Tag: danau lido

  • Danau Lido Dalam Kondisi Kritis, Ini yang Dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup

    Danau Lido Dalam Kondisi Kritis, Ini yang Dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup

    7cloud.asia – Danau Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini dalam kondisi kritis.

    Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, total luas Danau Lido mencapai 35 hektare, tapi saat ini hanya sekitar 11 hektare yang masih sesuai dengan fungsi waduk.

    Selain itu Danau Lido juga mengalami pendangkalan hingga sekitar 10 hektare sehingga mengurangi fungsinya untuk menangkap air hujan.

    Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengingat Danau Lido dinilai memiliki fungsi yang cukup vital untuk lingkungan dan daerah sekitarnya.

    Selain untuk memenuhi kebutuhan air di kawasan Lido, danau tersebut juga mengalir ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane untuk mencukupi kebutuhan air masyarakat di wilayah hilir.

    Baca: Hari Danau Sedunia bentuk respon terhadap persediaan air yang menipis

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung kondisi Danau Lido yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Sabtu (1/2/2025) setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat.

    “Seluas 10 hektare harus dikembalikan menjadi badan air, karena fungsi hidrologisnya demikian sangat pentingnya,” kata Hanif.

    Hanif menekankan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengembalikan fungsi Danau Lido yang mengalami pendangkalan akibat berbagai kegiatan pembangunan di bagian hulu.

    “Pada prinsipnya kami akan memanggil semua pihak untuk menangani kasus (Danau) Lido ini, bagaimana kemudian peran pemerintah daerah kepada masyarakat yang ada di sini,” ujarnya.

    Saat ini KLH juga menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemetaan di Danau Lido. Karena, kata dia, selain ada aktivitas KEK, di dekat danau itu juga terdapat banyak aktivitas masyarakat.

    Baca: Pemanasan global akibatkan separuh danau di dunia mengering

    Hanif meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian PU untuk bersama-sama melakukan restorasi Danau Lido.

    Tidak hanya pemerintah, menurut dia, para pengelola usaha mulai dari kafe hingga restoran di sekitar kawasan tersebut pun perlu turut berkontribusi untuk mengembalikan fungsi Danau Lido.

    “Harus dikeruk untuk Kembali ke fungsi. Ada penghitungan teknik sipil di PUPR yang lebih berwenang. BBWS yang lebih kompeten, jadi nanti kami akan memanggil, berapa lama waktu yang dilakukan untuk menormalisasi,” kata Hanif.

    “Sejujurnya semakin banyak tabungan air di bagian hulu, sangat baik untuk kemudian menyediakan air bagi kawasan di bawahnya. Jadi ini kalau bisa semaksimal mungkin kita restorasi,” tuturnya.

  • Warga Adukan Menyusutnya Danau Lido Kepada Menteri Lingkungan Hidup

    Warga Adukan Menyusutnya Danau Lido Kepada Menteri Lingkungan Hidup

    7cloud.asia – Perwakilan warga dari tiga desa, yakni Cigombong, Watesjaya dan Ciburuy, di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengadukan menyusutnya luasan Danau Lido kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

    Warga menunjuk proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK MNC Land yang diresmikan Presiden Jokowi sebagai penyebab menyusutnya luasan Danau Lido.

    Warga dari desa-desa yang ada di sekitaran Danau Lido menyebut, sejak MNC Land gencar melakukan pembangunan atas nama KEK di daerah tersebut, sebagian tepian danau telah diuruk.

    Caranya, MNC Land mengeruk sedimen danau dan menumpuknya di bibir danau. Kemudian dari reklamasi atau urugan itu, MNC Land memanfaatkannya untuk membangun taman dan perkantoran.

    Baca: Danau Lido berada dalam kondisi kritis

    “Bahkan MNC Land menambahkan urukan tanah lain,” kata perwakilan warga Nurjaman kepada Menteri Hanif yang sedang meninjau kondisi Danau Lido didampingi Dirjen Penegakan Hukum KLH pada Sabtu, (1/2/2025).

    Setelah melakukan audensi dan mendengar aspirasi warga, Menteri Hanif membenarkan, luasan Danau Lido saat ini sudah berkurang dan semakin dangkal.

    Padahal, keberadaan danau Lido sangat penting bagi masyarakat, khususnya untuk ketersediaan cadangan air tanah dan pencegahan banjir.

    “Dari data Kementerian Pekerjaan Umum, ada sekitar 24 hektare Danau Lido hilang, yang awalnya 35 hektare menjadi 11 hektare. Ini yang harus dikembalikan,” kata Hanif.

    Baca: Hari Danau Sedunia merespon terus menipisnya persediaan air

     

  • KLH: Ada Potensi Sanksi Hukum Jika KEK Lido Tak Lakukan Perbaikan

    KLH: Ada Potensi Sanksi Hukum Jika KEK Lido Tak Lakukan Perbaikan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memberi waktu 90 hari kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido untuk melakukan perbaikan di lingkungan Danau Lido

    Jika rekomendasi perbaikan ini diabaikan atau tidak ada perbaikan maka ada potensi langkah hukum lanjutan termasuk pidana dan perdata terhadap pihak KEK Lido.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025) Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT MCN Land Lido sebagai pengelola kawasan KEK Lido.

    “Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya,” jelasnya.

    Beberapa poin penerapan sanksi administrasi termasuk penghentian kegiatan konstruksi di kawasan Danau Lido, Kabupaten Bogor di Jawa Barat sampai diterbitkannya dokumen lingkungan setelah pihak KLH menemukan bahwa pengelola masih menggunakan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola lama dan tidak melakukan perbaikan.

    KLH juga menemukan perbedaan kondisi saat ini dengan yang terdapat di di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain juga dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi.

    Baca: Kementerian Lingkungan Hidup segel KEK Lido

    KLH juga mewajibkan pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap 6 bulan sekali. Termasuk terkait isu kajian mengenai limpasan air dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido.

    “Tentunya kalau selama 90 hari itu tidak menaati apa saran yang disampaikan oleh kementerian, itu sanksinya bisa beberapa macam. Sanksinya termasuk juga pembekuan izin atau bahkan juga pidana,” tutunya.

    Selain pidana terdapat juga potensi langkah perdata jika masih belum terjadi perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari KLH.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menyampaikan pihaknya mendorong perbaikan dokumen lingkungan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

    “Kita juga punya permen (peraturan menteri) yang baru, kalau ada yang kedaluwarsa seperti itu juga akan dikenakan denda maksimum Rp3 miliar atau kalau sesuai dengan investasinya, 2,5 persen dari investasinya,” demikian Sigit Reliantoro.

    Rizal Irawan menyampaikan bahwa KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido dan segera melakukan verifikasi baik di lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya.

    Baca: Warga adukan penyusutan Danau Lido akibat aktivitas KEK Lido

    “Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kita di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran. Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman.” ujar Rizal.

    Sanksi administratif dilakukan karena diduga aktivitas di lokasi itu menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido.

    Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

    “Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Di mana PT MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru,” tuturnya.

    “Serta tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido,” jelasnya.

    Baca: Danau Lido dalam kondisi kritis

    Dia juga menyoroti perbedaan kondisi saat ini dengan yang dicanangkan di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau terjadi perubahan master plan.

    Pihak perusahaan juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.

    Sebelumnya dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido dan menyebut KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.

    Perusahaan juga mengatakan bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.