Tag: bpjs

  • Komisi IX DPR: Tak Boleh Ada Diskriminasi Bagi Pasien BPJS

    Komisi IX DPR: Tak Boleh Ada Diskriminasi Bagi Pasien BPJS

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menegaskan bahwa pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya, kecuali dalam hal ruang rawat inap.

    Charles menyatakan bahwa perbedaan yang ada saat ini terkait perubahan aturan BPJS Kesehatan, hanya terletak pada kelas ruang rawat, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

    “Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya, hanya di ruangannya saja,” kata Charles Honoris kepada Parlementaria dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR ke RSUP Kandou, Manado, Selasa (16/07/2024).

     

    Baca: Kelas BPJS Kesehatan dihapus, seperti ini aturannya

    Charles menambahkan, dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.

    Politisi PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.

    Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan tambahan biaya dari diri sendiri.

    Baca: Iuran BPJS Kesehatan kemungkinan naik tahun depan

    “Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri,” imbuhnya.

    Dalam konteks ini, Legislator Dapil DKI Jakarta ini menekankan pentingnya tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

    Hal ini agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis lewat BPJS Kesehatan.

    Baca: Kontroversi penghapusan kelas BPJS Kesehatan

    Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua.

    “Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja,” tutupnya.

    Charles menegaskan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.

     

  • Kemenkes dan RSCM Larang Dokter Ahli Jantung Anak Layani Pasien BPJS

    Kemenkes dan RSCM Larang Dokter Ahli Jantung Anak Layani Pasien BPJS

    7cloud.asia – Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang juga dokter spesialis jantung anak, Dokter Piprim Basarah Yanuarso menyayangkan keputusan Menteri Kesehatan dan RSCM yang melarang dirinya menangani pasien BPJS.

    Kebijakan ini dinilainya akan berdampak buruk pada anak yang menderita gangguan jantung karena tidak akan bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat.

    Dalam pernyataan yang dirilis Media Indonesia, Jumat (22/8/2025) Piprim mengaku, mulai Jumat, dilarang untuk menangani pasien anak yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

    Aturan itu dikeluarkan oleh Direksi RS Cipto Mangungkusumo, tempat Piprim bekerja, dan Kementerian Kesehatan.

    “Saya hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung, karena poli ini tidak dicakup pelayanan BPJS kesehatan,” ungkapnya.

    Baca: 21 Layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Atas kebijakan itu, Piprim menyatakan keberatan. Pasalnya, tujuan dirinya menjadi dokter ialah untuk menolong lebih banyak anak Indonesia, terutama yang memiliki penyakit jantung dan penyakit jantung bawaan.

    Piprim menyayangkan keputusan Menteri Kesehatan dan RSCM, karena dedikasinya sebagai dokter spesialis anak tidak dihargai oleh para regulator.

    Terhadap keputusan itu, lanjutnya, dirinya akan memperjuangkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum, sehingga pasien anak dengan masalah jantung bisa dilayani kembali oleh dirinya dengan BPJS di RSCM.

    “Saya berharap para orangtua yang memiliki anak dengan gangguan jantung tetap semangat dan diberikan solusi terbaik,” tandasnya.

    Baca: Premi BPJS Kesehatan diperkirakan naik pada 2025

    Selain Piprim, kebijakan serupa juga ditetapkan untuk Dr Rizky Adriansyah dari RS Adam Malik Medan. Dia dilarang menangani pasien BPJS di RS Vertikal.

    Saat ini, jumlah dokter spesialis jantung anak di Indonesia hanya 72 dokter yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia. Ini artinya tidak semua provinsi memiliki dokter spesialis dokter anak.

    Selain ada 28 calon konsulen atau dokter spesialis yang melanjutkan pendidikan ke jenjang subspesialisasi, atau dokter yang memiliki keahlian sangat mendalam di bidang kedokteran tertentu.

    Jumlah dokter subspesialis jantung anak ini masih jauh dari harapan untuk menangani masalah jantung anak di Indonesia.

    Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan terdapat 103,924 kasus jantung anak (kardiologi pediatrik) di Indonesia pada 2021/2022.

    Baca: 6 Pemicu serangan jantung di usia muda

  • Sekitar 19 Juta Pekerja Miskin Belum Miliki Jaminan Sosial

    Sekitar 19 Juta Pekerja Miskin Belum Miliki Jaminan Sosial

    7cloud.asia – Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan perlindungan bagi pekerja miskin, khususnya terkait kewajiban negara mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi kelompok tidak mampu.

    Meski Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah disahkan sejak 2004 atau lebih dari dua dekade, implementasi jaminan sosial untuk pekerja miskin hingga kini masih belum jelas.

    Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto menegaskan bahwa jaminan sosial untuk pekerja miskin ini harus jadi perhatian serius. Pemerintah, ujarnya, perlu segera menghadirkan terobosan konkret, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    “Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Dalam kesempatan ini Edy menyoroti, selama ini skema PBI baru diterapkan pada jaminan kesehatan, sementara jaminan sosial ketenagakerjaan belum menyentuh kelompok rentan tersebut.

    Baca: Banyak warga yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

    Karena itu dia mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini diperkirakan masih mencapai sekitar 19 juta orang.

    Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk ini, menurut politisi PDI Perjuangan ini, tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp4–5 triliun sehingga sangat mungkin dilakukan.

    Ia pun menyinggung besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung perlindungan pekerja miskin. Ia menyebut total aset lembaga tersebut telah mencapai sekitar Rp900 triliun hingga Rp920 triliun.

    Selain itu, lanjutnya, dengan pengelolaan investasi yang optimal, khususnya dari instrumen obligasi, sebagian hasil pengembangan dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai iuran pekerja miskin tanpa harus bergantung pada APBN.

    “Kalau dari obligasi dikelola sekitar 6 persen saja dari dana tersebut, itu sebenarnya cukup untuk membayar iuran pekerja miskin. Jadi tidak harus selalu menggunakan pajak,” jelasnya.

    Baca: Kebijakan WFH dinilai tak berpihak kepada pekerja informal

    Menutup pernyataan, Edy menilai persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal atau sumber pendanaan, melainkan pada kemauan politik pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

    “Ini soal political will. Kalau kita berpihak pada orang miskin, ya ini yang harus kita kerjakan,” tegasnya.

    Namun demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus didukung dengan regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai landasan hukum.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau.

    “Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” tandasnya.

    Baca: Pekerja perempuan menolak sistem no work no pay