Tag: EUDR

  • Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa akan Rumuskan Panduan Praktis Penerapan EUDR

    Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa akan Rumuskan Panduan Praktis Penerapan EUDR

    7cloud.asia – Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa akan merumuskan panduan praktis peraturan anti deforestasi Uni Eropa (EU deforestation rules /EUDR) untuk petani kecil.

    Perumusan panduan praktis peraturan anti deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang ditujukan untuk petani kecil akan dilakukan pada November mendatang.

    Hal itu disampaikan oleh kelompok antarpemerintah yang mewakili produsen minyak sawit pada Jumat (11/10/2024).

    Komisi Eropa pada awal bulan ini mengusulkan penundaan penerapan EUDR, yang akan melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi. Hal itu menyusul seruan dari industri dan pemerintah di seluruh dunia.

    Baca: Petani sawit soroti penundaan penerapan aturan anti deforestasi Uni Eropa

    Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Uni Eropa, Indonesia, dan Malaysia akan bekerja sama dalam menghasilkan rekomendasi dan panduan praktis bagi petani kecil dan usaha kecil.

    Selain di sektor minyak sawit, panduan ini juga ditujukan untuk petani kopi, karet, kayu, dan kakao. Panduan itu akan mempersiapkan para petani kecil dalam menghadapi EUDR.

    Dilansir VOA Indonesia, CPOPC yang merupakan organisasi antarpemerintah untuk negara-negara penghasil minyak sawit menilai EUDR mendiskriminasi industri minyak sawit

    Produsen minyak sawit terbesar di dunia yaitu Indonesia, Malaysia dan Honduras masuk dalam organisasi CPOPC ini.

    Baca: Aturan anti deforestasi Uni Eropa dinilai rugikan petani kecil

    EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet dan produk terkait untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan dunia.

    Jika produsen atau pemasok tidak dapat membuktikan hal tersebut maka akan dikenakan denda yang besar. Dilansir earth.org, aturan anti deforestasi Uni Eropa (EUDR) disahkan pada tanggal 30 Juni 2023, dengan masa transisi selama 18 bulan.

    Artinya, perusahaan memiliki waktu hingga 30 Desember 2024 untuk memastikan produk dan rantai pasokan mereka mematuhi persyaratan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

    Semua produk yang akan ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa harus mematuhi semua persyaratan EUDR.

     

    Baca: Cara petani kecil hindari deforestasi

    Rencananya aturan tersebut akan diterapkan tahun depan, tetapi Komisi Uni Eropa mengusulkan penundaan.

    Sebelumnya, Indonesia mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberlakukan prosedur administratif yang memberatkan terhadap petani kecil dan mengecualikan mereka dari rantai pasokan global.

  • Kementan Akui Penangguhan Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Jadi Tantangan Baru

    Kementan Akui Penangguhan Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Jadi Tantangan Baru

    7cloud.asia – Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang sedianya diberlakukan pada 30 Desember 2024 ditangguhkan menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2025 untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Asisten Deputi Direktur Pemasaran Internasional Produk Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) M. Fauzan Ridha mengakui penangguhan EUDR akan menjadi tantangan baru bagi industri sawit di tanah air, terutama petani kecil.

    Itulah sebabnya pemerintah akan memaksimalkan penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu modal petani saat menjual hasil panen dan mengembangkan usaha.

    Menurut Ridho, sedikitnya ada 7,9 juta petani sawit yang diharapkan dapat terdaftar di STDB.

    “Saya kira kita punya pilihan lain dengan memperkuat tata kelola data dengan sistem dashboard komoditas nasional. Lalu mempercepat pendaftaran petani kecil dengan program penerbitan STDB dan migrasinya ke STDB elektronik.

    Baca: Masyarakat Sipil Sayangkan Penundaan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa

    Jadi tentu saja aspek geo lokasi ini akan mematuhi EUDR. Jadi ke depan kita akan memperkuat dan mempercepat sertifikasi ISPO bagi petani kecil dan mendorong daya saing internasional,” ungkap Fauzan.

    Untuk mendukung pelaksanaan STDB, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi, antara lain Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024

    Menurutnya, sampai saat ini setidaknya 63.418 kebun STDB telah diterbitkan dengan luasan cakupan wilayah 499.695 hektare. Dengan target yang masih jauh tersebut, pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses penerbitan STDB.

    WALHI: Indonesia Butuh Regulasi Kuat
    Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia Uli Arta Siagian juga menyesalkan penundaan implementasi EUDR oleh Parlemen Uni Eropa.

    Menurutnya, regulasi kuat semacam EUDR diperlukan untuk membebaskan Indonesia dari deforestasi.

    Baca: Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa rumuskan panduan penerapan EUDR

    EUDR, menurutnya, bisa menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola di negara-negara produsen, salah satunya Indonesia.

    Dan ketika kemudian diimplementasikan, kita juga bisa menguji UU ini, cukup kuat atau tidak? Atau dia implementasinya berjalan atau tidak?

    “Kalau ditunda maka kita tidak bisa men-challange aturan ini, gimana kita bisa men-challange dan menjadikan EUDR sebagai alat untuk advokasi perbaikan tata kelola sawit dan komoditas lainnya di Indonesia kalau dia belum implementatif dan ditunda?,” ungkap Uli ketika berbincang dengan VOA.

    Uli juga khawatir korporasi dan pemerintah Indonesia semakin tidak melindungi hutan alam dengan penangguhan aturan ini.

    “Karena bisnis itu kalau tidak ada konsekuensi pada saat itu juga, atau saat mereka melakukan pelanggaran maka mereka akan tetap melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, yang menilai penangguhan EUDR membuat tidak ada faktor eksternal yang memaksa bisnis di Indonesia memperbaiki diri.

    Hingga saat ini diketahui ada 17,1 juta hectare hutan alam yang sudah terbebani izin dan berpotensi terdeforestasi. Termasuk di dalamnya 2,6 juta hektare izin sawit.

  • Masyarakat Sipil Sayangkan Penundaan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa atau EUDR

    Masyarakat Sipil Sayangkan Penundaan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa atau EUDR

    7cloud.asia – Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang sedianya diberlakukan pada 30 Desember 2024 ditangguhkan menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2025 untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Keputusan menunda aturan Anti Deforestasi ini diambil Komisi Uni Eropa pada 2 Oktober lalu, dan diperkuat dengan voting atau pemungutan suara di Parlemen Eropa pada 14 November lalu.

    Alasan penangguhan EUDR itu semata-mata karena kekhawatiran yang diajukan negara-negara anggota Uni Eropa dan non-Uni Eropa, serta sejumlah pelaku yang mengisyaratkan kesulitan yang akan mereka hadapi jika mematuhi aturan sesuai tenggat semula.

    Mereka memohon waktu untuk menetapkan standar baru dan transisi saat beradaptasi dengan aturan yang baru.

    Dalam sebuah diskusi di Jakarta baru-baru ini, Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mengecam penangguhan pelaksanaan EUDR.

    Baca: Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa rumuskan panduan praktis penerapan EUDR

    Tiga hal yang mendasari kritiknya, yaitu pertama, EUDR dinilai berpotensi mencegah deforestasi hutan terutama yang terbebani dengan izin konsesi, mempercepat kesiapan petani kecil untuk beradaptasi dengan tuntutan yang ada dalam EUDR.

    EUDR sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perkebunan dan kehutanan Indonesia.

    “Ini konteksnya mengapa kita perlu EUDR. Kita tidak memiliki peraturan atau Undang-Undang khusus yang melarang deforestasi,” ujar Andi.

    Indonesia, lanjut Andi, juga memperbolehkan penggundulan hutan secara legal yang jelas kontradiktif dengan target FOLU (Forest and Other Land Uses) di 2023. Indonesia juga punya kuota untuk deforestasi

    Ia mencontohkan masifnya penggundulan hutan di beberapa wilayah Indonesia, baik untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit dan tebu, maupun untuk pengembangan lumbung pangan (food estate).

    Baca: Petani Sawit Soroti Penundaan Penerapan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa

    “Lebih dari dua dekade area kebun kelapa sawit tumbuh pesat, namun di saat yang bersamaan produktivitasnya berfluktuasi. Di tahun 2022 misalnya kebun kelapa sawit nasional tumbuh 145 persen, sementara produktivitasnya hanya tumbuh 1,3 kali saja,” jelasnya.

    Berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini ada 2,6 juta hektare lahan hutan yang di dalamnya terdapat izin konsesi kebun kelapa sawit.

    EUDR, tambah Andi, dapat menekan atau memaksa pemerintah Indonesia melihat pentingnya melindungi hutan dan menyelesaikan berbagai konflik sosial terkait lahan dengan masyarakat adat dan lokal, serta sekaligus melibatkan petani kecil dalam rantai pasok.

  • Organisasi Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Perhitungkan Krisis Deforestasi di Papua dalam Sistem Benchmarking EUDR

    Organisasi Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Perhitungkan Krisis Deforestasi di Papua dalam Sistem Benchmarking EUDR

    7cloud.asia – Sebanyak 22 organisasi masyarakat sipil Indonesia telah mengirimkan surat kepada para pejabat tinggi Uni Eropa untuk menyampaikan kekhawatiran atas semakin parahnya kondisi hutan hujan di Papua Barat.

    Ancaman deforestasi terhadap 2 juta hektare hutan serta meningkatnya ancaman terhadap masyarakat adat Malind dan Yei yang merupakan penduduk asli Papua Barat.

    Surat ini ditujukan kepada Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Kaja Kallas; Perwakilan Tinggi untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan serta Wakil Presiden Komisi Eropa, Jessica Roswall;

    Komisaris untuk Lingkungan, Ketahanan Air, dan Ekonomi Sirkular Kompetitif, Jozef Síkela, Komisaris untuk Kemitraan Internasional dan Maroš Šefčovič, Komisaris untuk Keamanan Perdagangan dan Ekonomi, Hubungan Antar Lembaga, dan Transparansi.

    Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat sipil meminta Komisi Eropa untuk secara serius mempertimbangkan krisis deforestasi dan ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua dalam proses penilaian risiko negara dan bagian-bagiannya dalam skema Benchmarking Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

    Berdasarkan skema ini, Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara atau wilayah sebagai berisiko rendah, standar, atau tinggi terhadap deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Baca: Masyarakat Sipil sayangkan penundaan implementasi EUDR

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (5/3/2025) penetapan ini harus dilakukan sebelum 30 Juni 2025.

    Dalam pernyataan tersebut, disebutkan Pasal 29 EUDR menyatakan bahwa penilaian risiko harus mempertimbangkan tingkat deforestasi dan ekspansi lahan pertanian.

    Lebih lanjut, Pasal 29(4)(d) mengharuskan Komisi Eropa untuk memperhitungkan keberadaan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia, hak masyarakat adat, penanganan korupsi, serta transparansi dari data-data yang dibutuhkan dalam memenuhi ketentuan EUDR.

    Koalisi mendesak Komisi Eropa untuk memastikan bahwa Pasal 29(4)(d) diterapkan secara konsisten dan ketat di semua negara dan wilayah, termasuk Papua Barat.

    “Tanpa pendekatan yang ketat terhadap perlindungan hutan dan masyarakat adat, skema EUDR berisiko gagal mencapai tujuannya dalam mencegah deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasok global,” ujar Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi.

    Laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Eropa pada tahun 2024 yang didukung lebih dari 30 organisasi masyakarat sipil di Indonesia memperjelas bagaimana ekspansi industri perkebunan skala besar di Papua telah mengancam kelestarian ekosistem serta hak-hak masyarakat adat yang bergantung pada hutan.

    Baca: Petani sawit soroti penundaan implementasi EUDR

    Seperti diketahui, Papua merupakan salah satu pemegang cadangan hutan alam untuk industri perkebunan di Indonesia seluas lebih dari 2 juta hektar–1,9 juta diantaranya hanya untuk komoditas kelapa sawit dan kayu.

    Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak Uni Eropa untuk memastikan bahwa klasifikasi risiko dalam skema benchmarking EUDR mempertimbangkan kerentanan Papua atas deforestasi dimana hal ini mencerminkan realitas di lapangan.

    Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante menegaskan pembabatan hutan Papua jelas melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar konsesi terutama masyarakat adat Malind dan Yei.

    Uni Eropa sepatutnya bisa mempertimbangkan kondisi perusakan kehidupan, perampasan hak atas ekonomi, pecah belah sosial di beberapa Distrik di Papua Selatan termasuk intimidasi tentara dan polisi.

    “Konsumsi bersih Eropa jangan hanya bersih dari perusakan hutan, tetapi juga bersih dari perusakan martabat manusia,” ujarnya.

    Proyek mega deforestasi besar di Papua ini menetapkan lahan seluas 1.5 juta hektare untuk sawah dan 500 ribu hektare untuk perkebunan tebu.

    Baca: Komisi Uni Eropa tunda implementasi EUDR

    Meski kedua komoditas tersebut tidak termasuk dalam EUDR, namun koalisi melihat terdapat potensi kayu hasil babatan hutan tersebut masuk ke pasar Eropa.

    Lebih lanjut, potensi deforestasi dihitung dari keseluruhan angka bukaan hutan–tidak hanya berpatok pada ketujuh komoditas yang dicangkupi EUDR.

    Riset yang dilakukan Satya Bumi, mengungkap batas atas perkebunan sawit di Indonesia menggunakan perhitungan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah 18.1 juta ha. Sedangkan perkebunan kelapa sawit Indonesia saat ini adalah 17.7 juta ha.

    Dengan ambisi Prabowo Subianto untuk membuka perkebunan pangan dan energi sebesar 20 juta ha, hal ini tentu akan secara kilat mendeforestasi Papua sebagai hutan alam terluas terakhir di Indonesia.

    Papua adalah wilayah yang unik dan menjadi penting untuk terlindungi. Hasil modelling yang kita lakukan menunjukan bahwa ambang batas atas pulau Papua untuk pengembangan sawit adalah 290.837 Ha.

    “Saat ini, pembangunan perkebunan sawit telah mencapai 290.659 Ha. Ini berarti telah mencapai ambang batas. Komisi EU perlu melihat situasi ini dalam mempertimbangkan benchmarking”, ungkap Giorgio Budi Indrarto, Deputy Director Yayasan MADANI Berkelanjutan.

  • Ada Jejak Perusakan Hutan Indonesia. WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose dalam EUDR

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Uni Eropa untuk memasukkan viskose ke dalam cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR), atau undang-undang anti deforestasi di Uni Eropa.

    Viskose adalah serat selulosa buatan (sering disebut rayon) yang diekstraksi dari bahan tanaman seperti kayu atau bambu. Viskose adalah selulosa berbentuk benang halus yang umumnya dipakai untuk industri sutra buatan.

    Dengan teksturnya yang sangat lembut, halus, dan memiliki efek jatuh (drape) yang elegan seperti sutra, viskose menjadi pilihan karena tak hanya indah tetapi juga nyaman digunakan.

    Viskose populer sebagai bahan pakaian kasual, gaun, blus, dan lapisan dalam (lining). Serat ini menyusut saat dicuci, mudah kusut, dan kurang kuat ketika dalam keadaan basah.

    Desakan WALHI ini didasarkan pada fakta bahwa rantai pasok viskose masih bergantung pada model pengembangan hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia.

    Dalam banyak kasus, hutan tanaman industri ini berkontribusi terhadap hilangnya hutan alam, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Baca: Upaya Mengerem Dampak Fast Fahion pada Lingkungan

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/6/2026), WALHI menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil rayon terbesar ketiga di dunia, dan menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viskose dunia.

    Menurut riset WALHI (2024), serat viskose yang diproduksi di Indonesia, terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR), perusahaan yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), konglomerasi global yang didirikan oleh Sukanto Tanoto.

    Viskose diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, China dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.

    Namun, kompleksitas dan rendahnya transparansi rantai pasok, terutama pada tingkat pemasok bahan baku (Tier 3), membuat deforestasi, memicu kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat hulu

    Semua ini sering kali tidak terlacak hingga ke produk akhir.

    Selain melalui APR, bahan baku dari Indonesia juga diproses oleh Sateri di China yang juga bagian dari Royal Golden Eagle (RGE), produsen serat selulosa terbesar di dunia yang memasok industri fesyen global.

    Baca: Industri Fast Fashion Didesak Lebih Ramah Lingkungan

    Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, dari rantai pasok ini kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di kampung adalah dampak dari konsumsi global.

    “Semakin tinggi permintaan fast fesyen, ujarnya, maka akan semakin besar dan luas dampak di lokasi-lokasi dimana serta kayu untuk viscose dihasilkan,” ujar Ully

    Oleh karena itu, selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi HTI di Indonesia.

    Ully juga menyoroti ketiadaan pengaturan secara eksplisit dalam EUDR ini akan membuat permintaan tanpa batas viscose untuk memenuhi fast fashion akan tetap terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia.

    Kerusakan lingkungan akibat produksi viskose ini, antara lain dilaporkan terjadi di Riau dan Kalimantan Tengah. Ikuti kisahnya dalam tulisan selanjutnya.

    Baca: Uni Eropa Resmi Larang Pemusnahan Produk Garmen yang Tidak Laku Dijual