Femisida, Kekerasan Ekstrem yang Sangat Merendahkan Martabat Perempuan

Written by

in

7cloud.asia – Banyak aparat penegak hukum di Indonesia yang belum memahami apa itu femisida. Masih banyak kasus femisida yang ditangani sebagai kasus pembunuhan biasa.

Padahal, femisida bukanlah kasus pembunuhan biasa. Femisida merupakan bentuk kekerasan yang paling ekstrem dan berlapis-lapis yang amat merendahkan dan menjatuhkan martabat perempuan sebagai manusia.

Salah satu contoh nyata kasus femisida adalah pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (27) di Surabaya, Jawa Timur yang mendapat sorotan masyarakat.

Berdasarkan definisi yang dibuat oleh Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya.

Femisida didorong mengakarnya budaya patriarkis, yang mengagungkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan.

Femisida juga berhubungan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik dari pelakuknya.

Baca: Komnas Perempuan tekankan pentingnya Femisida Watch

Di Indonesia, ada begitu banyak kasus femisida yang dianggap sebagai kasus pembunuhan biasa. Hal itu terbukti dalam pendokumentasian terhadap kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan.

Demikian terungkap dalam diskusi ‘Femisida Bukan Pembunuhan Biasa’ yang diselenggarakan Komnas Perempuan, Selasa (3/12/2024) di Jakarta.

Komnas Perempuan mencatat, indikasi femisida yang kuat melalui pantauan media di tahun 2020 terdapat 95 kasus. Kasus merangkak naik pada 2021 yaitu sebanyak 237 kasus. Di tahun 2022 meningkat menjadi 307 kasus.

“Meski di tahun 2023 ada 159 kasus. Indikatornya berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy saat membuka diskusi.

Dia juga mengungkapkan kasus femisida yang paling banyak terjadi ialah femisida intim. Di mana perempuan dibunuh oleh orang terdekat secara personal dan emosional.

“Misalnya dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi. Itu jenis femisida tertinggi,” ucap Olivia.

Baca: 20 Tahun UU PKDRT, kasus femisida masih terus terjadi

Berdasarkan data yang dimiliki Jakarta Feminist, pada 2023 total ada 145 kasus femisida dengan korban cis-puan (gender perempuan yang berjenis kelamin perempuan).

Jakarta Feminist juga mencatat ada enam kasus femisida dengan korban transpuan, 12 kasus pembunuhan anak perempuan, dan 17 kasus tindak kriminal dengan korban perempuan.

Menurut Project Officer Jakarta Feminist Nur Khofifah, sejauh ini belum ada sama sekali kasus femisida yang ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam menangani kasus femisida, polisi lebih sering menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, antara lain adalah pasal 340, pasal 338, pasal 365, pasal 351 ayat 3.”

“Pasal-pasal itu tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, kekerasan, dan penganiayaan.” ujar Nur Khofifah yang hadir secara daring.

Baca: Munas Perempuan 2024 soroti sembilan isu penting

Ia memberi contoh kasus pembunuhan siswa SMP di Jambi. Korban seorang remaja putri yang diperkosa dan dibunuh secara sadis di tengah kebun sawit. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Kemudian di Surabaya, Jawa Timur, perhatiaan masyarakat tersedot pada pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (27).

“Kita perlu memperjelas kasus femisida ini seperti apa. Selain itu, ada kemungkinan pelaku bisa dibebaskan dengan segala cara. Misalnya dengan cara suap, itu bisa merusak penegakan hukum di Indonesia,” kata dia.

Direktur LBH Apik Semarang Rara Ayu Hermawati mengatakan, masih banyak media di Indonesia yang memberitakan kasus femisida dengan tidak berpihak pada hak-hak korban dan keluarga korban.

Menurutnya, pemberitaan kasus femisida seringkali memojokkan korban dengan menyebutkan identitas korban seperti nama dan alamat tinggal korban, sehingga berisiko pada keamanan korban.

Selain itu, juga banyak media yang justru memberitakan tentang aspek-aspek yang tidak relevan mengenai diri korban. Dia melihat, media justru menempatkan korban femisida menjadi objek.

Dia mencontohkan, berita dengan judul “Pelaku pembunuhan wanita cantik dalam lemari terancam 15 tahun penjara”. Menurutnya, kata cantik ini tidak seharusnya ditulis.

“Sehingga akhirnya pemberitaan femisida tenggelam dan masyarakat menjadi lebih perhatian ke berita-berita yang tidak relevan terkait femisida,” katanya.

Dengan kondisi ini, dibutuhkan upaya bersama untuk menumbuhkan pemahaman tentang femisida agar korban femisida dan keluarganya mendapatkan keadilan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *