Tag: hakim

  • Hakim MK, Arief Hidayat: Saya Malu dan Berkabung

    Hakim MK, Arief Hidayat: Saya Malu dan Berkabung

    7cloud.asia – Salah satu hakim konstitusi, Arief Hidayat merasa malu dan berkabung dengan apa yang kini tengah terjadi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya yang terjadi adalah sebuah prahara hukum.

    “Saya sebetulnya ke sini, agak malu kenapa saya pakai baju hitam? Karena sy sbg hakim mahkamah konstitusi sdg berkabung. Krn di mahkamah konstitusi baru saja terjadi prahara,” jelas Arief dalam sebuah diskusi pada Kamis (26/10/2023).

    Menurutnya saat ini di berbagai sektor kehdupan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

    Sistem bertatanegara kini sudah jauh dari keinginan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Selanjutnya Arief menjelaskan kini ada kekuatan terpusat di satu “tangan”.

    “Dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif. Sekaligus dia juga mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif,” paparnya.

    baca juga: survei lsi mayoritas warga nilai putusan mk soal usia minimal capres tidak adil

    Menurut hakim yang menolak gugatan calon presiden/calon wakil presiden di bawah 40 tahun ini, kondisi tersebut tidak pernah terjadi di orde lama maupun orde baru dan reformasi.

    “Selain dia menguasai dengan tangan-tangan di eksekutif, legislatif dan yudikatif dia mempunyai partai politik sekaligus dia mempunyai media massa, dia juga mempunyai sebagai pengusaha besar mempunyai modal. Itu di satu tangan atau beberapa gelintir saja,” sambung Arief.

    Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam melihat fenomena ini.

    Apalagi, lanjutnya saat ini hukum sudah menjadi komoditi. Padahal sebenarnya the founding fathers memberikan warisan kepada kita semua negara hukum berdasarkan Pancasila yang disinari nilai ke-Tuhanan.

    “Sungguh luhur cita2 the founding fathers, memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa. Tapi apa lacur, bapak ibu sekalian? Hukum sekarang ini dijadikan komoditi,” katanya.

    baca juga: mk bentuk majelis kehormatan untuk tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik

    Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku tidak tega melihat lembaga yang didirikannya ini terpuruk reputasinya.

    “Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini (menjadi ketua MKMK),” jelas Jimly seperti yang dikutip Detik.com.

    Dengan menjadi ketua MKMK, ia ingin mengangkat marwah MK agar tidak dipandang jelek imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres pada pekan lalu.

    baca juga: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ketua MK, Anwar Usman dkk ke MKMK.

    Mereka melaporkan Anwar Usman dkk terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

    Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

    1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    6. Wahiduddin Adams: menolak
    7. Saldi Isra: menolak
    8. Arief Hidayat: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
    9. Suhartoyo: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

    Reporter: Nurakhmayani

  • MKMK Lanjutkan Sidang Pengaduan 9 Hakim MK, Ada Banyak Masalah yang Ditemukan

    MKMK Lanjutkan Sidang Pengaduan 9 Hakim MK, Ada Banyak Masalah yang Ditemukan

    7cloud.asia – Hari ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali menggelar sidang untuk mengusut laporan masyarakat terkait putusan uji materi soal usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu. 

    MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi sejak Selasa (31/10/2023).

    MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

    MKMK kemudian dijadwalkan akan memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).

    Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).

    Baca: Keadilan sidang MKMK diragukan

    Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

    “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly, seperti dikutip Antaranews.com.

    Jimly mengatakan, ada tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

    “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly Asshiddiqie  di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.

    Baca: Hakim MK merasa malu dan berkabung

    Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

    Demikian juga dengan peringatan ada beberapa tingkatan yakni ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras.

    “Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

    Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.

    Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

    Baca: Survei LSI ungkap mayoritas warga nilai putusan MK soal usia capres tidak adil

    Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak.

    “Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

    Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

    “Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

    Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

    “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

    Baca: MKMK dibentuk untuk tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik ketua Hakim MK

     

     

  • Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

    “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

    Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

    baca: hakim mk arief hidayat saya malu dan berkabung

    “peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

    Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

    “Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

    Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

    “Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

    Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

    “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

    MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).

    Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

    Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

    “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” imbuh Jimly.

    Sumber: Antaranews

  • MKMK Putuskan Hakim MK Arief Hidayat dan Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

    MKMK Putuskan Hakim MK Arief Hidayat dan Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

    7cloud.asia – Upaya untuk menyingkirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya pendapat berbeda terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, seperti Arief Hidayat dan Saldi Isra tidak berhasil.

    Diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pembuka jalan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pilpres 2024.

    Majelis Kehormatan MK (MKMK) menolak sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim MK. Arief Hidayat dan Saldi Isra.

    Pertama, MKMK menolak gugatan Harjo yang melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan di Gedung MK II, Jakarta Pusat.

    Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Organisasi itu disebut memiliki kedekatan dengan partai politik.

    “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di Ruang Sidang, Kamis (28/3/2024).

    Baca: Paman Gibran tak bisa tangani sidang sengketa pemilu

    Selain itu, kata Palguna, dissenting opinion Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

    “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

    MKMK juga menolak permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra.

    Laporan itu juga merupakan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam dissenting opinion di putusan Nomor 90 tahun 2023.

    “Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,” ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

    Baca: Hasil Pilpres 2024 dibawa ke MK, Anwar Usman diminta tahu diri

    Selain itu, majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekadar pemberitaan dari media online.

    “Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,” katanya.

    Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu(21/2/2024). Saldi Isra dilaporkan atas dugaan memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres cawapres.

    Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia.

    Sebelumnya, Saldi Isra telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.

    Baca: Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 meningkat dibanding pemilu sebelumnya

     

  • Mulai Hari Ini Para Hakim di Indonesia Lakukan Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan, DPR Minta Pemerintah Merespon

    Mulai Hari Ini Para Hakim di Indonesia Lakukan Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan, DPR Minta Pemerintah Merespon

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi hakim se-Indonesia akan melakukan cuti bersama selama 7-11 Oktober 2024 mendatang.

    Cuti bersama para hakim tersebut dalam rangka menuntut kenaikan gaji yang merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun.

    Diketahui, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini masih berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

    Menanggapi protes itu, Anggota DPR Nasir Djamil mengimbau agar pemerintahan Joko Widodo merespons adanya desakan dari para hakim yang menuntut kenaikan gaji itu.

    Politisi PKS ini menilai cuti bersama merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penuntutan hak, terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai gerbang utama dalam proses peradilan negeri ini.

    “Aksi mendesak kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” jelas Nasir dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (6/10/2024).

    Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.

    “Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka. Kalau tidak seimbang, maka dikhawatirkan akan mengambil isi tas lain, sehingga masuk dalam lingkaran mafia peradilan,” cetusnya.

    Nasir pun mengungkapkan, sebenarnya DPR periode 2019-2024, khususnya Komisi III yang membidangi hukum sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, namun usulan legislasi ini tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo.

    “Kami menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas mantan anggota Komisi III DPR periode 2019-2024 itu

    Untuk itu, Nasir yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029, mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Terkait RUU Jabatan Hakim yang didalamnya juga membicarakan terkait kesejahteraan hakim harus disahkan sebagai undang-undang. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengkonfirmasi pihaknya bakal menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung pada 7 Oktober.

    “Ya insyaaAllah betul,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

    Adapun, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

    Serta, mendesak Pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.

    Terkait tuntutan tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa sangat penting menjamin kesejahteraan hakim.

    Bahwa sesuai dengan Basic Principles on the Independence of the Judiciary, pada paragraf 11, setiap hakim harus mendapatkan jaminan atas independensi, keamanan, remunerasi yang cukup, pelayanan, pensiun dan usia kerja yang layak dalam kerangka hukum.

    “Kesejahteraan hakim yang terabaikan justru akan berdampak pada hakim yang tidak independen dan berkualitas dalam menjalankan peran pentingnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) dikutip Indonews.com.

  • Bongkar Cacat Seleksi Hakim MK: Pakar Hukum Nilai DPR Merusak Independensi Mahkamah

    Bongkar Cacat Seleksi Hakim MK: Pakar Hukum Nilai DPR Merusak Independensi Mahkamah

    7cloud.asia – Penetapan mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kecaman dari sejumlah pakar hukum tata negara.

    Proses penunjukan Adies Kadir yang dilakukan secara tertutup dinilai mengandung cacat prosedural dan berpotensi merusak independensi kekuasaan kehakiman.

    Dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1/2026), para akademisi menilai klaim DPR bahwa proses seleksi telah sesuai prosedur tidak dapat dibenarkan.

    Mereka menilai mekanisme penunjukan Adies Kadir menjadi hakim MK sarat kepentingan politik.

    Baca: KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Ferry Amsari, menegaskan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi merupakan cacat prosedural.

    Dia menyoroti proses penunjukan hakim MK yang dilakukan secara tiba-tiba, dengan calon tunggal, lalu langsung disahkan.

    “Bagi saya ini cacat prosedural yang tentu punya motif tersendiri dengan berbagai kepentingan. Ini cara mereka merusak independensi Mahkamah Konstitusi,” jelas Ferry.

    Ferry menekankan kekuasaan kehakiman harus merdeka, baik secara struktural maupun personal. Hakim MK, kata dia, harus independen dari pengaruh DPR, pembentuk undang-undang, maupun tekanan internal sesama hakim.

    Baca: MBG Digugat ke MK

    Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara lainnya, Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai DPR dan Mahkamah Agung tengah melakukan perusakan terhadap proses seleksi hakim konstitusi untuk melahirkan hakim yang tunduk pada kepentingan politik.

    “MK adalah benteng terakhir. Jangan sampai dipaksa surut oleh kepentingan politik,” kata Zainal.

    Diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi, antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Yance Arizona, dan Charles Simabura.

    Para akademisi sepakat akan terus melakukan langkah hukum untuk menjaga negara hukum dari upaya pelemahan MK.

    Baca: DPR Ingatkan Risiko Keterlibatan RI di Dewan Perdamaian

    Mereka berencana mengajukan gugatan dan permohonan ke berbagai lembaga, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.

    Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026) menetapkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

    Adies Kadir yang sempat jadi sempat dinonaktifkan dari anggota DPR, telah menyatakan mundur dari Partai Golkar dan dijadwalkan dilantik serta diambil sumpah jabatannya oleh Presiden.