Tag: gugatan

  • Kerugian Kebakaran Kawasan Bromo Capai Rp 5,4 M, KLHK Siap Ajukan Gugatan

    Kerugian Kebakaran Kawasan Bromo Capai Rp 5,4 M, KLHK Siap Ajukan Gugatan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengajukan gugatan kepada pelaku pembakaran kawasan TNBTS (Bromo). Gugatan yang akan dilayangkan berlapis secara perdata dan pidana.

    “Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait dengan penegakan hukum pidana dan akan dilakukan tindakan multi door ini penegakan hukum pidana berlapis,” jelas Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

    Dilansir dari Detik Jatim, Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH secepatnya mengajukan gugatan tersebut.

    “Ini bisa dikenakan UU kehutanan, UU lingkungan hidup. Termasuk kami juga akan langsung melakukan gugatan perdata ganti kerugian lingkungan,” ujarnya.

    Baca Juga: Gara-Gara Pre Wedding, Kerugian Kebakaran Bromo Capai Rp 5,4 Milyar

    Langkah hukum ini, lanjut Rasio, dilakukan agar ada efek jera. Karena sebagai warga negara, masyarakat harus melindungi taman nasional yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

    Untuk itu pihaknya sudah menugaskan tim khusus yang terdiri dari beberapa ahli untuk menilai berbagai aspek kerugian akibat kebakaran hutan.

    Tim ini beranggotakan tim kuasa hukum Gakkum dan 2 ahli untuk menilai kerugian yang ditimbulkan terkait kebakaran lahan ini.

    Dua ahli itu adalah Prof Bambang Hero ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Basuki Wasis yang akan menilai kerugian lingkungan.

    Saat ini, ujarnya, sedang didalami oleh ahli tersebut. Kami sedang melihat kerugian apa saja yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan dan sangat luas.

    Baca Juga: Puluhan Kebakaran Lahan Akibat El Nino Harus Dibayar Mahal

    “Berdasarkan informasi dari Kepala Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kurang lebih 989 hektare. Tapi tim kami juga sedang mendalami kembali,” urainya.

    Selanjutnya Rasio menjelaskan kebakaran ini tidak hanya merusak lahan, tetapi juga melepaskan emisi yang cukup besar. Pihaknya sedang dihitung kembali berapa besar kerugian akibat kebakaran ini.

    “Perlu saya sampaikan, bahwa tindakan tegas yang kami lakukan ini harus menjadi perhatian bagi pihak lainnya. Bahwa taman nasional ini harus kita jaga, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak taman,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan Kebakaran di gunung Bromo berawal pada Rabu 6 September 2023 akibat kegiatan prewedding memakai flare di Bukit Teletubbies, Bromo.

    Baca Juga: Kebakaran Lahan di Gunung Arjuno Berhasil Dipadamkan, Lebih dari 900 Hektare Lahan Hangus Terbakar

    Api awalnya hanya menyebar ke sisi kanan dan kiri bukit Teletubbies. Kami padamkan dan berhasil, tapi apinya ternyata menjalar ke atas bukit,” jelas Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko.

    Kondisi ini diperparah dengan angin kencang hingga membuat api terus menjalar menjalar sangat cepat memasuki kawasan di dekat posko Jemplang atau kafe Bromo Hillside.

    Akibat kebakaran tersebut, TNBTS ditutup dari 6 sampai 18 September 2023. Lahan yang rusak seluas 989 hektare dan kerugian mencapai Rp 5,4 miliar.

    Reporter: Nurakhamayani

  • Bantu Atasi Masalah Sampah, The Mulung Buka Gugatan Sampah Semesta

    Bantu Atasi Masalah Sampah, The Mulung Buka Gugatan Sampah Semesta

    7cloud.asia – Sampah masih menjadi masalah hingga saat ini. Bagi masyarakat yang punya masalah dengan pengelolaan sampah dan ingin mengadu masalahnya, komunitas lingkungan The Mulung membuka ruang Gugatan Sampah Semesta.

    Ketua The Mulung, Ivan Lasamahu, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia.

    “Ini bagian dari kampanye sederhana kami, namun berbasis digital karena hanya mengandalkan media sosial Instagram sebagai platform kampanye,” jelas Ivan seperti yang dilansir Antaranews.

    The Mulung memilih kampanye di media sosial karena lebih mudah tersampaikan kepada masyarakat. Apalagi sekarang zaman teknologi, yang mana masyarakat tidak terlepas dengan internet.

    Baca: Siswa SMK ciptakan mesin pengolah sampah

    “Tujuan dari kampanye ini, The Mulung memberikan sebuah ruang dan wadah untuk teman-teman bisa mengekspresikan keresahan dan juga meluapkan sekreatif mungkin,” urainya.

    Dengan memberikan ruang gugatan kepada masyarakat, lanjut Ivan, The Mulung dapat mempengaruhi semua orang.

    Namun, Ivan mengakui memang tidak semua bisa diubah pola pikirnya dalam waktu yang singkat.

    Selain itu,gugatan sampah ini juga akan menjadi lokasi-lokasi baru untuk The Mulung dalam membantu membersihkan sampah.

    Baca: Libur lebaran DKI produksi sampah 500 ton/hari

    “Maka dari itu The Mulung yakin bahwa dengan mengajak sebagian orang, lama kelamaan, dari mulut ke mulut, akan tersebar kepedulian terhadap lingkungan,” katanya.

    Kampanye Gugatan Sampah Semesta tersebut juga dapat memberikan dampak yang positif dan mengubah perspektif masyarakat, terutama anak muda yang merupakan generasi penerus terhadap pengelolaan sampah.

    “The Mulung berharap ini menjadi bagian dari solusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman,” terangnya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Merasa Ditipu. 5 Kader PDI Perjuangan Cabut Gugatannya Soal Perpanjangan Kepengurusan DPP

    Merasa Ditipu. 5 Kader PDI Perjuangan Cabut Gugatannya Soal Perpanjangan Kepengurusan DPP

    7cloud.asia – Lima orang kader PDI Perjuangan mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang kemudian dimanfaatkan pengacara untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2024-2025.

    Kelima kader PDI Perjuangan tersebut adalah Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Atas perbuatannya, kelima kader meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

    Dilansir Tempo.com, permintaan maaf lima kader PDI Perjuangan itu disampaikan melalui juru bicara mereka, Jairi.

    “Saya mewakili teman-teman, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDI Perjuangan seluruh Indonesia,” kata Jairi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Jairi menyebut merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    Baca: Tanggapan PDI Perjuangan terkait gugatan lima kadernya

    Jairi mengaku pihaknya hanya diminta tanda tangan di atas kertas kosong dan setelah itu diberi imbalan Rp 300 ribu.

    Jairi menjelaskan, ia bersama keempat temannya bertemu dengan Anggiat BM Manalu di salah satu posko tim pemenangan. Di sana, mereka diminta untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.

    Lantaran sepakat dengan demokrasi, Jairi bersama empat temannya pun bersedia memberi dukungan.

    Oleh karena itu, mereka pun bersedia tanda tangan saat diberikan kertas putih kosong. Sebab, mereka tak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.

    “Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujarnya.

    Baca: Megawati sebut ada yang berusaha merebut PDI Perjuangan

    Sadar telah dijebak, Jairi bersama keempat rekannya membuat pernyataan pencabutan surat gugatan dan akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.

    Jairi menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk ke Anggiat BM Manalu.

    “Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDI Perjuangan, red). Kami ini dalam posisi dijebak,” katanya.

    Jairi pun berharap dan meminta agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kepolosan wong cilik seperti mereka.

    Gugatan terhadap perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan didaftarkan penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko pada Senin (9/9/2024). Gugatan teregister dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

  • Terbukti Cemari Lingkungan, Pabrik Tekstil PT SS Dijatuhi DendavRp 48 Miliar

    7cloud.asia – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada tanggal 11 September 2024, telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatan pabrik tekstil (PT SS) yang mencemari lingkungan.

    Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, Hakim Anggota Nurmaningsih Amriani, dan Silfi Yanti Zulfia menyatakan PT SS yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup.

    PT SS dijatuhi sanksi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48 Miliar secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

    Atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PN Surabaya.

    Dia menilai PN Surabaya telah menangani perkara PT SS dengan mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya (in dubio pro natura) dan diterapkannya pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

    Baca: KLHK rilis Permen Perlindungan aktivis lingkungan

    Rasio mengatakan, dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan.

    Bahwa tidak ada tempat bagi industri yang telah melakukan pelanggaran di negeri ini.

    ”Kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas,” tegas Rasio.

    Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, Dodi Kurniawan menjelaskan gugatan ganti kerugian lingkungan KLHK terhadap PT SS dilakukan setelah penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.

    “Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan,” katanya.

    Baca: Perjuangkan lingkungan Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara

    Gugatan ganti kerugian lingkungan yang dilakukan oleh KLHK menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Pasal itu menyebutkan, ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

    Gugatan KLHK melawan PT SS didaftarkan di PN Surabaya pada tanggal 27 Desember 2023.

    PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby tanggal 11 September 2024 dengan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar-sebesar Rp 48,030 miliar.

    Sumber:ppid.menlhk.go.id/

  • Feri Amsari: Putusan PTUN soal Gugatan PDI Perjuangan Bisa Membatalkan Pelantikan Gibran

    Feri Amsari: Putusan PTUN soal Gugatan PDI Perjuangan Bisa Membatalkan Pelantikan Gibran

    7cloud.asia – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukan nasib Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.

    Seperti diketahui, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait keabsahan pencawapresan Gibran pada Pilpres 2024.

    Menurut Feri Amsari, jika gugatan PDI Perjuangan terkait pencawapresan Gibran di Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Jokowi itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.

    “Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya dikutip Bisnis, Kamis (3/10/2024).

    Dia melanjutkan bahwa putusan PTUN bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.

    Baca: Keabsahan pencawapresan Gibran akan diputus pada 10 Oktober

    Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.

    Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.

    “Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi,” tuturnya.

    Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.

    Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres.

    Baca: Alasan PDI Perjuangan gugat keabsahan pencawapresan Gibran

    “Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Fery.

    Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
    Seperti diketahui, PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat KPU lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

    Gugatan tersebut dilayangkan PDI Perjuangan ke KPU pada 2 Mei 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

    KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

    Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.

    Baca: Hormati proses di PTUN, PDI Perjuangan tak hadiri penetapan di KPU

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau 10 hari jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

    “Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court,” tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3/10/2024).

    Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.

    Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.

    Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

    “Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK,” tutur Otto, Rabu (24/5/2024).

    Sumber:Bisnis.com

  • Sidang Gugatan Kabut Asap Sumatera Selatan: Saksi Ahli Sebut Ada Pelanggaran Hukum Lingkungan dan HAM

    Sidang Gugatan Kabut Asap Sumatera Selatan: Saksi Ahli Sebut Ada Pelanggaran Hukum Lingkungan dan HAM

    7cloud.asia – Tiga ahli ternama di bidang ilmu tanah dan lahan basah, hukum lingkungan, serta bisnis dan hak asasi manusia (HAM) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (10/4/2025) lalu.

    Dalam perkara ini, Greenpeace Indonesia menjadi penggugat intervensi dan meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk memulihkan lahan gambut yang rusak di lahan konsesi mereka.

    Organisasi ini juga memohon hakim memerintahkan para tergugat untuk menjamin bahwa pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap dari dalam dan sekitar areal izin mereka tak akan terjadi lagi di masa depan.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace, ketiga saksi ahli yakni Andri Gunawan Wibisana, guru besar hukum lingkungan Universitas Indonesia; Iman Prihandono, guru besar sekaligus dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

    Dan, yang terakhir adalah Azwar Maas, ahli gambut yang juga guru besar ilmu tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang hadir secara virtual.

    Para ahli memberikan keterangan ihwal pelanggaran hukum dan HAM di balik kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut di konsesi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries–tiga perusahaan kayu di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).

    Baca: Kesaksian korban kabut asap Palembang di pengadilan

    Dalam penjelasannya, Azwar Maas menerangkan bahwa lahan gambut memiliki karakteristik suka air (hydrophilic), sehingga tidak mungkin menjadi kering dengan sendirinya.

    Ketika gambut kemudian dibuka untuk saluran air, maka kandungan air dalam lahan gambut akan menguap. Proses inilah yang dapat mengeringkan lahan gambut dan mengubah karakteristiknya berubah menjadi takut air (hydrophobic).

    ”Kondisi ini berbahaya, karena akan membuat lahan gambut mudah terbakar. Jika sampai terbakar, maka kebakaran yang terjadi akan terus berlanjut, karena akan sangat sulit untuk membasahi area yang luas,” kata Azwar.

    Sedangkan saksi ahli Andri Gunawan Wibisana membeberkan tentang pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dalam penegakan hukum lingkungan.

    Hal ini telah tertuang dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Dalam perkara ini, para penggugat menuntut pertanggungjawaban mutlak atas kerugian mereka akibat aktivitas para tergugat yang ditengarai memicu kabut asap berulang.

    Baca: Bertahun menderita karena kabut asap, warga Sumatera Selatan menggugat

    Andri mengatakan, kabut asap yang dipersoalkan lewat gugatan ini perlu dilihat dalam relasi kausalitas dengan kebakaran hutan dan lahan gambut. Ia juga menjelaskan tentang aktivitas berbahaya (dangerous activity) yang ditengarai telah dilakukan para tergugat sebagai penyebab kebakaran.

    Menurutnya, dengan strict liability, tergugat bisa dinyatakan bertanggung jawab apabila kebakaran hutan termasuk ke dalam risiko dari kegiatan atau usahanya.

    ”Pengeringan gambut dengan membangun kanal-kanal, seperti yang didalilkan penggugat, merupakan dangerous activity yang tidak bisa dikurangi risikonya bahkan dengan tindakan kehati-hatian, karena menimbulkan risiko dan peluang terjadinya kebakaran,” terang Andri.

    Saksi lainnya, Iman Prihandono yang mendalami topik hukum internasional serta bisnis dan HAM, menerangkan tentang tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

    Ini merupakan salah satu pilar dalam prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

    Pilar kedua UNGPs, ujarnya, mengatur bahwa perusahaan memiliki responsibility to respect atau menghormati HAM.

    Baca: Kabut asap ganggu kegiatan belajar mengajar di Sumatera Selatan

    ”Perusahaan semestinya tahu bahwa pembuatan kanal yang mereka lakukan akan berdampak mengeringkan gambut, memicu kebakaran, hingga memicu kabut asap yang lantas merenggut hak masyarakat atas udara serta lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Iman.

    Konsesi perusahaan kayu PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries berada di ekosistem Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL).

    Dalam kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL.

    Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.

    Alih fungsi lahan gambut menjadi kebun hutan tanaman industri (HTI) jelas berdampak mengikis keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, yang ujungnya berdampak memperparah pemanasan global.

    Sekar Banjaran Aji, salah satu tim kuasa hukum penggugat mengatakan, dalam gugatan, pihaknya menyoroti kerusakan ekosistem gambut yang punya dampak begitu besar, menimbulkan karhutla dengan dampak asap yang berbahaya, meluas dengan durasi yang lama.

    Baca: Kabut asap juga sering terjadi di Padang

    Penggugat juga menyoroti bagaimana kasus kabut asap akibat karhutla ini telah menyalahi hukum lingkungan serta merenggut hak asasi masyarakat Sumatera Selatan.

    ”Kesaksian ahli, dan para pakar hukum yang kredibel serta independen, makin menguatkan argumen kami bahwa para tergugat harus bertanggung jawab mutlak atas dampak kabut asap akibat aktivitas berbahaya mereka mengeringkan gambut hingga memicu kebakaran,” kata

    Bersama dengan saksi ahli, sejumlah penggugat dan anggota koalisi Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) juga hadir untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.

    Mereka kompak mengenakan baju bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap”, mereka kembali menunjukkan solidaritas untuk para korban asap di ruang sidang.

    Selepas persidangan, belasan orang dari kelompok mahasiswa dan komunitas di Sumatera Selatan membentangkan banner bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap” dan sejumlah poster di depan Pengadilan Negeri Palembang, sebagai bentuk dukungan untuk mengawal gugatan ini.

  • Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara Gugat Perampasan Tanah Atas Nama PSN

    7cloud.asia – Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA) bersama Masyarakat Terdampak dan Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM), Senin (22/12/2025) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

    Gugatan ini diajukan atas perampasan tanah warga, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum, serta pembiaran negara dalam pelaksanaan proyek Kawasan Industri Tanah Kuning–Mangkupadi yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Gugatan ini diajukan oleh warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, yang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2009. Namun sejak 2011, tanah tersebut ditindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP).

    HGU ini kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), tanpa persetujuan pelepasan hak dan tanpa ganti rugi.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, SETARA menyebut bahwa konflik agraria ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan hingga kini tidak pernah diselesaikan secara adil.

    Di saat yang sama, warga menolak rencana dan aktivitas pembangunan PLTU Captive (PLTU Kawasan) di dalam kawasan PT KIPI, karena bahkan sebelum PLTU tersebut beroperasi, aktivitas tongkang dan lalu lintas industri telah merusak bagan nelayan, mengganggu wilayah tangkap, dan menurunkan pendapatan nelayan Kampung Baru, Mangkupadi, dan memperparah tekanan sosial, ekonomi, serta lingkungan yang telah lama mereka alami.

    Salah satu warga penggugat, Arman mengatakan, sejak adanya PSN KIPI di Mangkupadi kebun-kebun bahkan pemukiman warga dicaplok HGB milik PT KIPI yang membuat masyarakat Mangkupadi terkhusus kami di wilayah kampung Baru menjadi sengsara.

    “Total luasan HGU milik PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) 7.817,37 hektare yang kemudian di-takeover menjadi HGB milik PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI). Padahal kami hidup disana jauh sebelum masuknya perusahaan bahkan saya memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2009 yang telah saya bangun rumah diatasnya tetap juga ditindih HGU dan HGB KIPI,” ujarnya.

    Koalisi menilai kasus Mangkupadi bukan persoalan individual, melainkan cermin dari pola pelanggaran yang terstruktur dan sistemik, antara lain:
    1. Penerbitan HGU/HGB di atas tanah permukiman dan lahan garapan warga;
    2. Pengabaian enclave masyarakat seluas ± 6.935 hektare;
    3. Pelanggaran RTRW provinsi dan kabupaten;
    4. Penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan secara sepihak
    5. Serta pembiaran oleh lembaga-lembaga pengawas negara, meskipun konflik dan dampak lingkungan telah diketahui luas.

    Padahal, sejak 2011 telah ada Kesepakatan Bersama yang menyatakan tanah masyarakat harus dienclave dan dikompensasi, dan kembali ditegaskan dalam Berita Acara Musyawarah tahun 2021.

    Namun seluruh kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan, sementara aktivitas industri yang berlabel hijau dan PLTU captive batubara ini terus berlangsung dan menimbulkan pencemaran udara, tekanan sosial, serta ancaman relokasi warga.

    Akibat perampasan tanah dan pembiaran yang terjadi bertahun-tahun tersebut, warga
    mengalami kerugian sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, dengan nilai ditaksir mencapai sekita Rp10 miliar.

    Di sisi lain, negara juga berpotensi mengalami kerugian keuangan hingga ± Rp 1,425 triliun, yang berasal dari tidak optimalnya penerimaan BPHTB dan PPh Final atas penerbitan dan peralihan hak atas tanah.

    Lebih dari sekadar angka, kondisi ini telah menyebabkan warga kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan, terampasnya ruang hidup dan mata pencaharian, serta runtuhnya rasa aman dan kepastian hidup akibat tekanan, ancaman, dan ketidakadilan yang terus dibiarkan.

    Melalui gugatan ini, Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara bersama Warga Terdampak dan Tim Hukum menuntut:
    1. Pengakuan dan pemulihan penuh hak milik warga atas tanah yang dirampas;
    2. Pembatalan HGU/HGB yang cacat hukum dan pengukuran ulang oleh BPN;
    3. Penghentian sementara aktivitas industri dan PLTU captive yang merusak lingkungan;
    4. Peninjauan dan pencabutan PSN Tanah Kuning–Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya;
    5. Pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk lembaga negara yang melakukan pembiaran;
    6. Pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat Kampung Baru Mangkupadi.
    7. Penghentian dan STOP penggunaan PLTU Captive

    Koalisi menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas perampasan tanah, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan. Status PSN tidak boleh dijadikan tameng untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara.

    “Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang memiskinkan rakyat, merusak lingkungan, dan mengabaikan hukum,” tegas Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara.

    Dalam perkara ini, Koalisi bersama Tim Hukum dan masyarakat terdampak juga mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor atas seluruh objek tanah dan hak atas tanah yang disengketakan di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, termasuk tanah yang dikuasai dan/atau diklaim oleh PT BCAP dan PT KIPI yang bersumber dari HGU dan HGB bermasalah.

    “Kami meminta pengadilan menguji secara hukum proses dan dasar penerbitan HGB PT KIPI, serta memulihkan hak-hak warga yang dirugikan, kami juga mengajukan permohonan sita jaminan agar selama proses gugatan ini tidak ada aktivitas pembangunan oleh PT KIPI yang merugikan warga” tegas Sirul sebagai kuasa hukum.

    Melalui gugatan ini, warga berharap Pengadilan Negeri Tanjung Selor dapat:
    1. Menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan dan/atau penggunaan HGB PT KIPI
    2. Mengakui dan melindungi hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kuasai
    3. Memerintahkan pemulihan hak dan ganti kerugian yang adil bagi warga terdampak.

    Permohonan ini diajukan untuk menjaga status quo serta mencegah pengalihan, pemecahan, penggabungan, pembebanan hak, maupun pembangunan lanjutan atas objek sengketa selama proses persidangan berlangsung, agar putusan pengadilan tidak menjadi hampa (illusoir).

    Koalisi menilai terdapat kekhawatiran nyata objek sengketa dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga sita jaminan menjadi instrumen hukum yang sah, mendesak, dan diperlukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 180 ayat (1) HIR, serta ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, guna menjamin putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif dan melindungi hak-hak masyarakat.