7cloud.asia – Sejumlah organisasi dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pada Selasa (15/7/2025) melayangkan keberatan administratif kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait pernyataan publiknya yang mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13-15 Mei 1998.
Pernyataan yang dimaksud disampaikan dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan yang dipublikasikan 16 Juni 2025) dan disebarluaskan melalui akun Instagram resmi @fadlizon dan @kemenbud.
Dalam pernyataan tersebut, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebut bahwa laporan TGPF “hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku”.
Koalisi yang antara lain beranggotakan Marzuki Darusman (Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta), Ita F. Nadia (Pendamping Korban Mei 1998), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut pernyataan Fadli Zon nyata-nyata tidak benar.
“Pernyataan ini jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap hasil kerja dan temuan TGPF yang dibentuk secara resmi oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, berdasarkan Keputusan Bersama lima Menteri pada 23 Juli 1998,” demikian pernyataan Koalisi seperti diunggah di akun Facebook Ita Fatia Nadia pada Selasa (15/7/2025) malam.
Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi
TGPF melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi masyarakat, dan telah menghasilkan laporan yang menjadi dokumen negara.
Komnas HAM, melalui Tim Pengkajian dan Tim Penyelidik Pro-Yustisia yang dibentuk pada tahun 2003, menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Peristiwa Mei 1998.
Dan, semua fakta-fakta ini telah disampaikan secara resmi kepada publik dan lembaga negara. Lebih jauh, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 065/PUU-II/2004, ditegaskan bahwa dasar pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus bersumber dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
Maka seharusnya, Menteri Kebudayaan menghormati temuan resmi lembaga negara, dokumentasi sejarah, kesaksian korban, data investigatif, serta rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan
Semua itu, demikian pernyataan tersebut, menjadi bukti nyata bahwa negara tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya Mei 1998 sekaligus tindakan tersebut justru memberikan ruang
terjadinya praktik impunitas.
Baca: Narasi Fadli Zon dinilai sebagai upaya culas untuk memutihkan dosa Orde Baru
“Kami menilai pernyataan Fadli Zon sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang menyalahgunakan wewenang, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar Peraturan Presiden No. 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan,” imbuhnya.
Koalisi juga menilai, tindakan Fadli Zon telah berkontribusi pada pengaburan kebenaran, menghambat proses penuntasan pelanggaran berat HAM, serta melemahkan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.
Langkah Menteri Kebudayaan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik impunitas.
Dengan pertimbangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut Menteri Kebudayaan RI mencabut dan/atau menarik kembali pernyataannya dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 serta klarifikasi terbuka melalui saluran resmi yang sama.
Fadli Zon juga diminta mengajukan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Mei 1998, keluarga korban, perempuan Indonesia serta publik secara luas.
Terakhir, Koalisi meminta jaminan tindakan serupa tidak terulang kembali, dan pelaksanaan edukasi internal di Kementerian Kebudayaan terkait prinsip-prinsip non-impunitas, penghormatan terhadap korban, dan standar kebenaran sejarah pelanggaran HAM berat.
Menanggapi pertanyaan warganet di kolom komentar, mengapa koalisi tidak mengambil langkah hukum, Ita mengatakan surat pernyataan ini merupakan langkah menuju proses hukum.
Baca: TGPF temukan bukti adanya puluhan perkosaan dalam kejadian Mei 98

Leave a Reply