Tag: Danantara

  • Wacana Danantara Biayai Proyek Batu Bara Menyimpan Risiko Keuangan dan Lingkungan

    Wacana Danantara Biayai Proyek Batu Bara Menyimpan Risiko Keuangan dan Lingkungan

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto berencana menggenjot proyek pengolahan batu bara senilai 11 miliar dolar AS (setara Rp179 triliun) menjadi salah satu prioritas nasional.

    Danantara, Badan Pengelola Investasi yang diluncurkan akhir Februari lalu, akan menjadi penyalur dananya.

    Salah satu proyek yang akan didanai Danantara adalah pengolahan batu bara menjadi dimetil eter (DME). DME ini adalah senyawa yang tidak beracun, pencairan dan pengangkutannya mudah, serta dapat kita gunakan sebagai bahan bakar.

    Melalui produksi DME secara mandiri, pemerintah berharap Indonesia dapat mengurangi impor liquified petroleum gas (elpiji) yang terus naik sehingga membebani kas negara.

    Sayangnya, pelaksanaan proyek DME belum tentu seindah klaim pemerintah. Sebab, ada risiko-risiko yang menghantui proyek ini, mulai dari penambahan subsidi karena proyek yang tidak ekonomis, serta dampak lingkungan karena produksi batu bara.

    Rencana menyerahkan proyek DME kepada Danantara pada akhirnya akan menjadi polemik yang menuai pro kontra.

    Baca: Pembakaran Batu Bara Justru Cetak Rekor

    Proyek mahal yang tidak feasible
    DME sebenarnya dapat diproduksi dengan bahan baku alternatif seperti sampah kota, limbah pertanian dan biomassa lain yang lebih ramah lingkungan.

    Sayangnya, sejak ide ini digagas pada 2018, pemerintah justru mengarahkan bahan baku DME dari batu bara. Komoditas ini merupakan biang keladi pemanasan suhu Bumi.

    Proyek DME batu bara juga cukup mahal karena berbagai faktor, mulai dari harga batu bara hingga ongkos investasi dan teknologi.

    Indonesia seharusnya dapat belajar dari program batu bara menjadi DME yang diinisiasi oleh PT Bukit Asam bersama Air Products, perusahaan asal Amerika Serikat.

    Sekitar 1,4 juta ton DME yang berasal dari 6 juta ton batu bara ini akan dibeli oleh PT Pertamina untuk kemudian dioplos (blending) dengan elpiji.

    Namun, proyek ini tidak berlanjut karena Air Products memilih angkat kaki dari proyek ini. Keluarnya Air Products bisa jadi disebabkan oleh karena kelayakan finansial dan risiko produk yang hanya dibeli satu perusahaan, yaitu Pertamina.

    Baca: Pensiun Dini 13 PLTU Batu bara di Indonesia

    Kajian Institute for Economics and Financial Analysis (IIEFA) pada 2020 menyatakan bahwa proyek DME Bukit Asam di Muara Enim, Sumatra Selatan, akan mendatangkan kerugian sebesar 377 juta dolar (Rp6,14 triliun) per tahun.

    Kerugian ini berasal dari harga elpiji saat itu yang jauh lebih rendah yakni 365 dolar (Rp5,9 juta) per ton.

    Sementara biaya produksi DME dari proyek ini sebesar 470 dolar (Rp7,6 juta) per ton. Angka tersebut secara otomatis akan meningkatkan biaya produksi elpiji Pertamina.

    Perhitungan IEEFA dibantah oleh pemerintah yang mengklaim proyek DME masih menguntungkan. Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan ini menggunakan asumsi harga gas elpiji yang jauh lebih tinggi (600 dolar per ton).

    Beban subsidi pemerintah baru
    Proyek DME, menurut kajian IEEFA pada 2023, juga berisiko menambah beban subsidi pemerintah sebesar 354 dolar (Rp5,7 juta) per ton. Subsidi ini bertujuan untuk menjaga agar proyek DME tetap berada di ambang batas keuntungan dan operasional.

    Risiko lainnya juga akan ditanggung oleh PT Pertamina. Hal ini timbul—setidaknya hingga 10 tahun—karena Pertamina wajib membeli DME dengan harga mahal sekalipun harga elpiji impor di pasar internasional sedang murah.

