7cloud.asia – Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA) bersama Masyarakat Terdampak dan Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM), Senin (22/12/2025) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Gugatan ini diajukan atas perampasan tanah warga, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum, serta pembiaran negara dalam pelaksanaan proyek Kawasan Industri Tanah Kuning–Mangkupadi yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Gugatan ini diajukan oleh warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, yang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2009. Namun sejak 2011, tanah tersebut ditindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP).
HGU ini kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), tanpa persetujuan pelepasan hak dan tanpa ganti rugi.
Dalam keterangan tertulis kepada media, SETARA menyebut bahwa konflik agraria ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan hingga kini tidak pernah diselesaikan secara adil.
Di saat yang sama, warga menolak rencana dan aktivitas pembangunan PLTU Captive (PLTU Kawasan) di dalam kawasan PT KIPI, karena bahkan sebelum PLTU tersebut beroperasi, aktivitas tongkang dan lalu lintas industri telah merusak bagan nelayan, mengganggu wilayah tangkap, dan menurunkan pendapatan nelayan Kampung Baru, Mangkupadi, dan memperparah tekanan sosial, ekonomi, serta lingkungan yang telah lama mereka alami.
Salah satu warga penggugat, Arman mengatakan, sejak adanya PSN KIPI di Mangkupadi kebun-kebun bahkan pemukiman warga dicaplok HGB milik PT KIPI yang membuat masyarakat Mangkupadi terkhusus kami di wilayah kampung Baru menjadi sengsara.
“Total luasan HGU milik PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) 7.817,37 hektare yang kemudian di-takeover menjadi HGB milik PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI). Padahal kami hidup disana jauh sebelum masuknya perusahaan bahkan saya memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2009 yang telah saya bangun rumah diatasnya tetap juga ditindih HGU dan HGB KIPI,” ujarnya.
Koalisi menilai kasus Mangkupadi bukan persoalan individual, melainkan cermin dari pola pelanggaran yang terstruktur dan sistemik, antara lain:
1. Penerbitan HGU/HGB di atas tanah permukiman dan lahan garapan warga;
2. Pengabaian enclave masyarakat seluas ± 6.935 hektare;
3. Pelanggaran RTRW provinsi dan kabupaten;
4. Penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan secara sepihak
5. Serta pembiaran oleh lembaga-lembaga pengawas negara, meskipun konflik dan dampak lingkungan telah diketahui luas.
Padahal, sejak 2011 telah ada Kesepakatan Bersama yang menyatakan tanah masyarakat harus dienclave dan dikompensasi, dan kembali ditegaskan dalam Berita Acara Musyawarah tahun 2021.
Namun seluruh kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan, sementara aktivitas industri yang berlabel hijau dan PLTU captive batubara ini terus berlangsung dan menimbulkan pencemaran udara, tekanan sosial, serta ancaman relokasi warga.
Akibat perampasan tanah dan pembiaran yang terjadi bertahun-tahun tersebut, warga
mengalami kerugian sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, dengan nilai ditaksir mencapai sekita Rp10 miliar.
Di sisi lain, negara juga berpotensi mengalami kerugian keuangan hingga ± Rp 1,425 triliun, yang berasal dari tidak optimalnya penerimaan BPHTB dan PPh Final atas penerbitan dan peralihan hak atas tanah.
Lebih dari sekadar angka, kondisi ini telah menyebabkan warga kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan, terampasnya ruang hidup dan mata pencaharian, serta runtuhnya rasa aman dan kepastian hidup akibat tekanan, ancaman, dan ketidakadilan yang terus dibiarkan.
Melalui gugatan ini, Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara bersama Warga Terdampak dan Tim Hukum menuntut:
1. Pengakuan dan pemulihan penuh hak milik warga atas tanah yang dirampas;
2. Pembatalan HGU/HGB yang cacat hukum dan pengukuran ulang oleh BPN;
3. Penghentian sementara aktivitas industri dan PLTU captive yang merusak lingkungan;
4. Peninjauan dan pencabutan PSN Tanah Kuning–Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya;
5. Pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk lembaga negara yang melakukan pembiaran;
6. Pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat Kampung Baru Mangkupadi.
7. Penghentian dan STOP penggunaan PLTU Captive
Koalisi menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas perampasan tanah, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan. Status PSN tidak boleh dijadikan tameng untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang memiskinkan rakyat, merusak lingkungan, dan mengabaikan hukum,” tegas Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara.
Dalam perkara ini, Koalisi bersama Tim Hukum dan masyarakat terdampak juga mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor atas seluruh objek tanah dan hak atas tanah yang disengketakan di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, termasuk tanah yang dikuasai dan/atau diklaim oleh PT BCAP dan PT KIPI yang bersumber dari HGU dan HGB bermasalah.
“Kami meminta pengadilan menguji secara hukum proses dan dasar penerbitan HGB PT KIPI, serta memulihkan hak-hak warga yang dirugikan, kami juga mengajukan permohonan sita jaminan agar selama proses gugatan ini tidak ada aktivitas pembangunan oleh PT KIPI yang merugikan warga” tegas Sirul sebagai kuasa hukum.
Melalui gugatan ini, warga berharap Pengadilan Negeri Tanjung Selor dapat:
1. Menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan dan/atau penggunaan HGB PT KIPI
2. Mengakui dan melindungi hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kuasai
3. Memerintahkan pemulihan hak dan ganti kerugian yang adil bagi warga terdampak.
Permohonan ini diajukan untuk menjaga status quo serta mencegah pengalihan, pemecahan, penggabungan, pembebanan hak, maupun pembangunan lanjutan atas objek sengketa selama proses persidangan berlangsung, agar putusan pengadilan tidak menjadi hampa (illusoir).
Koalisi menilai terdapat kekhawatiran nyata objek sengketa dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga sita jaminan menjadi instrumen hukum yang sah, mendesak, dan diperlukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 180 ayat (1) HIR, serta ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, guna menjamin putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif dan melindungi hak-hak masyarakat.
Leave a Reply