Komisi IX DPR: Tak Boleh Ada Diskriminasi Bagi Pasien BPJS

Written by

in

7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menegaskan bahwa pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya, kecuali dalam hal ruang rawat inap.

Charles menyatakan bahwa perbedaan yang ada saat ini terkait perubahan aturan BPJS Kesehatan, hanya terletak pada kelas ruang rawat, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

“Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya, hanya di ruangannya saja,” kata Charles Honoris kepada Parlementaria dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR ke RSUP Kandou, Manado, Selasa (16/07/2024).

 

Baca: Kelas BPJS Kesehatan dihapus, seperti ini aturannya

Charles menambahkan, dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.

Politisi PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.

Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan tambahan biaya dari diri sendiri.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan kemungkinan naik tahun depan

“Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, Legislator Dapil DKI Jakarta ini menekankan pentingnya tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Hal ini agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis lewat BPJS Kesehatan.

Baca: Kontroversi penghapusan kelas BPJS Kesehatan

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua.

“Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja,” tutupnya.

Charles menegaskan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *