Tag: cfd

  • Tak Hanya di Senayan hingga Monas, Berikut Sejumlah Lokasi CFD di Jakarta

    Tak Hanya di Senayan hingga Monas, Berikut Sejumlah Lokasi CFD di Jakarta

    7cloud.asia – Car Free Day atau hari bebas kendaraan yang kemudian lebih dikenal dengan CFD hingga kini menjadi momen yang ditunggu warga Jakarta dan sekitarnya.

    CFD yang mulai dilakukan pada 2002 di Jakarta ini dipercaya mampu mengurangi emisi di kota-kota besar. Itu sebabnya CFD kini jamak dilakukan di sejumlah kota di Indonesia.

    Dari awalnya digelar sebulan sekali, kini CFD di Jakarta telah memiliki jadwal rutin mingguan, yakni setiap hari Minggu dari pukul 06:00 hingga pukul 11:00 waktu Indonesia Barat.

    Setiap kali CFD digelar, Jl. Jenderal Sudirman – Jl. M.H. Thamrin yang membentang dari  Bundaran Senayan ke Bundaran HI bahkan ke Monas yang biasanya padat kendaraan, disesaki oleh pejalan kaki. 

    Baca: Polusi udara di Jakarta semakin parah, saatnya beralih ke kendaraan listrik

    Saat 7cloud.asia berkesempatan mengikuti CFD akhir Juli lalu, berbagai kegiatan dilakukan warga. Ada yang menjadikan momen CFD ini untuk rekreasi, untuk olah raga ataupun kampanye. 

    Saat itu ada kampanye menolak plastik sekali pakai yang dilakukan oleh Koalisi Pawai Bebas Plastik. 

    Pemprov DKI Jakarta terlihat mendukung sepenuhnya gelaran CFD ini, namun tetap menjaganya untuk tidak menjadi ajang kampanye politik.

    Di sejumlah titik, saya menemukan spot sunscreen gratis yang bisa dimanfaatkan para pengguna CFD. 

    Baca: Ini yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atasi polusi udara

    Tak hanya di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, CFD ternyata juga dihelat di sejumlah kawasan lain di Jakarta. Berikut daftarnya sebagaimana dilansir di jakarta.go.id: 

    Jakarta Barat

    Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk (dari persimpangan antara Zainul Arifin dan Gajah Mada/Hayam Wuruk dan Sukarjo Wiryopranoto sampai dengan persimpangan antara Gajah Mada/Hayam Wuruk dan Mangga Besar Raya, minggu kedua setiap bulan)

    Jakarta Pusat

    Jl. Suryopranoto (setiap hari Minggu ketiga setiap bulan, 06:00-11:00 WIB)

    Jakarta Timur

    Jl. Pemuda (dari persimpangan Pemuda dan Velodrome dan persimpangan Pemuda dan Bekasi Raya, minggu kedua dan keempat setiap bulan), Jl. R.A. Fadillah

    Baca: Jakarta sudah punya peta bersepeda loh!

    Jakarta Utara

    Jl. Danau Sunter Selatan (dari persimpangan Danau Sunter Selatan/Danau Permai Timur sampai dengan persimpangan Danau Sunter Selatan/Danau Sunter Utara, minggu ketiga setiap bulan)

    Jakarta Selatan

    Jalan layang non-tol Pangeran Antasari (setiap hari Minggu dalam setahun, 06:00-11:00 WIB)

    Jalan Dr. Saharjo dan jalan Minangkabau (dari U-turn kedua jalan s.d. persimpangan antara jalan Minangkabau/Dr. Saharjo dan jalan Sultan Agung (setiap hari Minggu pertama setiap bulan, 06:00-09:00 WIB)

    Baca: Bersepeda tak hanya ramah lingkungan tapi juga bisa jadi sarana mengenali kota

    Di Jakarta Selatan, CFD juga digelar di setiap kecamatan dengan lokasi sebagai berikut: 

    Kecamatan Pasar Minggu: Jalan Warung Jati Barat (dari persimpangan Jl. Pejaten Raya dan Jl. Warung Jati Barat s.d. persimpangan Jl. Warung Jati Barat dan Jl. Raya Ragunan), setiap hari Minggu pertama setiap bulan pukul 06:00-11:00 WIB.

    Kecamatan Jagakarsa: Jalan Lenteng Agung Timur (dari stasiun Lenteng Agung s.d. Jl. Lenteng Agung dan Jl. Komjen Polisi H. Jasin (kota Depok)), setiap hari Minggu pertama setiap bulan pukul 06:00-10:00 WIB.

    Kecamatan Cilandak: Sepanjang jalan Cipete Raya, setiap hari Minggu pertama setiap bulan pukul 06:00-10:00 WIB.

    Kecamatan Pancoran: Jalan TMP Kalibata (dari persimpangan antara Jl. Pasar Minggu Raya dan Jl. TMP Kalibata s.d. U-turn overpass Kalibata), setiap hari Minggu kedua setiap bulan pukul 06:00-11:00 WIB.

    Baca: Cara Pemkot Yogyakarta jadikan Malioboro kawasan rendah emisi

    Kecamatan Setiabudi: Sepanjang jalan Karet Pedurenan, setiap hari Minggu ketiga setiap bulan pukul 06:00-10:00 WIB.

    Kecamatan Kebayoran Lama: Jalan Sultan Iskandar Muda (dari persimpangan antara jalan K.H. Sya’fi Hadzami dan jalan Sultan Iskandar Muda s.d. persimpangan antara jalan Sultan Iskandar Muda dan jalan Cendrawasih Raya/Darma Putra Raya), setiap hari Minggu keempat setiap bulan pukul 06:00-10:00 WIB.

    Kecamatan Kebayoran Baru: Sepanjang jalan Petogogan I dan II, setiap hari Minggu keempat setiap bulan pukul 06:00-10:00 WIB.

    Kecamatan Pesanggrahan: Sepanjang jalan Kesehatan Raya, setiap hari Minggu keempat setiap bulan pukul 06:00-10:00 WIB.

    Kecamatan Tebet: Jalan Tebet Barat Dalam (dari persimpangan jalan Tebet Barat Dalam dan jalan Tebet Barat IX s.d. persimpangan jalan Prof. Dr. Soepomo dan jalan Tebet Barat Dalam), setiap hari Minggu keempat setiap bulan pukul 06:00-10:00 WIB.

    Baca: Kontroversi pengembangan kawasan rendah emisi di Inggris

     

  • Gibran Bagi -bagi Susu di Lokasi CFD, Kampanye Memang Dilarang di Lokasi CFD

    Gibran Bagi -bagi Susu di Lokasi CFD, Kampanye Memang Dilarang di Lokasi CFD

    7cloud.asia – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024) memenuhi panggilan Bawaslu guna dimintai klarifikasinya terkait kegiatan bagi-bagi susu di lokasi CFD pada 3 Desember 2023 lalu.

    Gibran diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD). 

    Usai pemeriksaan, Gibran menegaskan bahwa dirinya tak melakukan kegiatan politik saat membagi-bagikan susu kotak di area CFD Jakarta tersebut.

    “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat seperti dikutip Kompas TV.

    Sikap Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran ini berubah-ubah.

    Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD itu telah diusut oleh Bawaslu bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

    Baca: CFD di Jakarta nggak cuma di Sudirman-MH Thamrin

    Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

    Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

    Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

    Atas kejadian ini, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    DKPP pun membenarkan telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).

    “Informasi dari bagian pengaduan, laporan sudah masuk siang tadi pukul 11.30 WIB,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

    Baca: Puisi untuk Wiji Thukul di kampanye Ganjar-Mahfud

    Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

    Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Pertanyaannya, apakah tindakan Gibran membagikan susu di lokasi CFD dengan didampingi sejumlah kader partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran ini melanggar

    Dari penelusuran 7cloud.asia, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB) melarang kegiatan politik di lokasi CFD.

    Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB ini ditandatangani oleh Ahok pada 22 Januari 2016 dan merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

    Baca: Program makan siang gratis Prabowo-Gibran

    Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 menyebutkan: “Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya”.

    Selanjutnya, di pasal (2) disebut “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.

    Pasal inilah yang menjadi larangan adanya atribut atau kegiatan politik di arena CFD.

    Selanjutnya, di dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) disebutkan partisipan kegiatan ini harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur.

    Atau, partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta,gp.id, paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan HBKB.

    Baca: Beda cara Ganjar dan Prabowo tangani kemiskinan

    Selanjutnya, di poin (b), pihak penyelenggara HBKB akan memberikan surat undangan atas permohonan partisipan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk hadir dalam rapat koordinasi sebelum pelaksanaan HBKB.

    Di poin (c), partisipan yang membawa massa paling sedikit 25 orang harus membuat surat permohonan izin keramaian kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya dengan melampirkan surat berita acara persiapan pelaksanaan HBKB dari pihak penyelenggara paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan.

    Dalam poin (d) disebutkan, partisipan selaku pemohon harus menandatangani surat pernyataan partisipasi yang berisi ketentuan dan aturan yang harus ditaati dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB.

    Poin (e) menyebutkan, Jika partisipan tidak memenuhi aturan, maka pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov DKI berhak memberikan surat teguran. 

    Jika partisipan yang telah diberikan Surat Teguran tetapi masih melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya, maka Tim Kerja HBKB berhak untuk melarang partisipan tersebut untuk berkegiatan di HBKB berikutnya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

  • Mendesain Kota Responsif terhadap Banjir dengan Teknologi Komputasi Dinamika Fluida

    Mendesain Kota Responsif terhadap Banjir dengan Teknologi Komputasi Dinamika Fluida

     

    7cloud.asia – Banjir merupakan bencana alam yang paling umum dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Dan, perubahan iklim telah mengakibatkan bencana banjir makin sering dan intens terjadi.

    Antara tahun 2000 hingga 2019, banjir menyumbang 44 persen dari semua bencana yang tercatat di seluruh dunia.

    Seperti peristiwa ekstrem lainnya seperti kekeringan dan badai, perubahan iklim membuat banjir lebih sering terjadi dan lebih parah.

    Sayangnya, sebagian besar kota di dunia tidak dirancang dengan baik untuk ketahanan banjir.

    Salah satu contohnya adalah sistem drainase yang burukdi ibu kota Uni Emirat Arab, Dubai  membuatnya sangat rentan terhadap banjir, seperti yang terjadi pada tahun 2024.

    Baca: Teknologi CFD bangun ketahanan kota terhadap udara panas

    Kabar baiknya, pengembangan teknologi komputasi dinamika fluida (Computational Fluid Dinamics/CFD) dapat mensimulasikan bagaimana air akan mengalir melalui kota selama hujan ekstrem atau pasang surut.

    Simulasi ini sangat penting untuk merancang pertahanan banjir, sistem air hujan hijau, dan apa yang disebut infrastruktur “kota spons”, yang menyerap air alih-alih mengalirkannya ke laut

    Ambil contoh Rotterdam; beberapa bagian kota berada 7 meter di bawah permukaan laut, sehingga rentan terhadap banjir dan kenaikan permukaan laut.

    Dilansir earth.org, kota terbesar kedua di Belanda ini telah menggunakan teknologi komputasi dinamika fluida (CFD) untuk mensimulasikan aliran air dan risiko banjir.

    Baca: Bangunan hijau jadi solusi untuk kota yang berkelanjutan

    Berbekal pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana banjir dapat dan akan merembes ke kota, para perencana kota Rotterdam telah membangun koridor “hijau biru” – aliran air dan area yang dibuat untuk menampung kelebihan air.

    Mereka telah merancang tempat parkir bawah tanah yang dapat menampung curah hujan, dan bahkan merekayasa struktur terapung yang dirancang agar tangguh jika terjadi banjir.

    Struktur ini menggunakan platform yang dapat mengapung dan sistem penahan yang fleksibel agar tetap stabil di atas air. Misalnya, beberapa rumah dirancang untuk mengapung di atas lambung beton yang dipasang di pantai.

    Dengan semakin meluasnya kota ke wilayah pesisir, teknologi komputasi dinamika fluida atau CFD akan terbukti menjadi alat yang sangat berharga untuk merancang kota yang tahan banjir di masa mendatang.

    Baca: Upaya sektor konstruksi temukan solusi atasi perubahan iklim

  • DPRD Dukung Rencana Perluasan Lokasi CFD di Jakarta

    DPRD Dukung Rencana Perluasan Lokasi CFD di Jakarta

    7cloud.asia – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mendukung rencana Pemprov DKI untuk memperluas lokasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.

    Selama ini warga Jakarta hanya mengetahui lokasi CFD hanya terpusat di kawasan Sudirman-Thamrin.

    Menuru Kevin, kegiatan CFD telah terbukti memberikan banyak manfaat bagi warga sejak pertama kali digelar di Jakarta. Selain menjadi ruang interaksi sosial, CFD juga menjadi sarana masyarakat untuk berolahraga dan menumbuhkan kreativitas.

    “CFD sudah berlangsung sekian tahun dan lebih banyak manfaatnya dari pada mudaratnya. Di sana warga bisa berinteraksi, berolahraga, dan menyalurkan kreativitas,” ujar Kevin.

    Ia menambahkan, pelaksanaan CFD juga berpotensi menumbuhkan aktivitas ekonomi baru di tengah masyarakat.

    Baca: Daftar lokasi CFD di Jakarta tak hanya Sudirman-Thamrin

    Keramaian warga di ruang publik, kata Kevin, sering kali menjadi peluang bagi pelaku usaha kecil untuk berjualan berbagai kebutuhan sederhana.

    Kevin menilai, gagasan memperluas CFD di lima wilayah Jakarta dapat menjadi kegiatan positif dari berbagai sisi seperti olahraga, sosial, maupun ekonomi.

    Ia juga mendorong agar pelaksanaan CFD di tingkat wilayah menonjolkan kekhasan budaya Jakarta, khususnya budaya Betawi.

    Kalau CFD digelar di lima wilayah, Kevin mengusulkan, juga diangkat unsur budaya lokalnya. Bisa dengan menampilkan Ondel-ondel, Tanjidor, Gigi Balang, atau Kebaya Encim.

    “Kegiatan seperti CFD ini akan memperkuat identitas Jakarta sebagai kota global yang berkebudayaan,” tukasnya.

    Baca: Jakarta masuk daftar 100 kota ramah sepeda di dunia

    Kevin menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ingin menjadikan Jakarta sebagai kota global yang berbudaya.

    “Saya rasa CFD bisa menjadi ajang yang bukan hanya menyehatkan dan menyatukan warga, tapi juga memperkenalkan dan menghidupkan budaya Betawi,” tandasnya.

    Perluasan lokasi CFD ke seluruh wilayah administratif menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas ruang interaksi publik yang sehat dan ramah lingkungan di tengah kota metropolitan yang padat.

    Langkah ini juga bertujuan mendukung pengurangan emisi karbon secara lebih merata di seluruh penjuru kota.

    Dengan memperluas area bebas kendaraan bermotor, Pemprov DKI ingin mendorong gaya hidup sehat, memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kualitas udara bersih, serta menciptakan ruang kota yang lebih manusiawi dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta.