran etika berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun tetap menjadi anggota hakim konstitusi 

    Sementara, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

    Baca: Temukan banyak kecurangan Timnas AMIN siap gugat ke MK

    Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

    “Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini,” ucap dia.

    Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud serius siapkan gugatan ke MK dan usulkan hak angket 

    Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan.

    Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

    “Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu,” ujarnya.

    Sumber: Antaranews.com

  • MKMK Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Anwar Usman Karena Melanggar Etik

    MKMK Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Anwar Usman Karena Melanggar Etik

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menjatuh vonis telah melanggar etik kepada mantan Ketua MK Anwar Usman.  

    MKMK menilai Anwar Usman yang adalah adik ipar Presiden Joko Widodo itu telah melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

    “Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Atas pelanggaran etik ini, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK. Ini artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.

    Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik berat, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Baca: Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat

    Anwar Usman dianggap melanggar etik berat karena mengundang pihak ketiga dalam proses pengambilan keputusan di MK, Anwar Usman juga ikut memutus perkara yang menyangkut keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka (ponakannya).

    Adapun dalam perkara terbaru ini, ada dua dugaan pelanggaran etik oleh Anwar yang diadukan ke MK. Pertama, tindakan menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Kedua, gugatan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.

    MKMK berpandangan, pernyataan pers Anwar Usman tersebut menunjukkan gelagat dan sikap bahwa ia tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Baca: Anwar Usman merasa telah difitnah

    Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebutkan, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

    Juga pernyataan Anwar Usman yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

    Menurut MKMK, pernyataan itu tidak hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabat Anwar. 

    MKMK juga menilai, gugatan Anwar Usman ke PTUN memperkuat penilaian bahwa Anwar tidak dapat menerima putusan MKMK.

    Baca: PADI sebut Anwar Usman bukan negarawan

    “Bahkan melakukan reaksi dan perlawanan terhadap putusan tersebut dan menunjukkan sikap itu secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik luas,” ujar anggota MKMK Yuliandri.

    MKMK berpandangan, sikap Anwar Usman yang enggan mematuhi putusan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

    Sikap Anwar Usman ini juga dinilai dapat menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat.

    “Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yuliandri.

    Sumber: Kompas.com