Bongkar Cacat Seleksi Hakim MK: Pakar Hukum Nilai DPR Merusak Independensi Mahkamah

Written by

in

7cloud.asia – Penetapan mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kecaman dari sejumlah pakar hukum tata negara.

Proses penunjukan Adies Kadir yang dilakukan secara tertutup dinilai mengandung cacat prosedural dan berpotensi merusak independensi kekuasaan kehakiman.

Dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1/2026), para akademisi menilai klaim DPR bahwa proses seleksi telah sesuai prosedur tidak dapat dibenarkan.

Mereka menilai mekanisme penunjukan Adies Kadir menjadi hakim MK sarat kepentingan politik.

Baca: KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Ferry Amsari, menegaskan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi merupakan cacat prosedural.

Dia menyoroti proses penunjukan hakim MK yang dilakukan secara tiba-tiba, dengan calon tunggal, lalu langsung disahkan.

“Bagi saya ini cacat prosedural yang tentu punya motif tersendiri dengan berbagai kepentingan. Ini cara mereka merusak independensi Mahkamah Konstitusi,” jelas Ferry.

Ferry menekankan kekuasaan kehakiman harus merdeka, baik secara struktural maupun personal. Hakim MK, kata dia, harus independen dari pengaruh DPR, pembentuk undang-undang, maupun tekanan internal sesama hakim.

Baca: MBG Digugat ke MK

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara lainnya, Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai DPR dan Mahkamah Agung tengah melakukan perusakan terhadap proses seleksi hakim konstitusi untuk melahirkan hakim yang tunduk pada kepentingan politik.

“MK adalah benteng terakhir. Jangan sampai dipaksa surut oleh kepentingan politik,” kata Zainal.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi, antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Yance Arizona, dan Charles Simabura.

Para akademisi sepakat akan terus melakukan langkah hukum untuk menjaga negara hukum dari upaya pelemahan MK.

Baca: DPR Ingatkan Risiko Keterlibatan RI di Dewan Perdamaian

Mereka berencana mengajukan gugatan dan permohonan ke berbagai lembaga, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026) menetapkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

Adies Kadir yang sempat jadi sempat dinonaktifkan dari anggota DPR, telah menyatakan mundur dari Partai Golkar dan dijadwalkan dilantik serta diambil sumpah jabatannya oleh Presiden.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *