Tag: fadli zon

  • Bikin Blunder Terkait Perkosaan Massal Mei 98, Fadli Zon Dituntut Menarik Pernyataannya dan Meminta Maaf Secara Resmi

    7cloud.asia – Koalisi Perempuan Indonesia, Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) dan para aktivis perempuan mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut bahwa tragedi perkosaan massal Mei 98 tidak pernah terjadi.

    Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengingkaran sejarah kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi dalam masa transisi politik 1998.

    Pernyataan ini menyakiti para penyintas/korban dan perempuan Indonesia, dan mengabaikan upaya panjang masyarakat sipil dalam mencari keadilan, serta melemahkan komitmen negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak perempuan.

    Berbicara dalam keterangan pers bersama yang diikuti secara daring pada Jumat (13/6/2025), sejumlah aktivis perempuan mengatakan Fadli Zon telah melakukan kebohongan publik berdusta kepada bangsa Indonesia.

    Karena itu Fadli Zon didesak mencabut pernyataan tentang perkosaan massal Mei 98 dan meminta maaf secara resmi dan terbuka.

    Ita Fatia Nadia, yang pada 1998 dipercaya menjadi Ketua Relawan untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan mengatakan bahwa pernyataan Fadli Zon adalah sebuah kebohongan.

    Peristiwa perkosaan massal Mei 98, ujarnya, adalah fakta sejarah yang sudah tertulis dalam dokumen resmi dan laporan lembaga negara. Perkosaan massal juga diabadikan dalam berbagai karya ilmiah dan karya sastra.

    Penelusuran yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Mei 1998 menemukan terjadi perkosaan massal di sejumlah kota Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang dan Solo.

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia rawan terjadi pembelokan

    “Dirinci dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta yang diserahkan kepada presiden waktu itu, BJ Habibie pada Oktober 1998,“ ujar Ita.

    Dia melihat ada fakta terkait Kerusuhan Mei 1998 yang ingin ditutupi. Kemala Chandrakirana menguatkan pernyataan Ita. Dia menilai pernyataan Fadli Zon adalah cermin budaya penyangkalan yang muncul di kalangan aparatur negara.

    “Ini sesuatu yang sangat mengecewakan dan sangat berkontribusi pada praktik impunitas yang selama ini ditunjukkan penguasa,“ ujarnya.

    Perkosaan massal Mei 98, di mana korban masih bungkam terus menjadi trauma bangsa sekaligus menjadi titik balik perjalanan berbangsa. Kekerasan Mei 98 jadi titik balik gerakan perempuan Indonesia.

    Penuntasan kasus perkosaan massal 98 adalah utang sejarah kepada para korban yang hingga kini belum mendapatkan keadilan.

    Direktur Eksekutif Amnesty Intrnasional Indonesia, Usman Hamid menyebut sudah ada otoritas resmi yang mengesahkan fakta tersebut, sehingga pernyataan Fadli Zon adalah kekeliruan yang fatal.

    Dia memaparkan penyelidikan lanjutan Komnas HAM menemukan perkosaan massal memang ada dan tercatat setidaknya ada 92 kasus perkosaan dan sejumlah kekerasan dan pelecehan selama kerusuhan Mei 98.

    Sementara Profesor Sulistyowati Irianto menilai, pernyataan Fadli Zon adalah penyangkalan, dan fungsi penyangkalan untuk menghindari rasa bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.

    Baca: AKSI menolak penulisan ulang sejarah resmi Indonesia

    Pernyataan Fadli Zon juga bagian dari pembungkaman terhadap para korban.

    Pernyataan Fadli Zon soal perkosaan massal Mei 98 disampaikan dalam wawancara terkait polemik penulisan ulang buku sejarah, termasuk tragedi Mei 1998 yang diunggah di akun YouTube IDN Times.

    Fadli Zon menyatakan perkosaan massal Mei 98 masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan dan belum memiliki dasar bukti kuat.

    “Kalau itu, itu menjadi domain pada isi dari sejarawan. Apa yang terjadi? Kita enggak pernah tahu ada enggak fakta keras. Kalau itu kita bisa berdebat,” katanya.

    Fadli Zon mempertanyakan klaim tentang adanya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut sampai saat ini tidak ada bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis.

    “Nah, ada perkosaan massa betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Enggak pernah ada proof (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ujarnya.

    Menurut Fadli, penyebaran rumor-rumor yang belum terbukti hanya akan memperkeruh suasana tanpa menyelesaikan persoalan. Ia menekankan bahwa sejarah yang dibangun harus mampu merekatkan persatuan bangsa.

  • Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei 98 Hanyalah Rumor, Faktanya TGPF Temukan Puluhan Perkosaan

    7cloud.asia – Pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam wawancara dengan pemimpin redaksi IDN Times, Uni Lubis soal ”Revisi Buku Sejarah” yang diunggah di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025 menuai kecaman dari banyak pihak.

    Dalam wawancara itu, Fadli Zon mengatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998

    Fadli Zon juga mengklaim bahwa informasi terkait perkosaan massal Mei 98 tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.

    Pernyataan Fadli Zon ini oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu dinilai sebagai sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban.

    “Fadli Zon telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa,“ demikian Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dalam pernyataannya.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf

    Pernyataan Fadli Zon merupakan upaya untuk mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.

    TGPF sendiri dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada bulan Juli 1998 untuk menyelidiki peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

    TGPF terdiri dari berbagai unsur yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

    TGPF dan Komnas HAM dalam penyelidikannya menemukan laporan tentang kekerasan seksual yang mencuatkan fakta mengejutkan.

    TGPF dibentuk Presiden BJ Habibie bertugas mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa Mei 1998 serta mencari jejak-jejak peristiwa dan hubungan antar subjek di setiap lokasi.

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia rawan terjadi pembelokan

    Dari proses pengumpulan data dan bukti kurang lebih selama tiga bulan, TGPF merilis Laporan Akhir pada 23 Oktober 1998. Laporan akhir TGPF mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.

    Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998, dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.

    Terdapat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual.

    Data ini diperoleh dari sejumlah bukti baik keterangan korban, keluarga korban, saksi mata, saksi lainnya (perawat, psikiater, psikolog, pendamping, rohaniawan), hingga keterangan dokter.

    TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998. Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF juga mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 4–8 Mei 1998.

    Setelah Peristiwa Mei 1998 tersebut, juga diikuti dengan 2 (dua) kasus terjadi di Jakarta tanggal 2 Juli 1998 dan 2 (dua) kasus terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli 1998.

    Baca: Aktivis 98 tolak gelar pahlawan untuk Soeharto

    TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, yang mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain.

    Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya pun menemukan bahwa ada kesengajaan untuk menyasar perempuan beretnis Tionghoa, yang pada saat itu dikonstruksikan sebagai kambing hitam akibat krisis moneter di Indonesia.

    Kesengajaan ini tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa karena ibunya yang ‘pribumi’ berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya.

    Meskipun temuan ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut, hingga kini tidak ada penyelesaian hukum yang memadai di tingkat penyidikan hingga proses pengadilan.

    Namun fakta memilukannya adalah hingga saat ini kasus tersebut tidak pernah tuntas. Tidak pernah ada pengungkapan kebenaran, kepastian bahkan keadilan baik dalam peristiwa ini maupun terhadap korban dan keluarga korban Peristiwa Mei 1998

    Sudah berpuluh tahun mereka memperjuangkan keadilan dan haknya, sehingga menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya.

    Baca: Napak tilas Tragedi Mei 98 di Jakarta

     

  • Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dan Narasi Fadli Zon: Upaya Culas untuk Memutihkan Dosa Orde Baru

    Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dan Narasi Fadli Zon: Upaya Culas untuk Memutihkan Dosa Orde Baru

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu, mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait perkosaan massal Mei 1998.

    Dalam wawancara dengan Uni Lubis Soal ”Revisi Buku Sejarah” di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, Fadli Zon menyampaikan dua pernyataan yang sangat bermasalah.

    Pertama, ia menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa tersebut. Kedua, ia mengklaim bahwa informasi tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.

    Koalisi menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998.

    Koalisi menilai pernyataan ini sejalan dengan proyek penulisan ulang sejarah yang tengah dipimpin oleh Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang terkesan menyingkirkan narasi penting tentang pelanggaran berat HAM dari ruang publik.

    Pernyataan Fadli Zon mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi.

    Tindakan ini juga merupakan kemunduran negara dalam menjamin perlindungan kepada perempuan dan justru semakin memperkuat citra maskulinitas negara.

    Alih-alih mempertanyakan absennya cerita tentang kekerasan Mei 1998 dalam buku sejarah, Fadli Zon sebagai Menteri seharusnya memastikan bahwa kasus-kasus ini dimuat secara jujur dan adil, serta berpihak pada suara korban.

    Pengosongan narasi ini justru memperdalam ketidakadilan dan pengabaian terhadap hak-hak korban.

    Koalisi memandang tindakan ini juga merupakan upaya memutus ingatan kolektif dan mengkhianati perjuangan para korban untuk memperoleh pengakuan, keadilan, kebenaran dan pemulihan.

    Jika Fadli Zon menginginkan sejarah yang ditulis sebagai pemersatu bangsa, maka keberanian menghadapi kenyataan bahwa sejarah Indonesia tidak terlepas dari luka para korban dan keluarga korban.

    Pelanggaran berat HAM adalah bentuk komitmen dalam membentuk sejarah yang mempersatukan Bangsa sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sejarah Indonesia sekaligus menjadi pembelajaran generasi yang akan datang.

    Koalisi memandang bahwa Indonesia tidak bisa terus-menerus dikelola dengan cara-cara yang menulifikasi bukti-bukti yang dikumpulkan secara ilmiah, yang lepas dari konflik kepentingan.

    Berbagai kajian dan teks akademis telah dilakukan oleh peneliti dari dalam dan luar negeri yang membuktikan bahwa kejadian pemerkosaan atas dasar sentimen etnis ini sungguh dan benar terjadi.

    Kepentingan penguasa tidak dapat didirikan di atas fondasi rapuh dengan menutup mata atas fakta sejarah. Jika hal ini tidak disikapi dan dicegah, generasi mendatang akan enggan untuk berdiri di atas bahu ilmu untuk membawa Indonesia kepada kemajuan sebagai bangsa besar.

    Lebih jauh lagi, kekhawatiran kami semakin meningkat dengan ditunjuknya Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    Dewan ini memiliki mandat penting dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait tokoh-tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

    Kombinasi peran sebagai Menteri Kebudayaan yang tengah merevisi sejarah dan sebagai Ketua GTK, menjadi indikasi kuat adanya agenda besar untuk mengubah arah narasi sejarah nasional, termasuk kemungkinan mendorong rehabilitasi politik terhadap figur-figur bermasalah dari masa Orde Baru.

    Salah satu indikasi nyata adalah menguatnya kembali wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, tokoh sentral rezim Orde Baru yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan selama puluhan tahun.

    Fadli Zon secara terbuka pernah menyatakan bahwa Soeharto layak mendapat gelar pahlawan. Ini jelas bertolak belakang dengan fakta sejarah dan menyinggung rasa keadilan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu.

    Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Mengecam dan menolak keras pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 serta menyebutnya sebagai rumor.

    Pernyataan ini mencederai upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban serta berpotensi melanggengkan budaya impunitas.

    Menuntut Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 dan seluruh perempuan Indonesia yang berjuang membersamai korban untuk menegakkan keadilan.

    Mendesak pembatalan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) karena jabatan tersebut berpotensi digunakan untuk merevisi sejarah secara sepihak dan menyesatkan.

    Menuntut agar Kementerian Kebudayaan menghentikan proyek penulisan “sejarah resmi” Indonesia karena berpotensi mengaburkan fakta sejarah, khususnya kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, dan dikhawatirkan penulisan sejarah resmi itu hanya menjadi proyek politik sesaat.

    Mendorong hadirnya ruang partisipatif dan inklusif dalam penulisan sejarah nasional, di mana suara korban kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya menjadi bagian sentral dalam membangun memori kolektif bangsa yang adil dan bermartabat.

    Menegaskan pentingnya menjaga hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kebenaran dan pencatatan sejarah pelanggaran HAM berat.

    Mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM, dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

    Menolak segala bentuk upaya rehabilitasi politik terhadap figur-figur bermasalah dari rezim Orde Baru, termasuk wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Mendesak negara untuk menjamin pemulihan, pengakuan, pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi para korban dan keluarga korban, serta menjadikan sejarah kekerasan Mei 1998 maupun pelanggaran HAM berat lainnya sebagai bagian dari ingatan kolektif bangsa.

    Menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas korban untuk terus mengawal narasi sejarah bangsa agar tidak jatuh ke dalam revisi yang menyesatkan dan ahistoris.

    12 Juni 2025
    Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas

  • Alumni UI: Tolak Pengingkaran dan Upaya Pemalsuan Sejarah Bangsa Indonesia

    Alumni UI: Tolak Pengingkaran dan Upaya Pemalsuan Sejarah Bangsa Indonesia

    7cloud.asia – Penulisan ulang sejarah nasional Indonesia mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Tak terkecuali alumni Universitas Indonesia. Mereka menolak dan menuntut penghentian penulisan ulang sejarah nasional Indonesia

    Alumni Universitas Indonesia Peduli Pendidikan Nasional menuntut agar Menteri Kebudayaan, Fadli Zon meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mencabut pernyataan penyangkalannya tentang tragedi perkosaan massal pada Mei 1998.

    Sesuai laporan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), peristiwa perkosaan massal pada Mei 1998 adalah fakta yang tidak bisa disangkal.

    Baca: Fadli Zon dituntut tarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi atas tragedi Mei 1998

    Korban telah berjatuhan, baik yang kemudian meninggal, mengganti identitas diri, menyelamatkan diri ke luar negeri, maupun yang mengalami trauma berkepanjangan.

    Sebelumnya Fadli Zon telah membuat pernyataan bahwa tidak ada peristiwa perkosaan massal pada Mei 1998, karena tidak ada bukti yang mendukungnya.

    Salah satu alumni UI, Ari Wijaya menyesalkan pernyataan tersebut. Menurutnya pemerintah tidak menghargai rakyatnya dan sejarah bangsanya sendiri.

    Baca: Mirip Nazi, AKSI tolak penulisan ulang sejarah nasional Indonesia

    “Pemerintah dengan gegabah telah mendidik masyarakat yang berdampak jangka panjang terhadap pembentukan karakter bangsa,” kata Ari dalam rilis yang diterima 7cloud.asia.

    Penulisan ulang sejarah nasional Indonesia tersebut lanjut Ari, menunjukkan pemerintah telah mempengaruhi pendidikan terhadap generasi muda untuk tidak menghargai kejujuran dan keadilan, karena dengan semena-mena telah mengubah dan menghilangkan fakta sejarah.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Layangkan Surat Secara Resmi ke Fadli Zon Karena Mendeligitimasi Kerja TGPF

    Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Layangkan Surat Secara Resmi ke Fadli Zon Karena Mendeligitimasi Kerja TGPF

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pada Selasa (15/7/2025) melayangkan keberatan administratif kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait pernyataan publiknya yang mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13-15 Mei 1998.

    Pernyataan yang dimaksud disampaikan dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan yang dipublikasikan 16 Juni 2025) dan disebarluaskan melalui akun Instagram resmi @fadlizon dan @kemenbud.

    Dalam pernyataan tersebut, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebut bahwa laporan TGPF “hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku”.

    Koalisi yang antara lain beranggotakan Marzuki Darusman (Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta), Ita F. Nadia (Pendamping Korban Mei 1998), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut pernyataan Fadli Zon nyata-nyata tidak benar.

    “Pernyataan ini jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap hasil kerja dan temuan TGPF yang dibentuk secara resmi oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, berdasarkan Keputusan Bersama lima Menteri pada 23 Juli 1998,” demikian pernyataan Koalisi seperti diunggah di akun Facebook Ita Fatia Nadia pada Selasa (15/7/2025) malam.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi

    TGPF melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi masyarakat, dan telah menghasilkan laporan yang menjadi dokumen negara.

    Komnas HAM, melalui Tim Pengkajian dan Tim Penyelidik Pro-Yustisia yang dibentuk pada tahun 2003, menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Peristiwa Mei 1998.

    Dan, semua fakta-fakta ini telah disampaikan secara resmi kepada publik dan lembaga negara. Lebih jauh, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 065/PUU-II/2004, ditegaskan bahwa dasar pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus bersumber dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

    Maka seharusnya, Menteri Kebudayaan menghormati temuan resmi lembaga negara, dokumentasi sejarah, kesaksian korban, data investigatif, serta rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan

    Semua itu, demikian pernyataan tersebut, menjadi bukti nyata bahwa negara tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya Mei 1998 sekaligus tindakan tersebut justru memberikan ruang
    terjadinya praktik impunitas.

    Baca: Narasi Fadli Zon dinilai sebagai upaya culas untuk memutihkan dosa Orde Baru

    “Kami menilai pernyataan Fadli Zon sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang menyalahgunakan wewenang, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar Peraturan Presiden No. 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan,” imbuhnya.

    Koalisi juga menilai, tindakan Fadli Zon telah berkontribusi pada pengaburan kebenaran, menghambat proses penuntasan pelanggaran berat HAM, serta melemahkan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.

    Langkah Menteri Kebudayaan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik impunitas.

    Dengan pertimbangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut Menteri Kebudayaan RI mencabut dan/atau menarik kembali pernyataannya dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 serta klarifikasi terbuka melalui saluran resmi yang sama.

    Fadli Zon juga diminta mengajukan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Mei 1998, keluarga korban, perempuan Indonesia serta publik secara luas.

    Terakhir, Koalisi meminta jaminan tindakan serupa tidak terulang kembali, dan pelaksanaan edukasi internal di Kementerian Kebudayaan terkait prinsip-prinsip non-impunitas, penghormatan terhadap korban, dan standar kebenaran sejarah pelanggaran HAM berat.

    Menanggapi pertanyaan warganet di kolom komentar, mengapa koalisi tidak mengambil langkah hukum, Ita mengatakan surat pernyataan ini merupakan langkah menuju proses hukum.

    Baca: TGPF temukan bukti adanya puluhan perkosaan dalam kejadian Mei 98