7cloud.asia – Pada 23 Agustus lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).
Peraturan ini lantas disusul dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon pada 6 September.
Kedua beleid yang ditunggu-tunggu pasar akan menjadi pedoman perdagangan karbon melalui bursa layaknya efek lainnya, seperti saham atau efek berjangka.
Hal ini tak lepas dari rencana Pemerintah Indonesia menggulirkan perdagangan karbon untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca.
Baca: Perdagangan karbon diatur untuk maksimalkan pemasukan Negara
Tapi, apa sih sebenarnya perdagangan karbon itu? Bagaimana perdagangan karbon bisa membantu mengurangi emisi? Yuk, simak penjelasan berikut.
Apa itu perdagangan karbon?
Perdagangan karbon adalah jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon itu disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance).
Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton CO2. Emisi CO2 dihasilkan oleh antara lain pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, gas dan minyak bumi), pembakaran hutan, dan pembusukan sampah organik.
Mekanisme perdagangan karbon adalah satu dari tiga cara penurunan emisi yang ditetapkan oleh perjanjian iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Protokol Kyoto, pada 11 Desember 1997.
Baca: Masukan pakar terkait pengaturan perdagangan karbon untuk tekan emisi
Nah, siapa pembeli dan penjual kredit karbon? Pembeli kredit karbon atau allowance adalah industri, negara atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tinggi karena menggunakan bahan bakar fosil atau mengkonsumsi energi dalam jumlah besar.
Misalnya, pabrik baja, pembangkit listrik batu bara (PLTU) atau pembangkit listrik gas, pusat data (data center) dan sektor transportasi.
Para penjual kredit karbon adalah perusahaan atau negara yang kegiatannya mampu menyerap emisi CO2 atau yang kegiatannya menghasilkan sedikit sekali CO2.
Contohnya antara lain, perusahaan konservasi hutan; pembangkit energi terbarukan – pembangkit tenaga surya PLTS, pembangkit tenaga bayu (PLTB), atau kegiatan pengolahan sampah organik.
Kredit karbon tidak serta-merta bisa diperjualbelikan. Kredit karbon yang diperdagangkan harus disertifikasi oleh badan sertifikasi internasional, seperti Verra dan Gold Standard.
Baca: Hutan mangrove efektif serap emisi karbon
Riza Suarga, Ketua Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia (APERKARIA), menjelaskan tujuan sertifikasi adalah untuk memastikan penjual kredit karbon berkomitmen pada pengurangan emisi dari hasil penjualan.
Misalnya, perusahaan konservasi hutan tidak menggunakan dana hasil penjualan kredit karbon untuk mengubah lahan hutan menjadi perkebunan sawit yang justru menghasilkan emisi CO2.
“Tanpa disertifikasi, (kredit karbon) tidak bisa dijual karena barangnya tidak kelihatan. Yang dijual adalah kemampuan penyerapan karbonnya. Harga kredit karbon akan menarik jika proyeknya berintegritas tinggi, surveilansnya jelas, dan bukan hoaks,” papar Riza.
Bagaimana kredit karbon diperdagangkan?
Kredit karbon diperdagangkan di pasar sukarela (voluntary carbon market) dan pasar wajib (mandatory carbon market). Perdagangan di pasar karbon sukarela tidak diatur pemerintah.
Dalam pasar sukarela, para penghasil emisi mengkompensasi CO2 yang dihasilkan dengan membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang ditargetkan untuk mengurangi atau meniadakan emisi CO2.
Transaksi terjadi langsung antara pembeli dan penjual atau melalui pialang (broker).
Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen
Salah satu contohnya, Pertamina Patra Niaga, yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak, membeli kredit karbon dari Pertamina New Renewable Energy (Pertamina NRE) sebesar 1,8 juta ton emisi karbon ekuivalen untuk satu tahun.
Kredit karbon itu akan menyeimbangi emisi CO2 yang dihasilkan oleh Pertamina Niaga. Sumber kredit karbonnya adalah pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Lahendong di Sulawesi Utara yang dikelola Pertamina NRE.
Provinsi Kalimantan Timur juga berhasil meraup $110 juta insentif pengurangan karbon dari Bank Dunia untuk pengurangan karbon sebesar 30 juta ekuivalen CO2 .
Sebaliknya, pada pasar karbon wajib atau yang dikenal dengan Emission Trading System (ETS) atau “cap-and-trade system”, pihak berwenang menetapkan batas emisi karbon yang dihasilkan oleh setiap peserta ETS.
Batasan itu akan dikurangi setiap tahunnya dan diberikan dalam bentuk alokasi kuota emisi.
Jika belum terbentuk harga di pasar karbon, pemerintah bisa menentukan harga karbon dengan cara menetapkan harga dasar (floor price) atau melakukan pelelangan.
Baca: Indonesia termasuk negara dengan hutan terluas di dunia
Dikutip dari Indonesia Commodity Derivative Exchange (ICDX), kuota emisi itu ditetapkan pada awal periode, biasanya tahunan. Peserta pasar karbon wajib melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala kepada lembaga yang ditunjuk.
Pada akhir periode, peserta yang melewati batas emisi bisa membeli kuota tambahan dari peserta lain yang surplus kuota karena menghasilkan emisi lebih sedikit.
Bila tidak membeli kuota tambahan, peserta dengan emisi karbon tinggi itu harus membayar denda.
Secara sederhana, cara kerja ETS kira-kira seperti ini: pemerintah menetapkan jumlah total emisi CO2 yang dikeluarkan oleh para peserta yang berpartisipasi dalam pasar karbon wajib, sebanyak 5 unit.
Perusahaan yang bisa menghasilkan emisi lebih sedikit dari batas total emisi tadi bisa menjual kelebihan kuota itu ke perusahaan yang tidak bisa mengurangi emisi.
Saat ini, European Union Emission Trading System (EU ETS) adalah pasar wajib karbon dan masih terbesar di dunia.
Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun
Menurut Bank Dunia dalam laporan “State and Trends of Carbon Pricing 2023” yang dirilis pada 23 Mei, saat ini, hampir seperempat emisi gas rumah kaca global atau 23 persen sudah tercakup oleh 73 instrumen pengurangan karbon, baik dalam bentuk ETS maupun pajak karbon.
Cakupan itu meningkat dari 7 persen pada satu dasawarsa lalu ketika Bank Dunia memulai laporan itu.
Bank Dunia mencatat pemasukan dari pajak karbon dan ETS secara global mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 2022, yaitu 95 miliar dolar AS.
Tahun ini, sejumlah negara, termasuk Australia, Indonesia, Malaysia dan Vietnam dijadwalkan akan memulai pasar karbon dengan sistem ETS.
Sumber: VOA Indonesia









