SPMB Jalur Domisili di Jakarta Mulai Dibuka 30 Juni, Simak Ketentuannya di Sini

Written by

in

7cloud.asia – Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di Provinsi Jakarta telah berlangsung dan hampir memasuki tahap akhir.

Setelah membuka penerimaan di jalur prestasi dan afirmasi, Dinas Pendidikan Jakarta akan membuka pendaftaran SPMB untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur domisili pada 30 Juni 2025.

Jalur domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Domisili ini merupakan pengganti dari jalur zonasi, jalur penerimaan di sistem sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Acuan utama dalam seleksi domisili adalah menggunakan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan daya tampung sekolah negeri melalui jalur ini lebih banyak dibandingkan dengan jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Baca: DPR ungkap sejumlah masalah dalam pelaksanaan SPMB

Adapun kuota untuk jalur domisili ini yakni untuk jenjang SMP sebanyak 50 persen dari total daya tampung setiap sekolah, lalu 35 persen untuk jenjang SMA.

Berikut jadwal, ketentuan, serta kriteria penilaian seleksi jalur domisili pada SPMB di Jakarta:

Jadwal
Pendaftaran dan seleksi: 30 Juni-2 Juli 2025
Pengumuman: 2 Juli 2025
Daftar ulang: 3-4 Juli 2025

Ketentuan Pendaftaran
Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar

Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah

Baca: Perbedaan sistem zonasi dan domisili dalam SPMB

Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun

KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. 

Namun, pendaftar wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.

Kriteria Penilaian
Melansir panduan SPMB Jakarta, calon siswa yang mendaftar melalui jalur SPMB Domisili akan diseleksi melalui 4 indikator apabila pendaftar melebihi daya tampung.

Keempat indikator tersebut adalah kemampuan akademik yang dinilai dari rerata nilai rapor sebesar 75 persen dan persentil rerata nilai rapor 25 persen.

Baca: Berbagai masalah yang muncul dalam penerimaan siswa baru

Setelah itu, panitia akan mempertimbangkan jarak sekolah dan rumah siswa berdasarkan wilayah PMB prioritas, memilih dari yang usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Adapun wilayah PMB prioritas yang dimaksud adalah sesuai dengan kriteria berikut:

1. Wilayah PMB prioritas pertama adalah peserta yang berdomisili di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan lokasi sekolah, atau RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.

2. Wilayah PMB prioritas kedua adalah peserta yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang dilakukan

3. Wilayah PMB prioritas ketiga adalah peserta yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Baca: Sistem zonasi berdampak buruk pada sekolah swasta

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *