7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memberi waktu 90 hari kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido untuk melakukan perbaikan di lingkungan Danau Lido
Jika rekomendasi perbaikan ini diabaikan atau tidak ada perbaikan maka ada potensi langkah hukum lanjutan termasuk pidana dan perdata terhadap pihak KEK Lido.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025) Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT MCN Land Lido sebagai pengelola kawasan KEK Lido.
“Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya,” jelasnya.
Beberapa poin penerapan sanksi administrasi termasuk penghentian kegiatan konstruksi di kawasan Danau Lido, Kabupaten Bogor di Jawa Barat sampai diterbitkannya dokumen lingkungan setelah pihak KLH menemukan bahwa pengelola masih menggunakan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola lama dan tidak melakukan perbaikan.
KLH juga menemukan perbedaan kondisi saat ini dengan yang terdapat di di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain juga dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi.
Baca: Kementerian Lingkungan Hidup segel KEK Lido
KLH juga mewajibkan pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap 6 bulan sekali. Termasuk terkait isu kajian mengenai limpasan air dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido.
“Tentunya kalau selama 90 hari itu tidak menaati apa saran yang disampaikan oleh kementerian, itu sanksinya bisa beberapa macam. Sanksinya termasuk juga pembekuan izin atau bahkan juga pidana,” tutunya.
Selain pidana terdapat juga potensi langkah perdata jika masih belum terjadi perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari KLH.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menyampaikan pihaknya mendorong perbaikan dokumen lingkungan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Kita juga punya permen (peraturan menteri) yang baru, kalau ada yang kedaluwarsa seperti itu juga akan dikenakan denda maksimum Rp3 miliar atau kalau sesuai dengan investasinya, 2,5 persen dari investasinya,” demikian Sigit Reliantoro.
Rizal Irawan menyampaikan bahwa KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido dan segera melakukan verifikasi baik di lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya.
Baca: Warga adukan penyusutan Danau Lido akibat aktivitas KEK Lido
“Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kita di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran. Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman.” ujar Rizal.
Sanksi administratif dilakukan karena diduga aktivitas di lokasi itu menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido.
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
“Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Di mana PT MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru,” tuturnya.
“Serta tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido,” jelasnya.
Baca: Danau Lido dalam kondisi kritis
Dia juga menyoroti perbedaan kondisi saat ini dengan yang dicanangkan di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau terjadi perubahan master plan.
Pihak perusahaan juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.
Sebelumnya dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido dan menyebut KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Perusahaan juga mengatakan bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

Leave a Reply