    Baca: Emisi yang Dihasilkan Gas Alam Tak Lebih Baik Ketimbang Batu Bara

    Di lain pihak, harga elpiji juga akan dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran, kestabilan politik di timur tengah, aspek geopolitik, bahkan transisi energi global. Ketidakpastian ini akan membuat Pertamina sukar memprediksi kelayakan proyek.

    Pertamina juga harus bergelut dengan kendala produksi dalam jangka panjang yang berisiko mengganggu rencana pengoplosan DME dan LPG maupun distribusinya.

    Ini mengharuskan Pertamina menyiapkan rencana darurat (contigency) termasuk mencari alternatif pasokan ke sumber lain, seperti impor.

    Risiko-risiko ini akan berdampak pada kinerja keuangan dan mengancam rencana transformasi bisnis Pertamina dalam jangka panjang. Ujung-ujungnya ini bahkan mengganggu keamanan pasokan energi domestik.

    Kelayakan proyek juga akan ditentukan oleh kinerja lingkungan dari produksi DME dari batubara. Walaupun DME lebih bersih daripada LPG, tapi emisi dari produksinya harus menjadi pertimbangan.

    Proses pengerukan batubara dan produksi DME berisiko menghasilkan 4,6 juta ton CO2 per tahun. Sementara upaya pengurangan emisi akan menciptakan biaya baru sehingga ongkos produksi bakal semakin mahal.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Fabby Tumiwa (Direktur Eksekutif, Institute for Essential Services Reform)

  • Aliansi Ekonom Indonesia Soroti Tata Kelola dan Sumber Pendanaan Danantara

    7cloud.asia – Dalam diskusi dengan pengelola Danantara Indonesia ada November lalu, sejumlah ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia atau AEI menyoroti struktur pembiayaan Danantara.

    Para ekonom menilai bahwa ketidakjelasan sumber pendanaan Danantara menjadi isu mendasar, terutama karena Indonesia telah mengalami defisit fiskal selama 20 tahun dan defisit transaksi berjalan dalam sebagian besar 15 tahun terakhir.

    Sedangkan sovereign wealth fund umumnya dibentuk pada kondisi surplus, sebuah kondisi yang Indonesia tidak hadapi akhir-akhir ini.

    Sehingga, kebutuhan pendanaan yang besar menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh Danantara akan bergantung pada utang dan bagaimana hal itu akan mempengaruhi manajemen utang nasional yang kini telah mencapai sekitar 40 persen dari PDB.

    “Muncul kekhawatiran bahwa ekspansi pembiayaan Danantara justru akan menimbulkan crowding-out terhadap sektor swasta, meningkatkan biaya modal, dan mengurangi ruang gerak investasi domestik,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (14/1/2026).

    Baca: Tumpang tindih peran yang diampu Danantara membuatnya tidak fokus

    Para ekonom juga menyoroti hilangnya potensi penerimaan negara melalui dividen BUMN yang kini dialihkan ke Danantara, sehingga menambah urgensi untuk memastikan tata kelola pembiayaan yang transparan dan akuntabel.

    Dalam kesempatan itu, delapan ekonom yang mewakili lebih dari 300 ekonom yang tergabung dalam AEI juga menyoroti tata kelola.

    Danantara, disebut, menghadapi tantangan fundamental yang tidak hanya terkait transparansi dan pelaporan, tetapi juga rangkap jabatan, potensi konflik kepentingan, serta ketidakjelasan mekanisme meritokrasi dalam penunjukan pejabat di Danantara maupun BUMN.

    “Selain itu, tekanan politik terhadap Danantara hampir tak terhindarkan mengingat besarnya kepentingan yang terlibat,” tambah Mervin G. Hamonangan.

    Kekhawatiran semakin besar akan tidak jelasnya strategi besar dari Danantara, misalnya apa yang mereka rencanakan berkaitan dengan Pertamina dan PLN.

    “Dengan institutional framework dan prioritas peran yang belum jelas dan transparan, bukan hanya ada risiko dari misalokasi sumber daya, namun juga bagaimana usaha yang dilakukan oleh badan usaha negara dapat sejalan dengan prioritas negara dalam pelestarian lingkungan dan keberpihakan pada masyarakat dan usaha lokal,” ujar Milda Irhamni.

    Baca: Potensi deindustrialisasi akibat dominasi belanja pemerintah

    Strategi bisnis BUMN juga dibahas dalam diskusi tersebut. AEI menekankan bahwa dominasi negara di berbagai sektor ekonomi telah menciptakan distorsi pasar.

    Perwakilan AEI yang hadir mempertanyakan bagaimana strategi untuk meminimalkan distorsi tersebut apabila berbagai keistimewaan tetap dipertahankan, seperti misalnya dalam penerbitan Patriot Bond baru-baru ini.

    Diskusi juga mengangkat topik terkait bagaimana Danantara dapat mengarahkan BUMN agar
    tidak hanya kuat di pasar domestik tetapi mampu bersaing secara bermartabat di tingkat global.

    “Kami tentu mendukung aspirasi untuk mendorong BUMN menjadi perusahaan global yang
    kompetitif tanpa bersandar pada privilese negara. Bagaimana tujuan ini dicapai? Tentu
    diperlukan komitmen pada good governance dan peningkatan daya saing riil,” ujar Talitha Chairunissa.

    Sebelumnya AEI telah menyampaikan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi yang telah ditandatangani oleh akademisi dan ekonom profesional Indonesia di dalam dan luar negeri.

    ”Kami menyampaikan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dan permasalahan terkait tata kelola, prioritas institusi, hingga strategi investasi Danantara yang tercermin dalam berbagai desakan yang kami ajukan. Hasil diskusi hari ini belum menjawab banyak kekhawatiran ini,” ujar Rizki Nauli Siregar.

    Baca: Aliansi Ekonom Indonesia serukan tujuh desakan tuk sikapi darurat ekonomi Indonesia

  • AEI: Tumpang Tindih Peran yang Diampu Danantara Membuatnya Tidak Fokus

    AEI: Tumpang Tindih Peran yang Diampu Danantara Membuatnya Tidak Fokus

    7cloud.asia – Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) menilai pembentukan Danantara Indonesia tidak memiliki urgensi dan penuh problematika institusional, mulai dari dari tata kelola, transparansi, serta konflik kepentingan.

    Hal ini dikemukakan perwakilan AEI saat memenuhi undangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) pada November lalu.

    Dalam pertemuan yang dihadiri petinggi Danantara Indonesia seperti Muliaman Hadad, Pandu Sjahrir, Rohan Hafas, Reza Yamora Siregar, Heikal Ruslan, Krizia Darius Liauw, dan Michael Reza Say ini didiskusikan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

    Dari AEI diwakili oleh delapan ekonom, di antaranya Jahen F. Rezki, Lili Yan Ing, Mervin Goklas Hamonangan, Milda Irhamni, Rizki Nauli Siregar, Talitha Chairunissa, Teuku Riefky, Yose Rizal D.

    Lili Yan Ing mengatakan, dalam kesempatan itu, AEI menyampaikan setidaknya empat isu dan permasalahan terkait Danantara, yakni tumpang tindihnya peran Danantara, pembiayaan Danantara, tata kelola Danantara.

    Juga hubungan antara BUMN dan dunia usaha dengan adanya risiko dominasi negara dan implikasi pada kesehatan usaha domestik termasuk usaha kecil dan menengah.

    Yose Rizal D. mengatakan, kehadiran Danantara Indonesia saat ini belum dapat
    menjawab tantangan pembangunan Indonesia dan menumbuhkan risiko baru.

    ”Bentuk Danantara saat ini dapat memperparah misalokasi sumberdaya serta sarat dengan permasalahan institusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, awal pekan ini.

    Pertama terkait misalokasi sumberdaya, besarnya dominasi badan usaha negara dapat
    menurunkan tingkat kompetisi dalam pasar dan menekan daya saing usaha lokal.

    Kedua terkait institusi, AEI melihat adanya permasalahan dalam penentuan aksi korporasi yang bukan berdasarkan indikator ekonomi yang transparan serta terukur dan tatanan institusi Danantara yang belum menjadi solusi atas coordination problem yang marak dalam pengelolaan badan usaha negara.”

