Kemenkes dan RSCM Larang Dokter Ahli Jantung Anak Layani Pasien BPJS

Written by

in

7cloud.asia – Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang juga dokter spesialis jantung anak, Dokter Piprim Basarah Yanuarso menyayangkan keputusan Menteri Kesehatan dan RSCM yang melarang dirinya menangani pasien BPJS.

Kebijakan ini dinilainya akan berdampak buruk pada anak yang menderita gangguan jantung karena tidak akan bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat.

Dalam pernyataan yang dirilis Media Indonesia, Jumat (22/8/2025) Piprim mengaku, mulai Jumat, dilarang untuk menangani pasien anak yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Aturan itu dikeluarkan oleh Direksi RS Cipto Mangungkusumo, tempat Piprim bekerja, dan Kementerian Kesehatan.

“Saya hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung, karena poli ini tidak dicakup pelayanan BPJS kesehatan,” ungkapnya.

Baca: 21 Layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Atas kebijakan itu, Piprim menyatakan keberatan. Pasalnya, tujuan dirinya menjadi dokter ialah untuk menolong lebih banyak anak Indonesia, terutama yang memiliki penyakit jantung dan penyakit jantung bawaan.

Piprim menyayangkan keputusan Menteri Kesehatan dan RSCM, karena dedikasinya sebagai dokter spesialis anak tidak dihargai oleh para regulator.

Terhadap keputusan itu, lanjutnya, dirinya akan memperjuangkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum, sehingga pasien anak dengan masalah jantung bisa dilayani kembali oleh dirinya dengan BPJS di RSCM.

“Saya berharap para orangtua yang memiliki anak dengan gangguan jantung tetap semangat dan diberikan solusi terbaik,” tandasnya.

Baca: Premi BPJS Kesehatan diperkirakan naik pada 2025

Selain Piprim, kebijakan serupa juga ditetapkan untuk Dr Rizky Adriansyah dari RS Adam Malik Medan. Dia dilarang menangani pasien BPJS di RS Vertikal.

Saat ini, jumlah dokter spesialis jantung anak di Indonesia hanya 72 dokter yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia. Ini artinya tidak semua provinsi memiliki dokter spesialis dokter anak.

Selain ada 28 calon konsulen atau dokter spesialis yang melanjutkan pendidikan ke jenjang subspesialisasi, atau dokter yang memiliki keahlian sangat mendalam di bidang kedokteran tertentu.

Jumlah dokter subspesialis jantung anak ini masih jauh dari harapan untuk menangani masalah jantung anak di Indonesia.

Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan terdapat 103,924 kasus jantung anak (kardiologi pediatrik) di Indonesia pada 2021/2022.

Baca: 6 Pemicu serangan jantung di usia muda

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *