Organisasi Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Perhitungkan Krisis Deforestasi di Papua dalam Sistem Benchmarking EUDR

Written by

in

7cloud.asia – Sebanyak 22 organisasi masyarakat sipil Indonesia telah mengirimkan surat kepada para pejabat tinggi Uni Eropa untuk menyampaikan kekhawatiran atas semakin parahnya kondisi hutan hujan di Papua Barat.

Ancaman deforestasi terhadap 2 juta hektare hutan serta meningkatnya ancaman terhadap masyarakat adat Malind dan Yei yang merupakan penduduk asli Papua Barat.

Surat ini ditujukan kepada Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Kaja Kallas; Perwakilan Tinggi untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan serta Wakil Presiden Komisi Eropa, Jessica Roswall;

Komisaris untuk Lingkungan, Ketahanan Air, dan Ekonomi Sirkular Kompetitif, Jozef Síkela, Komisaris untuk Kemitraan Internasional dan Maroš Šefčovič, Komisaris untuk Keamanan Perdagangan dan Ekonomi, Hubungan Antar Lembaga, dan Transparansi.

Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat sipil meminta Komisi Eropa untuk secara serius mempertimbangkan krisis deforestasi dan ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua dalam proses penilaian risiko negara dan bagian-bagiannya dalam skema Benchmarking Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

Berdasarkan skema ini, Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara atau wilayah sebagai berisiko rendah, standar, atau tinggi terhadap deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca: Masyarakat Sipil sayangkan penundaan implementasi EUDR

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (5/3/2025) penetapan ini harus dilakukan sebelum 30 Juni 2025.

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan Pasal 29 EUDR menyatakan bahwa penilaian risiko harus mempertimbangkan tingkat deforestasi dan ekspansi lahan pertanian.

Lebih lanjut, Pasal 29(4)(d) mengharuskan Komisi Eropa untuk memperhitungkan keberadaan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia, hak masyarakat adat, penanganan korupsi, serta transparansi dari data-data yang dibutuhkan dalam memenuhi ketentuan EUDR.

Koalisi mendesak Komisi Eropa untuk memastikan bahwa Pasal 29(4)(d) diterapkan secara konsisten dan ketat di semua negara dan wilayah, termasuk Papua Barat.

“Tanpa pendekatan yang ketat terhadap perlindungan hutan dan masyarakat adat, skema EUDR berisiko gagal mencapai tujuannya dalam mencegah deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasok global,” ujar Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi.

Laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Eropa pada tahun 2024 yang didukung lebih dari 30 organisasi masyakarat sipil di Indonesia memperjelas bagaimana ekspansi industri perkebunan skala besar di Papua telah mengancam kelestarian ekosistem serta hak-hak masyarakat adat yang bergantung pada hutan.

Baca: Petani sawit soroti penundaan implementasi EUDR

Seperti diketahui, Papua merupakan salah satu pemegang cadangan hutan alam untuk industri perkebunan di Indonesia seluas lebih dari 2 juta hektar–1,9 juta diantaranya hanya untuk komoditas kelapa sawit dan kayu.

Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak Uni Eropa untuk memastikan bahwa klasifikasi risiko dalam skema benchmarking EUDR mempertimbangkan kerentanan Papua atas deforestasi dimana hal ini mencerminkan realitas di lapangan.

Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante menegaskan pembabatan hutan Papua jelas melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar konsesi terutama masyarakat adat Malind dan Yei.

Uni Eropa sepatutnya bisa mempertimbangkan kondisi perusakan kehidupan, perampasan hak atas ekonomi, pecah belah sosial di beberapa Distrik di Papua Selatan termasuk intimidasi tentara dan polisi.

“Konsumsi bersih Eropa jangan hanya bersih dari perusakan hutan, tetapi juga bersih dari perusakan martabat manusia,” ujarnya.

Proyek mega deforestasi besar di Papua ini menetapkan lahan seluas 1.5 juta hektare untuk sawah dan 500 ribu hektare untuk perkebunan tebu.

Baca: Komisi Uni Eropa tunda implementasi EUDR

Meski kedua komoditas tersebut tidak termasuk dalam EUDR, namun koalisi melihat terdapat potensi kayu hasil babatan hutan tersebut masuk ke pasar Eropa.

Lebih lanjut, potensi deforestasi dihitung dari keseluruhan angka bukaan hutan–tidak hanya berpatok pada ketujuh komoditas yang dicangkupi EUDR.

Riset yang dilakukan Satya Bumi, mengungkap batas atas perkebunan sawit di Indonesia menggunakan perhitungan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah 18.1 juta ha. Sedangkan perkebunan kelapa sawit Indonesia saat ini adalah 17.7 juta ha.

Dengan ambisi Prabowo Subianto untuk membuka perkebunan pangan dan energi sebesar 20 juta ha, hal ini tentu akan secara kilat mendeforestasi Papua sebagai hutan alam terluas terakhir di Indonesia.

Papua adalah wilayah yang unik dan menjadi penting untuk terlindungi. Hasil modelling yang kita lakukan menunjukan bahwa ambang batas atas pulau Papua untuk pengembangan sawit adalah 290.837 Ha.

“Saat ini, pembangunan perkebunan sawit telah mencapai 290.659 Ha. Ini berarti telah mencapai ambang batas. Komisi EU perlu melihat situasi ini dalam mempertimbangkan benchmarking”, ungkap Giorgio Budi Indrarto, Deputy Director Yayasan MADANI Berkelanjutan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *