Tag: bahlil lahadalia

  • Posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar Digugat di PTUN

    Posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar Digugat di PTUN

    7cloud.asia – Kemarin santer berita yang menyebutkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.

    Dengan keputusan PTUN ini maka posisi Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar batal demi hukum.

    Namun, sehari setelah berita itu beredar, Partai Golkar membantah informasi tersebut. Meski demikian, Golkar mengakui memang ada gugatan terhadap hasil Munaslub yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar.

    Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali menyebutkan memang ada gugatan yang diajukan Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum llhamsyah Ainul Mattimu.

    Baca: UI tangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia

    Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.

    Dia mengatakan perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan yang terjadwal pada Rabu (20/11/2024) mendatang. Ia mengatakan isu adanya pembatalan SK Munas tak benar.

    “Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” kata Sattu Pali kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

    “Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks,” tegasnya.

     

    Baca: Cawe-cawe Jokowi di balik naiknya Bahlil Lahadalia menjadi Ketum Golkar

    Lebih lanjut, Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan di PTUN Jakarta. Ia meyakini PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.

    Dia yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai.

    “Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Bahlil Lahadalia terpilih menjadi Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto yang mundur karena desakan Istana.

    Partai Golkar lalu menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 25 Agustus 2024, yang kemudian secara aklamasi memilih Bahlil Lahadalia sebagai pucuk pimpinan tertinggi partai itu.

  • ARUKI Kecam Pernyataan Bahlil Lahadaia Soal Kemungkinan Indonesia Mundur dari Perjanjian Paris

    ARUKI Kecam Pernyataan Bahlil Lahadaia Soal Kemungkinan Indonesia Mundur dari Perjanjian Paris

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) bereaksi keras terhadap pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia tentang Perjanjian Paris

    Seperti diketahui Bahlil Lahadalia dalam pernyataannya pada Kamis (30/1/2025) menyiratkan keinginan untuk keluar dari Perjanjian Paris dengan mengatakan, AS saja Cabut, Kenapa Kita Lanjut?

    ARUKI menilai pernyataan Bahlil ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah atas komitmen keadilan iklim dan ketidakpedulian atas penderitaan rakyat yang terdampak krisis iklim.

    Pernyataan Bahlil tersebut, menurut ARUKI, menunjukkan watak pemerintah yang mencerminkan pengabaian terhadap penderitaan rakyat akibat krisis iklim.

    Pemerintah juga dinilai mengabaikan kewajiban hukum serta moral pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Alih-alih merespon pada krisis iklim yang mengancam masyarakat, sebaliknya prioritas ekonomi masih menitikberatkan pada ekstraktivisme dan eksploitasi yang merupakan sebab utama krisis iklim.

    Baca: Rata-rata suhu global 2024 lampaui ambang batas Perjanjian Paris

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (31/1/2025) ARUKI menegsakan, kesepakatan Perjanjian Paris yang mengikat antar negara-negara pihak di dunia, termasuk Indonesia melalui perjuangan panjang

    Perjuangan untuk menuntut tanggung jawab negara industri atas krisis iklim yang terjadi dan menyelamatkan hak masyarakat negara-negara miskin dan berkembang.

    ARUKI menegaskan, pernyataan Bahlil Lahadalia yang menyebutkan AS adalah “motor penggerak” dari Perjanjian Paris adalah pandangan yang sangat keliru.

    Pertimbangan untuk mundur dari Perjanjian Paris merupakan langkah mundur, tidak bijaksana dan akan merusak kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional.

    “Pernyataan ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakpedulian pemerintah terhadap urgensi krisis iklim dan enggannya untuk memprioritaskan agenda keadilan iklim.” Ujar Giorgio B. Indrarto, Deputy Director, MADANI Berkelanjutan

    Pernyataan untuk tidak serius menjalankan komitmen iklim dalam Persetujuan Paris juga merupakan bentuk pelanggaran kewajiban hukum oleh Pemerintah.

    Baca: Dampak luar biasa suhu global 2024 1,6°C di atas masa pra-industri

    Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 serta mengatur lebih lanjut pemenuhan komitmen tersebut melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021.

    Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 juga secara tegas memberikan kewajiban hukum bagi Pemerintah untuk mengatasi masalah krisis iklim.

    Pengabaian terhadap komitmen ini, dengan alasan keluarnya negara lain, tidak hanya mengabaikan penderitaan rakyat akibat krisis iklim, tetapi juga penyimpangan dari prinsip tanggung jawab bersama yang tertera dalam Perjanjian Paris, terutama tanggung jawab negara industri

    Pernyataan Menteri Bahlil yang mempertanyakan kelanjutan Indonesia pada Perjanjian Paris menutup mata terhadap penderitaan, kerugian dan dampak krisis iklim yang dihadapi oleh masyarakat dan kelompok rentan.

    Mengabaikan Komitmen Perjanjian Paris sama artinya mengabaikan keselamatan rakyat, terutama kelompok rentan dari ancaman krisis iklim yang kian tak terhindarkan.

    Baca: Dampak lingkungan jika suhu global naik 2°C

    Padahal, Badan Perubahan Iklim Eropa (Copernicus) mencatat kenaikan suhu bumi untuk pertama kalinya telah melampaui 1.5°C.

    Di Indonesia, BNPB mencatat pada tahun 2023-2024 telah terjadi 6827 bencana terkait cuaca dan iklim yang berdampak pada lebih dari 13 juta orang.

    Untuk itu, ARUKI mendesak pemerintah untuk tetap mengimplementasikan Perjanjian Paris dengan tindakan konkret, termasuk dengan menentukan target pemensiunan dini PLTU Batubara di Indonesia.

    ARUKI juga mendorong pemerintah untuk memfasilitasi dan mendorong transisi menuju energi terbarukan yang inklusif dan adil serta meningkatkan akses terhadap energi bersih bagi rakyat;

    Pemerintah juga diminta tetap mengedepankan Keadilan Iklim dan tidak mengorbankan kepentingan kelompok rentan dalam agenda-agenda penanganan perubahan iklim dan pembangunan.

    ARUKI juga menyerukan agar pembahasan RUU Keadilan Iklim yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional segera dibahas dengan partisipasi publik bermakna khususnya kelompok rentan untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatasi krisis iklim, dan menyelamatkan bangsa dan warga global dari bencana iklim.

  • Sidang Etik Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Pembatalan Gelar Bahlil Lahadaia

    Sidang Etik Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Pembatalan Gelar Bahlil Lahadaia

    7cloud.asia – Hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 lalu.

    Dilansir Tempo.co, berdasarkan dokumen risalah hasil rapat pleno Dewan Guru Besar UI, keputusan ini bersifat rekomendasi, sehingga pembatalannya berada di tangan rektor.

    Dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu disebutkan, Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini.

    Dewan Guru Besar UI berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Namun, jika rekomendasi Dewan Guru Besar UI tidak diikuti oleh rektor, Dewan Guru Besar tetap menghormati keputusan rektor,” demikian tertulis dalam surat tersebut

    Sidang etik yang diketuai oleh Harkristuti Harkrisnowo itu mengatakan bahwa tim sidang etik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, tanpa diskriminasi, dan tidak melebihi kewenangannya.

    Baca: UI tangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia

    Setidaknya terdapat empat pelanggaran sehingga hasil sidang memutuskan kepada Bahlil Lahadalia untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.

    Pelanggaran tersebut di antaranya ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan.

    Selain itu, terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.

    Kemudian, sidang yang dihadiri 32 orang guru besar itu juga mengatakan bahwa Bahlil mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kemudahan dalam kelulusan.

    Selain itu, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

    “Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu.

    Baca: UI menjadi perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi THE WUR 2025

    Sebelumnya, Bahlil resmi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dari Universitas Indonesia dengan predikat cum laude usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024.

    Adapun judul disertasi yang diujikan adalah “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”

    Bahlil mampu menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengaku prosesnya mendapatkan gelar doktor dalam waktu singkat cukup sulit. Namun, menurutnya, ia sudah biasa memaksimalkan waktu sejak kuliah di S1.

    Gelar tersebut justru memicu polemik dan perdebatan. Salah satu kritikan datang dari Harris Muttaqin, alumni Universitas Indonesia, yang menyoroti kejanggalan dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil, khususnya terkait durasi masa studinya.

    Ia menilai, Bahlil yang mampu menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.

    Baca: Dampak pemeringkatan perguruan tinggi pada kualitas pendidikan di Indonesia

    UI juga telah menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba.

    “Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan,” tertulis dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, dikutip Rabu, 13 November 2024.

    Tempo sudah berusaha menghubungi Harkristuti Harkrisnowo selaku Ketua Dewan Guru Besar UI. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

    Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah UI menyebut tidak bisa mengonfirmasi atas rekomendasi dari Dewan Guru Besar UI.

    “Saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apapun terhadap Bapak Bahlil,” ujarnya dikutip Tempo.co pada Jumat, (28/2/2025).