Tag: femisida

  • Kasus Perempuan dalam Koper: Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Femisida Watch

    Kasus Perempuan dalam Koper: Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Femisida Watch


    7cloud.asia – Setidaknya tiga perempuan tewas karena kasus pembunuhan belakangan ini. Kasus pembunuhan perempuan yang ramai diberitakan media massa ini bisa dikategorikan sebagai femisida.

    Tiga kasus femisida itu di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengiggau’ di Minahasa Selatan.

    Dalam keterangan tertulisnya, Komnas Perempuan menyebut femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

    Komnas Perempuan juga mengajak seluruh pihak untuk menamai kasus-kasus seperti ini sebagai femisida untuk meningkatkan kepedulian masyarakat.

    Kompas Perempuan juga merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban.

    Komisioner Rainy M Hutabarat menambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.

    “Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender,“ terang Rayni.

    Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan.

    Motif-motif tersebut, ujarnya, menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.

    “Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Komisioner Rainy Hutabarat.

    Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentang femisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online.

    Hasilnya diinformasikan dalam Catatan Akhir Tahun dan Laporan Femisida setiap 25 November dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida.

    Baca Juga: Munas Perempuan 2024 Soroti 9 Isu Penting Terkait Perempuan

    Langkah ini sekaligus mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan, mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

    Retty mengatakan, pantauan melalui pemberitaan memiliki keterbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yang digunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida serta tidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasi dari informasi yang dituliskan oleh wartawan.

    Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnya femisida watch di Indonesia.

    Kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida.

    Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh orang dekat suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

    Mengingat femisida intim menjadi jenis femisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan.

    Baca Juga: Lebih 1 Juta Anak Perempuan di Afghanistan Dilarang Sekolah

    Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian.

    Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian.

    Karena itu, menurutnya, pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya penting dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

    “Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat diperlukan.“ ujarnya.

    Hal ini agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual.

  • 20 Tahun UU PKDRT: Komnas Perempuan Ungkap Kasus Femisida Masih terus Terjadi

    20 Tahun UU PKDRT: Komnas Perempuan Ungkap Kasus Femisida Masih terus Terjadi

    7cloud.asia – Pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjaja gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat menjadi catatan buram peringatan 20 tahun Undang-undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

    Nia dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 6 September 2024, jenazahnya ditemukan dua hari kemudian setelah dilakukan pencarian besar-besaran yang melibatkan polisi dan BPBD.

    Sebelum dibunuh Nia yang baru berusia 18 tahun diperkosa oleh pemuda yang kerap membeli gorengannya. Tersangka pelaku yang kini sudah ditangkap polisi belum mengungkapkan motif tindakannya. Namun, kekerasan terhadap Nia bisa dikategorikan sebagai femisida.

    Kasus femisida ini menjadi sorotan Komnas Perempuan bertepatan dengan 20 tahun berlakunya UU PKDRT. Komnas Perempuan mencatat, kasus femisida terus meningkat sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

    Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (23/9/2024), istilah femisida mulai digunakan dalam CATAHU 2017 Komnas Perempuan.

    Sebenarnya pada CATAHU 2005 tercatat kematian korban yang disebabkan eskalasi KDRT namun saat itu istilah femisida belum digunakan.

    Dalam perkembangannya, KDRT juga beririsan dan diperburuk dengan kejahatan siber seperti Non Consensual Intimate Image (NCII), pinjol, kekerasan seksual berbasis elekronik (KSBE), tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tujuan ekploitasi seksual, tradisi budaya di antaranya perhambaan.

    Baca: Komnas Perempuan dorong pembentukan Femisida Watch

    KDRT juga kerap berlapis serta interseksional termasuk kondisi disabilitas, dan telah menimbulkan ketakutan, penderitaan berat fisik dan psikis, kondisi disabilitas hingga gangguan mental ringan hingga akut pada korban bahkan berujung kematian korban atau femisida.

    Tahun 2020 hingga saat ini, Komnas Perempuan mengembangkan pengetahuan tentang femisida dan menemukan bahwa femisida relasi intim menempati urutan tertinggi.

    Komnas Perempuan juga menemukan KDRT berkelanjutan tak hanya bereskalasi pembunuhan terhadap istri oleh pasangan, melainkan juga kondisi sakit-sakitan yang berujung kematian dan tindakan mengakhiri hidup oleh perempuan korban.

    ”Karena itu, penting mengoptimalkan UU PKDRT baik aspek pencegahannya, penguatan perlindungan termasuk membangun kebijakan danger assesment dalam KDRT, dan penanganan korban KDRT agar tidak berakhir dengan kematian,” jelas Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat.

    Menurut Komisioner Siti Aminah Tardi, fenomena femisida intim tampak dari pemantauan atas pemberitaan media massa tahun 2023, ditemukan terdapat 162 jenis femisida.

    Di mana femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, pacar, mantan suami dan mantan pacar atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus.

    Dalam lingkup rumah tangga selain femisida intim, juga terjadi femisida atas nama kehormatan (honour killing), yaitu pembunuhan perempuan yang dilakukan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas karena dianggap melakukan pelanggaran norma keluarga atau komunitas, perzinahan, diperkosa, atau hamil di luar nikah.

    Seperti kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak perempuan oleh saudara laki-lakinya atas perintah ayahnya di Bantaeng pada 2020.

    Baca: Munas Perempuan 2024 soroti 9 isu penting

    Atau juga kekerasan dalam bentuk penggundulan dan pembakaran yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuan yang bermain tanpa izin di Maluku Utara pada 2024.

    Sebagai puncak kekerasan berbasis gender, ujarnya, seharusnya KDRT dapat dicegah agar tidak berujung dengan femisida. Untuk itu semua pihak harus mengenali potensi femisida dan segera memberikan bantuan dan perlindungan.

    ”UU PKDRT sebenarnya telah mengamanatkan mekanisme perintah perlindungan, baik perlindungan sementara maupun perintah perlindungan dari pengadilan, agar kekerasan tidak berulang dan memburuk,” ujarnya.

    Komisioner Retty Ratnawati memaparkan, terdapat lima indikasi KDRT berpotensi femisida yaitu terjadi peningkatan intensitas kekerasan fisik, peningkatan muatan kekerasan fisik

    Kemudian juga adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan atau tidak adanya lingkungan yang mendukung atau support system untuk melindungi korban.

    ”Indikasi ini dapat digunakan untuk menentukan intervensi perlindungan sementara dan perintah perlindungan,” ujarnya.

    Dia menekankan, pentingnya kepolisian, pengadilan dan lembaga layanan korban membangun mekanisme dan standar kerja layanan untuk mencegah KDRT memburuk menjadi femisida intim.

     

  • Femisida, Kekerasan Ekstrem yang Sangat Merendahkan Martabat Perempuan

    Femisida, Kekerasan Ekstrem yang Sangat Merendahkan Martabat Perempuan

    7cloud.asia – Banyak aparat penegak hukum di Indonesia yang belum memahami apa itu femisida. Masih banyak kasus femisida yang ditangani sebagai kasus pembunuhan biasa.

    Padahal, femisida bukanlah kasus pembunuhan biasa. Femisida merupakan bentuk kekerasan yang paling ekstrem dan berlapis-lapis yang amat merendahkan dan menjatuhkan martabat perempuan sebagai manusia.

    Salah satu contoh nyata kasus femisida adalah pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (27) di Surabaya, Jawa Timur yang mendapat sorotan masyarakat.

    Berdasarkan definisi yang dibuat oleh Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya.

    Femisida didorong mengakarnya budaya patriarkis, yang mengagungkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan.

    Femisida juga berhubungan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik dari pelakuknya.

    Baca: Komnas Perempuan tekankan pentingnya Femisida Watch

    Di Indonesia, ada begitu banyak kasus femisida yang dianggap sebagai kasus pembunuhan biasa. Hal itu terbukti dalam pendokumentasian terhadap kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan.

    Demikian terungkap dalam diskusi ‘Femisida Bukan Pembunuhan Biasa’ yang diselenggarakan Komnas Perempuan, Selasa (3/12/2024) di Jakarta.

    Komnas Perempuan mencatat, indikasi femisida yang kuat melalui pantauan media di tahun 2020 terdapat 95 kasus. Kasus merangkak naik pada 2021 yaitu sebanyak 237 kasus. Di tahun 2022 meningkat menjadi 307 kasus.

    “Meski di tahun 2023 ada 159 kasus. Indikatornya berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy saat membuka diskusi.

    Dia juga mengungkapkan kasus femisida yang paling banyak terjadi ialah femisida intim. Di mana perempuan dibunuh oleh orang terdekat secara personal dan emosional.

    “Misalnya dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi. Itu jenis femisida tertinggi,” ucap Olivia.

    Baca: 20 Tahun UU PKDRT, kasus femisida masih terus terjadi

    Berdasarkan data yang dimiliki Jakarta Feminist, pada 2023 total ada 145 kasus femisida dengan korban cis-puan (gender perempuan yang berjenis kelamin perempuan).

    Jakarta Feminist juga mencatat ada enam kasus femisida dengan korban transpuan, 12 kasus pembunuhan anak perempuan, dan 17 kasus tindak kriminal dengan korban perempuan.

