7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam.
“Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023) petang.
Sebelumnya MKMK telah mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Karena itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Laporan ini berawal dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Adanya putusan ini membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.
baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur
Padahal Gibran selaku putra sulung Presiden Jokowi dan sekaligus keponakan Anwar Usman belum berusia 40 tahun.
Putusan MK tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak hingga berujung pada pelaporan hakim MK.
Salah satunya 15 orang guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply