MKMK Putuskan Hakim MK Arief Hidayat dan Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Written by

in

7cloud.asia – Upaya untuk menyingkirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya pendapat berbeda terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, seperti Arief Hidayat dan Saldi Isra tidak berhasil.

Diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pembuka jalan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pilpres 2024.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) menolak sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim MK. Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Pertama, MKMK menolak gugatan Harjo yang melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan di Gedung MK II, Jakarta Pusat.

Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Organisasi itu disebut memiliki kedekatan dengan partai politik.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di Ruang Sidang, Kamis (28/3/2024).

Baca: Paman Gibran tak bisa tangani sidang sengketa pemilu

Selain itu, kata Palguna, dissenting opinion Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

MKMK juga menolak permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra.

Laporan itu juga merupakan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam dissenting opinion di putusan Nomor 90 tahun 2023.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,” ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Baca: Hasil Pilpres 2024 dibawa ke MK, Anwar Usman diminta tahu diri

Selain itu, majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekadar pemberitaan dari media online.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,” katanya.

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu(21/2/2024). Saldi Isra dilaporkan atas dugaan memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres cawapres.

Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia.

Sebelumnya, Saldi Isra telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.

Baca: Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 meningkat dibanding pemilu sebelumnya

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *