Tag: domisili

  • Berubah Nama, Adakah Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili dalam SPMB

    Berubah Nama, Adakah Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili dalam SPMB

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keputusan perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sudah melalui kajian.

    Ia menyebut, ada beberapa daerah yang tak bermasalah dengan domisili. Di Jakarta misalnya, zonasi dihapus karena ada beberapa pihak yang keberatan.

    Dalam keterangan tertulisnya, Lalu mengatakan di kota-kota besar, di Surabaya misalnya, sistem zonasi untuk penerimaan murid baru berjalan baik.

    ”Pengambilan keputusan itu berdasarkan hasil kajian yang komprehensif. Jadi tidak serta-merta mengganti nama kemudian isinya tetap, nggak, ada lah hal-hal yang berubah di situ,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

    Lalu menerangkan, kebijakan ini akan difinalisasi oleh Komisi X dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 5 Februari 2025 mendatang.

    Baca: Berbagai masalah dalam sistem penerimaan murid baru

    la menyebut, dalam rapat nanti akan menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat terkait penerimaan murid baru setiap tahunnya.

    “Nah nanti masukan-masukan ini kan sudah kami terima nih. Nanti kami akan pertegas solusi dan jalan keluarnya agar kekhawatiran yang disampaikan masyarakat tidak terjadi di tahun ini. Dan pelaksanaannya tahun ini,” katanya.

    SPMB, menurut Lalu, akan langsung dilaksanakan pada tahun ini seusai Peraturan Menteri (Permen) uang dirilis oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

    DPR, ujar Lalu, akan melakukan pengawasan atas perubahan sistem penerimaan murid baru dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.

    “Kami di DPR akan melakukan pengawasan yang ekstra. Saya juga meminta kepada seluruh anggota DPRD dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan murid nantinya,” ungkapnya.

    Baca: Dampak penerapan sistem zonasi yang dirasakan sekolah swasta

    “Kita juga mengimbau kepada DPRD untuk melakukan hal yang sama. Karena kan nanti pelaksanaannya adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini dinas pendidikan, ya tentu DPR di provinsi juga harus ikut aktif,” tambahnya.

    Perbedaan mendasar antara sistem zonasi dan domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dijelaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2025) Muti memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP.

    Namun perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.

    Baca: Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru akan dipertahankan

    “Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi,” katanya.

    Mendikdasmen menjelaskan langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.

    “Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” ujar Mendikdasmen.

    Mendikdasmen mengungkapkan pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur domisili ini.

  • SPMB Jalur Domisili di Jakarta Mulai Dibuka 30 Juni, Simak Ketentuannya di Sini

    SPMB Jalur Domisili di Jakarta Mulai Dibuka 30 Juni, Simak Ketentuannya di Sini

    7cloud.asia – Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di Provinsi Jakarta telah berlangsung dan hampir memasuki tahap akhir.

    Setelah membuka penerimaan di jalur prestasi dan afirmasi, Dinas Pendidikan Jakarta akan membuka pendaftaran SPMB untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur domisili pada 30 Juni 2025.

    Jalur domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.

    Domisili ini merupakan pengganti dari jalur zonasi, jalur penerimaan di sistem sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Acuan utama dalam seleksi domisili adalah menggunakan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan daya tampung sekolah negeri melalui jalur ini lebih banyak dibandingkan dengan jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.

    Baca: DPR ungkap sejumlah masalah dalam pelaksanaan SPMB

    Adapun kuota untuk jalur domisili ini yakni untuk jenjang SMP sebanyak 50 persen dari total daya tampung setiap sekolah, lalu 35 persen untuk jenjang SMA.

    Berikut jadwal, ketentuan, serta kriteria penilaian seleksi jalur domisili pada SPMB di Jakarta:

    Jadwal
    Pendaftaran dan seleksi: 30 Juni-2 Juli 2025
    Pengumuman: 2 Juli 2025
    Daftar ulang: 3-4 Juli 2025

    Ketentuan Pendaftaran
    Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar

    Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah

    Baca: Perbedaan sistem zonasi dan domisili dalam SPMB

    Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun

    KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. 

    Namun, pendaftar wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.

    Kriteria Penilaian
    Melansir panduan SPMB Jakarta, calon siswa yang mendaftar melalui jalur SPMB Domisili akan diseleksi melalui 4 indikator apabila pendaftar melebihi daya tampung.

    Keempat indikator tersebut adalah kemampuan akademik yang dinilai dari rerata nilai rapor sebesar 75 persen dan persentil rerata nilai rapor 25 persen.

    Baca: Berbagai masalah yang muncul dalam penerimaan siswa baru

    Setelah itu, panitia akan mempertimbangkan jarak sekolah dan rumah siswa berdasarkan wilayah PMB prioritas, memilih dari yang usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

    Adapun wilayah PMB prioritas yang dimaksud adalah sesuai dengan kriteria berikut:

    1. Wilayah PMB prioritas pertama adalah peserta yang berdomisili di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan lokasi sekolah, atau RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.

    2. Wilayah PMB prioritas kedua adalah peserta yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang dilakukan

    3. Wilayah PMB prioritas ketiga adalah peserta yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

    Baca: Sistem zonasi berdampak buruk pada sekolah swasta