    Menurut Project Officer Jakarta Feminist Nur Khofifah, sejauh ini belum ada sama sekali kasus femisida yang ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Dalam menangani kasus femisida, polisi lebih sering menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Adapun, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, antara lain adalah pasal 340, pasal 338, pasal 365, pasal 351 ayat 3.”

    “Pasal-pasal itu tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, kekerasan, dan penganiayaan.” ujar Nur Khofifah yang hadir secara daring.

    Baca: Munas Perempuan 2024 soroti sembilan isu penting

    Ia memberi contoh kasus pembunuhan siswa SMP di Jambi. Korban seorang remaja putri yang diperkosa dan dibunuh secara sadis di tengah kebun sawit. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

    Kemudian di Surabaya, Jawa Timur, perhatiaan masyarakat tersedot pada pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (27).

    “Kita perlu memperjelas kasus femisida ini seperti apa. Selain itu, ada kemungkinan pelaku bisa dibebaskan dengan segala cara. Misalnya dengan cara suap, itu bisa merusak penegakan hukum di Indonesia,” kata dia.

    Direktur LBH Apik Semarang Rara Ayu Hermawati mengatakan, masih banyak media di Indonesia yang memberitakan kasus femisida dengan tidak berpihak pada hak-hak korban dan keluarga korban.

    Menurutnya, pemberitaan kasus femisida seringkali memojokkan korban dengan menyebutkan identitas korban seperti nama dan alamat tinggal korban, sehingga berisiko pada keamanan korban.

    Selain itu, juga banyak media yang justru memberitakan tentang aspek-aspek yang tidak relevan mengenai diri korban. Dia melihat, media justru menempatkan korban femisida menjadi objek.

    Dia mencontohkan, berita dengan judul “Pelaku pembunuhan wanita cantik dalam lemari terancam 15 tahun penjara”. Menurutnya, kata cantik ini tidak seharusnya ditulis.

    “Sehingga akhirnya pemberitaan femisida tenggelam dan masyarakat menjadi lebih perhatian ke berita-berita yang tidak relevan terkait femisida,” katanya.

    Dengan kondisi ini, dibutuhkan upaya bersama untuk menumbuhkan pemahaman tentang femisida agar korban femisida dan keluarganya mendapatkan keadilan.

  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Bukti Kegagalan Negara

    Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Bukti Kegagalan Negara

    7cloud.asia – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta femisida meningkat dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini menjadi bukti negara gagal melindungi hak-hak perempuan dan anak.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari 1 Januari hingga 16 Oktober 2025 tercatat 25.194 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

    Mike Verawati Tangka, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia beberapa waktu lalu memaparkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi akibat ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus tersebut.

    Baca: Komnas Perempuan Desak Polisi Bebaskan Demonstran, Termasuk Perempuan

    Kekerasan tak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang banyak melibatkan militer termasuk dalam proses distribusinya.

    “Bagaimana anak bisa tenang makan atau menolak makanan jika diawasi tentara? Pasti mereka terpaksa menghabiskan makanan tersebut bahkan kondisi makanan yang sudah basi sekalipun. Karena mereka nggak berani melawan dan protes,” jelas Mike.

    Ketakutan-ketakutan ini, lanjut Mike, sengaja dibangun agar perempuan dan anak tidak berdaya. Mereka dipaksa menerima apapun yang menjadi keputusan pemerintah.

    Baca: Aliansi Perempuan Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan

    Mike menjelaskan contoh kekerasan lainnya adalah program food estate. Menurutnya program ini mencerabut sumber daya ekonomi perempuan.

    “Kita tahu, food estate banyak gagalnya. Ketika food estate dibangun, itu menghilangkan hutan, menghilangkan kebun sagu dan menghilangkan kebun-kebun kecil di mana para perempuan menggantungkan ekonominya,” ungkap Mike.

    Baca: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia Masuk Fase Fasisme

    “Pernahkah pemerintah yang sekarang sudah 1 tahun ini memikirkan sampai segitunya? Tapi kan tidak. Karena orientasinya sebesar-besarnya adalah investasi, tidak melihat bagaimana dampaknya,” lanjut Mike.

    Karena itu, pemerintah seharusnya mendengar aspirasi serta melibatkan perempuan dalam setiap kebijakan. Pemerintah seharusnya juga mempelajari akar masalah yang terjadi hingga jumlah kasus kekerasan serta femisida terhadap perempuan dan anak tinggi.

    “Ketimpangan gender seperti ini yang harus diselesaikan. Bukan melalui proyek-proyek mercusuar,” katanya.