    Dalam pertemuan tersebut, para ekonom menyoroti ketidakjelasan mandat dan
    tumpang-tindihnya peran yang diampu Danantara, mulai dari sovereign wealth fund, lembaga pembiayaan pembangunan, entitas yang berorientasi profit, hingga penyedia dana proyek pemerintah.

    AEI menekankan bahwa tanpa kejelasan prioritas, potensi kontradiksi antar-peran
    akan sangat besar dan dapat menimbulkan risiko bagi pengelolaan aset negara.

    Diskusi juga menekankan urgensi menetapkan ukuran keberhasilan dan KPI setiap fungsi, sehingga arah kebijakan Danantara dapat dievaluasi secara teknokratis dan akuntabel.

    Jahen F. Rezki menegaskan perlunya untuk memastikan bahwa Danantara tidak menjadi keranjang serba-ada yang justru membingungkan arah kebijakan.

    ”Apakah akan berperan menjadi investor pada teknologi strategis misalnya? Bagaimana peran Danantara sebagai pengelola aset negara dalam pasar? Mandat yang tumpang tindih tanpa prioritas yang jelas berisiko menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan tata kelola,” ujarnya.

  • Danantara Rilis Merah Putih dan Patriot Bond: Pengelolaan APBN Keluar dari Prinsip Kehati-hatian

    Danantara Rilis Merah Putih dan Patriot Bond: Pengelolaan APBN Keluar dari Prinsip Kehati-hatian

     

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Merah Putih Bond, menyusul kehadiran Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara baru. Peluncuran ini menarik perhatian dan perdebatan publik.

    Nama “Patriot Bond” dan “Merah Putih Bond” memiliki muatan simbolik yang kuat: ajakan agar warga negara—terutama para penimbun kekayaan di luar sistem keuangan formal atau bahkan di luar negeri—berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

    Pemerintah menegaskan instrumen ini bersifat sukarela bagi para warga negara pemilik dana di atas Rp3 miliar. Selain bunga yang kompetitif, para pemilik modal bahkan bisa kebal hukum.


    Pemerintah berharap dana-dana raksasa yang selama ini terparkir di luar negeri (capital flight) atau yang tersimpan di brankas-brankas di rumah bisa masuk ke sistem keuangan nasional.

    Cita-cita yang tak bisa dipenuhi program tax amnesty atau pengampunan pajak pada 2017 dan 2022.

    Namun, kedua obligasi ini hadir bukan sekadar sebagai produk keuangan bias. Keduanya justru menjadi simbol, strategi, sekaligus ujian bagi kedewasaan tata kelola duit rakyat. 

    Baca: AEI Sebut Tumpang Tindih Peran yang Diampu Danantara Membuatnya Tidak Fokus

    Keluar dari pakem

    Kementerian Keuangan selama ini mengelola duit negara dengan sangat hati-hati dan kredibel, mengacu pada Undang-undang Keuangan Negara. Selama ini, pembiayaan proyek strategis nasional amat bergantung pada APBN, penyertaan modal negara (PMN), maupun penugasan kepada BUMN.

    Namun, dari sudut pandang akuntansi pemerintahan, lahirnya dua surat utang ini mencerminkan sebuah pergeseran arsitektur pembiayaan yang fundamental dari mekanisme on-budget (terukur dan tercatat dalam pengelolaan APBN) ke pendekatan off-balance sheet (alias di luar prosedur APBN)_ yang lebih fleksibel tapi sarat risiko tersembunyi. 

    Dengan hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, sebagian pembiayaan investasi jangka panjang dapat dilakukan melalui mekanisme off-balance sheet.

    Alhasil, tambahan utang mereka tidak langsung tercatat sebagai defisit maupun utang pemerintah. 

    Di atas kertas, strategi ini memang “menjaga” postur APBN tetap terlihat sehat. Namun, Danantara juga menimbulkan risiko yang tidak bisa disepelekan yang dapat memengaruhi kesinambungan fiskal dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

    Risiko gagal bayar terhadap proyek yang dibiayai bakal selalu menghantui.

    Hingga saat ini, Danantara sendiri belum bisa membuktikan ‘kapasitas’ dirinya. Terlebih, laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik hingga saat ini juga tak kunjung dirilis. 

