7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keputusan perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sudah melalui kajian.
Ia menyebut, ada beberapa daerah yang tak bermasalah dengan domisili. Di Jakarta misalnya, zonasi dihapus karena ada beberapa pihak yang keberatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Lalu mengatakan di kota-kota besar, di Surabaya misalnya, sistem zonasi untuk penerimaan murid baru berjalan baik.
”Pengambilan keputusan itu berdasarkan hasil kajian yang komprehensif. Jadi tidak serta-merta mengganti nama kemudian isinya tetap, nggak, ada lah hal-hal yang berubah di situ,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Lalu menerangkan, kebijakan ini akan difinalisasi oleh Komisi X dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 5 Februari 2025 mendatang.
Baca: Berbagai masalah dalam sistem penerimaan murid baru
la menyebut, dalam rapat nanti akan menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat terkait penerimaan murid baru setiap tahunnya.
“Nah nanti masukan-masukan ini kan sudah kami terima nih. Nanti kami akan pertegas solusi dan jalan keluarnya agar kekhawatiran yang disampaikan masyarakat tidak terjadi di tahun ini. Dan pelaksanaannya tahun ini,” katanya.
SPMB, menurut Lalu, akan langsung dilaksanakan pada tahun ini seusai Peraturan Menteri (Permen) uang dirilis oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
DPR, ujar Lalu, akan melakukan pengawasan atas perubahan sistem penerimaan murid baru dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.
“Kami di DPR akan melakukan pengawasan yang ekstra. Saya juga meminta kepada seluruh anggota DPRD dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan murid nantinya,” ungkapnya.
Baca: Dampak penerapan sistem zonasi yang dirasakan sekolah swasta
“Kita juga mengimbau kepada DPRD untuk melakukan hal yang sama. Karena kan nanti pelaksanaannya adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini dinas pendidikan, ya tentu DPR di provinsi juga harus ikut aktif,” tambahnya.
Perbedaan mendasar antara sistem zonasi dan domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dijelaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2025) Muti memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP.
Namun perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.
Baca: Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru akan dipertahankan
“Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi,” katanya.
Mendikdasmen menjelaskan langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.
“Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” ujar Mendikdasmen.
Mendikdasmen mengungkapkan pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur domisili ini.

Leave a Reply