7cloud.asia – Sehari jelang debat perdana yang digelar pada Selasa (12/12/2023) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah format debat capres cawapres (calon preisden-calon wakil presiden).
Dalam pengumumannya pada Senin (11/12/2023) KPU melarang adanya penonton yang hadir secara langsung di lokasi debat capres.
Sehingga, lokasi debat capres bakal steril dari penonton dari masing-masing pasangan calon (paslon) capres dan cawapres.
Baca: Seperti ini susunan acara debat capres
Alasannya, karena debat capres ini sudah disiarkan secara langsung melalui televisi dan juga radio. Demikian disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Nonton bareng tidak jadi dilaksanakan, karena semua TV akan menyiarkan secara langsung,” kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU, Senin (11/12/2023).
“Tidak hanya televisi, tapi semua platform-platform yang kaitannya dengan penyiaran termasuk radio, baik streaming dan sebagainya diberikan akses untuk menyiarkan debat capres,” sambungnya.
Baca: KPU sebut debat capres-cawapres akan dilakukan lima kali
Perubahan ini merupakan kali ke sekian mengubah format debat capres. Sebelumnya KPU sempat diberitakan akan meniadakan debat cawapres, namun karena menuai kritik akhirnya format diubah.
Debat cawapres tetap dilaksanakan, tetapi dengan didampingi oleh capres.
Secara keseluruhan akan digelar lima kali debat capres di gelaran Pemilu 2024 ini, debat capres akan dilakukan tiga kali sedangkan debat cawapres dilakukan dua kali.
Baca: Tiga capres bicara gagasan
Hasyim menjelaskan total durasi debat mencapai 150 menit, terdiri atas 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit iklan.
Debat capres perdana ini dibagi menjadi enam sesi dan akan dimulai pukul 19.00 waktu Indonesia Barat
Dalam debat itu terbagi atas 6 segmen yang di mana dalam masing-masing segmen tiga pertanyaan panelis bakal dibacakan.
Baca: Beda cara Ganjar dan Prabowo atasi kemiskinan
Debat perdana akan digelar di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakpus, pada Selasa (12/12/2023).
Tema debat perdana untuk capres itu yakni pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.









