Gibran Bagi -bagi Susu di Lokasi CFD, Kampanye Memang Dilarang di Lokasi CFD

Written by

in

7cloud.asia – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024) memenuhi panggilan Bawaslu guna dimintai klarifikasinya terkait kegiatan bagi-bagi susu di lokasi CFD pada 3 Desember 2023 lalu.

Gibran diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD). 

Usai pemeriksaan, Gibran menegaskan bahwa dirinya tak melakukan kegiatan politik saat membagi-bagikan susu kotak di area CFD Jakarta tersebut.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat seperti dikutip Kompas TV.

Sikap Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran ini berubah-ubah.

Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD itu telah diusut oleh Bawaslu bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Baca: CFD di Jakarta nggak cuma di Sudirman-MH Thamrin

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Atas kejadian ini, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP pun membenarkan telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Informasi dari bagian pengaduan, laporan sudah masuk siang tadi pukul 11.30 WIB,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca: Puisi untuk Wiji Thukul di kampanye Ganjar-Mahfud

Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pertanyaannya, apakah tindakan Gibran membagikan susu di lokasi CFD dengan didampingi sejumlah kader partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran ini melanggar

Dari penelusuran 7cloud.asia, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB) melarang kegiatan politik di lokasi CFD.

Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB ini ditandatangani oleh Ahok pada 22 Januari 2016 dan merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca: Program makan siang gratis Prabowo-Gibran

Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 menyebutkan: “Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya”.

Selanjutnya, di pasal (2) disebut “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.

Pasal inilah yang menjadi larangan adanya atribut atau kegiatan politik di arena CFD.

Selanjutnya, di dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) disebutkan partisipan kegiatan ini harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur.

Atau, partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta,gp.id, paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan HBKB.

Baca: Beda cara Ganjar dan Prabowo tangani kemiskinan

Selanjutnya, di poin (b), pihak penyelenggara HBKB akan memberikan surat undangan atas permohonan partisipan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk hadir dalam rapat koordinasi sebelum pelaksanaan HBKB.

Di poin (c), partisipan yang membawa massa paling sedikit 25 orang harus membuat surat permohonan izin keramaian kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya dengan melampirkan surat berita acara persiapan pelaksanaan HBKB dari pihak penyelenggara paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan.

Dalam poin (d) disebutkan, partisipan selaku pemohon harus menandatangani surat pernyataan partisipasi yang berisi ketentuan dan aturan yang harus ditaati dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB.

Poin (e) menyebutkan, Jika partisipan tidak memenuhi aturan, maka pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov DKI berhak memberikan surat teguran. 

Jika partisipan yang telah diberikan Surat Teguran tetapi masih melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya, maka Tim Kerja HBKB berhak untuk melarang partisipan tersebut untuk berkegiatan di HBKB berikutnya.

Esti Utami, dari berbagai sumber

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *