7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi IX belum memberikan persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui proposal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai tahun depan.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun atau naik 15,8 persen dibandingkan anggaran 2025 sebesar Rp210,6 triliun.
Porsi terbesar dari anggaran tersebut, yakni Rp69 triliun dialokasikan untuk subsidi iuran JKN yang mencakup 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca: Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan
“Sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” ujar Irma dalam keterangan rilisnya yang dilansir Parlementaria, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama dalam konteks kondisi ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Irma mengungkapkan bahwa pemerintah memang telah menganggarkan tambahan dana sebesar Rp10 triliun untuk menyesuaikan kenaikan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta Rp10 triliun lainnya sebagai dana cadangan.
Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.
Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih adanya defisit APBN, lanjut Irma, rencana kenaikan iuran ini memang diarahkan untuk peserta mandiri yang tergolong mampu.
Baca: Kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus, seperti ini aturannya
“Tapi kita tidak boleh melupakan kelompok masyarakat setengah mampu, yang justru akan paling terdampak,” lanjutnya.
Selain itu, Irma juga menyoroti tantangan lain seperti efisiensi transfer daerah yang bisa menyebabkan kesulitan pemerintah daerah dalam membayar iuran warganya.
Ia juga mempertanayakan masalah penerima bantuan iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas.
“Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan BPS dan Kementerian Sosial guna memverifikasi data warga miskin secara valid, sehingga mereka yang berhak tidak justru kehilangan akses layanan,” tegas Politisi Partai NasDem ini.
Menutup pernyataannya, Irma menekankan bahwa kebijakan strategis seperti ini harus dikaji secara komprehensif, inklusif, dan mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Reply