    Dalam perspektif akuntansi pemerintahan yang kredibel, kewajiban kontingensi (contingent liabilities) yang tidak tercermin dalam laporan keuangan negara adalah ancaman nyata. Kewajiban ini terjadi saat pemerintah harus menanggung risiko-risiko keuangan yang timbul di masa depan.

    Ketika instrumen off-balance sheet gagal, misalnya karena Danantara tak sanggup membayar utang, taruhannya bukan cuma duit negara, tapi juga kepercayaan publik yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih kembali.

    Idealnya, Danantara berkoordinasi dengan baik bersama Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia dalam setiap penerbitan surat utang baru untuk menjaga kesehatan ekonomi nasional.

    Baca: Tata Kelola dan Sumber Pendanaan Danantara Mendapat Sorotan

    Utak-atik aturan demi melanggengkan Danantara

    Untuk melanggengkan niatan ini, pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/UU P2SK yang memberi Danantara kewenangan menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

    Kontroversi terbesar justru bersumber dari klausul perlindungan hukum yang tertuang dalam Pasal 50A yang menjamin investor terbebas dari tuntutan pidana umum, pidana pajak, gugatan perdata, hingga penelusuran asal-usul dana.

    Selain itu, awal Juni lalu pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2026 yang membolehkan Danantara mendapatkan duit langsung dari APBN melalui penyertaan modal negara atau PMN.

    Kedua fasilitas tersebut seakan melengkapi hak Danantara sebelumnya, yang menerima dividen BUMN—alias tidak lagi masuk ke kas negara. Artinya, Danantara mengambil pos penerimaan sekaligus tetap berhak atas pos belanja uang negara.

    Kendati demikian, pada saat yang sama negara kehilangan penerimaan, tetapi tetap menanggung potensi pengeluaran. 

    Keiistimewaan tersebut mempertaruhkan reputasi negara. Sebab investor global tidak hanya mempertimbangkan insentif hukum yang ditawarkan, melainkan juga mencermati berbagai faktor risiko seperti stabilitas fiskal, kepastian regulasi, transparansi pasar, kualitas tata kelola, serta konsistensi kebijakan.

    Jika muncul persepsi bahwa instrumen ini sebagai upaya menutupi kebutuhan pembiayaan negara, investor justru akan membaca ini sebagai sinyal bahwa anggaran negara sedang tidak baik-baik saja karena ada risiko kebijakan di dalamnya. 

    Apakah adil?

    Pertanyaan besar terhadap obligasi Patriot dan Merah Putih Danantara adalah: apakah kebijakan adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia?

    Para pedagang kecil, petani, karyawan swasta tidak mendapat keistimewaan dan fasilitas lebih dari negara. Mereka tetap wajib membayar pajak dengan pengawasan penuh, tanpa perlindungan hukum spesial.

    Sementara pemilik dana jumbo yang bisa saja merupakan pelaku kejahatan ekonomi, koruptor, perusak lingkungan, bahkan pengemplang pajak bisa mendapatkan pengampunan atas dananya hanya karena mereka menanamkannya pada obligasi negara. 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang sudah mengklarifikasi bahwa imunitas hanya melekat pada dana yang ditempatkan di dalam Patriot Bond. Adapun aktivitas bisnis atau perusahaan milik investor di luar instrumen tersebut tetap bisa dikejar oleh otoritas pajak.

    Pada akhirnya ini bukan persoalan seberapa laku Patriot dan Merah-Putih Bond kelak. Di tengah defisit kas negara, penarikan utang baru yang serampangan seharusnya bisa dihindari.

    Reputasi fiskal tidak hanya dibentuk oleh rasio defisit dan utang pemerintah, melainkan oleh keyakinan bahwa negara mampu mengelola kewajiban, risiko, dan kebijakan pembiayaannya secara transparan.

    Tanpa pengawasan yang ketat, lembaga yang semula diniatkan sebagai inovator pembiayaan baru ini justru jadi duri dalam daging dalam tata kelola keuangan negara.


    Resha Dwi Ayu Pangesti Mulyono, Dosen Akuntansi Universitas Jember, Universitas Jember

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.