ARUKI Kecam Pernyataan Bahlil Lahadaia Soal Kemungkinan Indonesia Mundur dari Perjanjian Paris

Written by

in

7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) bereaksi keras terhadap pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia tentang Perjanjian Paris

Seperti diketahui Bahlil Lahadalia dalam pernyataannya pada Kamis (30/1/2025) menyiratkan keinginan untuk keluar dari Perjanjian Paris dengan mengatakan, AS saja Cabut, Kenapa Kita Lanjut?

ARUKI menilai pernyataan Bahlil ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah atas komitmen keadilan iklim dan ketidakpedulian atas penderitaan rakyat yang terdampak krisis iklim.

Pernyataan Bahlil tersebut, menurut ARUKI, menunjukkan watak pemerintah yang mencerminkan pengabaian terhadap penderitaan rakyat akibat krisis iklim.

Pemerintah juga dinilai mengabaikan kewajiban hukum serta moral pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Alih-alih merespon pada krisis iklim yang mengancam masyarakat, sebaliknya prioritas ekonomi masih menitikberatkan pada ekstraktivisme dan eksploitasi yang merupakan sebab utama krisis iklim.

Baca: Rata-rata suhu global 2024 lampaui ambang batas Perjanjian Paris

Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (31/1/2025) ARUKI menegsakan, kesepakatan Perjanjian Paris yang mengikat antar negara-negara pihak di dunia, termasuk Indonesia melalui perjuangan panjang

Perjuangan untuk menuntut tanggung jawab negara industri atas krisis iklim yang terjadi dan menyelamatkan hak masyarakat negara-negara miskin dan berkembang.

ARUKI menegaskan, pernyataan Bahlil Lahadalia yang menyebutkan AS adalah “motor penggerak” dari Perjanjian Paris adalah pandangan yang sangat keliru.

Pertimbangan untuk mundur dari Perjanjian Paris merupakan langkah mundur, tidak bijaksana dan akan merusak kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional.

“Pernyataan ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakpedulian pemerintah terhadap urgensi krisis iklim dan enggannya untuk memprioritaskan agenda keadilan iklim.” Ujar Giorgio B. Indrarto, Deputy Director, MADANI Berkelanjutan

Pernyataan untuk tidak serius menjalankan komitmen iklim dalam Persetujuan Paris juga merupakan bentuk pelanggaran kewajiban hukum oleh Pemerintah.

Baca: Dampak luar biasa suhu global 2024 1,6°C di atas masa pra-industri

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 serta mengatur lebih lanjut pemenuhan komitmen tersebut melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 juga secara tegas memberikan kewajiban hukum bagi Pemerintah untuk mengatasi masalah krisis iklim.

Pengabaian terhadap komitmen ini, dengan alasan keluarnya negara lain, tidak hanya mengabaikan penderitaan rakyat akibat krisis iklim, tetapi juga penyimpangan dari prinsip tanggung jawab bersama yang tertera dalam Perjanjian Paris, terutama tanggung jawab negara industri

Pernyataan Menteri Bahlil yang mempertanyakan kelanjutan Indonesia pada Perjanjian Paris menutup mata terhadap penderitaan, kerugian dan dampak krisis iklim yang dihadapi oleh masyarakat dan kelompok rentan.

Mengabaikan Komitmen Perjanjian Paris sama artinya mengabaikan keselamatan rakyat, terutama kelompok rentan dari ancaman krisis iklim yang kian tak terhindarkan.

Baca: Dampak lingkungan jika suhu global naik 2°C

Padahal, Badan Perubahan Iklim Eropa (Copernicus) mencatat kenaikan suhu bumi untuk pertama kalinya telah melampaui 1.5°C.

Di Indonesia, BNPB mencatat pada tahun 2023-2024 telah terjadi 6827 bencana terkait cuaca dan iklim yang berdampak pada lebih dari 13 juta orang.

Untuk itu, ARUKI mendesak pemerintah untuk tetap mengimplementasikan Perjanjian Paris dengan tindakan konkret, termasuk dengan menentukan target pemensiunan dini PLTU Batubara di Indonesia.

ARUKI juga mendorong pemerintah untuk memfasilitasi dan mendorong transisi menuju energi terbarukan yang inklusif dan adil serta meningkatkan akses terhadap energi bersih bagi rakyat;

Pemerintah juga diminta tetap mengedepankan Keadilan Iklim dan tidak mengorbankan kepentingan kelompok rentan dalam agenda-agenda penanganan perubahan iklim dan pembangunan.

ARUKI juga menyerukan agar pembahasan RUU Keadilan Iklim yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional segera dibahas dengan partisipasi publik bermakna khususnya kelompok rentan untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatasi krisis iklim, dan menyelamatkan bangsa dan warga global dari bencana iklim.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *