Majelis Kehormatan MK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Written by

in

7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa (7/11/2023) petang.

Dalam sidang itu Majelis Kehormatan MK yang diketuai Jimly Asshidiqie merekomendasikan agar Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya

Keputusan ini diwarnai dissenting opinion dari anggota Majelis Kehormatan MK, Bintan R Saragih yang merekomendasikan agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat. 

Namun, dalam penjelasannya Jimly menyebut keputusan memberhentikan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum karena proses pemilu harus berjalan. 

“Dengan keputusan ini tidak membuka terlapor untuk mengajukan banding,” ujar Jimly usai membacakan keputusan Majelis Kehormatan MK, Selasa (7/11/2023) petang. 

Selanjutnya Majelis Kehormatan MK, memerintahkan agar Wakil Ketua MK untuk segera melakukan pemilihan Ketua MK dalam waktu dua hari.

Baca: Majelis Kehormatan MK nilai Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait disenting opinionnya

Dalam sidang itu terungkap, pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman antara lain tidak mengundurkan diri dan tetap menangani kasus meski ada konflik kepentingan. 

Anwar Usman juga dinilai tidak menjalankan kepemimpinan sebagai Ketua MK dengan baik.

Anwar Usman juga dinilai membuka kesempatan kepada pihak ketiga untuk ikut campur tangan dalam proses di MK.

Selain itu Anwar Usman juga terbukti menyinggung pentingnya anak muda menjadi pemimpin di forum publik sehingga dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan. 

Jimly mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.

Baca: Pakar hukum sudah sarankan Ketua MK diberhentikan

Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10/2023) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11/2023).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan, bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca: Jimly sebut Anwar Usman terbukti lakukan pelanggaran

Jimly juga menyebut putusan Majelis Kehormatan MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.

Baca: Survei Charta Politika: Ganjar kejar ketertinggalannya dari Prabowo

Sebelumnya, Jimly mengatakan pihaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan.

Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.

Baca: Ketua MK berpotensi langgar kode etik

Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.

Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Lebih lanjut Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Ia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *